Ysh Bung Hesti Raharja dan milister lainnya.
Saya tidak tahu kalau Bung Hesti Raharja berkampanye untuk caleg DPR dari
Partai Matahari Bangsa dan kampanyenya tidak melalui referensi sehingga saya
tidak bisa menanggapi. Untung Pak Aby menuliskan posting di bawah dan materi
kampanyenya masih attached sehingga saya sempat membaca dan bisa menanggapi
berikut ini.
Pada materi kampanye, Bung Hesti menyoroti pasal 212 (3c) yaitu : bagian dari
dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota
yang diberikan kepada desa. Berdasarkan PP 24/2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP), yang dimaksud dengan pasal 212 (3c) tersebut adalah
transfer bagi hasil ke desa.
Berkaitan dengan pasal 212 (3c) tersebut, Anda mengkritiki soal kuatnya peran
sektor (yang dalam hal ini dikelola oleh SKPD) bagi kebutuhan pembangunan desa.
Anda juga mengkritiki pengelolaan dana pembangunan desa melalui PNPM yang masih
dikelola oleh Menkokesra, juga program-program lain masih dikelola oleh
Kementerian PDT, dan sebagainya.
Menurut saya, sebetulnya mekanisme yang Anda kritiki tersebut sudah sesuai
dengan UU 32/2004,khususnya pasal 5 (10). Pasal ini selanjutnya dirinci pada PP
38/2007 tentang Pembanginan Kewenangan Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota.
Berdasarkan UU dan PP ini, mekanisme yang Anda kritiki tersebut justru sudah
sesuai dengan perundangan dan peraturan yang ada. Kalau Anda kritiki soal yang
sudah benar, sepertinya Anda belum menguasai UU dan PP yang ada. Hati-hati lho,
Anda sebagai caleg, dan bila jadi legislator yang tugasnya membuat UU, tapi
tidak memahami UU dan PP yang ada, maka akan menjadi blunder bagi pencalonan
diri Anda.
Selanjutnya tentang materi kampanye dengan janji bahwa Anda memperjuangkan 20%
APBD Kab/Kota dan 10% APBD Prov untuk pendapatan desa juga perlu hati-hati.
Mengapa? Anda mesti tahu dulu berapa proporsi belanja-belanja yang lain. Kalau
dipotong 20% (untuk APBDKab/Kota) dan 10% (APBD Prov), bagaimana dengan
kebutuhan-kebutuhan yang lain? Argumentasi ini penting. Jadi kalau Anda
memperjuangkan angka-angka itu, Anda juga harus bisa memberi solusi pada jatah
belanja-belanja lain yang nantinya kena potong.
Khusus untuk usulan potongan 10% APBD Prov., ini juga lagi-lagi perlu Anda
renungi kembali. Apa sih kewenangan wajib provinsi? Haruskah menstranfer
APBD-nya untuk desa? Sekali lagi, pelajarilah lebih mendalam PP 38/2007.
Selain daripada itu, juga dalami UU 25/2004 tentang SPPN, agar tidak rancu
antara RPJM Kab/Kota dan RPJM Desa. Satu hal lagi, perjuangan Anda untuk
mengaitkan pembangunan desa dengan RTR,it's OK, tetapi agak berlebihan. Soalnya
aparat pemda saja masih belum bisa mengaitlan antara pembangunan daerah dengan
RTR, apalagi di tingkat desa. RTR yang mana?
Maaf atas kritikan saya ini. Semoga Anda berhasil.
Thanks. CU. BTS.
--------------------------
sampai saat ini pasal 212 ayat (3) huruf c banyak diabaikan. Banyak kegiatan
yang hanya memberi manfaat bagi sebuah desa namun dianggarkan di Dinas terkait.
Sebagai contoh untuk rehab SD kepala sekolah dan kepala desa pontang-panting
mengajukan proposal, pada saat proposal ditetapkan dalam APBD telah banyak dana
telah digunakan untuk menyelesaikan administrasi pengajuan proposal akibatnya
dana rehab SD dilaksanakan tidak sesuai isi proposal. dipotong biaya awal
pengajuan proposal plus biaya administrasi pada saat pencairan dana dari dinas
berwenang.
Memang banyak dana yang masuk ke desa/kelurahan atau nama lainnya. Namun dana
tersebut tetap dikendalikan oleh Pemerintah Kabupaten. Bahkan kegiatan PNPM
yang wilayah kegiatannya di desa pun dikelola langsung oleh MENKOKESRA,
kegiatan Pembangunan prasarana desa tertinggal dikendalikan oleh kementrian
PDT, BLT dan lain-lain. berapa biaya administrai yang digunakan untuk itu?
berapa peluangya terjadi kebocoroan?
saya Hesthi Raharja, ST. IAP akan memperjuangkan agar :
minimal 20% dari DANA PEMBANGUNAN APBD Kabupaten dan minimal 10 % dana
pembangunan APBD Propinsi dialokasikan menjadi pendapatan desa.
DANA TERSEBUT DIGUNAKAN BERDASARKAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM)
KEL/DESA dan RENCANA TATA RUANG WILAYAH..
DANA TERSEBUT DIGUNAKAN UNTUK MEMBANGUN :
A. INFRASTRUKTUR YANG HANYA MEMBERI MANFAAT BAGI KELURAHAN/DESA
SEPERTI JALAN DESA DAN SEKOLAH DASAR.
B. PENGELOLAAN DAN PENGOLAHAN DATABASE KELURAHAN/DESA SEPERTI
INFRASTRUKTUR, KEPENDUDUKAN, PERUMAHAN, DAN EKONOMI.
C. PENINGKATAN KUALITAS SDM SEPERTI PELATIHAN KUALITAS GURU SD,
PELATIHAN KETRAMPILAN BAGI IBU-IBU, PELATIHAN KETRAMPILAN BAGI PARA
PEMUDA/PEMUDI
D. modal bagi BUMDES
E. Kegiatan lain yang direncanakan dan disepakati oleh Stake holder desa
Sedang Pemerintah Kabupaten dan Propinsi menjalankan fungsinya sebagai pembina
dan pengawas. yang secara teknis dapat menugaskan para sarjana yang komit pada
pembangunan desa untuk bekerja di desa.
Apa yang saya perjuangkan ini saya jadikan bahan kampanye saya selaku CALEG no
2. PMB no 18 di Daerah pemilihan Jabar IX SUMEDANG MAJALENGKA SUBANG.
MOHON MASUKAN DAN KRITIKANNYA.
SALAM