Milisters ysh,
Sebenarnya pertanyaan saya bukan untuk daerah yang tidak mampu mengembalikan 
pinjaman, tapi daerah yang butuh dana untuk membiayai proyek yang "feasible" 
misalnya Bogor butuh membangun jalan atau drainase, apakah bisa pinjam ke 
tetangganya DKI secara langsung? Karena beberapa daerah di luar Jawa banyak 
proyek yang bagus tetapi tidak memperoleh perhatian dari Pemerintah Pusat, 
apakah mereka bisa langsung pinjam ke daerah lain, bagaimana mekanismenya? apa 
harus melalui BPD? terima kasih juga dengan penjelasan yang sangat banyak
salam
 


----- Original Message ----
From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, January 9, 2008 2:47:14 PM
Subject: [referensi] (referensi) : Hutang Kita


Bung Catur, Anda benar. Yang salah adalah penyebutan "Cost Generating". Yang 
betul adalah  "Revenue Generating".

Thanks. CU. BTS.

Catur wrote :
...KMK itupun sekarang usdah almarhum, danm digantikan oleh PMK 54/2006 
USDRP merupakan satu-satunya pinjaman yang menggunakan mekanisme KMK 35 dan 
pinjaman ke pemda yang pertama kali dilakukan semenjak reformasi. jenis 
kegiatan yang dibiayai adalah kegiatan-kegiatan cost generating. sehingga ...




      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs

Kirim email ke