Ysh Bung Abimanyu.
Yang mengusulkan penambahan indikator
"Penataan Ruang" bukan saya lho, tapi Bung Dwiagus.
Perlu diketahui bahwa yang dibuat KPPOD itu adalah Daya Tarik Investasi
Daerah. Kalau ditambahkan indikator "Penataan Ruang", yang jadi
pertanyaan adalah : adakah kaitan antara Daya Tarik Investasi dengan
Penataan Ruang? Betulkah kalau tata ruangnya baik itu akan menjadi daya
tarik bagi pengusaha? Bukankah justru yang sering terjadi itu adalah
penataan ruang yang kurang baik sebagai ulah pengusaha?
Yang jadi
soal lain adalah bagaimana sih mengukur "Penataan Ruang Yang
Baik" itu?
Sepengetahuan saya, ketika KPPOD menetapkan 9
indikator itu sumbernya berasal dari pihak pengusaha (investor) sendiri.
Nyatanya para pengusaha (investor) itu tak pernah menyebut Penataan
Ruang" sebagai indilkator daya tarik investasi. Jadi buat apa
dimasukkan sebagai indikator tambahan?
Thanks. CU. BTS.
----- Original Message -----
From: abimanyu takdir
alamsyah
To: [email protected]
Sent: Sunday, July 27,
2008 1:37 AM
Subject: Re: [referensi] Re: Bebani Dunia Usaha,
Pemerintah Tolak 2.000 Perda
mailister ysh,
Saya setuju penambahan no 10 yang diusulkan pak BTS (yang tidak ada
dalam survey tersebut...),,,asalkan "yang baik" telah mencakup
aspek kepentingan non responden dan pertimbangan daya
dukung/kelayakan/resiko/keberlanjutan lingkungan alamnya.
Ke-9 hasil
survey tersebut masih terbatas kepada aspek antropogenik, belum termasuk
pertimbangan atau kepedulian keberlanjutan ekosistem.
Salam,
Abimanyu
2008/7/23 Benedictus Dwiagus
S. <[EMAIL PROTECTED]>
Pak Risfan dan Pak
BTS,…
1. Setuju. Mestinya jangan melulu
ngebahas soal perda2 yang menghambat dunia usaha itu. Bosen juga
mendengarnya. Toh,nanti perda2 itu juga hilang sendiri, kalau pemdanya mau
belajar dengan benar2,….
2. Trimakasih buat pak risfan,
mau berbagi soal 9 indikator survey KPPOD. Maaf, pak,… No 10-nya
bukan 'penataan ruang yang baik'?
Best regards,