Ysh Pak Risman dan rekan sekalian. 

Maaf Pak, saya
sudah menyampaikan bahwa tebakan saya nggak usah dijawab. Tapi saya masih
perlu menanggapi bahwa jawaban Pak Risman bahwa kehilangan devisa 6 milyar
USD lebih itu bukan dari pengembalian pinjaman LN. Pengembalian utang
pokok dan bunga LN bukan kehilangan devisa karena ketika kita meminjam
sebagai pemasukan devisa. Devisa pinjaman ini bisa bermanfaat bagi ekonomi
bila dikelola dengan baik. Jadi pengembalian utang (pokok dan bunga) bukan
suatu kehilangan devisa karena itu suatu kewajiban. 

Menurut peraturan perundangan, seluruh pinjaman negara tidak boleh
lebih dari 60% dari PDB. Dulu kita pernah sampai hampir 100% dari PDB,
kemudian jaman Megawati diturunkan hingga 40% dari PDB. Sekarang ini
rasionya meningkat lagi sekitar 48% dari PDB untuk menutupi defisit APBN
akibat bencana dan kenaikan harga minyak.

Dalam pengelolaan
APBN, utang itu diperbolehkan. Jadi nggak perlu utang itu harus lunas.
kalau lunas ya utang lagi selama ada tawaran pinjaman jangka panjang dan
murah. Tapi sekarang pinjaman tidak hanya berasal dari LN, tetapi juga
dari domestik berupa obligasi.

Thanks. CU. BTS. 

Tidak ikutan tebakan Pak BTS, tapi curiga ada 6 milyar USD lolos apa itu
bayar hutang LN, apa bunganya saja, apa terikut pokok pinjaman? Tolong
pencerahan, Pak BTS, pengen tahu warisan hutang kita kapan selesai?
Mungkin juga tak perlu selesai? 



Wassalam, 

RMaris 



Kirim email ke