Uda Eka ysh,
Saya baru pulang dari Bengkulu, banyak yang menarik saya jumpai mudah-mudahan 
bisa jadi diskusi:
1. Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dipimpin orang muda sangat bersemangat 
untuk meningkatkan pertumbuhan wilayah sehingga program-program yang dilakukan 
mirip semangat perusahaan yakni membagikan 7000 traktor tangan, 1 juta bibit 
sawit dan karet, tidak menunggu investor tapi mengembangkan perkebunan rakyat, 
meminta kabupaten fokus pada pelayanan sosial (tahun 2007 pertumbuhan Bengkulu 
diperkirakan 7,60 % dan tahun 2008 diproyeksikan oleh gubernur 8%)
2. Semangat otonomi tingkat Kabupaten luar biasa, mereka berlomba-lomba untuk 
secara efisien memanfaatkan APBD nya untuk membangun infrastruktur pendidikan, 
kesehatan dan transportasi, karena dana kecil ada yang memanfaatkan melalui 
TMMD (tentata manunggal membangun desa), mensyahkan APBD 2008 sebelum bulan 
Desember yad. Kata mereka dana perimbangan yang dari pusat untuk tahun 2008 
sudah ada di bendahara daerah (bukan KPKN) dan bisa digunakan langsung sejak 
tanggal 1 Januari (sayangnya tanggal 1 januari libur jadi terpaksa dimulai 
tanggal 2 januari)
3. Sayangnya otonomi ini menyisakan masalah batas kabupaten yang sangat 
memalukan yakni rebutan kampung sampai dua bupati tidak saling menyapa. Memang 
batas desa di UU selalu ditetapk bukan koordinat tetapi kecamatan-kecamatan 
yang masuk akhirnya batas desa yang semula (berabad-abad tidak merupakan 
masalah) menjadi persoalan yang memusingkan, otonomi daerah dianggap sebagai 
otonomi sebuah negara sehingga batas kabupaten menjadi sangat penting.
salam

----- Original Message ----
> From: ekadj05 <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [email protected]
> Sent: Saturday, November 24, 2007 6:13:29 PM
> Subject: [referensi] Re: Kompetensi Profesional
> 
> Pak Risman dan Dwiagus ysh,
> Dari diskusi dengan Pak Sroyer saya mengetahui bila RAPBD Papua 2007 
> telah disyahkan bulan Februari yang lalu, selanjutnya RAPBD 2008 baru 
> disyahkan bulan Oktober kemarin. Ini menunjukkan greget Daerah untuk 
> memacu jadwal penganggaran dan pembangunan. Sehingga dengan kondisi 
> ini sangat sulit bagi otoritas anggaran untuk menahan atau mengulur 
> skema pembayaran. Apakah sudah ada reformasi di dalam sistem 
> penganggaran kita? Saya kurang tahu peran UU 25/2004 dalam hal ini.
> 
> Dari salah seorang pejabat daerah saya mendapatkan informasi bila 
> penyerapan anggaran di Daerah biasanya dilakukan secara kuartalan, 
> dan bukan katakanlah secara bulanan. Bila tahun ini banyak daerah 
> tidak bisa menyerap, karena peluang mereka menyerap paling banyak 
> hanya 2 kali, tmt pertengahan tahun 2007.
> 
> Dari Pak Faizal beberapa tahun yang lalu saya mendapatkan informasi 
> bila di Belanda rencana anggaran pembangunannya telah ditetapkan 2 
> tahun sebelumnya. Sehingga contoh APBD 2009 sudah ditetapkan tahun 
> 2007 ini, dst.
> 
> Demikian, salam.
> 
> -ekadj
> 
> 
> --- In [email protected], "Risman Maris" wrote:
> >
> > Teman-teman, very happy indeed oleh Pak Dwiagus ini, demikianlah 
> hendaknya
> > delineasi profesi sang penata ruang dan tata gaul dengan penata 
> lain-lain
> > bidang.
> > 
> > Terhadap program sektor, tinggal dipetakan dan di-timeline-kan 
> karena
> > kebiasaan mereka membagi kegiatannya (1) on-going, (2) on design, 
> (3) on
> > commitment, (4) on plan, dan mungkin (5) on "never thought of it".
> > Barangkali cuma yang terakhir ini beneran domain sumbangsih asli 
> penata
> > ruang, itupun nantinya harus masuk mekanisme persetujuan dan 
> perjuangan
> > anggaran sektoral, bisnis, dan individual landowners juga.
> > 
> > Ingatlah pemanfaat ruang sesungguhnya hanya para sektor. Ingatlah 
> sak
> > ensiklopedik dan sak komprehensipnya ilmu yang diketahui, yang 
> efektif
> > berbuat hanya ilmu spesialistik. Hats off, to them, the specialists!
> > 
> > Trims Pak Dwiagus.
> > 
> > 
> > 
> > Wassalam,
> > 
> > RMaris
> > 
> > 
> > 
> > _____ 
> > 
> > From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
> On Behalf
> > Of Benedictus Dwiagus
> > Sent: 19 Nopember 2007 15:51
> > To: [email protected]
> > Subject: Happy Spatial Planning Reform!RE: [referensi] Re: Otsus 
> dan DAU
> > 
> > 
> > 
> > Dear Pak Eka, Pak BTS, dan rekan2 lainnya
> > 
> > 
> > 
> > 1. Ya, betul. Sistem perencanaan tata ruang (UU 26 2007) dan 
> system
> > perencanaan pembangunan nasional kita (UU 25 2004) kita masih 
> berjalan
> > berdampingan seperti 2 orang asing. 
> > 2. Di sektor kesehatan, habitat bekerja saya sekarang, saya juga
> > menemukan contoh ketidak sinkronan sebuah system perencanaan yang 
> satu
> > dengan yang lain, sehingga jadi sia-sia. Kalau di kesehatan ibu dan 
> anak,
> > ada yang namanya proses DTPS (District Team Roblem Solving) sebuah 
> system
> > perencanaan dan penganggaran yang sangat bagusdan strategic,.. tapi 
> ketika
> > lupa mengintegrasikannya dengan system perencanaan dan penganggaran 
> yang
> > sudah ditetapkan, jadinya sia-sia.Jadinya akan seperti proses dan 
> system
> > perencanaan yang asing dan berjalan sendirian terpisah. Mereka 
> begitu asyik
> > menyusun rencana, tanpa memperhatikan jadwal rakerkesda, kapan 
> musrenbang
> > dll. 
> > 3. Begitu pula dengan system perencanaan tata ruang ,… ada 
> beberapa hal
> > yang harus diperhatikan supaya hasil perencanaan tata ruang ini 
> tidak
> > sia-sia. 
> > 
> > a. Perhatikan siklus perencanaan pembangunan nasional yang 
> berlaku,…..
> > prosesnya, tahapan-tahapannya, timelinenya. Kapan periode penyusunan
> > renstra, kapan pemaparan program unit2 terkait, kapan rakerkesda, 
> kapan
> > musrenbangnya. Sehingga proses penataan ruang yang berawal dari 
> penyusunan
> > rencana, pemanfaatan ruang (pengindikasian program), serta 
> pengendaliannya,
> > bisa disinkronkan jadwalnya sehingga bisa diintegrasikan dalam 
> system
> > perencanaan yang menyeluruhnya, dalam RPJM, RPJP, dan Renstra di 
> tingkat
> > pusat maupun daerah. Mekanisme yang sudah ada yang diatur dalam UU 
> 25 thn
> > 2004 macam rakerkesda, musrenbang, dll, mestinya bisa jadi 
> forum "tempat
> > gelar peta rencana tata ruang", sehingga pemaparan program dan 
> usulan bisa
> > mendapat tambahan insight aspek tata ruangnya. Jangan terlalu 
> terlena
> > keasyikan menyusun rencana tata ruang, tapi melupakan skema 
> perencanaan
> > pembangunan nasional secara keseluruhannya. Perhatikan skedulenya,
> …. 
