Thanks berat pak Aby,

 

Saya dukung pak Aby untuk keterbukaan informasi mengenai penataan ruang!

huehehehe

 

 

Best regards,

 

Benedictus Dwiagus S.

HYPERLINK "http://bdwiagus.blogspot.com"bdwiagus.blogspot.com 

 

Planning: Much works remain to be done before we can announce our total
failure to make any progress ,...

 

 

   _____  

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of hengky abiyoso
Sent: 20 May 2008 07:01
To: [email protected]
Subject: [referensi] Re : Pointers Sambutan Pembukaan Lokakarya RPP UU26/
2007

 

 

Milisters ysh,

 

Bagi yang barangkali memerlukannya ... kebetulan saya menemukan copy papers
dengan judul diatas......-.

Maafkan.... sekali ini sok bicara meniru  bahasanya para ahli hukum
itu..... : Mudah2an UU Republik Indonesia No. 14 Th 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik dapat menjadi payung hukum untuk melindungi inisiatip saya
mempost paper dengan judul diatas kepada mailinglist ini...hehe.. 

 

Salam,

aby

____________-_________

 

Pointers Sambutan Pembukaan  Lokakarya

Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan 

UU No 26 Th 2007 Tentang Penataan Ruang

Oleh : Sekretaris DitJen PR

 

·        UU No. 26 Th 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR) merupakan payung
hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan
partisipatif serta efisien dan akuntabel, yang pada prinsipnya memperkaya
dan melengkapi  materi muatan UU No 24 Th 1992 tentang Penataan Ruang.

·        Materi muatan UUPR masih bersifat umum, sehingga memerlukan
peraturan pelaksanaan yang dapat mengimplementasikan dan
mengoperasionalkann-ya.

·        Materi-materi muatan yang diamanatkan dalam UUPR untuk diatur lebih
lanjut dalam  PP dalam rangka implementasi dan operasionalisasi dimaksud
adalah sbb:

 

1.      Penyelenggaraan  Pembinaan Penataan Ruang  Propinsi dan Kabupaten/
Kota
2.      Tingkat  ketelitian Peta Rencana TR
3.      Kriteria dan tatacara Peninjauan Kembali RTR
4.      Kriteria dan Tata Cara Penyusunan RTR Kawasan Pertahanan
5.      Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
6.      Penatagunaan Tanah
7.      Penatagunaan Air
8.      Penatagunaan Udara
9.      Penatagunaan Sumber Daya Alam lainnya
10.     Prosedur Perolehan Izin dan Tata Cara Penggantian  Yang Layak
11.     Bentuk Dan Tata Cara Pemberian Insentif dan Disinsentif
12.     Pengendalian Pemanfaatan Ruang 
13.     Kriteria Kawasan Perkotaan 
14.     Penataan Ruang Kawasan Perkotaan 
15.     Penataan Ruang Kawasan Agropolitan
16.     Penataan Ruang Kawasan Perdesaan 
17.     Kriteria dan Tata Cara Penggunaan Sanksi Administratif Terhadap
Pelanggaran Penataan Ruang
18.     Tata Cara dan Bentuk  Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang 

·        Berdasarkan hasil rapat BKTRN tanggal 3 Oktober 2007, disepakati
disusun 6 (enam) PP yang mencakup kedelapan belas materi muatan yang
diamanatkan oleh UUPR yaitu meliputi :

1.  Peraturan Pelaksanaan UU No 26 Th 2007 tentang Penataan Ruang  yang
merupakan gabungan dari 10 materi muatan dimana Departemen Pekerjaan Umum,
khususnya Direktorat Jendral Penataan Ruang  dipercaya untuk
mengkoordinasikan penyusunan RPP ini.

2.  Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTWN) yang pada tanggal 10 Maret
telah ditetapkan menjadi PP No. 26 Th 2008 merupakan legal product yang
dihasilkan sebagai peraturan pelaksanaan dari UUPR.

3.  Kriteria dan Tata Cara Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Pertahanan,
penyusunan RPP ini dikordinasikan oleh Dep Perta-hanan yang pada saat   ini
sedang dalam proses penyusunan draft.

4.  Tingkat Ketelitian Peta  Rencana Tata Ruang, yang dikoordina-sikan oleh
Bakosurtanal, yang telah memulai pembahasan awal antardep pada tanggal 14
Maret 2008 yang lalu.

