Thanks berat pak Aby,
Saya dukung pak Aby untuk keterbukaan informasi mengenai penataan ruang! huehehehe Best regards, Benedictus Dwiagus S. HYPERLINK "http://bdwiagus.blogspot.com"bdwiagus.blogspot.com Planning: Much works remain to be done before we can announce our total failure to make any progress ,... _____ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of hengky abiyoso Sent: 20 May 2008 07:01 To: [email protected] Subject: [referensi] Re : Pointers Sambutan Pembukaan Lokakarya RPP UU26/ 2007 Milisters ysh, Bagi yang barangkali memerlukannya ... kebetulan saya menemukan copy papers dengan judul diatas......-. Maafkan.... sekali ini sok bicara meniru bahasanya para ahli hukum itu..... : Mudah2an UU Republik Indonesia No. 14 Th 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat menjadi payung hukum untuk melindungi inisiatip saya mempost paper dengan judul diatas kepada mailinglist ini...hehe.. Salam, aby ____________-_________ Pointers Sambutan Pembukaan Lokakarya Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 26 Th 2007 Tentang Penataan Ruang Oleh : Sekretaris DitJen PR · UU No. 26 Th 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR) merupakan payung hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipatif serta efisien dan akuntabel, yang pada prinsipnya memperkaya dan melengkapi materi muatan UU No 24 Th 1992 tentang Penataan Ruang. · Materi muatan UUPR masih bersifat umum, sehingga memerlukan peraturan pelaksanaan yang dapat mengimplementasikan dan mengoperasionalkann-ya. · Materi-materi muatan yang diamanatkan dalam UUPR untuk diatur lebih lanjut dalam PP dalam rangka implementasi dan operasionalisasi dimaksud adalah sbb: 1. Penyelenggaraan Pembinaan Penataan Ruang Propinsi dan Kabupaten/ Kota 2. Tingkat ketelitian Peta Rencana TR 3. Kriteria dan tatacara Peninjauan Kembali RTR 4. Kriteria dan Tata Cara Penyusunan RTR Kawasan Pertahanan 5. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) 6. Penatagunaan Tanah 7. Penatagunaan Air 8. Penatagunaan Udara 9. Penatagunaan Sumber Daya Alam lainnya 10. Prosedur Perolehan Izin dan Tata Cara Penggantian Yang Layak 11. Bentuk Dan Tata Cara Pemberian Insentif dan Disinsentif 12. Pengendalian Pemanfaatan Ruang 13. Kriteria Kawasan Perkotaan 14. Penataan Ruang Kawasan Perkotaan 15. Penataan Ruang Kawasan Agropolitan 16. Penataan Ruang Kawasan Perdesaan 17. Kriteria dan Tata Cara Penggunaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Penataan Ruang 18. Tata Cara dan Bentuk Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang · Berdasarkan hasil rapat BKTRN tanggal 3 Oktober 2007, disepakati disusun 6 (enam) PP yang mencakup kedelapan belas materi muatan yang diamanatkan oleh UUPR yaitu meliputi : 1. Peraturan Pelaksanaan UU No 26 Th 2007 tentang Penataan Ruang yang merupakan gabungan dari 10 materi muatan dimana Departemen Pekerjaan Umum, khususnya Direktorat Jendral Penataan Ruang dipercaya untuk mengkoordinasikan penyusunan RPP ini. 2. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTWN) yang pada tanggal 10 Maret telah ditetapkan menjadi PP No. 26 Th 2008 merupakan legal product yang dihasilkan sebagai peraturan pelaksanaan dari UUPR. 3. Kriteria dan Tata Cara Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Pertahanan, penyusunan RPP ini dikordinasikan oleh Dep Perta-hanan yang pada saat ini sedang dalam proses penyusunan draft. 4. Tingkat Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang, yang dikoordina-sikan oleh Bakosurtanal, yang telah memulai pembahasan awal antardep pada tanggal 14 Maret 2008 yang lalu. 5. Penatagunan Ruang, yang merupakan gabungan dari 4 substansi yang terdiri dari : - Penatagunaan Tanah dimana BPN sebagai penanggungjawab substansinya, - Penatagunaan Air, dimana DitJen Sumberdaya Air Dep PU sebagai penanggungjawab substansinya, - Penatagunaan Udara dimana LAPAN sebagai penanggung- jawab substansinya dan - Penatagunaan Sumber Daya Alam lainnya, dimana Kementerian Lingkungan Hidup sebagai penanggungjawab substansinya. RPP ini secara keseluruhan dikoordinasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan telah mengadakan pembahasan awal pada akhir Maret lalu, serta terbuka kemungkinan untuk menjadi PP tersendiri. 