Menurut UUD pasal 28, jelas pendidikan adalah hak rakyat dan Pemerintah adalah 
pihak yang punya kewajiban menghormati dan melindungi hak tersebut. Celakanya, 
kewajiban itu tidak ditopang dengan kemampuan, baik dari segi dana maupun 
birokrasi pelaksana. Sejak dua tahun lalu saya mendapat tugas untuk mengasuh 
Pesantren Tebuireng. Baru saya tahu betapa mengenaskan kondisi dunia pendidikan 
Indonesia, terlebih lagi yang dikelola oleh lembaga pendidikan swasta di 
daerah. Memang ada lembaga pendidikan yang bermutu dengan biaya mahal. Itu 
perlu ada karena ada pkonsumen yang membutuhkan dan mampu membayar. Tetapi 
sebagian besar pendidikan swasta tidak bermutu, apalagi lembaga pendidikan 
keagamaan Islam. 
  Pendidikan yang baik membutuhkan guru yang bermutu. Tetapi faktanya mutu guru 
kita payah. Tidak ada upaya memadai untuk meningkatkan mutu bguru terutama guru 
swasta.  Mutu pendidikan tidak merata. Saat ditangkap polisi karena membantu 
murid menjawab soal UAN, sejumlah guru di desa di Sumatera Utara menjawab bahwa 
tidak adil membuat soal ujian nasional yang sama  untuk murid di Jakarta  dan 
di desanya. Mengapa dana untuk UAN dipakai untuk pelatihan meningkatkan mutu 
guru selama beberapa tahun (5 sampai 6 tahun). Setelah mutunya merata, baru 
dilakukan UAN secara nasional.
  Kesejahteraan guru swasta tidak baik, Pemerintah juga harus membantu 
mengatasi masalah itu. Madrasah Ibtidaiyah (setingkat SD), lebih dari 90% 
adalah milik swasta. Sedangkan SD, > 90% adalah milik Pemerintah. Madrasah 
Tsanawiyah (setingkat SMP), > 80 adalah milik swasta. SMP, > 80 milik 
Pemerintah. Sekolah swasta yang ada di desa-desa itu tentu mutunya tidak baik 
karrena gurunya tidak sejahtera. Walhasil banyak sekali masalah yang kita 
hadapi dalam dunia pendidikan. Masalahnya pelik, rumit dan bersifat mendesak. 
Kalau tidak kita perbaiki sekarang, entah bagaimana jadinya dengan masa depan 
Indonesia.
  Menurut saya, aset yang sebenarnya dari bangsa adalah manusianya. Kalau SDA 
kita habis beberapa puluh btahun lagi, sedangkan SDM kita tidak unggul, 
bagaimana kita bisa bersaing dengan bangsa lain. Jadi bangsa saya pendidikan 
adalah prioritas pertama bangsa kita. Prioritas kedua : pendidikan dan 
prioritas ketiga : pendidikan.
  Artinya, anggaran yang harus disediakan tidak cukup hanya 20%, mungkin 1/3 
APBN harus dialokasikan untuk pendidikan. Selain penyediaan dana, penggunaan 
anggaran juga harus diperbaiki supaya penggunaannya efektif dan efisien. 
Efektif artinya membuat kebijakan secara benar. Efisien artinya menghilangkan 
kebocoran. Seorang anak muda aktivis LSM yang kebetulan pernah ikut sebuah 
proyek di Depdiknas, mengatakan bahwa korupsi di Depdiknas luar biasa parahnya 
dan belum tersentuh.
  Itulah sedikit urun rembug dari seorang yang bukan ahli pendidikan tetapi 
terpaksa mengurusi pesantren. Semoga ada manfaatnya.      
   
  

Betti Alisjahbana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Rekan-rekan,  Topik Forum Debat kali ini mengangkat tema : Pendidikan 
Murah, Kewajiban Pemerintah dan Hak Rakyat ?
  

  Hadir sebagai pemapar pembuka adalah :
  

  Prof. Dr. Komarudin Hidayat, Rektor UIN Syarif Hidayatullah : Pemerintah 
mestinya bersikap bagai orang tua yang siap berkorban untuk memajukan 
pendidikan anak-anaknya, demi masa depan bangsa ini.
  Prof Dr. Gerardus Polla, Rektor Universitas Bina Nusantara : Swasta 
seharusnya bisa turut berperan membantu Pemerintah dalam menyediakan Pendidikan.
  

  Silahkan sampaikan opini dan argumen Anda di 
http://www.qbheadlines.com/debateroom1.php 
  

    Salam hangat penuh semangat

  

  Betti Alisjahbana
  http://QBheadlines.com/
  http://QBarchitects.com/
  


  

                           

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke