Rekan ysh, Saya mendapat tanggapan yg menarik dari seorang rekan yg mendalami geopolitik, berikut saya forward:
--- On Mon, 6/30/08, Roysepta Abimanyu <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Roysepta Abimanyu <[EMAIL PROTECTED]> Subject: RE: [planning_perancis] Where do we stand? Neutral vs Ethical Spatial Planning To: [EMAIL PROTECTED] Date: Monday, June 30, 2008, 7:09 AM Boss, Ini pendapat gue dari sisi géopolitique critique 1. Sesuatu yang mengasumsikan dirinya netral berarti melupakan dirinya sangat mudah dipengaruhi bias (ideologi, personal vested-interest, power relation, dll). Dalam penulisan ilmiah dan juga jurnalisme, sangat penting untuk mengakui bias tersebut. Misalnya, kalau dalam dokumen ilmiah, mengakui lembaga/individu mana yang mensponsori penulisan dokumen tersebut. 2. Definisi aménagement du territoire yang disebut tampaknya ini approach baru (aku juga baru baca buku géopolitique de laménagement du territoire, IFG). Kalau yang lama, yang masih konteks « la trente gloriuese », masa keemasan Gaullistes, mereka menggunakan approche yang lebih teknis dan karena gak mendapat tantangan yang berarti, konsideran manusia (dan reaksinya) tidak begitu dipertimbangkan. 3. Saya gak tahu apa yang diajarkan dalam spatial planning di Indonesia, tapi kesan bebas ideologi itu ada di semua bidang studi, menyangkut de-ideologisasi dan depolitisasi Orba yang sampai sekarang banyak pendukungnya di kampus-kampus. Depolitisasi ini begitu terasa, sebagai contoh sampai sekarang Departemen Geografi UI berada di bawah FMIPA (padahal geografi bukan cuma gunung dan sungai, tapi juga manusia yang hidup di sana). 4. Ada banyak geographer radikal yang berpendapat seperti Harvey, Lacoste, Agnew (mulai sekitar 1970an, setelah gelombang 1968). Namun di Indonesia, sisi pendekatan teknokratik begitu melekat (dan bukan cuma di spatial planning). 5. (dan 6) Saya rasa cap « bourgeois » saya rasa tidak menolong dalam hal ini. Seperti halnya ekonomi terlalu besar untuk melulu diserahkan kepada ekonom, paradigma teknokratik dalam aménagement territoriale yang berujung pada diskrepansi antara filosofi dan realitas penataan dan pengelolaan wilayah, mungkin harus ditinggalkan. Political decision making soal ini bukan saja harus well-informed oleh para spatial planners, tapi juga oleh ahli-ahli lain (geographe, sociologue, politologue, engineer, dll). There is no such thing as all-encompassing science nor technology. 7-9. Pertanyaan besarnya sebenarnya apakah Pancasila itu ideologi atau bukan? Roy www.geopolitik. org From: planning_perancis@ yahoogroups. com [mailto:planning_ perancis@ yahoogroups. com] On Behalf Of Eko Budi KURNIAWAN Sent: 30 June 2008 04:18 To: [EMAIL PROTECTED] ps.com; plitbabroad@ yahoogroups. com; planning_perancis@ yahoogroups. com; [EMAIL PROTECTED] com Subject: [planning_perancis] Where do we stand? Neutral vs Ethical Spatial Planning Rekan2 ysh., 1. Menjadi pertanyaan saya: Apakah Penataan Ruang kita itu netral dari ideologi? Kalau netral, mengapa? Kalau tidak netral, juga mengapa? Selanjutnya, pentingkah untuk memastikan dan menjabarkan bahwa Penataan Ruang itu netral/ tidak netral dalam UU, khususnya UUPR? 2. Saya coba berangkat dari definisi Spatial Planning yg saya temukan di kamus Urbanisme dan Perencanaan Prancis: "Spatial Planning (aménagement du territoire) is the action and the practice (rather than science, technique, or art) of arranging with order, across space of a country and in a prospective vision, people and their activities, infrastructure and communication tools that they can use, in strategically taking into account natural, human, and economic constraints" Mengapa saya tidak mengacu pada definisi Penataan Ruang dlm UUPR? Karena saya merasa definisi tsb belum mampu menggambarkan secara utuh apa itu spatial planning (dgn asumsi spatial planning = penataan ruang).. 