Milisters ysh,
Bagi yang barangkali memerlukannya ... kebetulan saya menemukan copy papers
dengan judul diatas.......
Maafkan.... sekali ini sok bicara meniru bahasanya para ahli hukum itu.....
: Mudah2an UU Republik Indonesia No. 14 Th 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik dapat menjadi payung hukum untuk melindungi inisiatip saya mempost paper
dengan judul diatas kepada mailinglist ini...hehe..
Salam,
aby
_____________________
Pointers Sambutan Pembukaan Lokakarya
Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan
UU No 26 Th 2007 Tentang Penataan Ruang
Oleh : Sekretaris DitJen PR
· UU No. 26 Th 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR) merupakan payung
hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan
partisipatif serta efisien dan akuntabel, yang pada prinsipnya memperkaya dan
melengkapi materi muatan UU No 24 Th 1992 tentang Penataan Ruang.
· Materi muatan UUPR masih bersifat umum, sehingga memerlukan
peraturan pelaksanaan yang dapat mengimplementasikan dan mengoperasionalkannya.
· Materi-materi muatan yang diamanatkan dalam UUPR untuk diatur lebih
lanjut dalam PP dalam rangka implementasi dan operasionalisasi dimaksud adalah
sbb:
Penyelenggaraan Pembinaan Penataan Ruang Propinsi dan Kabupaten/ Kota
Tingkat ketelitian Peta Rencana TR
Kriteria dan tatacara Peninjauan Kembali RTR
Kriteria dan Tata Cara Penyusunan RTR Kawasan Pertahanan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
Penatagunaan Tanah
Penatagunaan Air
Penatagunaan Udara
Penatagunaan Sumber Daya Alam lainnya
Prosedur Perolehan Izin dan Tata Cara Penggantian Yang Layak
Bentuk Dan Tata Cara Pemberian Insentif dan Disinsentif
Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Kriteria Kawasan Perkotaan
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
Penataan Ruang Kawasan Agropolitan
Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
Kriteria dan Tata Cara Penggunaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran
Penataan Ruang
Tata Cara dan Bentuk Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
· Berdasarkan hasil rapat BKTRN tanggal 3 Oktober 2007, disepakati
disusun 6 (enam) PP yang mencakup kedelapan belas materi muatan yang
diamanatkan oleh UUPR yaitu meliputi :
1. Peraturan Pelaksanaan UU No 26 Th 2007 tentang Penataan Ruang yang
merupakan gabungan dari 10 materi muatan dimana Departemen Pekerjaan Umum,
khususnya Direktorat Jendral Penataan Ruang dipercaya untuk mengkoordinasikan
penyusunan RPP ini.
2. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTWN) yang pada tanggal 10 Maret
telah ditetapkan menjadi PP No. 26 Th 2008 merupakan legal product yang
dihasilkan sebagai peraturan pelaksanaan dari UUPR.
3. Kriteria dan Tata Cara Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Pertahanan,
penyusunan RPP ini dikordinasikan oleh Dep Perta-hanan yang pada saat ini
sedang dalam proses penyusunan draft.
4. Tingkat Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang, yang dikoordina-sikan oleh
Bakosurtanal, yang telah memulai pembahasan awal antardep pada tanggal 14 Maret
2008 yang lalu.
5. Penatagunan Ruang, yang merupakan gabungan dari 4 substansi yang terdiri
dari :
- Penatagunaan Tanah dimana BPN sebagai penanggungjawab
substansinya,
- Penatagunaan Air, dimana DitJen Sumberdaya Air Dep PU
sebagai penanggungjawab substansinya,
- Penatagunaan Udara dimana LAPAN sebagai penanggung-
jawab substansinya dan
- Penatagunaan Sumber Daya Alam lainnya, dimana
Kementerian Lingkungan Hidup sebagai penanggungjawab
substansinya.
RPP ini secara keseluruhan dikoordinasikan oleh Kementerian Lingkungan
Hidup dan telah mengadakan pembahasan awal pada akhir Maret lalu, serta terbuka
kemungkinan untuk menjadi PP tersendiri.
Tata Cara dan Bentuk Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang yang
dikordinasikan oleh Departemen Dalam Negeri, saat ini tengah dalam proses
pembentukan Tim Antar Departemen.
· Salah satu peraturan pelaksanaan yang akan disusun dalam
rangka pelaksanaan dan pengimplementasian UUPR adalah RPP tentang Peraturan
Pelaksanaan UU No. 26 Th 2007 tentang Penataan Ruang. Dengan disusunnya RPP
tersebut nantinya diharapkan akan tersedia landasan hukum bagi pelaksanaan UUPR
sehingga terselenggara penataan ruang secara tertib dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
· Tujuan lokakarya adalah untuk menghimpun masukan terhadap
materi-materi muatan yang akan diatur dalam RPP, serta akan mendapat masukan
mengenai aspek2 lainnya yang dirasa perlu dipertimbangkan dalam penyusunan RPP.
· Batas waktu penyelesaian PP sesuai Pasal 78 ayat (1) UUPR yang
mengamanatkan bahwa Peraturan Pemerintah yang diamanatkan UU ini diselesaikan
paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini diberlakukan. Dengan
demikian waktu penyelesaiannya terhitung mulai tanggal 26 April 2007 sampai 26
April 2009.
· Pokok-pokok yang harus dimuat dalam Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.26 Th 2007 tentang Penataan
Ruang ini adalah sbb :
Pembinaan Penata Ruang diharapkan dapat memuat tatacara pembinaan penataan
ruang dari Pemerintah kepada pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten /
kota serta tatacara pembinaan penataan ruang dari Pemerintah kepada masyarakat.
Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan diharapkan dapat
memberikan kejelasan mengenai kriteria dari kawasan perkotaan serta bagaimana
perencanaan tara ruang dan pemanfaatan ruang dan kawasan perkotaan
dilaksanakan.
Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Kawasan Perdesaan seyogyanya
dapat menjawab kebutuhan dalam menata dan memanfaatkan ruang pada Kawasan
Perdesaan termasuk Kawasan Agropolitan.
Kriteria dan Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang diharapkan
dapat memberikan pedoman bagi pemerintah daerah, baik itu propinsi maupun
kabupaten/ kota yang akan melaksanakan peninjauan kembali rencana tata ruang
daerahnya.
Penataan Ruang Kawasan Strategis merupakan substansi yang dipandang perlu
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah ini, meskipun tidak secara
eksplisit diamanatkan dalam UUPR.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang merupakan suatu instrumen agar pelaksanaan
program pembangunan dapat sesuai dengan rencana agar pemanfaatan ruang sesuai
dengan peruntukannya. Instrumen pengendalian pemanfaatan ruang ini terdiri
dari Peraturan Zonasi, Perizinan, Insentif dan Disinsentif, serta Sanksi.
Keempat instrumen pengendalian pemanfaatan tersebut seyogyanya dapat dijadikan
sebagai instrumen law enforcement penyelenggaraan penataan ruang.
· Keenam pokok-pokok materi muatan tersebut bersama-sama dengan
Rancangan Peraturan Pelaksanaan UUPR lain yang saat ini tengah disiapkan
diharapkan dapat diselesaikan secara tepat waktu, sehingga menjadi landasan
hukum yang operasional demi penyelenggaraan penataan ruang yang transparan,
efektif dan partisipatif serta efisien dan akuntabel.
__________