Bung Rofiq, untuk menjawab pertanyaan Anda memang harus panjang. Bahwasanya pinjaman itu ada yang disebut dengan Pinjaman Jangka Pendek (kurang 1 tahun), Pinjaman Jangka Menengah (lebih dari 1 tahun sampai habis masa jabatan kepala daerah), dan Pinjaman Jangka Panjang (lebih 1 tahun sampai melebihi masa jabatan kepala daerah). Untuk Pinjaman Jangka Pendek bisa disebut bukan pinjaman karena sudah dilunasi sebelum perhitungan tahun anggaran, jadi hanya "bridging fund" saja.
Adapun jenis kegiatan pembangunan itu ada yang bersifat "Non-revenue Generating" dan ada yang "Revenue Generating". Kegiatan "Non-revenue Generating" antara lain pembangunan jalan, pembangunan drainase, pembangunan penghijauan, dsb yang secara langsung tidak menghasilkan pendapatan; sedangkan kegiatan "Revenue Generating" antara lain : penyediaan air minum, persampahan, jalan tol, transportasi umum (seperti Busway), dsb yang secara langsung melayani masyarakat dan menghasilkan penerimaan. Untuk Pinjaman Jangka Menengah, boleh digunakan untuk kegiatan pembangunan yang "Non-revenue Generating" maupun "Revenue Generating" dan pengembalian utang pokok dan bunganya harus lunas sebelum habis masa jabatan kepala daerah; sedangkan untuk Pinjaman Jangka Panjang disyaratkan kegiatannya harus "Revenue Generating" dengan pengembalian utang pokok dan bungannya bisa sampai 15-20 tahun. Berdasarkan hal tersebut, untuk contoh yang disodorkan Bung Rofiq, yaitu pembangunan semacam jalan dan drainase (yang tidak menghasilkan pendapatan langsung dari pelayanannya) bisa saja memperoleh pinjaman, hanya saja sifatnya jangka menengah. Oleh karena sifatnya jangka menengah, maka sumber pembiayaannya bisa dari bank umum biasa, termasuk BPD tentunya dengan tingkat bunga komersial. Jadi pembangunan jalan dan drainase atau semacamnya yang tidak menghasilkan pendapatan tidak bisa dipinjami untuk jangka panjang. Itu syarat yang diatur oleh UU 33/2004, PP 54/2005, dan Permenkeu 53/2006. Sumber pembiayaan Pinjaman Jangka Panjang biasanya dari LN atau dari obligasi yang berjangka panjang dan tingkat bunga yang lebih rendah dari tingkat bunga komnersial. Soal apakah daerah bisa pinjam dari daerah lain, saya kira sudah saya jawab pada posting sebelumnya. Thanks. CU. BTS. ----- Original Message ----- From: Aunur rofiq To: [email protected] Sent: Wednesday, January 09, 2008 7:09 PM Subject: Re: [referensi] (referensi) : Hutang Kita Milisters ysh, Sebenarnya pertanyaan saya bukan untuk daerah yang tidak mampu mengembalikan pinjaman, tapi daerah yang butuh dana untuk membiayai proyek yang "feasible" misalnya Bogor butuh membangun jalan atau drainase, apakah bisa pinjam ke tetangganya DKI secara langsung? Karena beberapa daerah di luar Jawa banyak proyek yang bagus tetapi tidak memperoleh perhatian dari Pemerintah Pusat, apakah mereka bisa langsung pinjam ke daerah lain, bagaimana mekanismenya? apa harus melalui BPD? terima kasih juga dengan penjelasan yang sangat banyak salam ----- Original Message ---- From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Wednesday, January 9, 2008 2:47:14 PM Subject: [referensi] (referensi) : Hutang Kita Bung Catur, Anda benar. Yang salah adalah penyebutan "Cost Generating". Yang betul adalah "Revenue Generating". Thanks. CU. BTS. Catur wrote : ...KMK itupun sekarang usdah almarhum, danm digantikan oleh PMK 54/2006 USDRP merupakan satu-satunya pinjaman yang menggunakan mekanisme KMK 35 dan pinjaman ke pemda yang pertama kali dilakukan semenjak reformasi. jenis kegiatan yang dibiayai adalah kegiatan-kegiatan cost generating. sehingga ... ------------------------------------------------------------------------------ Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.

