Ysh Pak Risman dan rekan sekalian. Maaf Pak, saya sudah menyampaikan bahwa tebakan saya nggak usah dijawab. Tapi saya masih perlu menanggapi bahwa jawaban Pak Risman bahwa kehilangan devisa 6 milyar USD lebih itu bukan dari pengembalian pinjaman LN. Pengembalian utang pokok dan bunga LN bukan kehilangan devisa karena ketika kita meminjam sebagai pemasukan devisa. Devisa pinjaman ini bisa bermanfaat bagi ekonomi bila dikelola dengan baik. Jadi pengembalian utang (pokok dan bunga) bukan suatu kehilangan devisa karena itu suatu kewajiban. Menurut peraturan perundangan, seluruh pinjaman negara tidak boleh lebih dari 60% dari PDB. Dulu kita pernah sampai hampir 100% dari PDB, kemudian jaman Megawati diturunkan hingga 40% dari PDB. Sekarang ini rasionya meningkat lagi sekitar 48% dari PDB untuk menutupi defisit APBN akibat bencana dan kenaikan harga minyak. Dalam pengelolaan APBN, utang itu diperbolehkan. Jadi nggak perlu utang itu harus lunas. kalau lunas ya utang lagi selama ada tawaran pinjaman jangka panjang dan murah. Tapi sekarang pinjaman tidak hanya berasal dari LN, tetapi juga dari domestik berupa obligasi. Thanks. CU. BTS. Tidak ikutan tebakan Pak BTS, tapi curiga ada 6 milyar USD lolos apa itu bayar hutang LN, apa bunganya saja, apa terikut pokok pinjaman? Tolong pencerahan, Pak BTS, pengen tahu warisan hutang kita kapan selesai? Mungkin juga tak perlu selesai? Wassalam, RMaris

