Menurut UUD pasal 28, jelas pendidikan adalah hak rakyat dan Pemerintah adalah
pihak yang punya kewajiban menghormati dan melindungi hak tersebut. Celakanya,
kewajiban itu tidak ditopang dengan kemampuan, baik dari segi dana maupun
birokrasi pelaksana. Sejak dua tahun lalu saya mendapat tugas untuk mengasuh
Pesantren Tebuireng. Baru saya tahu betapa mengenaskan kondisi dunia pendidikan
Indonesia, terlebih lagi yang dikelola oleh lembaga pendidikan swasta di
daerah. Memang ada lembaga pendidikan yang bermutu dengan biaya mahal. Itu
perlu ada karena ada pkonsumen yang membutuhkan dan mampu membayar. Tetapi
sebagian besar pendidikan swasta tidak bermutu, apalagi lembaga pendidikan
keagamaan Islam.
Pendidikan yang baik membutuhkan guru yang bermutu. Tetapi faktanya mutu guru
kita payah. Tidak ada upaya memadai untuk meningkatkan mutu bguru terutama guru
swasta. Mutu pendidikan tidak merata. Saat ditangkap polisi karena membantu
murid menjawab soal UAN, sejumlah guru di desa di Sumatera Utara menjawab bahwa
tidak adil membuat soal ujian nasional yang sama untuk murid di Jakarta dan
di desanya. Mengapa dana untuk UAN dipakai untuk pelatihan meningkatkan mutu
guru selama beberapa tahun (5 sampai 6 tahun). Setelah mutunya merata, baru
dilakukan UAN secara nasional.
Kesejahteraan guru swasta tidak baik, Pemerintah juga harus membantu
mengatasi masalah itu. Madrasah Ibtidaiyah (setingkat SD), lebih dari 90%
adalah milik swasta. Sedangkan SD, > 90% adalah milik Pemerintah. Madrasah
Tsanawiyah (setingkat SMP), > 80 adalah milik swasta. SMP, > 80 milik
Pemerintah. Sekolah swasta yang ada di desa-desa itu tentu mutunya tidak baik
karrena gurunya tidak sejahtera. Walhasil banyak sekali masalah yang kita
hadapi dalam dunia pendidikan. Masalahnya pelik, rumit dan bersifat mendesak.
Kalau tidak kita perbaiki sekarang, entah bagaimana jadinya dengan masa depan
Indonesia.
Menurut saya, aset yang sebenarnya dari bangsa adalah manusianya. Kalau SDA
kita habis beberapa puluh btahun lagi, sedangkan SDM kita tidak unggul,
bagaimana kita bisa bersaing dengan bangsa lain. Jadi bangsa saya pendidikan
adalah prioritas pertama bangsa kita. Prioritas kedua : pendidikan dan
prioritas ketiga : pendidikan.
Artinya, anggaran yang harus disediakan tidak cukup hanya 20%, mungkin 1/3
APBN harus dialokasikan untuk pendidikan. Selain penyediaan dana, penggunaan
anggaran juga harus diperbaiki supaya penggunaannya efektif dan efisien.
Efektif artinya membuat kebijakan secara benar. Efisien artinya menghilangkan
kebocoran. Seorang anak muda aktivis LSM yang kebetulan pernah ikut sebuah
proyek di Depdiknas, mengatakan bahwa korupsi di Depdiknas luar biasa parahnya
dan belum tersentuh.
Itulah sedikit urun rembug dari seorang yang bukan ahli pendidikan tetapi
terpaksa mengurusi pesantren. Semoga ada manfaatnya.
Betti Alisjahbana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Rekan-rekan, Topik Forum Debat kali ini mengangkat tema : Pendidikan
Murah, Kewajiban Pemerintah dan Hak Rakyat ?
Hadir sebagai pemapar pembuka adalah :
Prof. Dr. Komarudin Hidayat, Rektor UIN Syarif Hidayatullah : Pemerintah
mestinya bersikap bagai orang tua yang siap berkorban untuk memajukan
pendidikan anak-anaknya, demi masa depan bangsa ini.
Prof Dr. Gerardus Polla, Rektor Universitas Bina Nusantara : Swasta
seharusnya bisa turut berperan membantu Pemerintah dalam menyediakan Pendidikan.
Silahkan sampaikan opini dan argumen Anda di
http://www.qbheadlines.com/debateroom1.php
Salam hangat penuh semangat
Betti Alisjahbana
http://QBheadlines.com/
http://QBarchitects.com/
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com