Milisters semuanya ysh,
Menanggapi posting bu Reny 21 Mei 2008 tentang aspek hukum UUPR dan PPnya
bukan hal mudah ...... utamanya karena saya tidak mengerti ilmu hukum.....
Kalaupun saya berusaha mencoba menanggapinya..... ini utamanya karena
kaitannya dengan pertama ....kalimat perintah bu Reny ........: Pak Aby dan
pak BTS, tolong jawab sudah 2 pertanyaan besar itu ya.......
Kedua ... kalimat itu muncul juga gara2 mas Dwi sebelumnya menulis agak
ngaco tentang ..... : kalaupun UU26/2007 diajukan ke MK, ada TPPR (Tim Pembela
Penataan Ruang) yang diketuai Pak Aby dan diwakili Pak BTS......
Diposting sebelum ini saya sudah coba jawab bu Reny .. tapi rasanya masih
belum kena juga........ maka saya menambahnya dengan posting kedua ini........
mudah2an bisa sedikit menjawab... tetapi sebetulnya sambil sekalian bertanya
kembali ke bu Reny serta milister lainnya yang berkenan menjawab ....
khususnya untuk pendapat saya yang sekiranya kurang pas .... seharusnya
bagaimana .......dan kalau kurang berkenan ... ya anggap saja ini sekedar
meramaikan milis... biar terlihat sedikit rame saja gitu .............
Dua pertanyaan besar bu Reny itu sebenarnya belum sreg betul saya temukan
... karena ada banyak tanda tanya dipostingnya beliau...... saya hanya menebak
bahwa tanya pertama adalah ......:
perbuatan apa yang bisa dijadikan sebagai delik penataan ruang?......",
dan tanya kedua adalah ... :
PPNS/ Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang disebut UUPR itu buat apa, ga
kelihatan tuh urusannya diantara 18 pointers itu........
Ini sih ngejawab agak setengah ngawur saja ... sehingga tolong bantu betulkan
saya kalau tidak pas .. atau istilah gaulnya sekarang CMIIW gitu ya?........
1). Tentang PPNS itu buat apa? .... kalau baca Bab VII Pengawasan Penatan
Ruang Pasal 55 sampai 59....... dimana kalau membaca pasal 55 ayat 1 yang
mengatakan tentang kaitannya dengan pasal 3... saya kira kaitan ditunjuknya
PPNS ini adalah lebih secara umum mengacu kepada pasal 3....... yang
bunyinya :
....Penyelenggaraan PR bertujuan mewujudkan RWN yang aman,
nyaman, produktif danberkelnjutan, berdasarkan WawasanNasional dan
Ketahanan Nasional dengan :
terwujudnya keharmonisan ntara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya
buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia.. dan
Terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap
lingkungan akibat pemanfaatan ruang.........
2). Kedua,... dari pertanyaan perbuatan apa yang bisa dijadikan sebagai
delik penataan ruang?..... saya pikir masak iya sih kagak ada yang bisa
ngejawab.... jangan-jangan waktu itu audiencenya saja yang ogah ngejawab
barangkali......
Bukankah kasus Al Amin Nasution dan Sekda pulau Bintan itu termasuk delik
pelanggaran penataan ruang?.......demikian juga pompa bensin dijalur hijau,
ketinggian gedung melampaui IMBnya. Dsb.....
Kemudian kalau UUPR masih mengatur yang serba umum ....... bukankah dibawah
itu terdapat RTR Kota .... lalu dibawahnya lagi terdapat (atau kalau bagi kota
yang belum memilikinya lalu bisa membuatnya) Peraturan Zonasi pada setidaknya
Kawasan Strategis Kota?.......
Dari Rancangan Perda tentang Zoning Regulation untuk Kota Manokwari yang
dibuat oleh pak Benny dkk. misalnya........ saya lihat model aturan kegiatan
serta aturan pemanfaatan lahan pada kawasan strategis kotanya tak sekedar
dibuat sampai tingkat blok atau sub-blok saja .... tetapi bahkan dibuat
sedemikian detailnya bahkan sampai pada tingkat tiap koridor nama jalan......
sehingga tak ada sejengkal ruang pun yang tak jelas aturan
pemanfaatannya......... sehingga saya pikir kalau dari aspek pengaturan .......
sepertinya kedepan setiap kota bisa dibuatkan aturan detail zonasinya seperti
itu......... dan akan sangat jelas sekali bahkan bagi petugas tingkat
kecamatan atau desa sekalipun.... apakah suatu pemanfaatan ruang itu
melanggar ketentuan atau tidak?........
