Komunitas ReferensiMilister yth,

Barusan saya baca UU 26 2007 dan PP 26 2008, dan ada sedikit pemikiran yang 
mengganjal terutama tentang Legalitas peta dalam penataan ruang, untuk itu 
mohon sedikit pencerahan. 



Dalam UU No 26 2007

(bagian kesatu) Perencanaan Tata Ruang

Paragraf kesatu (Umum)

Pasal 14 menjelaskan tentang hierarki penataan ruang

Pasal 15 menjelaskan tentang ruang Lingkup perencanaan

Pasal 16 menjelaskan tentang Peninjauan kembali

Pasal 17 menjelaskan tentang Muatan Rencana tata Ruang

Pasal 18 menjelaskan tentang Proses Penetapan Rencana

 

Dari pemahaman yang saya dapat dari bagian ini adalah keseluruhan pasal tidak 
saling terpisah dan saling  mendukung satu sama lain.

 

Sementara Itu PP tentang rencana tata ruang wilayah nasional sudah disyahkan, 
(PP 26 tahun 2008)

 

Sedangkan UU 26 2007 dalam Pasal 14 ayat 7 menjelaskan bahwa:

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat ketelitian peta rencana tata ruang 
diatur dengan peraturan pemerintah."

 

Apakah Lampiran 3 tentang Struktur Ruang Wilayah Nasional dan Pola Ruang 
Wilayah Nasional sudah punya kekuatan hukum? Sementara PP tentang tingkat 
ketelitian peta dalam penataan ruang belum disyahkan. dan apabila ada konflik 
pemanfaatan ruang peta ini dapat dipakai sebagai barang bukti di pengadilan? 
karena selama ini pelanggaran selalu terjadi karena inkonsistensi perundangan.


Menurut penafsiran saya peta Struktur dan pola ruang Wilayah nasional belum 
bisa dibuat sebelum PP tingkat ketelitian peta disyahkan. Apakah PP 10 tahun 
2000 bisa menjawab kekhawatiran ini.

salam

raflis


--------------------------------------------------------------------------------

IM: einstein_f94 (YM), raflis_f94 (skype)
http://yas-kabut.blogspot.com/
http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/
http://rencanatataruangriau.blogspot.com/
http://riau-forest-fire.blogspot.com/

Kirim email ke