Pak Harya, Bang Eka, dan Pak BTS ysh.,

Membaca keterangan Bang Eka dan Pak BTS ysh. - dan juga 
pihak lain yang berdiskusi dengan saya hari ini - saya 
percaya telah terjadi perubahan prinsipil dalam peraturan 
Otda secara de jure.

Secara de facto, apabila ibukota negara tetap menjadi 
prioritas pembangunan seperti biasa - kita sudah berdiskusi 
mengenai "regional inequalities" di milis ini sejak 2005, 
terhenti 2006, kembali lagi 2007 - maka konsekuensi logis 
otomatis adalah ketidakpercayaan masyarakat terhadap aturan 
apapun dari Pusat [walaupun  disetujui kepala-kepala 
daerah] sebagai salah satu response Unmet Emotional Needs.
Not only emotional needs, because physical needs 
[infrastructures] count.

Andai saja ditanya, "Masyarakat yang mana?" maka yang 
bertanya sudah mengakui bahwa masyarakat Republik BBM sudah 
terpecah-belah dengan adanya masyarakat A, B, C, .. ZZZ 
yang saling berbeda visi dan misi karena "sebab-sebab 
tertentu."

Alangkah baiknya de jure dan de facto secara ideal dan real 
beriringan, sama sebangun, nyata, non-wanprestasi, serta 
tebar kinerja.
Ini sekedar masukan awam, dan saya kira yang awam lebih 
banyak dari yang ahli.

Tebar prestasi bukanlah sebentuk kemenangan tropi Dati-II 
terbaik dalam hal XYZ namun nyatanya jalan PTPN-nya [ yang 
tentu saja nyaris tidak pernah ditemui ada Direksi PTPN 
Republik BBM yang miskin dan Kepala Dati II yang, ehm, agak 
melarat ] malah rusak parah.

Ini terjadi di salah satu Dati II Republik Mimpi.
PTPN-nya dan kepala daerahnya seperti tidak sensitif.
Atau memang tidak perlu peduli dengan masyarakat ini, habis 
sawit, tandan dibuang.


Back to topic, pada prinsipnya, saya sepakat dengan Pak 
Harya ysh., sbb.:

"Berbicara apapun bagi saya yang penting adalah kemanfaatan...
Federalisme, Otonomi, disintegrasi, dsb hanyalah alat... 
kita pilih sistem yg paling berpeluang membawa daya manfaat.

Apapun yg kita pilih... orientasinya harus pada pelayanan 
masyarakat... dan bukan berorientasi pada kewenangan."


Alangkah bijaksananya bila peraturan apapun yang 
diundangkan terasa secara real ke akar rumput di 
daerah-daerah - bukan sekedar ibukota propinsi.

Bila hasilnya tidak mungkin secepat membalikkan telapak 
tangan, mohon agar disosialiasikan time-limit untuk 
sampainya misi aturan ke bawah.

Seperti, "Akibat perubahan aturan ini masyarakat Republik 
Mimpi, by the will of God, seluruhnya akan sejahtera pada 
jam 10.00 pagi tanggal 17 Agustus tahun 2557 Anno Domini." 
  Ini tentu misal saja.

Ayat terpanjang dalam kitab suci menyebutkan aturan bahwa 
perjanjian yang tidak tunai harus tertulis.
Jelas waktunya. Jelas konsekuensinya. 1H + 5W.

Bila tidak, mungkin suatu saat kita akan kesulitan untuk 
bertanya kepada rumput-rumput kering yang sudah tidak bisa 
bergoyang.

Mudah-mudahan rumput-rumput yang masih bertahan tidak 
berevolusi menjadi tumbuhan putri malu.

Alias, putra-putri daerah yang malu-maluin karena kurang 
gizi sehingga bodoh dan akhirnya menjadi PRT dan 
unskilled-uneducated labors lagi demi keuntungan segelintir 
oknum di negara tetangga dan Pusat .


Salam persatuan,

Andri
"Bias-Bias Cak Andri"
http://mandrib.kuyasipil.net/
http://mandrib.multiply.com/

Kirim email ke