pak aby ysh,

saya kira info tsb sejak UU 26/2007 dipublikkan malah sudah bersifat publik
karena seharusnya justru mengundang pemikiran dari para pakar terkait,
bahkan multisektor ?

salam,
ata

On Tue, May 20, 2008 at 7:00 AM, hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

>
> Milisters ysh,
>
> Bagi yang barangkali memerlukannya ... kebetulan saya menemukan copy papers
> dengan judul diatas.......
> Maafkan.... sekali ini sok bicara meniru  bahasanya para ahli hukum  itu.....
> : Mudah2an UU Republik Indonesia No. 14 Th 2008 Tentang Keterbukaan
> Informasi Publik dapat menjadi payung hukum untuk melindungi inisiatip saya
> mempost paper dengan judul diatas kepada mailinglist ini...hehe..
>
> Salam,
> aby
> _____________________
>
> *Pointers Sambutan Pembukaan  **Lokakarya*
> *Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan *
> *UU No 26 Th 2007 Tentang Penataan Ruang*
> Oleh : Sekretaris DitJen PR
>
> *·**  *      UU No. 26 Th 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR) merupakan
> payung hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif
> dan partisipatif serta efisien dan akuntabel, yang pada prinsipnya
> memperkaya dan melengkapi  materi muatan UU No 24 Th 1992 tentang Penataan
> Ruang.
> *·**  *      Materi muatan UUPR masih bersifat umum, sehingga memerlukan
> peraturan pelaksanaan yang dapat mengimplementasikan dan
> mengoperasionalkannya.
> *·        *Materi-materi muatan yang diamanatkan dalam UUPR untuk diatur
> lebih lanjut dalam  PP dalam rangka implementasi dan operasionalisasi
> dimaksud adalah sbb:
>
>
>    1. Penyelenggaraan  Pembinaan Penataan Ruang  Propinsi dan Kabupaten/
>    Kota
>    2. Tingkat  ketelitian Peta Rencana TR
>    3. Kriteria dan tatacara Peninjauan Kembali RTR
>    4. Kriteria dan Tata Cara Penyusunan RTR Kawasan Pertahanan
>    5. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
>    6. Penatagunaan Tanah
>    7. Penatagunaan Air
>    8. Penatagunaan Udara
>    9. Penatagunaan Sumber Daya Alam lainnya
>    10. Prosedur Perolehan Izin dan Tata Cara Penggantian  Yang Layak
>    11. Bentuk Dan Tata Cara Pemberian Insentif dan Disinsentif
>    12. Pengendalian Pemanfaatan Ruang
>    13. Kriteria Kawasan Perkotaan
>    14. Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
>    15. Penataan Ruang Kawasan Agropolitan
>    16. Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
>    17. Kriteria dan Tata Cara Penggunaan Sanksi Administratif Terhadap
>    Pelanggaran Penataan Ruang
>    18. Tata Cara dan Bentuk  Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
>
>  *·**  *      Berdasarkan hasil rapat BKTRN tanggal 3 Oktober 2007,
> disepakati disusun 6 (enam) PP yang mencakup kedelapan belas materi muatan
> yang diamanatkan oleh UUPR yaitu meliputi :
> 1.  *Peraturan Pelaksanaan UU No 26 Th 2007 tentang Penataan Ruang  yang
> merupakan gabungan dari 10 materi muatan* dimana Departemen Pekerjaan
> Umum, khususnya Direktorat Jendral Penataan Ruang  dipercaya untuk
> mengkoordinasikan penyusunan RPP ini.
> 2.  *Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTWN)* yang pada tanggal 10
> Maret telah ditetapkan menjadi PP No. 26 Th 2008 merupakan legal product
> yang dihasilkan sebagai peraturan pelaksanaan dari UUPR.
> 3.  *Kriteria dan Tata Cara Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan
> Pertahanan*, penyusunan RPP ini dikordinasikan oleh Dep Perta-hanan yang
> pada saat   ini sedang dalam proses penyusunan draft.
> 4.  *Tingkat Ketelitian Peta  Rencana Tata Ruang*, yang dikoordina-sikan
> oleh Bakosurtanal, yang telah memulai pembahasan awal antardep pada tanggal
> 14 Maret 2008 yang lalu.
> 5.   Penatagunan Ruang, yang merupakan gabungan dari 4 substansi yang
> terdiri dari :
>       -     *Penatagunaan Tanah* dimana BPN sebagai penanggungjawab
>             substansinya,
>       -     *Penatagunaan Air*, dimana DitJen Sumberdaya Air Dep PU
>            sebagai penanggungjawab substansinya,
