Pak Harya, Bang Eka, dan Pak BTS ysh.,
Membaca keterangan Bang Eka dan Pak BTS ysh. - dan juga pihak lain yang berdiskusi dengan saya hari ini - saya percaya telah terjadi perubahan prinsipil dalam peraturan Otda secara de jure. Secara de facto, apabila ibukota negara tetap menjadi prioritas pembangunan seperti biasa - kita sudah berdiskusi mengenai "regional inequalities" di milis ini sejak 2005, terhenti 2006, kembali lagi 2007 - maka konsekuensi logis otomatis adalah ketidakpercayaan masyarakat terhadap aturan apapun dari Pusat [walaupun disetujui kepala-kepala daerah] sebagai salah satu response Unmet Emotional Needs. Not only emotional needs, because physical needs [infrastructures] count. Andai saja ditanya, "Masyarakat yang mana?" maka yang bertanya sudah mengakui bahwa masyarakat Republik BBM sudah terpecah-belah dengan adanya masyarakat A, B, C, .. ZZZ yang saling berbeda visi dan misi karena "sebab-sebab tertentu." Alangkah baiknya de jure dan de facto secara ideal dan real beriringan, sama sebangun, nyata, non-wanprestasi, serta tebar kinerja. Ini sekedar masukan awam, dan saya kira yang awam lebih banyak dari yang ahli. Tebar prestasi bukanlah sebentuk kemenangan tropi Dati-II terbaik dalam hal XYZ namun nyatanya jalan PTPN-nya [ yang tentu saja nyaris tidak pernah ditemui ada Direksi PTPN Republik BBM yang miskin dan Kepala Dati II yang, ehm, agak melarat ] malah rusak parah. Ini terjadi di salah satu Dati II Republik Mimpi. PTPN-nya dan kepala daerahnya seperti tidak sensitif. Atau memang tidak perlu peduli dengan masyarakat ini, habis sawit, tandan dibuang. Back to topic, pada prinsipnya, saya sepakat dengan Pak Harya ysh., sbb.: "Berbicara apapun bagi saya yang penting adalah kemanfaatan... Federalisme, Otonomi, disintegrasi, dsb hanyalah alat... kita pilih sistem yg paling berpeluang membawa daya manfaat. Apapun yg kita pilih... orientasinya harus pada pelayanan masyarakat... dan bukan berorientasi pada kewenangan." Alangkah bijaksananya bila peraturan apapun yang diundangkan terasa secara real ke akar rumput di daerah-daerah - bukan sekedar ibukota propinsi. Bila hasilnya tidak mungkin secepat membalikkan telapak tangan, mohon agar disosialiasikan time-limit untuk sampainya misi aturan ke bawah. Seperti, "Akibat perubahan aturan ini masyarakat Republik Mimpi, by the will of God, seluruhnya akan sejahtera pada jam 10.00 pagi tanggal 17 Agustus tahun 2557 Anno Domini." Ini tentu misal saja. Ayat terpanjang dalam kitab suci menyebutkan aturan bahwa perjanjian yang tidak tunai harus tertulis. Jelas waktunya. Jelas konsekuensinya. 1H + 5W. Bila tidak, mungkin suatu saat kita akan kesulitan untuk bertanya kepada rumput-rumput kering yang sudah tidak bisa bergoyang. Mudah-mudahan rumput-rumput yang masih bertahan tidak berevolusi menjadi tumbuhan putri malu. Alias, putra-putri daerah yang malu-maluin karena kurang gizi sehingga bodoh dan akhirnya menjadi PRT dan unskilled-uneducated labors lagi demi keuntungan segelintir oknum di negara tetangga dan Pusat . Salam persatuan, Andri "Bias-Bias Cak Andri" http://mandrib.kuyasipil.net/ http://mandrib.multiply.com/

