+++: “…..Terimakasih atas masukannya.  
Saya memang mengirimkan program tersebut terlebih dahulu pada Eyang Begawan 
Abiyasa, karena kepada Eyang Begawan kita selalu bisa meminta bimbingan….”.
>>>:  Akh jadi malu….. cucu Hesthi ini nampaknya over expecting ke kakek….. 
>>>dikira kakek itu  bisa mengerti apa saja…..
Padahal kakek khan paling banter cuma sedikit mengerti masalah  hari-hari baik 
untuk pindah rumah, tanam padi, tangkap ikan…. atau  kalau cucu Hesthi mau 
start kampanye baiknya mulai hari apa…. Bacaannya apa… mau keluar rumah kaki 
kanan dulu atau kiri dulu dsb….(itupun kalau ada klien yang nyasar datang 
berkonsultasi…. dan itupun diem2 kakek masih  akan nanya lagi dulu ke 
spesialisnya)…..
 
Dari apa yang anda uraikan… nampaknya apa yang akan anda kampanyekan/ 
perjuangkan lebih merupakan masalah good conduct of public administration  atau 
good management of development shopping list…. Yang itu barangkali lebih 
merupakan prinsip accounting, budgeting dan controlling….dan seperti hampir tak 
ada spatial engineering aspect of rural development yang spesifik  disitu….. 
dimana tentunya hanya planolog saja yang paling mafhum masalah tsb……
 
Tapi tentunya kalau good control atas anggaran  pembangunan  itu bisa dilakukan 
dengan baik… hingga anggaran pembangunan bisa mencapai sasaran dan tak ada 
bocornya…  dan legislatif kerjanya bukan sekedar nakut2in eksekutif biar dibagi 
cek….   Rakyat tentunya sudah cukup senang dengan capaian legislatif yg 
demikian itu…..
 
Tapi kalau cucu Hesthi berminat untuk di legislatif nanti memperjuangkan 
revitalisasi  peran planologi dalam pembangunan nasional…. Tentu amat sangat 
banyak yang dapat dikerjakan dan kita diskusikan…..
 
Pesan kakek… lain kali kalau ngirimin kakek jangan ‘program’ gitu dong cuk…. 
Tapi kalau bisa ngirimin minyak angin, balsem atau ekstrak jahe gitu lho cuk….. 
ini khan sudah mulai musim hujan?….
 
Salam,
 

--- On Mon, 11/3/08, Behesthi Zahra Mardiah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Behesthi Zahra Mardiah <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Bls: [referensi] Re: Caleg Dari Milis Referensi
To: [email protected]
Date: Monday, November 3, 2008, 10:29 PM








Salam
Terimakasih atas masukannya.
Saya memang mengirimkan program tersebut terlebih dahulu pada Eyang Begawan 
Abiyasa, karena kepada Eyang Begawan kita selalu bisa meminta bimbingan.
Tentang saran Prabu Samiaji, Hesthi Raharja memahami harus belajar banyak.
Program yang akan saya perjuangkan adalah agar Otonomi Desa semakin kuat. SDM 
di desa akan semakin maju. Orang Desa (saya yakini) lebih konsisten untuk 
melaksanakan bestek atau rencana. Contoh dana Grant pembangunan Desa yang 
dikelola oleh Kepsek, Komite dan Desa menghasilkan kinerja 2x lipat dibanding 
yang dilaksnakakan oleh SKPD dan Pihak ketiga.
Jadi kirimkan dana ke rekening APBDes, kurangi biaya birokrasi. Dukung SDM Desa 
untuk melaksanakan tupoksinya dan Awasi.
Bila diijinkan dan teman2 mendukung, pada saat pemerintah mengajukan UU untuk 
dibahas maka pertanyaan pertama adalah apakah sudah ada ahli yang bersertifikat 
(IAP) yang yang menjadi narasumber. Mohon diundang untuk menjelaskan pd PANSUS 
DPR. Nah kalau itu Prabu Samiaji yang jadi narasumber maka sy akan berpesan 
agar mentraktir Eyang Aby dan pak Eka. 
Jawaban Rinci dan teknis segera menyusul. memang itu bahasa politik, kurang 
teknis 

Salam
Hesthi Raharja




Dari: Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED] com>
Kepada: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Terkirim: Selasa, 4 November, 2008 08:30:28
Topik: Re: [referensi] Re: Caleg Dari Milis Referensi



Ysh Bung Hesti Raharja dan milister lainnya.
 
Saya tidak tahu kalau Bung Hesti Raharja berkampanye untuk caleg DPR dari 
Partai Matahari Bangsa dan kampanyenya tidak melalui referensi sehingga saya 
tidak bisa menanggapi. Untung Pak Aby menuliskan posting di bawah dan materi 
kampanyenya masih attached sehingga saya sempat membaca dan bisa menanggapi 
berikut ini.
 
Pada materi kampanye, Bung Hesti menyoroti pasal 212 (3c)  yaitu : bagian dari 
dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota 
yang diberikan kepada desa. Berdasarkan PP 24/2005 tentang Standar Akuntansi 
Pemerintahan (SAP), yang dimaksud dengan pasal 212 (3c) tersebut adalah 
transfer bagi hasil ke desa. 

Berkaitan dengan pasal 212 (3c) tersebut, Anda mengkritiki soal kuatnya peran 
sektor (yang dalam hal ini dikelola oleh SKPD) bagi kebutuhan pembangunan desa. 
Anda juga mengkritiki pengelolaan dana pembangunan desa melalui PNPM yang masih 
dikelola oleh Menkokesra, juga program-program lain masih dikelola oleh 
Kementerian PDT, dan sebagainya.

