Milisters ysh,
   
  Bagi yang barangkali memerlukannya ... kebetulan saya menemukan copy papers 
dengan judul diatas.......
  Maafkan.... sekali ini sok bicara meniru  bahasanya para ahli hukum  itu..... 
: Mudah2an UU Republik Indonesia No. 14 Th 2008 Tentang Keterbukaan Informasi 
Publik dapat menjadi payung hukum untuk melindungi inisiatip saya mempost paper 
dengan judul diatas kepada mailinglist ini...hehe.. 
   
  Salam,
  aby
  _____________________
   
  Pointers Sambutan Pembukaan  Lokakarya
  Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan 
  UU No 26 Th 2007 Tentang Penataan Ruang
  Oleh : Sekretaris DitJen PR
   
  ·        UU No. 26 Th 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR) merupakan payung 
hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan 
partisipatif serta efisien dan akuntabel, yang pada prinsipnya memperkaya dan 
melengkapi  materi muatan UU No 24 Th 1992 tentang Penataan Ruang.
  ·        Materi muatan UUPR masih bersifat umum, sehingga memerlukan 
peraturan pelaksanaan yang dapat mengimplementasikan dan mengoperasionalkannya.
  ·        Materi-materi muatan yang diamanatkan dalam UUPR untuk diatur lebih 
lanjut dalam  PP dalam rangka implementasi dan operasionalisasi dimaksud adalah 
sbb:
   
    
   Penyelenggaraan  Pembinaan Penataan Ruang  Propinsi dan Kabupaten/ Kota  
   Tingkat  ketelitian Peta Rencana TR  
   Kriteria dan tatacara Peninjauan Kembali RTR  
   Kriteria dan Tata Cara Penyusunan RTR Kawasan Pertahanan  
   Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)  
   Penatagunaan Tanah  
   Penatagunaan Air  
   Penatagunaan Udara  
   Penatagunaan Sumber Daya Alam lainnya  
   Prosedur Perolehan Izin dan Tata Cara Penggantian  Yang Layak  
   Bentuk Dan Tata Cara Pemberian Insentif dan Disinsentif  
   Pengendalian Pemanfaatan Ruang   
   Kriteria Kawasan Perkotaan   
   Penataan Ruang Kawasan Perkotaan   
   Penataan Ruang Kawasan Agropolitan  
   Penataan Ruang Kawasan Perdesaan   
   Kriteria dan Tata Cara Penggunaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran 
Penataan Ruang  
   Tata Cara dan Bentuk  Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang 
  
  ·        Berdasarkan hasil rapat BKTRN tanggal 3 Oktober 2007, disepakati 
disusun 6 (enam) PP yang mencakup kedelapan belas materi muatan yang 
diamanatkan oleh UUPR yaitu meliputi :
  1.  Peraturan Pelaksanaan UU No 26 Th 2007 tentang Penataan Ruang  yang 
merupakan gabungan dari 10 materi muatan dimana Departemen Pekerjaan Umum, 
khususnya Direktorat Jendral Penataan Ruang  dipercaya untuk mengkoordinasikan 
penyusunan RPP ini.
  2.  Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTWN) yang pada tanggal 10 Maret 
telah ditetapkan menjadi PP No. 26 Th 2008 merupakan legal product yang 
dihasilkan sebagai peraturan pelaksanaan dari UUPR.
  3.  Kriteria dan Tata Cara Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Pertahanan, 
penyusunan RPP ini dikordinasikan oleh Dep Perta-hanan yang pada saat   ini 
sedang dalam proses penyusunan draft.
  4.  Tingkat Ketelitian Peta  Rencana Tata Ruang, yang dikoordina-sikan oleh 
Bakosurtanal, yang telah memulai pembahasan awal antardep pada tanggal 14 Maret 
2008 yang lalu.
  5.   Penatagunan Ruang, yang merupakan gabungan dari 4 substansi yang terdiri 
dari :
        -     Penatagunaan Tanah dimana BPN sebagai penanggungjawab   
              substansinya,
        -     Penatagunaan Air, dimana DitJen Sumberdaya Air Dep PU  
             sebagai penanggungjawab substansinya,
        -    Penatagunaan Udara dimana LAPAN sebagai  penanggung-
             jawab substansinya dan
        -     Penatagunaan Sumber Daya Alam lainnya,  dimana   
             Kementerian  Lingkungan Hidup sebagai penanggungjawab 
             substansinya.
      RPP ini secara keseluruhan dikoordinasikan oleh Kementerian Lingkungan 
Hidup dan telah mengadakan pembahasan awal pada akhir Maret lalu, serta terbuka 
kemungkinan untuk menjadi PP tersendiri.
    
