pak aby ysh, saya kira info tsb sejak UU 26/2007 dipublikkan malah sudah bersifat publik karena seharusnya justru mengundang pemikiran dari para pakar terkait, bahkan multisektor ?
salam, ata On Tue, May 20, 2008 at 7:00 AM, hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Milisters ysh, > > Bagi yang barangkali memerlukannya ... kebetulan saya menemukan copy papers > dengan judul diatas....... > Maafkan.... sekali ini sok bicara meniru bahasanya para ahli hukum itu..... > : Mudah2an UU Republik Indonesia No. 14 Th 2008 Tentang Keterbukaan > Informasi Publik dapat menjadi payung hukum untuk melindungi inisiatip saya > mempost paper dengan judul diatas kepada mailinglist ini...hehe.. > > Salam, > aby > _____________________ > > *Pointers Sambutan Pembukaan **Lokakarya* > *Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan * > *UU No 26 Th 2007 Tentang Penataan Ruang* > Oleh : Sekretaris DitJen PR > > *·** * UU No. 26 Th 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR) merupakan > payung hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif > dan partisipatif serta efisien dan akuntabel, yang pada prinsipnya > memperkaya dan melengkapi materi muatan UU No 24 Th 1992 tentang Penataan > Ruang. > *·** * Materi muatan UUPR masih bersifat umum, sehingga memerlukan > peraturan pelaksanaan yang dapat mengimplementasikan dan > mengoperasionalkannya. > *· *Materi-materi muatan yang diamanatkan dalam UUPR untuk diatur > lebih lanjut dalam PP dalam rangka implementasi dan operasionalisasi > dimaksud adalah sbb: > > > 1. Penyelenggaraan Pembinaan Penataan Ruang Propinsi dan Kabupaten/ > Kota > 2. Tingkat ketelitian Peta Rencana TR > 3. Kriteria dan tatacara Peninjauan Kembali RTR > 4. Kriteria dan Tata Cara Penyusunan RTR Kawasan Pertahanan > 5. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) > 6. Penatagunaan Tanah > 7. Penatagunaan Air > 8. Penatagunaan Udara > 9. Penatagunaan Sumber Daya Alam lainnya > 10. Prosedur Perolehan Izin dan Tata Cara Penggantian Yang Layak > 11. Bentuk Dan Tata Cara Pemberian Insentif dan Disinsentif > 12. Pengendalian Pemanfaatan Ruang > 13. Kriteria Kawasan Perkotaan > 14. Penataan Ruang Kawasan Perkotaan > 15. Penataan Ruang Kawasan Agropolitan > 16. Penataan Ruang Kawasan Perdesaan > 17. Kriteria dan Tata Cara Penggunaan Sanksi Administratif Terhadap > Pelanggaran Penataan Ruang > 18. Tata Cara dan Bentuk Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang > > *·** * Berdasarkan hasil rapat BKTRN tanggal 3 Oktober 2007, > disepakati disusun 6 (enam) PP yang mencakup kedelapan belas materi muatan > yang diamanatkan oleh UUPR yaitu meliputi : > 1. *Peraturan Pelaksanaan UU No 26 Th 2007 tentang Penataan Ruang yang > merupakan gabungan dari 10 materi muatan* dimana Departemen Pekerjaan > Umum, khususnya Direktorat Jendral Penataan Ruang dipercaya untuk > mengkoordinasikan penyusunan RPP ini. > 2. *Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTWN)* yang pada tanggal 10 > Maret telah ditetapkan menjadi PP No. 26 Th 2008 merupakan legal product > yang dihasilkan sebagai peraturan pelaksanaan dari UUPR. > 3. *Kriteria dan Tata Cara Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan > Pertahanan*, penyusunan RPP ini dikordinasikan oleh Dep Perta-hanan yang > pada saat ini sedang dalam proses penyusunan draft. > 4. *Tingkat Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang*, yang dikoordina-sikan > oleh Bakosurtanal, yang telah memulai pembahasan awal antardep pada tanggal > 14 Maret 2008 yang lalu. > 5. Penatagunan Ruang, yang merupakan gabungan dari 4 substansi yang > terdiri dari : > - *Penatagunaan Tanah* dimana BPN sebagai penanggungjawab > substansinya, > - *Penatagunaan Air*, dimana DitJen Sumberdaya Air Dep PU > sebagai penanggungjawab substansinya, > - *Penatagunaan