Menurut saya, sebetulnya mekanisme yang Anda kritiki tersebut sudah sesuai 
dengan UU 32/2004,khususnya pasal 5 (10). Pasal ini selanjutnya dirinci pada PP 
38/2007 tentang Pembanginan Kewenangan Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota. 
Berdasarkan UU dan PP ini, mekanisme yang Anda kritiki tersebut justru sudah 
sesuai dengan perundangan dan peraturan yang ada. Kalau Anda kritiki soal yang 
sudah benar, sepertinya Anda belum menguasai UU dan PP yang ada. Hati-hati lho, 
Anda sebagai caleg, dan bila jadi legislator yang tugasnya membuat UU, tapi 
tidak memahami UU dan PP yang ada, maka akan menjadi blunder bagi pencalonan 
diri Anda.

Selanjutnya tentang materi kampanye dengan janji bahwa Anda memperjuangkan 20% 
APBD Kab/Kota dan 10% APBD Prov untuk pendapatan desa juga perlu hati-hati. 
Mengapa? Anda mesti tahu dulu berapa proporsi belanja-belanja yang lain. Kalau 
dipotong 20% (untuk APBDKab/Kota) dan 10% (APBD Prov), bagaimana dengan 
kebutuhan-kebutuhan yang lain? Argumentasi ini penting. Jadi kalau Anda 
memperjuangkan angka-angka itu, Anda juga harus bisa memberi solusi pada jatah 
belanja-belanja lain yang nantinya kena potong.
Khusus untuk usulan potongan 10% APBD Prov., ini juga lagi-lagi perlu Anda 
renungi kembali. Apa sih kewenangan wajib provinsi? Haruskah menstranfer 
APBD-nya untuk desa? Sekali lagi, pelajarilah lebih mendalam PP 38/2007.
Selain daripada itu, juga dalami UU 25/2004 tentang SPPN, agar tidak rancu 
antara RPJM Kab/Kota dan RPJM Desa. Satu hal lagi, perjuangan Anda untuk 
mengaitkan pembangunan desa dengan RTR,it's OK, tetapi agak berlebihan. Soalnya 
aparat pemda saja masih belum bisa mengaitlan antara pembangunan daerah dengan 
RTR, apalagi di tingkat desa. RTR yang mana?

Maaf atas kritikan saya ini. Semoga Anda berhasil.

Thanks. CU. BTS. 
 
------------ --------- -----
sampai saat ini pasal 212 ayat (3) huruf c banyak diabaikan. Banyak kegiatan 
yang hanya memberi manfaat bagi sebuah desa namun dianggarkan di Dinas terkait. 
Sebagai contoh untuk rehab SD kepala sekolah dan kepala desa pontang-panting 
mengajukan proposal, pada saat proposal ditetapkan dalam APBD telah banyak dana 
telah digunakan untuk menyelesaikan administrasi pengajuan proposal akibatnya 
dana rehab SD dilaksanakan tidak sesuai isi proposal. dipotong biaya awal 
pengajuan proposal plus biaya administrasi pada saat pencairan dana dari dinas 
berwenang. 
Memang banyak dana yang masuk ke desa/kelurahan atau nama lainnya. Namun dana 
tersebut tetap dikendalikan oleh Pemerintah Kabupaten. Bahkan kegiatan PNPM 
yang wilayah kegiatannya di desa pun dikelola langsung oleh MENKOKESRA, 
kegiatan Pembangunan prasarana desa tertinggal dikendalikan oleh kementrian 
PDT, BLT dan lain-lain. berapa biaya administrai yang digunakan untuk itu? 
berapa peluangya terjadi kebocoroan? 
saya Hesthi Raharja, ST. IAP akan memperjuangkan agar : 
minimal 20% dari DANA PEMBANGUNAN APBD Kabupaten  dan minimal 10 % dana 
pembangunan APBD Propinsi dialokasikan menjadi pendapatan desa. 
 DANA TERSEBUT DIGUNAKAN BERDASARKAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) 
KEL/DESA dan RENCANA TATA RUANG WILAYAH.. 
DANA TERSEBUT DIGUNAKAN UNTUK MEMBANGUN : 
A.              INFRASTRUKTUR YANG HANYA MEMBERI MANFAAT BAGI KELURAHAN/DESA 
SEPERTI JALAN DESA DAN  SEKOLAH DASAR. 
B.               PENGELOLAAN DAN PENGOLAHAN DATABASE KELURAHAN/DESA SEPERTI  
INFRASTRUKTUR, KEPENDUDUKAN, PERUMAHAN, DAN EKONOMI. 
C.              PENINGKATAN KUALITAS SDM SEPERTI PELATIHAN KUALITAS GURU SD, 
PELATIHAN KETRAMPILAN BAGI IBU-IBU, PELATIHAN KETRAMPILAN BAGI PARA 
PEMUDA/PEMUDI 
D.               modal bagi BUMDES 
E.       Kegiatan lain yang direncanakan dan disepakati oleh Stake holder desa
Sedang Pemerintah Kabupaten dan Propinsi menjalankan fungsinya sebagai pembina 
dan pengawas. yang secara teknis dapat menugaskan para sarjana yang komit pada 
pembangunan desa untuk bekerja di desa.

Apa yang saya perjuangkan ini saya jadikan bahan kampanye saya selaku CALEG no 
2. PMB no 18 di Daerah pemilihan Jabar IX SUMEDANG MAJALENGKA SUBANG.

MOHON MASUKAN DAN KRITIKANNYA.
SALAM




Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru 
Lengkap dengan segala yang Anda sukai tentang Messenger!  














      

Kirim email ke