Milisters semuanya ysh,
   
  Menanggapi posting bu Reny 21 Mei 2008 tentang aspek hukum UUPR dan PPnya 
bukan hal mudah ...... utamanya karena saya tidak mengerti ilmu hukum.....
  Kalaupun saya berusaha mencoba menanggapinya..... ini utamanya karena 
kaitannya dengan pertama ....kalimat perintah bu Reny ........:  “Pak Aby dan 
pak BTS, tolong jawab sudah 2 pertanyaan besar itu ya......”.
  Kedua ... kalimat itu muncul  juga gara2 mas Dwi sebelumnya  menulis agak 
ngaco tentang ..... : “kalaupun UU26/2007 diajukan ke MK, ada TPPR (Tim Pembela 
Penataan Ruang) yang diketuai Pak Aby dan diwakili Pak BTS.....”.
   
  Diposting sebelum ini saya sudah coba jawab bu Reny .. tapi rasanya masih 
belum kena juga........ maka saya menambahnya dengan  posting kedua ini........ 
mudah2an bisa sedikit menjawab... tetapi sebetulnya sambil sekalian bertanya 
kembali ke bu Reny serta milister lainnya yang berkenan menjawab ....  
khususnya untuk pendapat saya yang sekiranya  kurang pas .... seharusnya 
bagaimana .......dan  kalau kurang berkenan ... ya anggap saja ini sekedar 
meramaikan milis... biar terlihat sedikit rame saja gitu .............
   
  “Dua pertanyaan besar” bu Reny itu sebenarnya belum sreg betul saya temukan 
... karena ada banyak tanda tanya dipostingnya beliau...... saya hanya menebak 
bahwa  tanya pertama  adalah ......:
  ” perbuatan apa yang bisa dijadikan sebagai delik penataan ruang?......",  
  dan tanya kedua adalah ... : 
  “PPNS/ Penyidik Pegawai Negeri Sipil   yang disebut UUPR itu buat apa, ga 
kelihatan tuh urusannya diantara 18 pointers itu.......”.
   
  Ini sih ngejawab agak setengah ngawur saja ... sehingga tolong bantu betulkan 
 saya kalau tidak pas .. atau istilah gaulnya sekarang  CMIIW gitu ya?........
   
  1). Tentang “PPNS itu buat apa?” .... kalau baca Bab VII “Pengawasan Penatan 
Ruang” Pasal 55 sampai 59....... dimana kalau membaca pasal 55 ayat 1 yang 
mengatakan tentang kaitannya dengan pasal “3”...  saya kira kaitan ditunjuknya 
PPNS ini  adalah lebih secara umum mengacu  kepada pasal “3”....... yang 
bunyinya :
        “....Penyelenggaraan PR bertujuan mewujudkan RWN yang aman,    
        nyaman, produktif danberkelnjutan, berdasarkan WawasanNasional dan  
        Ketahanan Nasional dengan :
    
   terwujudnya keharmonisan ntara lingkungan alam dan lingkungan buatan.  
   Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya 
buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia.. dan  
   Terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap 
lingkungan akibat pemanfaatan ruang........”.
  
  2). Kedua,... dari pertanyaan  ” perbuatan apa yang bisa dijadikan sebagai 
delik penataan ruang?..... saya pikir masak iya sih kagak ada yang bisa 
ngejawab.... jangan-jangan waktu itu  audiencenya  saja yang  ogah ngejawab 
barangkali......
  Bukankah kasus Al Amin Nasution dan Sekda pulau Bintan    itu termasuk delik 
pelanggaran penataan ruang?.......demikian juga pompa bensin dijalur hijau, 
ketinggian gedung melampaui IMBnya. Dsb.....  
  Kemudian kalau UUPR masih mengatur yang serba umum ....... bukankah dibawah 
itu terdapat RTR Kota .... lalu dibawahnya lagi  terdapat (atau kalau bagi kota 
yang belum memilikinya lalu bisa membuatnya) Peraturan Zonasi pada setidaknya 
Kawasan Strategis  Kota?.......
  Dari Rancangan Perda tentang Zoning Regulation untuk Kota Manokwari  yang 
dibuat oleh pak Benny dkk. misalnya........ saya lihat model  aturan kegiatan 
serta aturan pemanfaatan lahan  pada kawasan strategis kotanya tak sekedar 
dibuat sampai tingkat blok atau  sub-blok saja .... tetapi bahkan  dibuat 
sedemikian detailnya  bahkan sampai pada tingkat tiap koridor nama jalan...... 
sehingga tak ada sejengkal ruang pun yang tak jelas aturan 
pemanfaatannya......... sehingga saya pikir kalau dari aspek pengaturan ....... 
sepertinya kedepan setiap kota bisa dibuatkan aturan detail zonasinya seperti 
itu......... dan akan sangat  jelas sekali bahkan bagi petugas tingkat 
kecamatan  atau desa sekalipun.... apakah suatu pemanfaatan ruang itu  
melanggar ketentuan atau tidak?........
  Dan bukankah negeri Belanda juga  terbukti mampu memberlakukan UUPRnya bahkan 
sampai semua pelosok desanya?...... 
  Untuk kondisi Indonesia  yang demikian luasnya dan untuk merdeka  sajapun di 
1945 susahnya bukan main..... dan sampai  1998 atau 53 tahun merdeka kita masih 
terpuruk ......  saya pikir wajarlah dalam berbagai sektor pembangunan ini kita 
 “sambil berlayar sambil sekaligus  membangun perahunya”........
   