6. Tata Cara dan Bentuk Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang yang dikordinasikan oleh Departemen Dalam Negeri, saat ini tengah dalam proses pembentukan Tim Antar Departemen. · Salah satu peraturan pelaksanaan yang akan disusun dalam rangka pelaksanaan dan pengimplementasian UUPR adalah RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 26 Th 2007 tentang Penataan Ruang. Dengan disusunnya RPP tersebut nantinya diharapkan akan tersedia landasan hukum bagi pelaksanaan UUPR sehingga terselenggara penataan ruang secara tertib dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan penataan ruang. · Tujuan lokakarya adalah untuk menghimpun masukan terhadap materi-materi muatan yang akan diatur dalam RPP, serta akan mendapat masukan mengenai aspek2 lainnya yang dirasa perlu dipertimbangkan dalam penyusunan RPP. · Batas waktu penyelesaian PP sesuai Pasal 78 ayat (1) UUPR yang mengamanatkan bahwa “Peraturan Pemerintah yang diamanatkan UU ini diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini diberlakukan”. Dengan demikian waktu penyelesaiannya terhitung mulai tanggal 26 April 2007 sampai 26 April 2009. · Pokok-pokok yang harus dimuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.26 Th 2007 tentang Penataan Ruang ini adalah sbb : 1. Pembinaan Penata Ruang diharapkan dapat memuat tatacara pembinaan penataan ruang dari Pemerintah kepada pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten / kota serta tatacara pembinaan penataan ruang dari Pemerintah kepada masyarakat. 2. Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kriteria dari kawasan perkotaan serta bagaimana perencanaan tara ruang dan pemanfaatan ruang dan kawasan perkotaan dilaksanakan. 3. Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Kawasan Perdesaan seyogyanya dapat menjawab kebutuhan dalam menata dan memanfaatkan ruang pada Kawasan Perdesaan termasuk Kawasan Agropolitan. 4. Kriteria dan Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang diharapkan dapat memberikan pedoman bagi pemerintah daerah, baik itu propinsi maupun kabupaten/ kota yang akan melaksanakan peninjauan kembali rencana tata ruang daerahnya. 5. Penataan Ruang Kawasan Strategis merupakan substansi yang dipandang perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah ini, meskipun tidak secara eksplisit diamanatkan dalam UUPR. 6. Pengendalian Pemanfaatan Ruang merupakan suatu instrumen agar pelaksanaan program pembangunan dapat sesuai dengan rencana agar pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya. Instrumen pengendalian pemanfaatan ruang ini terdiri dari Peraturan Zonasi, Perizinan, Insentif dan Disinsentif, serta Sanksi. Keempat instrumen pengendalian pemanfaatan tersebut seyogyanya dapat dijadikan sebagai instrumen law enforcement penyelenggaraan penataan ruang. · Keenam pokok-pokok materi muatan tersebut bersama-sama dengan Rancangan Peraturan Pelaksanaan UUPR lain yang saat ini tengah disiapkan diharapkan dapat diselesaikan secara tepat waktu, sehingga menjadi landasan hukum yang operasional demi penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipatif serta efisien dan akuntabel. __________ No virus found in this incoming message. Checked by AVG. Version: 7.5.524 / Virus Database: 269.23.20/1453 - Release Date: 18/05/2008 09:31 No virus found in this outgoing message. Checked by AVG. Version: 7.5.524 / Virus Database: 269.23.21/1457 - Release Date: 20/05/2008 16:45 No virus found in this outgoing message. Checked by AVG. Version: 7.5.524 / Virus Database: 269.23.21/1457 - Release Date: 20/05/2008 16:45

