Bung Raflis, Anda benar sekali,...tetapi juga terlalu jauh. PP 26/2008
tentang RTRWN ini tidak akan menjadi konflik para pihak  dan 
RTRWN ini menurut saya tidak akan  menjadi delik di
pengadilan. Tidak perlu khawatir. Selamat Hari Raya idul Fitri.

Thanks. CU. BTS.


> Komunitas ReferensiMilister
yth, 
> 
> Barusan saya baca UU 26 2007 dan PP 26 2008,
dan ada sedikit pemikiran 
> yang mengganjal terutama tentang
Legalitas peta dalam penataan ruang, 
> untuk itu mohon sedikit
pencerahan. 
> 
> 
> 
> Dalam UU No 26
2007 
> 
> (bagian kesatu) Perencanaan Tata Ruang 
> 
> Paragraf kesatu (Umum) 
> 
> Pasal 14
menjelaskan tentang hierarki penataan ruang 
> 
> Pasal 15
menjelaskan tentang ruang Lingkup perencanaan 
> 
> Pasal
16 menjelaskan tentang Peninjauan kembali 
> 
> Pasal 17
menjelaskan tentang Muatan Rencana tata Ruang 
> 
> Pasal
18 menjelaskan tentang Proses Penetapan Rencana 
> 
> 
> 
> Dari pemahaman yang saya dapat dari bagian ini adalah
keseluruhan pasal 
> tidak saling terpisah dan saling mendukung
satu sama lain. 
> 
> 
> 
> Sementara Itu
PP tentang rencana tata ruang wilayah nasional sudah 
> disyahkan,
(PP 26 tahun 2008) 
> 
> 
> 
> Sedangkan
UU 26 2007 dalam Pasal 14 ayat 7 menjelaskan bahwa: 
> 
>
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat ketelitian peta rencana tata

> ruang diatur dengan peraturan pemerintah." 
> 
> 
> 
> Apakah Lampiran 3 tentang Struktur Ruang
Wilayah Nasional dan Pola Ruang 
> Wilayah Nasional sudah punya
kekuatan hukum? Sementara PP tentang tingkat 
> ketelitian peta
dalam penataan ruang belum disyahkan. dan apabila ada 
> konflik
pemanfaatan ruang peta ini dapat dipakai sebagai barang bukti di 
> pengadilan? karena selama ini pelanggaran selalu terjadi karena 
> inkonsistensi perundangan. 
> 
> 
> Menurut
penafsiran saya peta Struktur dan pola ruang Wilayah nasional 
>
belum bisa dibuat sebelum PP tingkat ketelitian peta disyahkan. Apakah PP

> 10 tahun 2000 bisa menjawab kekhawatiran ini. 
> 
> salam 
> 
> raflis 
> 
> 
>
--------------------------------------------------------------------------------

> 
> IM: einstein_f94 (YM), raflis_f94 (skype) 
>
http://yas-kabut.blogspot.com/ 
>
http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/ 
>
http://rencanatataruangriau.blogspot.com/ 
>
http://riau-forest-fire.blogspot.com/ 



Kirim email ke