Dan bukankah negeri Belanda juga terbukti mampu memberlakukan UUPRnya bahkan
sampai semua pelosok desanya?......
Untuk kondisi Indonesia yang demikian luasnya dan untuk merdeka sajapun di
1945 susahnya bukan main..... dan sampai 1998 atau 53 tahun merdeka kita masih
terpuruk ...... saya pikir wajarlah dalam berbagai sektor pembangunan ini kita
sambil berlayar sambil sekaligus membangun perahunya........
Tentang lembaga apa yang akan mengurus penertiban PR sampai tingkat
Kelurahan atau kabupaten/ kota....... saya pikir sampai tingkat kabupaten
jelas setidaknya terdapat Dinas PU, Bappeda dan SatPol PP....... dan bila
peraturan zonasi itu dapat dibuat sedemikian detilnya seperti apa yang dibuat
untuk Manokwari itu...... atau pada setiap pojok tertentu kota dapat dipasang
papan gambar (billboard) tentang Peta Pola Penggunaan Lahan Tingkat
Sub-Blok seperti pernah saya lihat di desa Sofifi di Halmahera sebagai calon
ibukota baru propinsi Maluku Utara........ dimana bahkan para sopir angkot
sajapun paham tentang gambar-gambar peta itu dan maknanya........ saya kira
sampai pada tingkat kelurahan sekalipun .... warga akan tetap mengerti bahasa
dan makna dari peraturan zonasi itu kalau memang ia sengaja dibuat
terbuka....... sehingga wargapun dapat mengerti apakah suatu pelanggaran
peraturan PR telah terjadi atau tidak.... ....
Bahwa siapa akan bertindak sebagai lembaga khusus itu sampai pada
tingkat kelurahan...... kita lihat bahwa didaerah ....... perangkat pemda
sampai tingkat kelurahan bahkan sampai pada tingkat RT dan RW ..... mereka
terbiasa bekerja untuk demikian banyak sektor dari demikian banyak departemen
........
Kita lihat kerja lintas departemen dari bu dan pak RT misalnya yang tak
digaji pemerintah ....... untuk melayani membantu Dep Kes misalnya ....
kita lihat Ibu RT adalah umumnya sekaligus Kader Posyandu... yang tak kurang
harus keliling mengkampanyekan program KB pada tingkat RT..... melayani
Depkeu/ Depsos untuk urusan pembagian BLT dan Raskin ..... Untuk urusan Pilkada
atau Pemilu ...membantu KPU dan Depdagri ...... Untuk urusan warga berantem....
membantu urusan Polisi....... Untuk urusan sensus membantu BPS .... Untuk
urusan warga yang akan menikah/ bercerai RT membantu urusan Dep. Agama ....
dsb. dsb........
Tetapi saya kira langkah enjinering ruang yang mengembangkan pemanfaatan
ruang... dan meredistribusikan dan mendekonsentrasikan overkonsentrasi
pemanfaatan ruang .........logikanya memang porsinya harus lebih besar dari
porsi regulasi pemanfaatan ruang....... sehingga rakyat tidak cenderung
banyak membuat pelanggaran sambil pemerintah tak mampu melakukan penertiban
yang memadai...........
Soal perlunya perimbangan penertiban Pemanfatan Ruang ...... dan
pengembangan enjinering ruang.........
Itu tak bedanya memperdebatkan idealisme kereta lebaran dari setasiun Senin
ke Surabaya..... penumpang membludak .... gerbongnya terbatas... loketnya
sedikit ..... bagaimana kita akan bicara idealisme ketertiban angkutan kereta
api... idealisme kebersihan gerbong dan toilet kereta .. tindakan hukum untuk
calo tiket..... tanpa kita bicara tentang penambahan jumlah gerbong sampai
tingkat memadai ...... tanpa bicara program KB pula agar jumlah penumpang tidak
tiap tahun terus bertambah deras karena penduduk nambah terus 3-4 juta
jiwa..........