5.   Penatagunan Ruang, yang merupakan gabungan dari 4 substansi yang
terdiri dari :

      -     Penatagunaan Tanah dimana BPN sebagai penanggungjawab   

            substansinya,

      -     Penatagunaan Air, dimana DitJen Sumberdaya Air Dep PU  

           sebagai penanggungjawab substansinya,

      -    Penatagunaan Udara dimana LAPAN sebagai  penanggung-

           jawab substansinya dan

      -     Penatagunaan Sumber Daya Alam lainnya,  dimana   

           Kementerian  Lingkungan Hidup sebagai penanggungjawab 

           substansinya.

    RPP ini secara keseluruhan dikoordinasikan oleh Kementerian Lingkungan
Hidup dan telah mengadakan pembahasan awal pada akhir Maret lalu, serta
terbuka kemungkinan untuk menjadi PP tersendiri.

6.      Tata Cara dan Bentuk Peran Masyarakat Dalam Penataan  Ruang   yang
dikordinasikan oleh Departemen Dalam Negeri, saat ini tengah dalam proses
pembentukan Tim Antar Departemen.

·              Salah satu peraturan pelaksanaan yang akan disusun dalam
rangka pelaksanaan dan pengimplementasian UUPR adalah RPP tentang Peraturan
Pelaksanaan UU No. 26 Th 2007 tentang Penataan Ruang. Dengan disusunnya RPP
tersebut nantinya diharapkan akan tersedia landasan hukum bagi pelaksanaan
UUPR sehingga terselenggara penataan ruang secara tertib dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan penataan ruang.

·              Tujuan lokakarya adalah untuk menghimpun masukan  terhadap
materi-materi muatan yang akan diatur dalam RPP, serta akan mendapat masukan
mengenai aspek2 lainnya yang dirasa perlu dipertimbangkan dalam penyusunan
RPP.

·              Batas waktu penyelesaian PP sesuai Pasal 78 ayat (1) UUPR
yang mengamanatkan bahwa “Peraturan Pemerintah yang diamanatkan UU ini
diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini
diberlakukan”. Dengan demikian waktu penyelesaiannya terhitung mulai tanggal
26 April 2007 sampai 26 April 2009. 

·              Pokok-pokok yang harus dimuat dalam Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.26 Th 2007 tentang Penataan
Ruang ini adalah sbb :

1.      Pembinaan Penata Ruang diharapkan dapat memuat tatacara pembinaan
penataan ruang dari Pemerintah kepada pemerintah daerah baik propinsi maupun
kabupaten / kota serta tatacara pembinaan penataan ruang dari Pemerintah
kepada masyarakat.
2.      Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan diharapkan dapat
memberikan kejelasan mengenai kriteria dari kawasan perkotaan serta
bagaimana perencanaan tara ruang dan pemanfaatan  ruang dan kawasan
perkotaan dilaksanakan.
3.      Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Kawasan Perdesaan
seyogyanya dapat menjawab kebutuhan dalam menata dan memanfaatkan ruang pada
Kawasan Perdesaan termasuk Kawasan Agropolitan.
4.      Kriteria dan Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang
diharapkan dapat memberikan pedoman bagi pemerintah daerah, baik itu
propinsi maupun kabupaten/ kota yang akan melaksanakan peninjauan kembali
rencana tata ruang daerahnya.
5.      Penataan Ruang Kawasan Strategis merupakan substansi yang dipandang
perlu diatur lebih  lanjut dengan peraturan pemerintah ini,  meskipun tidak
secara eksplisit diamanatkan dalam UUPR.
6.      Pengendalian Pemanfaatan Ruang merupakan suatu instrumen agar
pelaksanaan program pembangunan dapat sesuai dengan rencana agar pemanfaatan
ruang sesuai dengan peruntukannya. Instrumen pengendalian  pemanfaatan ruang
ini terdiri dari Peraturan Zonasi, Perizinan, Insentif dan Disinsentif,
serta Sanksi. Keempat instrumen pengendalian pemanfaatan tersebut seyogyanya
dapat dijadikan sebagai instrumen law enforcement penyelenggaraan penataan
ruang.

·        Keenam pokok-pokok materi muatan tersebut bersama-sama dengan
Rancangan Peraturan Pelaksanaan UUPR lain yang saat ini tengah disiapkan
diharapkan dapat diselesaikan secara tepat waktu, sehingga menjadi landasan
hukum yang operasional demi penyelenggaraan penataan ruang yang transparan,
efektif dan partisipatif serta efisien dan akuntabel.

 

__________

  

 


No virus found in this incoming message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.524 / Virus Database: 269.23.20/1453 - Release Date: 18/05/2008
09:31



No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.524 / Virus Database: 269.23.21/1457 - Release Date: 20/05/2008
16:45



No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG. 
Version: 7.5.524 / Virus Database: 269.23.21/1457 - Release Date: 20/05/2008
16:45
 

Kirim email ke