Pak Raflis ysh,
Saya tersentuh mendengar kasus ini. Saya kira anda mencoba memasukkan 
pertimbangan penataan
ruang di samping ham dan hak-hak adat yang biasa. Untuk hal yang terakhir
itu bisa dilakukan upaya-upaya hukum sebagaimana biasanya termasuk juga
dapat menghubungi Komnas HAM. Untuk alas penataan ruang, sejauh yang saya
ketahui UUPR hanya mengatur 'izin pemanfaatan ruang' serta 'kesesuaian RTR'.
Mungkin persoalannya adalah UUPR hanya bicara masalah 'izin' dan bukan
mengatur 'hak', sehingga dapat juga anda menggunakan analisis UUPA. Saya kira 
ini maksud
anda dengan 'inputing RPP', dan memang 'kebijakan penataan ruang' tidak
boleh menutup mata dengan kasus-kasus seperti ini.

Salam,
-ekadj


On Tue, Dec 23, 2008 at 9:43 AM, raflis.f94 <[email protected]> wrote:

>    Contoh konflik ruang yang terjadi di Riau, mudah2an bisa dipakai
> sebagai referensi (Contoh kasus) dalam pembuatan PP tentang peran serta
> masyarakat dalam penataan ruang, kasus seperti ini banyak terjadi di pulau
> sumatra. Dimana hak hak atas ruang dari masyarakat bisa diabaikan atas nama
> investasi. dan ketika terjadi konflik maka masyarakat selalu berada pada
> pihak yang kalah.
>
>
>
> Sudah Saatnya UU penataan ruang bisa mewujudkan kedaulatan rakyat terhadap
> sumberdaya alam sebagaimana diamanatkan oleh pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
>
> **
>
> **
> *
>
> ------------------------------
>
> *
>
> *Kronologis Penyerangan Dusun Suluk Bongkal Desa Beringin*
>
> *Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis*
>
> *Provinsi Riau*
>
> *Kamis, 18 Desember 2008*
>
> * *
>
> *"Ini Perintah Atasan" *
>
> *(Pernyataan Dir. Reskrim Polda Riau Kombes Pol. Alex Mandalika dilokasi
> saat hendak melakukan pembakaran rumah masyarakat*
>
> *Dusun Suluk Bongkal, 18 Desember 2008)*
>
>
>
> Pada tanggal 18 Desember 2008 tepatnya pukul 10.00 WIB pasukan Brimob Polda
> Riau beserta 500-an pasukan Samapta serta pasukan kepolisian dari Polres
> Bengkalis yang dipimpin langsung oleh Dir. Reskrim Polda Riau Kombes. Alex
> Mandalika mendatangi Dusun Suluk Bongkal untuk melakukan pengusiran terhadap
> warga yang berdiam di Dusun tersebut karena dianggap telah melakukan
> penyerebotan terhadap areal HPHTI PT. Arara Abadi. Pasukan tersebut
> dilengkapi dengan persenjataan (pentungan dan senjata api) serta water
> cannon. Kedatangan pasukan tersebut telah diketahui kabarnya oleh warga
> Dusun sejak sehari sebelumnya sehingga membuat warga Dusun seluruhnya
> melakukan mobilisasi ke jalan masuk Dusun untuk mempertahankan kampung.
> Beberapa saat kemudian masyarakat coba untuk melakukan perundingan dengan
> kepolisian yang dipimpin oleh Kepala Dusun Suluk Bongkal Khalifah Ismail,
> Ketua RW 03 Rasyidin, Tokoh masyarakat Suluk Bongkal Pongah, Loceng dan
> beberapa tokoh masyarakat lainnya yang didampingi oleh Ketua Umum Serikat
> Tani Riau Riza Zuhelmy. Perundingan dilakukan dengan pihak kepolisian yang
> langsung dipimpin oleh Dir. Reskrim Polda Riau yang didampingi aparat
> kepolisian lainnya. Awalnya warga menanyakan tentang operasi yang dilakukan
> dan surat perintah, namun pihak kepolisian hanya menjawab ini perintah
> atasan. Hal yang sangat aneh operasi yang menggunakan banyak perlengkapan
> dan dipimpin langsung oleh perwira polri ini tidak ada pemberitahuan resmi
> sebelumnya, tidak ada surat perintah resmi pelaksanaan penggusuran serta
> tidak ada keputusan pengadilan untuk melakukan eksekusi ini. Warga meminta
> kepada pihak kepolisian untuk tidak melakukan tindakan represif karena Dusun
> tersebut syah merupakan sebuah perkampungan berdasarkan peta administrasi
> wilayah Dusun Suluk Bongkal yang ditandatangani oleh Bupati Bengkalis pada
> 12 Maret 2007 seluas 4.856 ha (tertuang dalam lembaran Pemerintahan
> Kabupaten Bengkalis no. 0817-22 0817-31.0618-54 0616 63).
>
>
>
> Secara historis, catatan yang kami peroleh tentang bahwa dusun Suluk
> Bongkal termasuk dalam Besluit yang dipetakan sejak Belanda menjalin
> kerjasama dengan kerajaan Siak, diperkirakan tahun 1940. Sekitar tahun 1959,
> dibuatlah peta yang mempunyai ketentuan pembagian wilayah memiliki hutan
> tanah ulayat batin (keabsahan suku Sakai) termasuk didalamnya wilayah Suluk
> Bongkal. Setelah sekian lama masyarakat Suluk Bongal hidup berdampingan
> dengan suku-suku lain di dusunnya, sejak diterbitkannya Surat Keputusan
> Menteri Kehutanan dimaksud, konflik pun mulai mencuat, dan beberapa
> masyarakat dusun terpaksa pindah, karena tidak tahan lagi dengan pola
