Milisters ysh, Pasar tradisional tidak akan hilang kalau pemerintah daerah bisa mengelola dengan baik dan ini terbukti di banyak negara seperti Thailand, Malaysia, bahkan di Amerika maupun di Eropa. Masih banyak warga kita yang senang dengan pasar tradisional karena bisa memperoleh barang yang fresh dan murah. Salah satu contoh pasar tradisional di Jakarta yang berada di tengah kota dan tetap ramai adalah pasar Mayestik. Di pasar itu kita masih bisa berbelanja apa saja layaknya di swalayan, mereka yang belanja pun bukan hanya dari sekitar mayestik tapi ada yang dari jakarta timur segala. Sebenarnya yang banyak tergusur oleh swalayan modern adalah toko-toko kecil bukan pasar tradisional. Kita bandingkan perkembangan pasar tradisional kita dengan yang ada di negara lain... Malaysia menyediakan ruang di pasar khusus bagi petani di setiap kota, sehingga petani langsung dapat menjual produknya pada lokasi tertentu di tengah pasar tradisional, di Amerika pasar tradisional hanya untuk fresh produce (sayuran dan buah segar), di Belanda pasar tradisional di tengah kota dengan hari pasar, di Thailand pasar tradisional di mana-mana dan semuanya tetap ramai karena ada nuansa yang lebih akrab. Mudah-mudahan pasar tradisional di Indonesia yang dilindungi oleh berbagai peraturan itu bukan untuk memanjakan yang akan menghilangkan daya saingnya.. salam
----- Original Message ---- From: I Putu Dhika Dhananjaya <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected]; [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, January 8, 2008 9:15:44 PM Subject: [referensi] Info : Perpres Pasar Modern (PERPRES No.112 Tahun 2007) Dear milister ysh, FYI PERPRES No.112 Tahun 2007 dilampirkan dalam bentuk PDF. Salam, I Putu Dhika Mahasiswa Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Usakti. Presiden Mengesahkan PERPRES No.112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Jakarta, 4 Januari 2007 - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (PERPRES) No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. PERPRES tertanggal 27 Desember 2007 tersebut, dilatarbelakangi oleh pentingnya mengembangkan kemitraan antara usaha perdagangan eceran skala kecil dan menengah dan tradisional, dengan usaha perdagangan eceran modern skala besar yang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. PERPRES ini juga dimaksudkan agar tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern, dan konsumen dalam penyelenggaraan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang menganut norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok barang dengan toko modern serta pengembangan kemitraan dengan usaha kecil. Dengan terbitnya PERPRES No. 112 Tahun 2007 ini, diharapkan perkembangan sarana perdagangan eceran modern skala besar tidak menimbulkan permasalahan sosial, ekonomi, dan politik sebagai akibat kekhawatiran para pedagang eceran skala kecil akan tergesernya sarana perdagangan eceran mereka yang selama ini ada, karena besarnya jumlah orang yang terlibat dalam perdagangan eceran skala kecil. Peraturan ini juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 mengenai Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Dalam PERPRES No. 111 Tahun 2007 tersebut, perdagangan eceran seperti supermarket dengan luas lantai penjualan kurang dari 1.200 m2, department store dengan luas lantai penjualan kurang dari 2.000 m2, minimarket (dengan luas lantai penjualan kurang dari 400 m2) hanya dapat dilaksanakan dengan modal 100% berasal dari dalam negeri dan tertutup untuk asing. Menteri Perdagangan Mari Pangestu mengatakan “Terbitnya PERPRES No. 112 tahun 2007 dan No. 111 tahun 2007 adalah terutama karena pemihakan Pemerintah kepada bidang usaha perdagangan tradisional, pedagang pasar tradisional dan pemasok toko modern yang kecil dan menengah”. Pokok-Pokok Pengaturan PERPRES No. 112 Tahun 2007 : 1. Lokasi : Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk peraturan zonasinya. 2. Kemitraan : Pemasok Usaha Kecil dan Menengah dengan Toko Modern dilakukan atas perjanjian tertulis dan berbahasa Indonesia, dan apabila di dalam kerjasama kemitraan diatur syarat-syarat perdagangan, maka harus jelas, wajar, berkeadilan, saling menguntungkan dan biaya-biaya yang dikenakan kepada pemasok yang berhubungan langsung dengan produk pemasok yaitu (1) potongan harga reguler, (2) potongan harga tetap, (3) potongan harga khusus, (4) potongan harga promosi, (5) biaya promosi, (6) biaya distribusi dan (7) biaya administrasi. 3. Pemberdayaan Usaha Kecil : (1) Tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang dari pemasok usaha kecil, (2) pembayaran dilakukan secara tunai, atau dengan alasan teknis tertentu dapat dilakukan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah seluruh dokumen penagihan diterima, dan (3) pembayaran tidak secara tunai dapat dilakukan sepanjang cara tersebut tidak merugikan pemasok usaha kecil, dengan memperhitungkan biaya resiko dan bunga untuk pemasok usaha kecil. 4. Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Pedagang Pasar Tradisional: (1) Mengupayakan sumber-sumber alternatif pendanaan, (2) Meningkatkan kompetensi pedagang dan pengelola Pasar Tradisional, (3) Memprioritaskan kesempatan memperoleh tempat usaha bagi pedagang Pasar Tradisional yang telah ada sebelum dilakukan renovasi atau relokasi Pasar Tradisional, dan (4)Memberdayakan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dalam membina Pasar Tradisional. 5. Perizinan : Untuk melakukan usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memiliki Izin Usaha yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Pemerintah Propinsi DKI Jakarta. Menurut Mendag, “Terbitnya kedua PERPRES ini, baik PERPRES No. 111 Tahun 2007 maupun PERPRES No. 112 Tahun 2007, akan menjadi pedoman penyelenggaraan dan perkembangan bagi pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang berimbang serta akan lebih menjamin kepastian berusaha bagi pemberdayaan usaha kecil perdagangan eceran dan menengah”. Informasi mengenai PERPRES No.112 Tahun 2007, dapat diakses melalui website depdag di http://www.depdag.go.id/index.php Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. ____________________________________________________________________________________ Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

