sedikit menanggai, setahu saya, MOU itu "pengikatan" untuk per instansi. jadi 
bisa saja, penandatanganan 10 instansi dikumpulkan dlm 1 hari. 
tapi yg jadi persoalan nih, kok ada ya "pengikatan" seperti itu yg tidak punya 
kekuatan hukum untuk mengikat. isinya (biasanya nih) hanya berisi kesepakatan 
untuk bekerjasama tanpa batas waktu. kesepakatan yg hanya didasarkan "niat 
baik". sepertinya sudah waktunya kesepakatan seperti itu ditiadakan atau kalau 
memang harus ada (biasa dlm dunia bisnis) segera ditindak-lanjuti dengan produk 
yang lebih berkekuatan hukum.



nita


----- Original Message ----
From: ekadj08 <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, July 17, 2008 21:53:48
Subject: [referensi] Re: Berita selingan : "Sepantasnya Bupati KSB Mendapat MoU 
AWARD"



Sebagai selingan juga, belasan tahun yang lalu saya juga pernah iseng
menghitung SK Gubernur DKI Jakarta masa itu, kurang lebih sekitar
3000-an SK; kurang tahu saat ini. Bila dibagi berdasarkan hari kerja,
rata-rata per hari pak Gub menandatangani 13 SK.

MoU tidak memiliki kekuatan hukum dalam administrasi pemerintahan, namun
suatu komitmen niat baik antar pihak dalam memulai suatu kegiatan.
'Tahapan praktis' yang pernah saya kenal : MoU - persetujuan DPRD -
perizinan, dst. Kebutuhan MoU sebenarnya 'kepentingan antara' bagi pihak
investor; karena investor juga riskan 'berkomitmen' dengan pejabat yang
masa tugasnya kurang 5 tahun, padahal investasi itu beresiko jangka
panjang. Karenanya pada investasi-investasi besar mereka biasanya butuh
pengukuhan MoU oleh DPRD, hingga dikeluarkannya konsesi atau izin.

Dalam MoU biasanya diuraikan kewajiban masing-masing pihak, misalnya
dari pihak Pemda dimintakan dukungan infrastruktur, jadi ada risk
sharing. Investor juga akan mencicil investasinya setelah melihat
progres yang dilaksanakan oleh Pemda. Bila belum ada realisasi,
kemungkinan ada salah satu pihak yang wanprestasi.

Masalah 'nilai tingkat keberhasilan' itu Pak Dwiagus, sepertinya perlu
hati-hati juga, apalagi menjadi acuan untuk program S3 universitas
ternama. Saya mendapat anekdot dari NTT kemarin, bila selama bulan Juli
ini ternyata penduduk NTT 'sehat-sehat semua', terbukti sedikit sekali
masyarakat yang menjadi pasien rumah sakit/dokter. Setelah dilihat
ternyata banyak masyarakat yang 'menahan penyakitnya' di bulan ini untuk
menebus biaya masuk sekolah anak-anak. Kira-kira begitulah. Salam.

--- In [EMAIL PROTECTED] ps.com, "Benedictus Dwiagus S." <[EMAIL PROTECTED] .>
wrote:
>
>
> FYI,
>
>
>
> Sepantasnya Bupati KSB Mendapat MoU AWARD
>
>
> Sabtu, 28 Juni 08 (10:22) - oleh : admin
> <http://www.sumbawan ews.com/? view=pesan& id=12094& topik=1>
>
> Jakarta, Sumbawanews. com.- Tiga tahun (2005-2008) pemerintahan
Kabupaten
> Sumbawa Barat (KSB) di bawah Bupati Zulkifli Muhadli (ZM) telah
> menandatangani 1600 MOU dengan pengusaha yang bergerak dalam berbagai
bidang
> usaha. Apa yang dilakukan oleh ZM adalah rekor tertinggi yang pernah
dibuat
> oleh pemerintahan di 33 Propinsi dan 465 Kabupaten/Kota se- Indonesia.
> Berapa MUO yang dibuat ZM dalam sehari atau perminggu?
>
> Lukman Malanuang dalam pernyataan via email ke redaksi menegaskan
fakta ini
> sepantasnya Bupati KSB mendapatkan MOU Award
>
> Jika MoU dikalkulasi dalam hitungan Hari maka 1 tahun = 365 hari, 3
tahun x
> 365 hari = 1095 hari. Dengan demikian dalam sehari minimal ada 1 MOU
yang
> ditandatangani atau 1600/1095 = 1,5 MOU. Jadi dalam sehari ada 1,5 MOU
yang
> ditandatangani.
>
> Hitungan Minggu : Satu bulan 4 minggu. Satu tahun 48 minggu. 3 tahun
masa
> pemerintahan ZM dikalikan 48 minggu = 144 minggu. 1600 MOU dibagi 144
minggu
> jumlahnya sama dengan 11
> kali. Jadi dalam seminggu ada 11 MOU yang ditandatangani.
>
> "Tahun 2007 KSB mendapat Handayani Award. Hasilnya tahun 2008 tingkat
> kelulusan SLTA 40% dan tingkat kelulusan SMTP 50%. Sedangkat
persentase
> anggaran pendidikan KSB tertinggi di NTB." tegas Kandidat Doktor dari
> Institut Pertanian Bogor ini
>
> Lukman menganalisis jumlah 1600 MOU adalah sebuah prestasi besar. Yang
> bermain di belakang ZM adalah Gontor Conection yang menggurita dan
menyebar
> di Pemerintah Pusat (Jakarta) dan Dunia Usaha. Di KSB Gontor Conection
masuk
> dan mewarnai KJKS dan Perusda. Pemerintah ZM telah berubah menjadi
institusi
> predator (Predatory Institution) bukan institusi yang memberikan
manfaat
> (Benevolent Institution) bagi rakyat KSB. Jika 1 pengusaha memberikan
sukses
> fee sebesar Rp. 20.000.000 dalam sekali penandatanganan MOU maka dana
yang
> masuk ke saku ZM adalah Rp. 32 Milyar, belum termasuk transportasi dan
> akomodasi yang juga ditanggung pengusaha. Tidak mustahil jika ZM
adalah
> manusia terkaya di KSB saat ini.
>
> Dan yang menjadi catatan penting belum ada satupun dari 1600 MOU yang
> benar-benar terealisir. Apakah ZM melibatkan DPRD KSB dalam
penandatanganan
> MOU tersebut? Jawabannya jelas Masih Jauh Panggang dari Api (alias
DPRD KSB
> sama sekali tidak dilibatkan, red).
>
> "Pak Manimbang sangat kaget ketika saya konfirmasi hal ini by ponsel."
Info
> Lukman saat mengkonfirmasi data ini kepada ketua DPRD KSB.
>
> Tantangannya sekarang adalah lembaga mana yang kreatif mau memberikan
MOU
> AWARD kepada ZM atas prestasinya itu? Apakah prestasi ini perlu
didaftar ke
> Guiness Book of Record atau MURI? (sn01)
>

    

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 
  • Re: [referensi] Re: Berita selingan : "Sepantasnya Bupati KS... arinynta

Kirim email ke