> > b. Hendaknya selalu diingat bahwa, proses penataan ruang itu 
> tidak
> > berhenti pada tersusunnya, terpublishnya, dan tersosialisasinya 
> rencana tata
> > ruang yang dihasilkan,.. tapi bagaimana mengawal rencana tata ruang 
> ini
> > untuk bisa dipakai dalam perumusan indikasi program dan 
> penganggarannya,…dan
> > sampai ketuk palu APBN/APBD oleh Dewan,… dan ini butuh kerja keras 
> dan
> > kerja cerdas. Banyak peserta milist ini yang saya rasa sudah ahli 
> menyusun
> > segala macam rencana tata ruang, terlepas dari segala kelemahan 
> (semisal
> > jarangmenggunakan peta kepemilikan lahan, peta BPN, peta geologi,…. 
> Atau
> > jarang menggunakan data dan stastitik dengan baik dan hati-hati),…. 
> Sekrang
> > sudah waktunya kita memikrikan kiat-kiat mengawal rencana ini 
> sehingga
> > digunakan oleh banyak orang, dan tidak hanya disimpan di kotak kaca 
> dan
> > dikagumi saja. 
> > c. Pertanyaan berikutnya,… siapa yang mestinya bertugas untuk 
> mengawal
> > ini. Saya pikir mungkin sebuah badan koordinasi tata ruang lah yang 
> mestinya
> > mengambil tugas ini,……. Kalau di Nasional yah BKTRN, (yang kalau 
> tidak salah
> > diketuai oleh Menko Ekuin,…. Sehingga jelas konten pembangunan 
> ekonominya
> > dituntut lebih kental barangkali ya,… kalau di belanda,seperti kata 
> Pak Aby,
> > menempel di MVROM yang mungkin ada banyak elemen keberlanjutan
> > environmental)-. Sayangnya BKTRN mungkin sangat terhabiskan 
> waktunya untuk
> > penyusunan RUU, RPP, guidelines, dan RTRWN,….. jadi sudah kehabisan 
> tenaga
> > untuk mengawasi dan mengawal RTRWN ini dalam proses perencanaan 
> pembangunan
> > nasional,…. Begitu juga di daerah, mestinya TKPRD (Tim Koordinasi 
> Penataan
> > Ruang Daerah) bisa menjalankan tugas pengintegrasian system 
> perencanaan tata
> > ruang dengan system perencanaan dan penganggaran pemdanya….. 
> > d. Mestinya rencana tata ruang jadi supporting system 
> perencanaan dan
> > penganggaran pembangunan secara keseluruhan,…. Jadi kalau mau 
> mencari
> > SPM-nya penataan ruang, yah mestinya sudah berubah,… dulu 
> performance
> > indicator susksesnya penataan ruang hanya berputar pada : sudah ada
> > rencanatata ruangnya belum, sudah diperdakan belum, sudah ada 
> partisipasi
> > masyarakt belum,…. Begitu saja, bukan (mohon koreksinya kalau 
> salah). Kalau
> > tidak salah beberapa saat yang lalu ada penilaian kinerja pentaan 
> ruang
> > daerah penghargaannya dimenangkan oleh Pemda Gorontalo,….mungkin 
> punya
> > indicator yang lebih bagus. Mestinya kinerja proses penataan 
> ruang (yang
> > bisa jadi SPM) ini adalah, sejauh mana proses penyusunan
> > renstra,RPJMD,-SPKD, dll itu dengan lebih dulu mengacu pada rencana 
> tata
> > ruang,… ketika membahas program bersama-sama, apakah sudah melihat 
> peta
> > RTRW, adakah dokumentasi proses formulasi dan justifikasi masing-
> masing
> > program dengan menggunakan argument aspek rencana tata ruang ? Atau 
> ada yang
> > mau menambahkan?-?
> > 
> > 
> > 
> > Happy Spatial Planning Reform!
> > 
> > 
> > 
> > Best regards,
> > 
> > 
> > 
> > Benedictus Dwiagus S.
> 
> 
> 
> 
> Komunitas Referensi
> http://groups.yahoo.com/group/referensi/ 
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 
> http://docs.yahoo.com/info/terms/
>


      
____________________________________________________________________________________
Get easy, one-click access to your favorites. 
Make Yahoo! your homepage.
http://www.yahoo.com/r/hs 

Kirim email ke