Bung Rofiq, untuk menjawab pertanyaan Anda memang harus panjang.

Bahwasanya pinjaman itu ada yang disebut dengan Pinjaman Jangka Pendek (kurang 
1 tahun), Pinjaman Jangka Menengah (lebih dari 1 tahun sampai habis masa 
jabatan kepala daerah), dan Pinjaman Jangka Panjang (lebih 1 tahun sampai 
melebihi masa jabatan kepala daerah). Untuk Pinjaman Jangka Pendek bisa disebut 
bukan pinjaman karena sudah dilunasi sebelum perhitungan tahun anggaran, jadi 
hanya "bridging fund" saja.

Adapun jenis kegiatan pembangunan itu ada yang bersifat "Non-revenue 
Generating" dan ada yang "Revenue Generating". Kegiatan "Non-revenue 
Generating" antara lain pembangunan jalan, pembangunan drainase, pembangunan 
penghijauan, dsb yang secara langsung tidak menghasilkan pendapatan; sedangkan 
kegiatan "Revenue Generating" antara lain : penyediaan air minum, persampahan, 
jalan tol, transportasi umum (seperti Busway), dsb yang secara langsung 
melayani masyarakat dan menghasilkan penerimaan. Untuk Pinjaman Jangka 
Menengah, boleh digunakan untuk kegiatan pembangunan yang "Non-revenue 
Generating" maupun "Revenue Generating" dan pengembalian utang pokok dan 
bunganya harus lunas sebelum habis masa jabatan kepala daerah; sedangkan untuk 
Pinjaman Jangka Panjang disyaratkan kegiatannya harus "Revenue Generating" 
dengan pengembalian utang pokok dan bungannya bisa sampai 15-20 tahun.

Berdasarkan hal tersebut, untuk contoh yang disodorkan Bung Rofiq, yaitu 
pembangunan semacam jalan dan drainase (yang tidak menghasilkan pendapatan 
langsung dari pelayanannya) bisa saja memperoleh pinjaman, hanya saja sifatnya  
jangka menengah. Oleh karena sifatnya jangka menengah, maka sumber 
pembiayaannya bisa dari bank umum biasa, termasuk BPD tentunya dengan tingkat 
bunga komersial. Jadi pembangunan jalan dan drainase atau semacamnya yang tidak 
menghasilkan pendapatan tidak bisa dipinjami untuk jangka panjang. Itu syarat 
yang diatur oleh UU 33/2004, PP 54/2005, dan Permenkeu 53/2006.
Sumber pembiayaan Pinjaman Jangka Panjang biasanya dari LN atau dari obligasi 
yang berjangka panjang dan tingkat bunga yang lebih rendah dari tingkat bunga 
komnersial.

Soal apakah daerah bisa pinjam dari daerah lain, saya kira sudah saya jawab 
pada posting sebelumnya.

Thanks. CU. BTS.

  ----- Original Message ----- 
  From: Aunur rofiq 
  To: [email protected] 
  Sent: Wednesday, January 09, 2008 7:09 PM
  Subject: Re: [referensi] (referensi) : Hutang Kita



  Milisters ysh,
  Sebenarnya pertanyaan saya bukan untuk daerah yang tidak mampu mengembalikan 
pinjaman, tapi daerah yang butuh dana untuk membiayai proyek yang "feasible" 
misalnya Bogor butuh membangun jalan atau drainase, apakah bisa pinjam ke 
tetangganya DKI secara langsung? Karena beberapa daerah di luar Jawa banyak 
proyek yang bagus tetapi tidak memperoleh perhatian dari Pemerintah Pusat, 
apakah mereka bisa langsung pinjam ke daerah lain, bagaimana mekanismenya? apa 
harus melalui BPD? terima kasih juga dengan penjelasan yang sangat banyak
  salam


   
  ----- Original Message ----
  From: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]>
  To: [email protected]
  Sent: Wednesday, January 9, 2008 2:47:14 PM
  Subject: [referensi] (referensi) : Hutang Kita


  Bung Catur, Anda benar. Yang salah adalah penyebutan "Cost Generating". Yang 
betul adalah  "Revenue Generating".

  Thanks. CU. BTS.

  Catur wrote :
  ...KMK itupun sekarang usdah almarhum, danm digantikan oleh PMK 54/2006 
  USDRP merupakan satu-satunya pinjaman yang menggunakan mekanisme KMK 35 dan 
pinjaman ke pemda yang pertama kali dilakukan semenjak reformasi. jenis 
kegiatan yang dibiayai adalah kegiatan-kegiatan cost generating. sehingga ...






------------------------------------------------------------------------------
  Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it 
now. 

   

Kirim email ke