UU Lalulintas yang mengancam pelanggaran dengan denda jutaan rupiah juga
dalam prakteknya seperti belum pernah terdengar orang divonis dengan hukuman
terberat seperti itu........ tetapi setidaknya bagi yang paham hukum dan ogah
denda dan masuk penjara .... UU demikian telah cukup efektif.......
Walau resiko HIV/ AIDs adalah kematian ... tetapi banyak sopir-sopir truk
jarak jauh atau pekerja PSK konon tidak semuanya takut dan tetap saja dengan
kebiasaan lama mereka.....
Bicara penegakan hukum tanpa bicara tentang kapasitas penjara ternyata juga
bisa tidak pas juga .......
Dengan tingkat kemiskinan (hingga menjadi kriminalitas) yang tinggi dan
tingkat korupsi yang tinggi .... yang membawa kita pada logika bahwa
penegakan hukum akan bisa menyeret banyak orang kepenjara ...... seperti
misalnya kapasitas Cipinang 1500 napi ternyata diisi oleh 4000 napi.......
Akhirnya muncul masalah insufiensi ruang penjara ...... lalu diupayakan jalan
keluarnya yang tidak proporsional untuk mengurangi kepadatan penjara....a.l.
Napi sebaiknya cepat dikeluarkan dari penjara ... seperti a.l. pemberian
hadiah remisi pada 17 Agustus dan Hari Lebaran diperbesar...... dan dengan
masa hukuman yang telah dijalani separuh seperti Tommy itu... napi boleh keluar
menghirup udara segar.....
Nyatanya KUHP saja tidak cukup...... agar jangan banyak orang masuk penjara
... dan agar napi tidak kembali kepenjara ........ maka dilakukan pembinaan
seperti pelajaran agama dan budipekerti diperluas.... kesempatan kerja
diperluas dan KB digalakkan .....dan bahwa napi dilatih ketrampilan
berkarya...... sehingga diharapkan keluar penjara tidak lagi mengulangi
pekerjaan kriminalnya..........
Dengan penjara apalagi disertai cerita seram didalamnya...... dengan
sosialisasi kitab KUHP yang disebar dimasyarakat ... KPK yang terus beraksi...
kiranya dapat diharapkan masyarakat dapat semakin taat hukum, sehingga
pelanggaran hukum juga dapat dikurangi....... tetapi apakah kita pernah
melihat kegiatan sosialisasi KUHP kemasyarakat?....... seperti agar
masyarakat luas paham bahwa bila memaki orang lain itu artinya melanggar
pasal berapa dan hukumannya apa ...... atau kalau Sarah Azhari melempar asbak
kejidat wartawan itu pasal berapa dan hukumannya apa .......
Berurusan dengan orang sakit ingatan yang mengganggu ketertiban dikompleks
perumahannya bu Reny... rasanya tidak harus hanya pakai pendekatan hukum
formalistik saja.......
Kalau pak RT/ RWnya ngeles dari tanggungjawab karena mungkin sudah bosan
dengan jabatannya dan tugasnya dikampung yang harus melayani warga dan
padahal jabatannya dikantor malah naik dan dikantor beliau lebih biasa
dilayani......... maka pada kasus bu Reny itu pakai saja cara praktis .....
panggil saja 2 orang satpam atau 2 tukang ojek dari lokasi terdekat .....beri
mereka Rp. 20 ribu dan minta tolong mereka menakut-nakutin orang gila itu agar
pergi keluar kompleks...... dan minta tolong mereka sekalian rapikan bekas
kerjaan orang gila itu ......
Lho kok malah keluar Rp. 20 ribu?....... Lha iya .... gondoknya bu Reny pada
pak RW yang tidak tanggap pada keluhan warga khan tidak dapat diganti dengan
uang Rp. 30 ribu?.............
