sedikit menanggai, setahu saya, MOU itu "pengikatan" untuk per instansi. jadi bisa saja, penandatanganan 10 instansi dikumpulkan dlm 1 hari. tapi yg jadi persoalan nih, kok ada ya "pengikatan" seperti itu yg tidak punya kekuatan hukum untuk mengikat. isinya (biasanya nih) hanya berisi kesepakatan untuk bekerjasama tanpa batas waktu. kesepakatan yg hanya didasarkan "niat baik". sepertinya sudah waktunya kesepakatan seperti itu ditiadakan atau kalau memang harus ada (biasa dlm dunia bisnis) segera ditindak-lanjuti dengan produk yang lebih berkekuatan hukum.
nita ----- Original Message ---- From: ekadj08 <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Thursday, July 17, 2008 21:53:48 Subject: [referensi] Re: Berita selingan : "Sepantasnya Bupati KSB Mendapat MoU AWARD" Sebagai selingan juga, belasan tahun yang lalu saya juga pernah iseng menghitung SK Gubernur DKI Jakarta masa itu, kurang lebih sekitar 3000-an SK; kurang tahu saat ini. Bila dibagi berdasarkan hari kerja, rata-rata per hari pak Gub menandatangani 13 SK. MoU tidak memiliki kekuatan hukum dalam administrasi pemerintahan, namun suatu komitmen niat baik antar pihak dalam memulai suatu kegiatan. 'Tahapan praktis' yang pernah saya kenal : MoU - persetujuan DPRD - perizinan, dst. Kebutuhan MoU sebenarnya 'kepentingan antara' bagi pihak investor; karena investor juga riskan 'berkomitmen' dengan pejabat yang masa tugasnya kurang 5 tahun, padahal investasi itu beresiko jangka panjang. Karenanya pada investasi-investasi besar mereka biasanya butuh pengukuhan MoU oleh DPRD, hingga dikeluarkannya konsesi atau izin. Dalam MoU biasanya diuraikan kewajiban masing-masing pihak, misalnya dari pihak Pemda dimintakan dukungan infrastruktur, jadi ada risk sharing. Investor juga akan mencicil investasinya setelah melihat progres yang dilaksanakan oleh Pemda. Bila belum ada realisasi, kemungkinan ada salah satu pihak yang wanprestasi. Masalah 'nilai tingkat keberhasilan' itu Pak Dwiagus, sepertinya perlu hati-hati juga, apalagi menjadi acuan untuk program S3 universitas ternama. Saya mendapat anekdot dari NTT kemarin, bila selama bulan Juli ini ternyata penduduk NTT 'sehat-sehat semua', terbukti sedikit sekali masyarakat yang menjadi pasien rumah sakit/dokter. Setelah dilihat ternyata banyak masyarakat yang 'menahan penyakitnya' di bulan ini untuk menebus biaya masuk sekolah anak-anak. Kira-kira begitulah. Salam. --- In [EMAIL PROTECTED] ps.com, "Benedictus Dwiagus S." <[EMAIL PROTECTED] .> wrote: > > > FYI, > > > > Sepantasnya Bupati KSB Mendapat MoU AWARD > > > Sabtu, 28 Juni 08 (10:22) - oleh : admin > <http://www.sumbawan ews.com/? view=pesan& id=12094& topik=1> > > Jakarta, Sumbawanews. com.- Tiga tahun (2005-2008) pemerintahan Kabupaten > Sumbawa Barat (KSB) di bawah Bupati Zulkifli Muhadli (ZM) telah > menandatangani 1600 MOU dengan pengusaha yang bergerak dalam berbagai bidang > usaha. Apa yang dilakukan oleh ZM adalah rekor tertinggi yang pernah dibuat > oleh pemerintahan di 33 Propinsi dan 465 Kabupaten/Kota se- Indonesia. > Berapa MUO yang dibuat ZM dalam sehari atau perminggu? > > Lukman Malanuang dalam pernyataan via email ke redaksi menegaskan fakta ini > sepantasnya Bupati KSB mendapatkan MOU Award > > Jika MoU dikalkulasi dalam hitungan Hari maka 1 tahun = 365 hari, 3 tahun x > 365 hari = 1095 hari. Dengan demikian dalam sehari minimal ada 1 MOU yang > ditandatangani atau 1600/1095 = 1,5 MOU. Jadi dalam sehari ada 1,5 MOU yang > ditandatangani. > > Hitungan Minggu : Satu bulan 4 minggu. Satu tahun 48 minggu. 3 tahun masa > pemerintahan ZM dikalikan 48 minggu = 144 minggu. 1600 MOU dibagi 144 minggu > jumlahnya sama dengan 11 > kali. Jadi dalam seminggu ada 11 MOU yang ditandatangani. > > "Tahun 2007 KSB mendapat Handayani Award. Hasilnya tahun 2008 tingkat > kelulusan SLTA 40% dan tingkat kelulusan SMTP 50%. Sedangkat persentase > anggaran pendidikan KSB tertinggi di NTB." tegas Kandidat Doktor dari > Institut Pertanian Bogor ini > > Lukman menganalisis jumlah 1600 MOU adalah sebuah prestasi besar. Yang > bermain di belakang ZM adalah Gontor Conection yang menggurita dan menyebar > di Pemerintah Pusat (Jakarta) dan Dunia Usaha. Di KSB Gontor Conection masuk > dan mewarnai KJKS dan Perusda. Pemerintah ZM telah berubah menjadi institusi > predator (Predatory Institution) bukan institusi yang memberikan manfaat > (Benevolent Institution) bagi rakyat KSB. Jika 1 pengusaha memberikan sukses > fee sebesar Rp. 20.000.000 dalam sekali penandatanganan MOU maka dana yang > masuk ke saku ZM adalah Rp. 32 Milyar, belum termasuk transportasi dan > akomodasi yang juga ditanggung pengusaha. Tidak mustahil jika ZM adalah > manusia terkaya di KSB saat ini. > > Dan yang menjadi catatan penting belum ada satupun dari 1600 MOU yang > benar-benar terealisir. Apakah ZM melibatkan DPRD KSB dalam penandatanganan > MOU tersebut? Jawabannya jelas Masih Jauh Panggang dari Api (alias DPRD KSB > sama sekali tidak dilibatkan, red). > > "Pak Manimbang sangat kaget ketika saya konfirmasi hal ini by ponsel." Info > Lukman saat mengkonfirmasi data ini kepada ketua DPRD KSB. > > Tantangannya sekarang adalah lembaga mana yang kreatif mau memberikan MOU > AWARD kepada ZM atas prestasinya itu? Apakah prestasi ini perlu didaftar ke > Guiness Book of Record atau MURI? (sn01) > Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com

