Ysh. milister sekalian. 

Setiap ada KPPOD
(Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah) Award, sejak tahun 2003,
selalu saja yang dijadikan isu soal perda-perda yang tidak ramah terhadap
dunia usaha. Memang benar bahwa sejak otonomi itu, banyak daerah
memproduksi perda-perda tentang pajak daerah. Tujuannya adalah untuk
menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Ini memang pengertian
yang salah kaprah bahwa kinerja pemerintahan daerah itu seolah-olah
dicerminkan dari peningkatan PAD. Pengertian ini ada di benak eksekutif
dan legislatif di daerah, bukan bagaimana meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat yang diukur. Akibatnya banyak daerah yang menerbitkan perda
tentang pajak daerah untuk menaikkan PAD tersebut. 

Sekitar 50%
kab/kota di Indonesia itu persentase PAD itu di bawah 5% dari total APBD,
sekitar 30% mempunyai persentase PAD sekitar 10-20% dari APBD, dan sisanya
mempunyai persentase PAD lebih dari 20% dari APBD. Yang mempunyai PAD
lebih dari 20% dari APBD umumnya kota-kota besar seperti Semarang,
Surabaya, Medan, dsb. DKI sendiri PAD-nya lebih dari 60% dari APBD.
Anehnya, yang rajin menerbitkan perda-perda pajak daerah bukan kota-kota
besar yang memang potensi PAD-nya besar, tetapi justru kab/kota yang
"terbelakang" yang potensi sumber PAD-nya kecil.. 

Kenapa aneh? Soalnya buat apa menaikkan PAD, toh tambahnya tidak akan
banyak, paling cuma 0,5% saja dari APBD, tapi dampaknya akan menurunkan
daya saing daerah. Buat daerah-daerah "terbelakang" ini
sebenarnya tidak perlu membuat perda untuk menaikkan PAD, tetapi yang
penting bagaimana mengelola belanja yang efsien dan efektif daripada
mengelola pendapatan. Pendapatan tidak perlu digenjot dengan ngoyo, karena
setiap tahun naik sendiri sekitar 20% (yang berasal dari kenaikan Dana
Perimbangan). Memang sih ada yang men-stigma bahwa desentralisasi itu
kemandirian daerah sehingga ketergantungan fiskal terhadap Pusat
sepertinya sebagai trauma. Pemerintah daerah yang baik adalah pemerintah
daerah yang mampu membangun bagi kesejahteraan masyarakat dengan APBD-nya
sendiri terlepas sumber APBD itu berasal dari Pemerintah. 

Tapi
saya juga memahami mengapa pemerintah daerah ngotot untuk menaikkan
APBDnya melalui peningkatan PAD. Soalnya Dana Bagi Hasil Pajak (bagian
dari Dana Perimbangan) bagi kab/kota "terbelakang" tadi,
sebagian besar "dimakan" Pusat. Contohnya adalah Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) tidak
dibagikan ke daerah. Daerah hanya dapat PBB, BPHTB, dan PPh Pribadi yang
bagi kab/kota "terbelakang" potensinya sangat kecil, sebaliknya
bagi kota besar potensinya sangat besar. Jadi wajar juga kalau
daerah-daerah berusaha menerbitkan perda-perda itu dengan keinginan
menaikkan PAD. 

Untuk selanjutnya, setiap ada KPPOD Award,
sebaiknya isu persa-perda yang tidak ramah itu tidak usah diekspos lagi.
Toh perda-perda itu khan akan diperiksa dulu oleh Pemerintah melalui
Gubernur (untuk kab/kota) dan Mendagri (untuk provinsi)...atau
.....jangan-jangan pemda kab/kota "terbelakang" itu ngasih
kerjaan saja ke Gubernur dan Mendagri dengan menerbitkan perda-perda yang
tak bermutu... 

Thanks. CU. BTS. 




----- Original Message ----- 
From: Benedictus Dwiagus S. 
To:
[email protected] 
Sent: Tuesday, July 22, 2008 2:29 PM 
Subject: [referensi] Bebani Dunia Usaha, Pemerintah Tolak 2.000 Perda



Kirim email ke