Ysh Bung Hesti Raharja dan milister lainnya.
 
Saya tidak tahu kalau Bung Hesti Raharja berkampanye untuk caleg DPR dari 
Partai Matahari Bangsa dan kampanyenya tidak melalui referensi sehingga saya 
tidak bisa menanggapi. Untung Pak Aby menuliskan posting di bawah dan materi 
kampanyenya masih attached sehingga saya sempat membaca dan bisa menanggapi 
berikut ini.
 
Pada materi kampanye, Bung Hesti menyoroti pasal 212 (3c)  yaitu : bagian dari 
dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota 
yang diberikan kepada desa. Berdasarkan PP 24/2005 tentang Standar Akuntansi 
Pemerintahan (SAP), yang dimaksud dengan pasal 212 (3c) tersebut adalah 
transfer bagi hasil ke desa. 

Berkaitan dengan pasal 212 (3c) tersebut, Anda mengkritiki soal kuatnya peran 
sektor (yang dalam hal ini dikelola oleh SKPD) bagi kebutuhan pembangunan desa. 
Anda juga mengkritiki pengelolaan dana pembangunan desa melalui PNPM yang masih 
dikelola oleh Menkokesra, juga program-program lain masih dikelola oleh 
Kementerian PDT, dan sebagainya.

Menurut saya, sebetulnya mekanisme yang Anda kritiki tersebut sudah sesuai 
dengan UU 32/2004,khususnya pasal 5 (10). Pasal ini selanjutnya dirinci pada PP 
38/2007 tentang Pembanginan Kewenangan Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota. 
Berdasarkan UU dan PP ini, mekanisme yang Anda kritiki tersebut justru sudah 
sesuai dengan perundangan dan peraturan yang ada. Kalau Anda kritiki soal yang 
sudah benar, sepertinya Anda belum menguasai UU dan PP yang ada. Hati-hati lho, 
Anda sebagai caleg, dan bila jadi legislator yang tugasnya membuat UU, tapi 
tidak memahami UU dan PP yang ada, maka akan menjadi blunder bagi pencalonan 
diri Anda.

Selanjutnya tentang materi kampanye dengan janji bahwa Anda memperjuangkan 20% 
APBD Kab/Kota dan 10% APBD Prov untuk pendapatan desa juga perlu hati-hati. 
Mengapa? Anda mesti tahu dulu berapa proporsi belanja-belanja yang lain. Kalau 
dipotong 20% (untuk APBDKab/Kota) dan 10% (APBD Prov), bagaimana dengan 
kebutuhan-kebutuhan yang lain? Argumentasi ini penting. Jadi kalau Anda 
memperjuangkan angka-angka itu, Anda juga harus bisa memberi solusi pada jatah 
belanja-belanja lain yang nantinya kena potong.
Khusus untuk usulan potongan 10% APBD Prov., ini juga lagi-lagi perlu Anda 
renungi kembali. Apa sih kewenangan wajib provinsi? Haruskah menstranfer 
APBD-nya untuk desa? Sekali lagi, pelajarilah lebih mendalam PP 38/2007.
Selain daripada itu, juga dalami UU 25/2004 tentang SPPN, agar tidak rancu 
antara RPJM Kab/Kota dan RPJM Desa. Satu hal lagi, perjuangan Anda untuk 
mengaitkan pembangunan desa dengan RTR,it's OK, tetapi agak berlebihan. Soalnya 
aparat pemda saja masih belum bisa mengaitlan antara pembangunan daerah dengan 
RTR, apalagi di tingkat desa. RTR yang mana?

Maaf atas kritikan saya ini. Semoga Anda berhasil.

Thanks. CU. BTS. 
 
--------------------------
sampai saat ini pasal 212 ayat (3) huruf c banyak diabaikan. Banyak kegiatan 
yang hanya memberi manfaat bagi sebuah desa namun dianggarkan di Dinas terkait. 
Sebagai contoh untuk rehab SD kepala sekolah dan kepala desa pontang-panting 
mengajukan proposal, pada saat proposal ditetapkan dalam APBD telah banyak dana 
telah digunakan untuk menyelesaikan administrasi pengajuan proposal akibatnya 
dana rehab SD dilaksanakan tidak sesuai isi proposal. dipotong biaya awal 
pengajuan proposal plus biaya administrasi pada saat pencairan dana dari dinas 
berwenang. 
Memang banyak dana yang masuk ke desa/kelurahan atau nama lainnya. Namun dana 
tersebut tetap dikendalikan oleh Pemerintah Kabupaten. Bahkan kegiatan PNPM 
yang wilayah kegiatannya di desa pun dikelola langsung oleh MENKOKESRA, 
kegiatan Pembangunan prasarana desa tertinggal dikendalikan oleh kementrian 
PDT, BLT dan lain-lain. berapa biaya administrai yang digunakan untuk itu? 
berapa peluangya terjadi kebocoroan? 
saya Hesthi Raharja, ST. IAP akan memperjuangkan agar : 
minimal 20% dari DANA PEMBANGUNAN APBD Kabupaten  dan minimal 10 % dana 
pembangunan APBD Propinsi dialokasikan menjadi pendapatan desa. 
 DANA TERSEBUT DIGUNAKAN BERDASARKAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) 
KEL/DESA dan RENCANA TATA RUANG WILAYAH.. 
DANA TERSEBUT DIGUNAKAN UNTUK MEMBANGUN : 
A.              INFRASTRUKTUR YANG HANYA MEMBERI MANFAAT BAGI KELURAHAN/DESA 
SEPERTI JALAN DESA DAN  SEKOLAH DASAR. 
B.               PENGELOLAAN DAN PENGOLAHAN DATABASE KELURAHAN/DESA SEPERTI  
INFRASTRUKTUR, KEPENDUDUKAN, PERUMAHAN, DAN EKONOMI. 
C.              PENINGKATAN KUALITAS SDM SEPERTI PELATIHAN KUALITAS GURU SD, 
PELATIHAN KETRAMPILAN BAGI IBU-IBU, PELATIHAN KETRAMPILAN BAGI PARA 
PEMUDA/PEMUDI 
D.               modal bagi BUMDES 
E.       Kegiatan lain yang direncanakan dan disepakati oleh Stake holder desa
Sedang Pemerintah Kabupaten dan Propinsi menjalankan fungsinya sebagai pembina 
dan pengawas. yang secara teknis dapat menugaskan para sarjana yang komit pada 
pembangunan desa untuk bekerja di desa.

Apa yang saya perjuangkan ini saya jadikan bahan kampanye saya selaku CALEG no 
2. PMB no 18 di Daerah pemilihan Jabar IX SUMEDANG MAJALENGKA SUBANG.

MOHON MASUKAN DAN KRITIKANNYA.
SALAM





      

Kirim email ke