Pak Roos, Pak Raflis, Agus, dan rekan milis lainnya,
Kebetulan saya baru bertemu dengan staf dari Bakosurtanal (Pak Yosef ) dalam
sebuah diskusi.
Saya juga mempertanyakan PP 10 ini dan menyatakan bahwa para penyusun RTR
kesulitan untuk mengaplikasikannya.
Beliau menyatakan memang PP ini awalnya disiapkan untuk RTRWN dan RTRWP saja,
sehingga tidak bisa dipakai untuk RTRW Kab/Kota atau yang lebih detail.
Sekarang PP 10 ini sedang direvisi dan akan sampai pada ketelitian peta rencana
detail (Pak Yosef sendiri terlibat dalam merevisi PP tersebut).
Sayang saya tidak sempat 'mengorek' lebih dalam apakah revisi termasuk sampai
kepada mengatur jenis dan sumber data atau hanya legenda saja, dan apakah
planner diajak untuk merevisi PP tersebut atau tidak.
Tapi jelas sebenarnya PP yang mengatur tingkat ketelitian peta (seperti
diamanatkan Pasal 14 UU PR 26/2007) sangat penting.. supaya ada keseragaman
yang memudahkan semua orang "membaca" peta rencana tata ruang. Kalau mengatur
sampai sumber data akan lebih tepat lagi. Selama ini sering sekali terjadi
ketidakseragaman data kalau mendapatkan peta dari sumber yang
berbeda-beda..bahkan batas wilayah administrasi pun bisa tidak sama.
Salam,
Irina Siregar
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?
Find them fast with Yahoo! Search.
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping