Milisters ysh,
Pasar tradisional tidak akan hilang kalau pemerintah daerah bisa mengelola 
dengan baik dan ini terbukti di banyak negara seperti Thailand, Malaysia, 
bahkan di Amerika maupun di Eropa. Masih banyak warga kita yang senang dengan 
pasar tradisional karena bisa memperoleh barang yang fresh dan murah. Salah 
satu contoh pasar tradisional di Jakarta yang berada di tengah kota dan tetap 
ramai adalah pasar Mayestik. Di pasar itu kita masih bisa berbelanja apa saja 
layaknya di swalayan, mereka yang belanja pun bukan hanya dari sekitar mayestik 
tapi ada yang dari jakarta timur segala. Sebenarnya yang banyak tergusur oleh 
swalayan modern adalah toko-toko kecil bukan pasar tradisional. Kita bandingkan 
perkembangan pasar tradisional kita dengan yang ada di negara lain... Malaysia 
menyediakan ruang di pasar khusus bagi petani di setiap kota, sehingga petani 
langsung dapat menjual produknya pada lokasi tertentu di tengah pasar 
tradisional, di Amerika pasar tradisional
 hanya untuk fresh produce (sayuran dan buah segar), di Belanda pasar 
tradisional di tengah kota dengan hari pasar, di Thailand pasar tradisional di 
mana-mana dan semuanya tetap ramai karena ada nuansa yang lebih akrab. 
Mudah-mudahan pasar tradisional di Indonesia yang dilindungi oleh berbagai 
peraturan itu bukan untuk memanjakan yang akan menghilangkan daya saingnya..
salam 


----- Original Message ----
From: I Putu Dhika Dhananjaya <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]; [EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, January 8, 2008 9:15:44 PM
Subject: [referensi] Info : Perpres Pasar Modern (PERPRES No.112 Tahun 2007)


Dear milister ysh,

FYI PERPRES No.112 Tahun 2007 dilampirkan dalam bentuk PDF.

Salam,
I Putu Dhika 
Mahasiswa Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Usakti.

Presiden Mengesahkan PERPRES No.112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan 
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Jakarta, 4 Januari 2007 - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden 
(PERPRES) No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, 
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. PERPRES tertanggal 27 Desember 2007 
tersebut, dilatarbelakangi oleh pentingnya mengembangkan kemitraan antara usaha 
perdagangan eceran skala kecil dan menengah dan tradisional, dengan usaha 
perdagangan eceran modern skala besar yang serasi, saling memerlukan, saling 
memperkuat dan saling menguntungkan.
PERPRES ini juga dimaksudkan agar tercipta tertib persaingan dan keseimbangan 
kepentingan produsen, pemasok, toko modern, dan konsumen dalam penyelenggaraan 
pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang menganut norma-norma 
keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok 
barang dengan toko modern serta pengembangan kemitraan dengan usaha kecil.
Dengan terbitnya PERPRES No. 112 Tahun 2007 ini, diharapkan perkembangan sarana 
perdagangan eceran modern skala besar tidak menimbulkan permasalahan sosial, 
ekonomi, dan politik sebagai akibat kekhawatiran para pedagang eceran skala 
kecil akan tergesernya sarana perdagangan eceran mereka yang selama ini ada, 
karena besarnya jumlah orang yang terlibat dalam perdagangan eceran skala kecil.
Peraturan ini juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 111 Tahun 
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 mengenai 
Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan 
Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Dalam PERPRES No. 111 Tahun 2007 tersebut, perdagangan eceran seperti 
supermarket dengan luas lantai penjualan kurang dari 1.200 m2, department store 
dengan luas lantai penjualan kurang dari 2.000 m2, minimarket (dengan luas 
lantai penjualan kurang dari 400 m2) hanya dapat dilaksanakan dengan modal 100% 
berasal dari dalam negeri dan tertutup untuk asing.
Menteri Perdagangan Mari Pangestu mengatakan “Terbitnya PERPRES No. 112 tahun 
2007 dan No. 111 tahun 2007 adalah terutama karena pemihakan Pemerintah kepada 
bidang usaha perdagangan tradisional, pedagang pasar tradisional dan pemasok 
toko modern yang kecil dan menengah”.

Pokok-Pokok Pengaturan PERPRES No. 112 Tahun 2007 :
1. Lokasi : Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern harus sesuai 
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang 
Kabupaten/Kota, termasuk peraturan zonasinya.
2. Kemitraan : Pemasok Usaha Kecil dan Menengah dengan Toko Modern dilakukan 
atas perjanjian tertulis dan berbahasa Indonesia, dan apabila di dalam 
kerjasama kemitraan diatur syarat-syarat perdagangan, maka harus jelas, wajar, 
berkeadilan, saling menguntungkan dan biaya-biaya yang dikenakan kepada pemasok 
yang berhubungan langsung dengan produk pemasok yaitu (1) potongan harga 
reguler, (2) potongan harga tetap, (3) potongan harga khusus, (4) potongan 
harga promosi, (5) biaya promosi, (6) biaya distribusi dan (7) biaya 
administrasi.
3. Pemberdayaan Usaha Kecil : (1) Tidak memungut biaya administrasi pendaftaran 
barang dari pemasok usaha kecil, (2) pembayaran dilakukan secara tunai, atau 
dengan alasan teknis tertentu dapat dilakukan dalam jangka waktu 15 (lima 
belas) hari setelah seluruh dokumen penagihan diterima, dan (3) pembayaran 
tidak secara tunai dapat dilakukan sepanjang cara tersebut tidak merugikan 
pemasok usaha kecil, dengan memperhitungkan biaya resiko dan bunga untuk 
pemasok usaha kecil.
4. Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Pedagang Pasar Tradisional: (1) 
Mengupayakan sumber-sumber alternatif pendanaan, (2) Meningkatkan kompetensi 
pedagang dan pengelola Pasar Tradisional, (3) Memprioritaskan kesempatan 
memperoleh tempat usaha bagi pedagang Pasar Tradisional yang telah ada sebelum 
dilakukan renovasi atau relokasi Pasar Tradisional, dan (4)Memberdayakan Pusat 
Perbelanjaan dan Toko Modern dalam membina Pasar Tradisional.
5. Perizinan : Untuk melakukan usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan 
Toko Modern wajib memiliki Izin Usaha yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan 
Gubernur untuk Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.


Menurut Mendag, “Terbitnya kedua PERPRES ini, baik PERPRES No. 111 Tahun 2007 
maupun PERPRES No. 112 Tahun 2007, akan menjadi pedoman penyelenggaraan dan 
perkembangan bagi pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang 
berimbang serta akan lebih menjamin kepastian berusaha bagi pemberdayaan usaha 
kecil perdagangan eceran dan menengah”.
Informasi mengenai PERPRES No.112 Tahun 2007, dapat diakses melalui website 
depdag di 
http://www.depdag.go.id/index.php






Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. 


      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

Kirim email ke