  Tentang “lembaga  apa”  yang akan mengurus penertiban PR  sampai tingkat 
Kelurahan atau kabupaten/ kota....... saya pikir  sampai tingkat kabupaten 
jelas setidaknya terdapat Dinas PU,  Bappeda dan SatPol PP.......  dan bila 
peraturan zonasi itu dapat dibuat sedemikian detilnya seperti apa yang dibuat 
untuk Manokwari itu...... atau pada setiap pojok tertentu kota dapat dipasang 
papan gambar (billboard)  tentang  “Peta Pola Penggunaan Lahan Tingkat 
Sub-Blok”  seperti pernah saya lihat di desa Sofifi di Halmahera sebagai calon 
ibukota baru propinsi Maluku Utara........ dimana bahkan para sopir angkot 
sajapun paham tentang gambar-gambar peta  itu dan maknanya........ saya kira 
sampai pada tingkat kelurahan sekalipun ....  warga akan tetap mengerti bahasa 
dan makna dari peraturan zonasi itu kalau memang ia sengaja dibuat 
“terbuka”....... sehingga wargapun dapat mengerti  apakah suatu “pelanggaran 
peraturan PR” telah terjadi atau tidak.... ....  
  Bahwa “siapa”  akan bertindak sebagai “lembaga khusus” itu  sampai  pada 
tingkat kelurahan...... kita lihat bahwa didaerah ....... perangkat pemda 
sampai tingkat kelurahan bahkan sampai pada tingkat RT dan RW ..... mereka 
terbiasa bekerja untuk demikian banyak sektor dari demikian banyak departemen 
........
  Kita lihat kerja ‘lintas departemen’ dari bu dan pak RT misalnya yang tak 
digaji pemerintah ....... untuk “melayani membantu”  Dep Kes   misalnya ....  
kita lihat Ibu RT adalah umumnya sekaligus  “Kader Posyandu”... yang tak kurang 
harus  keliling mengkampanyekan program KB pada tingkat RT..... melayani 
Depkeu/ Depsos untuk urusan pembagian BLT dan Raskin ..... Untuk urusan Pilkada 
atau Pemilu ...membantu KPU dan Depdagri ...... Untuk urusan warga berantem.... 
membantu urusan Polisi....... Untuk urusan sensus membantu BPS .... Untuk 
urusan warga yang akan menikah/ bercerai RT membantu urusan Dep. Agama .... 
dsb. dsb........
  Tetapi saya kira langkah “enjinering ruang” yang mengembangkan pemanfaatan 
ruang... dan  meredistribusikan  dan  mendekonsentrasikan  overkonsentrasi 
pemanfaatan ruang .........logikanya  memang porsinya harus lebih besar dari  
porsi “regulasi pemanfaatan ruang”....... sehingga rakyat  tidak cenderung 
banyak “membuat pelanggaran” sambil pemerintah tak mampu melakukan “penertiban  
yang memadai”...........
   
  Soal perlunya perimbangan “penertiban” Pemanfatan Ruang ...... dan 
pengembangan “enjinering ruang”......... 
  Itu tak bedanya memperdebatkan idealisme  kereta lebaran dari setasiun Senin  
ke Surabaya..... penumpang membludak .... gerbongnya terbatas... loketnya 
sedikit ..... bagaimana kita akan bicara idealisme ketertiban  angkutan kereta 
api... idealisme kebersihan gerbong dan toilet kereta .. tindakan hukum untuk 
calo tiket..... tanpa kita bicara tentang penambahan jumlah gerbong sampai 
tingkat memadai ...... tanpa bicara program KB pula agar jumlah penumpang tidak 
tiap tahun terus bertambah deras karena penduduk nambah terus 3-4 juta 
jiwa.......... 
   
