Berdasarkan informasi pak Ruchyat Deni tg 8 Mei 2008 dalam RTM di IPB: akan disusun beberapa Rancangan PP dengan penanggung jawabnya masing-masing, yaitu: pasal 20 ayat (6), 17 ayat (7),14 ayat(7), 33 ayat (5), 65 ayat (3) dan RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 20 ayat (6), tentang Rencana Tata Ruang Wilayah telah ditetapkan Departemen Pekerjaan Umum sebagai penanggung jawabnya (PP No.26 Tahun 2008)
Nah, sekarang yang telah siap memberikan masukan dapat segera berkiprah sesuai bidang dan minat masing-masing.... Semoga bermanfaat... wasalam, Abimanyu 2008/5/19 abimanyu takdir alamsyah <[EMAIL PROTECTED]>: > Pak Dwi, > > Yang diamanatkan adalah Pasal-pasal sbb: 13 ayat (4), 14 ayat (7), 16 ayat > (4), 17 ayat (7), 20 ayat (6), 33 ayat (5) (menjadi 4 PP: Penatagunaan > Tanah, Penatagunaan Air, Penatagunaan Udara dan Penatagunaan Sumber Daya > Alam lainnya), 37 ayat (8), 38 ayat (6), 40, 41 ayat (3), 47 ayat (2), 48 > ayat (6), 64 dan 65 ayat (3). > > > > 2008/5/19 Nuzul Achjar <[EMAIL PROTECTED]>: > > Pak Dwi, >>> >> Mengenai 18 point substansi yang akan di PP kan saya tidak hapal apa >> saja isinya. Rekan dari DJPR yang mungkin lebih hapal. Namun yang bisa >> tangkap antara lain adalah: >> >> 1. Pedoman bidang penataan ruang (Ps 8) >> 2. Pembinaan (Ps 13) >> 3. Ketelitian Rencana (Ps 14) >> 4. Kriteria dan tata cara peninjauan kembali rencana tata ruang (Ps 16) >> 5. Penyusunan rencana tata ruang yang berkaitandengan fungsi pertahanan >> dan keamanan (Ps 17) >> 6. RTRWN (Ps.20) >> 7. Zonasi Sistem Nasional (Ps 35) >> 8. Insentif dan Disinsentif (Ps 38). >> >> Mungkin teman-teman lain bisa menambahkan atau mengoreksi. >> >> Regards, >> >> Nuzul Achjar >> >> >>> >>> >> >> > >