Salam,
aby
On Wed, 21 May 2008 "Reny ansih" <[EMAIL PROTECTED]> wrote :
Pak B. Dwiagus,
Baru saja saya chat dengan seorang ahli hukum yang ikut memperhatikan dan aktif
memberi masukan waktu penyusunan UUPR maupun UUPR baru, yang juga kecewa dan
merasa UUPR baru ini akan bermasalah untuk dapat dilaksanakan, ini yang beliau
sampaikan :
"Bulan lalu saya diundnag bicara soal sanksi administrasi, semua orang
terbengong-bengong karena tidak mampu menjawab pertanyaan saya, "perbuatan apa
yang bisa dijadikan sebagai delik penataan ruang?". dari sisi akademis, sanksi
di UU Panataan ruang sangat sulit dijalankan. "
Dan menurut saya memang aspek sanksi/ untuk penertiban/ pengendalian ini masih
jauh panggang dari api. Kelihatannya banyak yang terpaku pada "zoning
regulation" sementara untuk menertibkan secara dilapangan pemerintah tidak
punya cukup aparat, pengendalian ini harus dilakukan oleh masyarakat sendiri.
Jalur hijau/ selokan disekitar rumah saya diserobot warli (warung liar)
bertingkat pula coba...., letaknya dekat perkantoran dan disekitar perumahan PU
tapi ga ada yang tau harus lapor kemana, siapa yang harus menertibkan dsbnya.
Yang lucu dan mengerikan ada orang gila di komplek perumahan PU yang menggali
kiri-kanan jalan (dia mungkin mau cari harta karun) sampai mobil tidak bisa
lewat dan sudah ada yang dicelakakan karena waktu malam tidak tahu ada jalan
berlubang seperti itu. Saya lapor ke RW, malah saya dianggap seperti tidak
berperasaan, ada orang susah kok dilaporkan.. .... (saya usul agar lapor polisi
karena mengganggu ketertiban umum, dan saya akan carikan kenalan polisi)....
negeri ini memang sakit, saya cuma bilang ada peribahasa Jawa ya " sing waras
ngalah", tapi ini kan bukan berarti "biar aja yang waras dicelakai yang ga
waras" ?!!
Mungkin ini dianggap bukan urusan PR? Menurut saya PR harus mikir sampai
penertiban hal-hal ini, paling tidak berkaitan dengan :
1. Lembaga apa yang akan mengurus minimal sampai Kelurahan
2. Mekanisme koordinasi instansi terkait di Kota/Kabupaten sehingga bisa segera
ditertibkan tanpa menunggu urusan jadi besar akhirnya kuwalahan sendiri.
3. Perlindungan bagi pelapor karena banyak orang yang kalau dilaporkan menjadi
semakin gila dan bisa menyerang pakai golok segala....hiiiii sereeem!!
4. PPNS yang disebut UUPR itu buat apa, ga kelihatan tuh urusannya diantara 18
pointers itu. Saya yakin polisi ga ada yang baca UUPR kalau ga diminta untuk
membacanya oleh referensi ini hehe..... boro-boro mau menertibkan, dan urusan
PPNS itu harus dengan polisi khaan? Kayaknya saya mau nih membahas hal ini
dengan polisi. Mumpung dekat Lemdiklat Polri...hehe.
Di dalam 18 pointers yang saya lihat itu juga ga ada tanda2 kearah pengendalian
dan penertiban hal-hal kecil yang bisa jadi besar itu....!!! Dan menurut saya
untuk urusan ini "tidak perlu pakai UUPR yg baru" pun bisa. Tidak perlu juga
proyek besar, mungkin melalui aspek peran serta masyarakat pun harusnya bisa.
..... Hehe iya ya saya ingin tuh jadi seperti pak Ali untuk urusan pengendalian
mungkin perlu "keras" tapi "dicintai" ya....
Pak Aby dan pak BTS, tolong jawab sudah 2 pertanyaan besar itu ya. Saya senang
lho membaca pendapat2 anda yang hebat-hebat itu sangat mencerahkan buat saya.
Jangan kuatir dianggap cuma teori, praktek tanpa teori itu terjun bebas
namanya, teori tanpa praktek itu lumpuh, jadi harus sama-sama, kalo perlu "plan
as you proceed" hehe... ini juga sebenarnya khan cuma pembenaran praktek tanpa
teori itu saja..... Good luck!
Salam - 2ny