3. Kita asumsikan bahwa definisi tsb dapat kita gunakan. Dikatakan bahwa Spatial Planning lebih pada action dan practice dari pada science, technique and art. Dan action/practice tidaklah netral dari ideological assaults... Hal tsb menjadi premis mengapa spatial planning/ penataan ruang tidak bisa terlepas dari ideologi2 yg dianut oleh republik ini. 4. Benarkah terdapat kesan bahwa Penataan Ruang itu sifatnya netral? Bahwa penataan ruang tidak perlu berurusan dengan ideologi yg concern thd reduksi kesenjangan antar wilayah dan reduksi kemiskinan? Ok lah kita andaikan bahwa spatial planning itu sebentuk science or art. Apakah Planning sebagai science itu netral dari ethics seperti natural science? Benarkah science itu netral dari ethics dan bebas dari ideologi? bukankah mengatakan bahwa science itu netral dari ethics dan bebas dari ideologi adalah sebentuk klaim ideologi juga (David Harvey, Population, resources and the ideology of science, 1974)? 5. Apakah scholars Indonesia di bidang ini lebih menyukai sebagai "bourgeois social scientists" yg ingin menjaga kenetralan ilmu Planning dari sebentuk ideologi? Atau percaya bahwa Planning sebagai ilmu pun tidak dapat lepas dari ideologi dan ethics? Tentu ini pilihan masing2 individu...tetapi dalam konteks Spatial Planning sebagai action and practice, certainly we must answer the question: "where do we stand?" Apakah Planners di Indonesia lebih menyukai spatial planning yg free dari ideologi dan ethics? RTRW hanyalah mengatur pemenuhan kebutuhan infrastruktur dan penggunaan lahan yg warnanya merah kuning hijau... Bahwa property market yg diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar dgn sedikit diregulasi akhirnya meng-exclude sebagian kelas sosial di masyarakat thd akses ke pasar tsb tidak dipedulikan. .. bahwa kesenjangan antar wilayah, spatial related ethnic inequality, spatial related poverty, dsb bukan urusan spatial planning..atau sebaliknya, bahwa kita merasa Spatial Planning tidaklah free dari ideologi dan ethics? 6. Ini bukan sekedar school of thought yg berbeda. Namun perlu ditetapkan oleh penentu kebijakan. Dan Planners lah yg memiliki kapasitas memberikan masukan pada penentu kebijakan nasional. Karena tidak mungkin ada 2 tipe Penataan Ruang yg berbeda di Indonesia. Karenanya Planners perlu untuk sepakat terlebih dahulu, where do they stand?... 7. Peran UUPR sangat penting. UUPR lah yg menjadi guidance bagi seluruh stakeholders terkait melaksanakan jenis penataan ruang yg dipilih. UUPR 26/2007 sebenarnya telah mengisyaratkan bahwa Penataan Ruang Indonesia tidak bebas dari ideologi, yakni ideologi negara yg tercantum dalam dasar negara dan konstitusi. Bahkan UUPR telah memberikan arahan cukup detail yg terkait dengan ideologi popular dunia, yakni proteksi lingkungan, sampai2 keluar angka 30%... 8. Yg perlu ditambahkan mungkin penjabaran aspek Keadilan Sosial dan Kemakmuran Rakyat yg Sebesar2nya yg seperti apa yg bisa dipenuhi melalui penataan ruang? Bagaimana kesenjangan antar wilayah bisa direduksi? Kalau untuk masalah lingkungan bisa mencantumkan angka 30%, tentu masalah keadilan sosial dan kesenjangan antar wilayah dapat dijabarkan dengan lebih detil dlm UUPR. Lebih dari sekedar mencantumkan di "Menimbang" point "a" dan "c" dan menyebutkan secara umum2 di Pasal 2, Pasal 7, Pasal 19 c... Kalau hal ini tidak didetailkan dlm UUPR, maka planners penyusun dan pengambil keputusan akan tetap menyusun RTRW dan produk penataan ruang lainnya dlm bentuk yg free ideologi, yg tentunya beresiko politik sangat rendah... 9. Penutup. Menurut hemat saya, sebenarnya Indonesia tidaklah asing dengan penataan ruang yang mempertimbangkan ethics dan ideologi keadilan sosial.. KAPET dan Kawasan Tertinggal adalah bentuk dari intervensi menuju reduksi kesenjangan antar wilayah... Kegagalan KAPET (kalau dikatakan gagal) bukanlah berarti kesalahan pada raison d'etre dari KAPET, mungkin saja metode pemilihan dan pelaksanaannya yg kurang tepat atau kurang biaya atau setengah2... salam, Eko.

