Pak Dwi,

Yang diamanatkan adalah Pasal-pasal sbb: 13 ayat (4), 14 ayat (7), 16 ayat
(4),  17 ayat (7), 20 ayat (6), 33 ayat  (5)  (menjadi 4 PP: Penatagunaan
Tanah, Penatagunaan Air, Penatagunaan Udara dan Penatagunaan Sumber Daya
Alam lainnya), 37 ayat (8), 38 ayat (6), 40, 41 ayat (3), 47 ayat (2), 48
ayat (6), 64 dan 65 ayat (3).



2008/5/19 Nuzul Achjar <[EMAIL PROTECTED]>:

>    Pak Dwi,
>>
>    Mengenai 18 point substansi yang akan di PP kan saya tidak hapal apa
> saja isinya. Rekan dari DJPR yang mungkin lebih hapal. Namun yang bisa
> tangkap antara lain adalah:
>
> 1.  Pedoman bidang penataan ruang (Ps 8)
> 2.  Pembinaan (Ps  13)
> 3.  Ketelitian Rencana (Ps 14)
> 4.   Kriteria dan tata cara peninjauan kembali rencana tata ruang (Ps 16)
> 5.  Penyusunan rencana tata ruang yang berkaitandengan fungsi pertahanan
> dan keamanan (Ps 17)
> 6.  RTRWN (Ps.20)
> 7.  Zonasi Sistem Nasional (Ps 35)
> 8.  Insentif dan Disinsentif (Ps 38).
>
> Mungkin teman-teman lain bisa menambahkan atau mengoreksi.
>
> Regards,
>
> Nuzul Achjar
>
>
>>
>>
>  
>

Kirim email ke