  UU Lalulintas yang mengancam  pelanggaran dengan  denda jutaan rupiah juga 
dalam prakteknya seperti belum pernah terdengar orang divonis dengan hukuman 
terberat seperti itu........ tetapi setidaknya bagi yang paham hukum  dan ogah 
denda dan masuk penjara .... UU demikian telah cukup efektif.......
  Walau resiko HIV/ AIDs adalah kematian ... tetapi banyak sopir-sopir truk 
jarak jauh atau pekerja PSK  konon tidak semuanya takut dan tetap saja dengan 
kebiasaan lama mereka.....  
  Bicara penegakan hukum tanpa bicara tentang kapasitas penjara ternyata juga 
bisa tidak pas juga ....... 
  Dengan tingkat kemiskinan (hingga menjadi  kriminalitas)  yang tinggi   dan 
tingkat korupsi yang  tinggi .... yang  membawa kita pada logika  bahwa 
“penegakan hukum”  akan  bisa menyeret banyak orang kepenjara ...... seperti 
misalnya  kapasitas Cipinang 1500 napi ternyata diisi oleh 4000 napi....... 
  Akhirnya muncul masalah insufiensi ruang penjara ...... lalu diupayakan jalan 
keluarnya yang tidak proporsional   untuk mengurangi kepadatan penjara....a.l.  
Napi sebaiknya “cepat dikeluarkan dari penjara” ... seperti  a.l. pemberian 
hadiah remisi pada 17 Agustus dan Hari Lebaran  diperbesar...... dan  dengan 
masa hukuman yang telah dijalani separuh seperti Tommy itu... napi boleh keluar 
menghirup udara segar..... 
   
  Nyatanya KUHP saja tidak cukup...... agar jangan banyak orang masuk penjara 
...   dan agar napi tidak kembali kepenjara ........ maka dilakukan ”pembinaan” 
seperti pelajaran agama dan budipekerti diperluas.... kesempatan kerja 
diperluas dan KB digalakkan .....dan  bahwa napi dilatih ketrampilan 
berkarya...... sehingga diharapkan keluar penjara tidak lagi mengulangi 
pekerjaan kriminalnya..........
  Dengan “penjara” apalagi disertai cerita “seram”  didalamnya...... dengan 
sosialisasi kitab KUHP yang disebar dimasyarakat ... KPK yang terus beraksi... 
kiranya dapat diharapkan masyarakat dapat semakin taat hukum,  sehingga 
“pelanggaran hukum” juga dapat dikurangi....... tetapi apakah kita pernah 
melihat kegiatan “sosialisasi KUHP kemasyarakat?”....... seperti  agar 
masyarakat luas  paham bahwa bila memaki orang lain itu  artinya melanggar 
pasal berapa dan hukumannya apa ...... atau kalau Sarah Azhari melempar asbak  
kejidat wartawan itu pasal berapa dan hukumannya apa ....... 
   
  Berurusan dengan “orang sakit ingatan” yang mengganggu ketertiban dikompleks 
perumahannya bu Reny...  rasanya tidak  harus hanya pakai pendekatan hukum 
formalistik saja.......  
  Kalau pak RT/ RWnya ngeles dari tanggungjawab  karena  mungkin sudah bosan 
dengan jabatannya dan ‘tugas’nya dikampung yang “harus melayani warga”  dan 
padahal jabatannya dikantor malah naik dan dikantor beliau lebih biasa 
“dilayani”......... maka pada kasus bu Reny itu pakai saja cara praktis ..... 
panggil saja 2 orang satpam  atau 2 tukang ojek dari lokasi terdekat .....beri  
mereka Rp. 20 ribu dan  minta tolong mereka menakut-nakutin orang gila itu agar 
pergi keluar kompleks...... dan minta tolong mereka sekalian rapikan bekas 
“kerjaan” orang gila itu ...... 
  Lho kok malah keluar Rp. 20 ribu?.......  Lha iya .... gondoknya bu Reny pada 
pak RW  yang tidak tanggap pada keluhan warga khan tidak dapat diganti dengan 
uang Rp. 30 ribu?.............
   
  Salam,
  aby 
   
  On Wed, 21 May 2008 "Reny ansih" <[EMAIL PROTECTED]>   wrote :
   
  Pak B. Dwiagus,
Baru saja saya chat dengan seorang ahli hukum yang ikut memperhatikan dan aktif 
memberi masukan waktu penyusunan UUPR maupun UUPR baru, yang juga kecewa dan 
merasa UUPR baru ini akan bermasalah untuk dapat dilaksanakan, ini yang beliau 
sampaikan :
  "Bulan lalu saya diundnag bicara soal sanksi administrasi, semua orang 
terbengong-bengong karena tidak mampu menjawab pertanyaan saya, "perbuatan apa 
yang bisa dijadikan sebagai delik penataan ruang?".  dari sisi akademis, sanksi 
di UU Panataan ruang sangat sulit dijalankan. "

Dan menurut saya memang aspek sanksi/ untuk penertiban/ pengendalian ini masih 
jauh panggang dari api. Kelihatannya banyak yang terpaku pada "zoning 
regulation" sementara untuk menertibkan secara dilapangan pemerintah tidak 
punya cukup aparat, pengendalian ini harus dilakukan oleh masyarakat sendiri. 
Jalur hijau/ selokan disekitar rumah saya diserobot warli (warung liar) 
bertingkat pula coba...., letaknya dekat perkantoran dan disekitar perumahan PU 
tapi ga ada yang tau harus lapor kemana, siapa yang harus menertibkan dsbnya. 

Yang lucu dan mengerikan ada orang gila di komplek perumahan PU yang menggali 
kiri-kanan jalan (dia mungkin mau cari harta karun) sampai mobil tidak bisa 
lewat dan sudah ada yang dicelakakan karena waktu malam tidak tahu ada jalan 
berlubang seperti itu. Saya lapor ke RW, malah saya dianggap seperti tidak 
berperasaan, ada orang susah kok dilaporkan.. .... (saya usul agar lapor polisi 
karena mengganggu ketertiban umum, dan saya akan carikan kenalan polisi).... 
negeri ini memang sakit, saya cuma bilang ada peribahasa Jawa ya " sing waras 
ngalah", tapi ini kan bukan berarti  "biar aja yang waras dicelakai yang ga 
waras" ?!! 
Mungkin ini dianggap bukan urusan PR? Menurut saya PR harus mikir sampai 
penertiban hal-hal ini, paling tidak berkaitan dengan :
1. Lembaga apa yang akan mengurus minimal sampai Kelurahan 
2. Mekanisme koordinasi instansi terkait di Kota/Kabupaten sehingga bisa segera 
ditertibkan tanpa menunggu urusan jadi besar akhirnya kuwalahan sendiri.
3. Perlindungan bagi pelapor karena banyak orang yang kalau dilaporkan menjadi 
semakin gila dan bisa menyerang pakai golok segala....hiiiii sereeem!!
4. PPNS  yang disebut UUPR itu buat apa, ga kelihatan tuh urusannya diantara 18 
pointers itu. Saya yakin polisi ga ada yang baca UUPR kalau ga diminta untuk 
membacanya oleh referensi ini hehe..... boro-boro mau menertibkan, dan urusan 
PPNS itu harus dengan polisi khaan? Kayaknya saya mau nih membahas hal ini 
dengan polisi. Mumpung dekat Lemdiklat Polri...hehe.

Di dalam 18 pointers yang saya lihat itu juga ga ada tanda2 kearah pengendalian 
dan penertiban hal-hal kecil yang bisa jadi besar itu....!!! Dan menurut saya 
untuk urusan ini "tidak perlu pakai UUPR yg baru" pun bisa. Tidak perlu juga 
proyek besar, mungkin melalui aspek peran serta masyarakat pun harusnya bisa. 
..... Hehe iya ya saya ingin tuh jadi seperti pak Ali untuk urusan pengendalian 
mungkin perlu "keras" tapi "dicintai" ya.... 
Pak Aby dan pak BTS, tolong jawab sudah 2 pertanyaan besar itu ya. Saya senang 
lho membaca pendapat2 anda yang hebat-hebat itu sangat mencerahkan buat saya. 
Jangan kuatir dianggap cuma teori, praktek tanpa teori itu terjun bebas 
namanya, teori tanpa praktek itu lumpuh, jadi harus sama-sama, kalo perlu "plan 
as you proceed" hehe... ini juga sebenarnya khan cuma pembenaran praktek tanpa 
teori itu saja..... Good luck!

Salam - 2ny
   
   
   
   

       

Kirim email ke