Milisters ysh, Sebenarnya pertanyaan saya bukan untuk daerah yang tidak mampu mengembalikan pinjaman, tapi daerah yang butuh dana untuk membiayai proyek yang "feasible" misalnya Bogor butuh membangun jalan atau drainase, apakah bisa pinjam ke tetangganya DKI secara langsung? Karena beberapa daerah di luar Jawa banyak proyek yang bagus tetapi tidak memperoleh perhatian dari Pemerintah Pusat, apakah mereka bisa langsung pinjam ke daerah lain, bagaimana mekanismenya? apa harus melalui BPD? terima kasih juga dengan penjelasan yang sangat banyak salam
----- Original Message ---- From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Wednesday, January 9, 2008 2:47:14 PM Subject: [referensi] (referensi) : Hutang Kita Bung Catur, Anda benar. Yang salah adalah penyebutan "Cost Generating". Yang betul adalah "Revenue Generating". Thanks. CU. BTS. Catur wrote : ...KMK itupun sekarang usdah almarhum, danm digantikan oleh PMK 54/2006 USDRP merupakan satu-satunya pinjaman yang menggunakan mekanisme KMK 35 dan pinjaman ke pemda yang pertama kali dilakukan semenjak reformasi. jenis kegiatan yang dibiayai adalah kegiatan-kegiatan cost generating. sehingga ... ____________________________________________________________________________________ Never miss a thing. Make Yahoo your home page. http://www.yahoo.com/r/hs