   Tata Cara dan Bentuk Peran Masyarakat Dalam Penataan  Ruang   yang 
dikordinasikan oleh Departemen Dalam Negeri, saat ini tengah dalam proses 
pembentukan Tim Antar Departemen.
  ·              Salah satu peraturan pelaksanaan yang akan disusun dalam 
rangka pelaksanaan dan pengimplementasian UUPR adalah RPP tentang Peraturan  
Pelaksanaan UU No. 26 Th 2007 tentang Penataan Ruang. Dengan disusunnya RPP 
tersebut nantinya diharapkan akan tersedia landasan hukum bagi pelaksanaan UUPR 
sehingga terselenggara penataan ruang secara tertib dalam rangka mencapai 
tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
  ·              Tujuan lokakarya adalah untuk menghimpun masukan  terhadap 
materi-materi muatan yang akan diatur dalam RPP, serta akan mendapat masukan 
mengenai aspek2 lainnya yang dirasa perlu dipertimbangkan dalam penyusunan RPP.
  ·              Batas waktu penyelesaian PP sesuai Pasal 78 ayat (1) UUPR yang 
mengamanatkan bahwa “Peraturan Pemerintah yang diamanatkan UU ini diselesaikan 
paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini diberlakukan”. Dengan 
demikian waktu penyelesaiannya terhitung mulai tanggal 26 April 2007 sampai 26 
April 2009. 
  ·              Pokok-pokok yang harus dimuat dalam Rancangan Peraturan 
Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.26 Th 2007 tentang Penataan 
Ruang ini adalah sbb :
    
   Pembinaan Penata Ruang diharapkan dapat memuat tatacara pembinaan penataan 
ruang dari Pemerintah kepada pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten / 
kota serta tatacara pembinaan penataan ruang dari Pemerintah kepada masyarakat. 
 
   Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan diharapkan dapat 
memberikan kejelasan mengenai kriteria dari kawasan perkotaan serta bagaimana 
perencanaan tara ruang dan pemanfaatan  ruang dan kawasan perkotaan 
dilaksanakan.  
   Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Kawasan Perdesaan seyogyanya 
dapat menjawab kebutuhan dalam menata dan memanfaatkan ruang pada Kawasan 
Perdesaan termasuk Kawasan Agropolitan.  
   Kriteria dan Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang diharapkan 
dapat memberikan pedoman bagi pemerintah daerah, baik itu propinsi maupun 
kabupaten/ kota yang akan melaksanakan peninjauan kembali rencana tata ruang 
daerahnya.  
   Penataan Ruang Kawasan Strategis merupakan substansi yang dipandang perlu 
diatur lebih  lanjut dengan peraturan pemerintah ini,  meskipun tidak secara 
eksplisit diamanatkan dalam UUPR.  
   Pengendalian Pemanfaatan Ruang merupakan suatu instrumen agar pelaksanaan 
program pembangunan dapat sesuai dengan rencana agar pemanfaatan ruang sesuai 
dengan peruntukannya. Instrumen pengendalian  pemanfaatan ruang ini terdiri 
dari Peraturan Zonasi, Perizinan, Insentif dan Disinsentif, serta Sanksi. 
Keempat instrumen pengendalian pemanfaatan tersebut seyogyanya dapat dijadikan 
sebagai instrumen law enforcement penyelenggaraan penataan ruang.
  ·        Keenam pokok-pokok materi muatan tersebut bersama-sama dengan 
Rancangan Peraturan Pelaksanaan UUPR lain yang saat ini tengah disiapkan 
diharapkan dapat diselesaikan secara tepat waktu, sehingga menjadi landasan 
hukum yang operasional demi penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, 
efektif dan partisipatif serta efisien dan akuntabel.
   
  __________

       

Kirim email ke