Ibu Nita ysh, Pengikatan/perjanjian antar pihak memang berbagai macam bentuknya; namun untuk antar instansi pemerintahan biasanya tidak dalam bentuk MoU, biasanya dalam bentuk catatan rapat koordinasi atau berita acara tertentu. MoU biasanya berlangsung di kalangan sektor privat dimana kedudukan antar pihak cukup seimbang; serta privat-publik untuk kondisi tertentu.
Bila dulu ketika kedudukan swasta-pemerintah kurang berimbang, MoU ini kurang populer, dan kita mengenal beberapa produk birokrasi seperti persetujuan prinsip, izin pendahuluan, dll, yang didahului dengan pengajuan permohonan dari pihak swasta. Namun ketika saat ini 'investasi' sudah menjadi 'public policy', posisi swasta-pemerintah ini mulai berimbang. Untuk investasi skala besar, katakanlah pengembangan suatu kawasan, masing-masing pihak telah memiliki daya tawar sendiri-sendiri. Katakanlah untuk kawasan industri, swasta membutuhkan dukungan infrastruktur yang merupakan domain pemerintah, seperti misalnya 'jalan akses'. Pengeluaran investasi biasanya dilakukan secara bertahap, setelah melihat kemajuan dari sisi pemerintah. Katakanlah misalnya pembebasan lahan untuk kawasan, dilakukan seiring dengan program pembebasan untuk jalan akses. Hal-hal seperti ini biasanya yang diperjanjikan di dalam MoU. Untuk investasi dengan resiko yang besar, biasanya swasta juga meminta pengukuhan MoU sampai ke tingkat DPRD, supaya RAPBD hingga jangka menengah dapat sustain diprogramkan untuk mendukung investasi itu. Dengan menguatnya posisi RTRW sebagai kebijakan Daerah, sebenarnya ada satu variabel lagi yang harus dipertimbangkan dalam MoU itu; dan hal ini sebenarnya dapat menyulitkan 'rekonstruksi hukum dan kebijakan' bagi Pemda setempat. Karena itu 'perencana' harus realistis dan visioner dalam mengarahkan pola dan struktur ruang serta menyusun indikasi program utama. Dengan kata lain juga dituntut sebagai 'perencana investasi'. Bila tidak, dapat dimaklumi kegelisahan terdahulu, bila perencanaan itu dikhawatirkan justru akan menghambat investasi. Demikian, salam. -ekadj --- In [email protected], arinynta <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > sedikit menanggai, setahu saya, MOU itu "pengikatan" untuk per instansi. jadi bisa saja, penandatanganan 10 instansi dikumpulkan dlm 1 hari. > tapi yg jadi persoalan nih, kok ada ya "pengikatan" seperti itu yg tidak punya kekuatan hukum untuk mengikat. isinya (biasanya nih) hanya berisi kesepakatan untuk bekerjasama tanpa batas waktu. kesepakatan yg hanya didasarkan "niat baik". sepertinya sudah waktunya kesepakatan seperti itu ditiadakan atau kalau memang harus ada (biasa dlm dunia bisnis) segera ditindak-lanjuti dengan produk yang lebih berkekuatan hukum. > > > > nita

