Pak Risfan, daerah sudah boleh pinjam. Tidak ada larangan.
Masalahnya apakah daerah mau pinjam dan apakah lender menyediakan
pinjaman. Sebab mekanisme pinjaman daerah yang bersumber dari LN, atau
disebut dengan "On-lending" sifatnya "Programmatic
Lending", artinya pinjaman itu sudah harus disiapkan (direncanakan)
terlebih dahulu, terutama oleh pemberi pinjaman, baru kemudian ditawarkan
ke Pemerintah dan daerah. Studi USDRP (Urban Sector Development Reform
Program) adalah studi yang mengidentifikasi kota-kota yang ingin
mengadakan pinjaman. Dana yang disediakan sekitar USD 20 juta. Ternyata
banyak daerah yang kurang berminat, sebagian besar maunya hibah saja. Yang
mau pinjam nilainya tak lebih hanya USD 2 juta saja. 

Saya
kurang tahu kalau desentralisasi itu "desentralisasi belanja"
dan bukan "desentralisasi sisi penerimaan". Memang sih umumnya
90% pendapatan daerah berasal dari Pemerintah berupa Dana Perimbangan,
tapi bagi kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, di mana PADnya
masing-masing 60% dan 40%, bukankah itu sudah sudah "desentralisasi
penerimaan"? Dan berdasarkan UU 17/2003 (PP 24/2005 tentang Sistem
Akuntansi Pemerintahan) adanya perubahan sistem akuntansi pemerintahan
dari "cash basis" menjadi "accrue basis", ada yang
disebut dengan "Penerimaan Pembiayaan" antara lain bisa berupa :
penerimaan Silpa, pencairan dana cadangan, hasil penjualan aset yang
dipisahkan, pinjaman dalam negeri, pinjaman luar negeri, peneri,aan
kembali pinjaman, dsb. Jadi daerah tidak dilarang untuk pinjam dan
desentralisasi tidak hanya sisi belanja saja , tapi juga sisi penerimaan.


Soal dana ditempatkan di SBI tidak melanggar UU. Dan memang
Menteri Keuangan juga merestui sepanjang daerah sudah melaksanakan
kewenangan wajibnya. Justru sekarang maunya Pemerintah, dana yang
ditempatkan di SBI (yang tidak produktif) itu agar dipindahkan ke Surat
Perbendaharaan Negara (SPN), obligasi pemerintah, dan juga sedang dilirik
untuk dipinjam Pemerintah bagi pembangunan infrastruktur dan pinjaman
antar daerah. 

Thanks. CU. BTS. 


-----
Original Message ----- 
From: Risfan M 
To:
[email protected] 
Sent: Wednesday, January 09, 2008 1:48 PM

Subject: Fwd: [referensi] Hutang Kita 



Kirim email ke