>       -    *Penatagunaan Udara* dimana LAPAN sebagai  penanggung-
>            jawab substansinya dan
>       -     *Penatagunaan Sumber Daya Alam lainnya*,  dimana
>            Kementerian  Lingkungan Hidup sebagai penanggungjawab
>            substansinya.
>     RPP ini secara keseluruhan dikoordinasikan oleh Kementerian Lingkungan
> Hidup dan telah mengadakan pembahasan awal pada akhir Maret lalu, serta
> terbuka kemungkinan untuk menjadi PP tersendiri.
>
>    1. *Tata Cara dan Bentuk Peran Masyarakat Dalam Penataan  Ruang*   yang
>    dikordinasikan oleh Departemen Dalam Negeri, saat ini tengah dalam proses
>    pembentukan Tim Antar Departemen.
>
> *·**   *           Salah satu peraturan pelaksanaan yang akan disusun
> dalam rangka pelaksanaan dan pengimplementasian UUPR adalah RPP *tentang
> Peraturan  Pelaksanaan UU No. 26 Th 2007* *tentang Penataan Ruang*. Dengan
> disusunnya RPP tersebut nantinya diharapkan akan tersedia landasan hukum
> bagi pelaksanaan UUPR sehingga terselenggara penataan ruang secara tertib
> dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
> *·**    *          Tujuan lokakarya adalah untuk menghimpun masukan  terhadap
> materi-materi muatan yang akan diatur dalam RPP, serta akan mendapat masukan
> mengenai aspek2 lainnya yang dirasa perlu dipertimbangkan dalam penyusunan
> RPP.
> *·** *             Batas waktu penyelesaian PP sesuai Pasal 78 ayat (1)
> UUPR yang mengamanatkan bahwa *"Peraturan Pemerintah yang diamanatkan UU
> ini diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini
> diberlakukan"*. Dengan demikian waktu penyelesaiannya terhitung mulai
> tanggal 26 April 2007 sampai 26 April 2009.
> *·**   *           Pokok-pokok yang harus dimuat dalam Rancangan Peraturan
> Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.26 Th 2007 tentang Penataan
> Ruang ini adalah sbb :
>
>    1. *Pembinaan Penata Ruang* diharapkan dapat memuat tatacara pembinaan
>    penataan ruang dari Pemerintah kepada pemerintah daerah baik propinsi 
> maupun
>    kabupaten / kota serta tatacara pembinaan penataan ruang dari Pemerintah
>    kepada masyarakat.
>    2. *Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan* diharapkan
>    dapat memberikan kejelasan mengenai kriteria dari kawasan perkotaan serta
>    bagaimana perencanaan tara ruang dan pemanfaatan  ruang dan kawasan
>    perkotaan dilaksanakan.
>    3. *Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Kawasan 
> Perdesaan*seyogyanya dapat menjawab kebutuhan dalam menata dan memanfaatkan 
> ruang pada
>    Kawasan Perdesaan termasuk Kawasan Agropolitan.
>    4. *Kriteria dan Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata 
> Ruang*diharapkan dapat memberikan pedoman bagi pemerintah daerah, baik itu
>    propinsi maupun kabupaten/ kota yang akan melaksanakan peninjauan kembali
>    rencana tata ruang daerahnya.
>    5. *Penataan Ruang Kawasan Strategis* merupakan substansi yang
>    dipandang perlu diatur lebih  lanjut dengan peraturan pemerintah ini,  
> meskipun
>    tidak secara eksplisit diamanatkan dalam UUPR.
>    6. *Pengendalian Pemanfaatan Ruang* merupakan suatu instrumen agar
>    pelaksanaan program pembangunan dapat sesuai dengan rencana agar 
> pemanfaatan
>    ruang sesuai dengan peruntukannya. Instrumen pengendalian  pemanfaatan
>    ruang ini terdiri dari Peraturan Zonasi, Perizinan, Insentif dan
>    Disinsentif, serta Sanksi. Keempat instrumen pengendalian pemanfaatan
>    tersebut seyogyanya dapat dijadikan sebagai instrumen law enforcement
>    penyelenggaraan penataan ruang.
>
> *·**  *      Keenam pokok-pokok materi muatan tersebut bersama-sama dengan
> Rancangan Peraturan Pelaksanaan UUPR lain yang saat ini tengah disiapkan
> diharapkan dapat diselesaikan secara tepat waktu, sehingga menjadi landasan
> hukum yang operasional demi penyelenggaraan penataan ruang yang transparan,
> efektif dan partisipatif serta efisien dan akuntabel.
>
> __________
>
>  
>

Kirim email ke