Udara* dimana LAPAN sebagai penanggung- > jawab substansinya dan > - *Penatagunaan Sumber Daya Alam lainnya*, dimana > Kementerian Lingkungan Hidup sebagai penanggungjawab > substansinya. > RPP ini secara keseluruhan dikoordinasikan oleh Kementerian Lingkungan > Hidup dan telah mengadakan pembahasan awal pada akhir Maret lalu, serta > terbuka kemungkinan untuk menjadi PP tersendiri. > > 1. *Tata Cara dan Bentuk Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang* yang > dikordinasikan oleh Departemen Dalam Negeri, saat ini tengah dalam proses > pembentukan Tim Antar Departemen. > > *·** * Salah satu peraturan pelaksanaan yang akan disusun > dalam rangka pelaksanaan dan pengimplementasian UUPR adalah RPP *tentang > Peraturan Pelaksanaan UU No. 26 Th 2007* *tentang Penataan Ruang*. Dengan > disusunnya RPP tersebut nantinya diharapkan akan tersedia landasan hukum > bagi pelaksanaan UUPR sehingga terselenggara penataan ruang secara tertib > dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan penataan ruang. > *·** * Tujuan lokakarya adalah untuk menghimpun masukan terhadap > materi-materi muatan yang akan diatur dalam RPP, serta akan mendapat masukan > mengenai aspek2 lainnya yang dirasa perlu dipertimbangkan dalam penyusunan > RPP. > *·** * Batas waktu penyelesaian PP sesuai Pasal 78 ayat (1) > UUPR yang mengamanatkan bahwa *"Peraturan Pemerintah yang diamanatkan UU > ini diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini > diberlakukan"*. Dengan demikian waktu penyelesaiannya terhitung mulai > tanggal 26 April 2007 sampai 26 April 2009. > *·** * Pokok-pokok yang harus dimuat dalam Rancangan Peraturan > Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.26 Th 2007 tentang Penataan > Ruang ini adalah sbb : > > 1. *Pembinaan Penata Ruang* diharapkan dapat memuat tatacara pembinaan > penataan ruang dari Pemerintah kepada pemerintah daerah baik propinsi > maupun > kabupaten / kota serta tatacara pembinaan penataan ruang dari Pemerintah > kepada masyarakat. > 2. *Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan* diharapkan > dapat memberikan kejelasan mengenai kriteria dari kawasan perkotaan serta > bagaimana perencanaan tara ruang dan pemanfaatan ruang dan kawasan > perkotaan dilaksanakan. > 3. *Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Kawasan > Perdesaan*seyogyanya dapat menjawab kebutuhan dalam menata dan memanfaatkan > ruang pada > Kawasan Perdesaan termasuk Kawasan Agropolitan. > 4. *Kriteria dan Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata > Ruang*diharapkan dapat memberikan pedoman bagi pemerintah daerah, baik itu > propinsi maupun kabupaten/ kota yang akan melaksanakan peninjauan kembali > rencana tata ruang daerahnya. > 5. *Penataan Ruang Kawasan Strategis* merupakan substansi yang > dipandang perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah ini, > meskipun > tidak secara eksplisit diamanatkan dalam UUPR. > 6. *Pengendalian Pemanfaatan Ruang* merupakan suatu instrumen agar > pelaksanaan program pembangunan dapat sesuai dengan rencana agar > pemanfaatan > ruang sesuai dengan peruntukannya. Instrumen pengendalian pemanfaatan > ruang ini terdiri dari Peraturan Zonasi, Perizinan, Insentif dan > Disinsentif, serta Sanksi. Keempat instrumen pengendalian pemanfaatan > tersebut seyogyanya dapat dijadikan sebagai instrumen law enforcement > penyelenggaraan penataan ruang. > > *·** * Keenam pokok-pokok materi muatan tersebut bersama-sama dengan > Rancangan Peraturan Pelaksanaan UUPR lain yang saat ini tengah disiapkan > diharapkan dapat diselesaikan secara tepat waktu, sehingga menjadi landasan > hukum yang operasional demi penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, > efektif dan partisipatif serta efisien dan akuntabel. > > __________ > > >