> kekerasan yang dilakukan oleh 911 selaku pengaman asset perusahaan.
>
>
>
> Perlu kami sampaikan bahwa, sah-sah saja PT. Arara Abadi menegaskan kepada
> publik mereka memiliki* *Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor
> 743/Kpts-II/1996 tentang PEMBERIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
> ATAS AREAL HUTAN SELUAS ± 299.975 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU
> SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH LIMA) HEKTAR DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I RIAU
> KEPADA PT. ARARA ABADI. Perlu kami sampaikan disini pokok-pokok yang
> tertuang dalam SK tersebut adalah :
>
>
>
> Ketetapan *pertama *point *kedua* disebutkan:
>
>
>
> Luas dan letak definitif areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri
> (HPHTI) ditetapkan oleh Departemen Kehutanan setelah dilaksanakan pengukuran
> dan penataan batas di lapangan." Persoalannya kemudian adalah, kami belum
> mendapatkan satu info pun tentang sosialisasi hasil pengukuran dan penataan
> batas di lapangan, terkait SK tersebut.
>
>
>
> Dalam ketetapan *kedua *yang memuat kewajiban-kewajiban perusahaan
> diantaranya:
>
> ·        Point *kedua **Melaksanakan penataan batas areal kerjanya
> selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Keputusan ini*. Faktanya
> kemudian adalah, kami belum pernah mendapati tentang areal batas kerja yang
> dimaksud, tertuang dalam sebuah surat yang dipublikasikan secara umum untuk
> diketahui khalayak ramai. Jika penataannya ditegaskan 2 tahun setelah SK
> ditetapkan, maka tentunya tahun 1998, PT Arara Abdi telah menyelesaikan
> seluruh proses *inclaving* terhadap kawasan yang telah dihuni masyarakat
> jauh sebelum mereka ada.
>
>
>
> *Dalam ketetapan keempat dimuat:*
>
> 1.      Apabila di dalam areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri
> (HPHTI) terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan,
> tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka
> lahan tersebut dikeluarkan dari areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman
> Industri (HPHTI).
>
> 2.       Apabila lahan tersebut ayat 1 (satu) dikehendaki untuk dijadikan
> areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI), maka penyelesaiannya
> dilakukan oleh PT. ARARA ABADI dengan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai
> dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
>
>
>
> Selanjutnya, perusahaan juga mempunyai kewajiban yang ditetapkan pada
> ketentuan III :
>
> A.1. diungkapkan bahwa, perusahaan wajib memperhatikan atau mengambil
> langkah-langkah secara maksimal untuk menjamin keselamatan umum karyawan dan
> atau orang lain yang berada dalam areal kerjanya. *Bahwa, banjir yang
> diakibatkan oleh areal perusahaan yang tidak dirawat - ditandai dengan desa
> yang berada dalam kawasan HPH/TI PT Arara Abadi sering kebanjiran – adalah
> bukti kelalaian yang dapat mencelakakan orang. Banjir diduga disebabkan
> karena sedikitnya hutan penyanggah yang disisakan, serta tidak tepatnya
> perencanaan pembangunan (tidak seimbangnya antara pembangunan hulu dan
> hilir). Bukan semata-mata karena alamiah, melainkan karena prilaku manusia.
> *
>
>
>
> Hal ini sejalan dengan Surat Menteri Kehutanan RI No : 319/MENHUT/V/2007
> tertanggal 12 Mei 2007 tentang persetujuan penyelesaian sengketa agraria
> antara masyarakat dengan PT. Arara Abadi juga menegaskan hal yang sama hal
> ini merupakan surat balasan dari Surat Gubernur Riau No : 100/P.H. 13.06
> tertanggal 8 Maret 2007 tentang Penyelesaian Sengketa Agraria antara
> masyarakat dengan PT. Arara Abadi, dan masyarakat meminta pihak kepolisian
> untuk menahan diri melakukan penggusuran tersebut berkaitan dengan akan
> dilakukannya gugatan Class Action oleh masyarakat pada Januari 2009
> mendatang serta Pak Pongah sempat mau menceritakan sejarah kampung tersebut
> dari sejak zaman Kerajaan Siak berdiri yang telah mewariskan daerah tersebut
> kepada Suku Sakai di wilayah tersebut hingga Republik Indonesia berdiri dan
> sampai saat ini. Namun pihak kepolisian tidak mau untuk berunding dengan
> dalih masyarakat tidak memiliki surat kepemilikan lahan. Keadaan semakin
> tegang hal ini dikarenakan perundingan yang tak menemukan solusi dan pihak
> kepolisian akan melakukan penggusuran secara paksa apabila masyarakat tetap
> menghadang.
>
>
>
> Satu jam kemudian sekitar pukul 11.30 WIB pihak kepolisian berupaya
> menerobos barisan ibu-ibu dan anak-anak yang berdiri di jalan masuk menuju
> Dusun Suluk Bongkal (KM 46) yang dari pagi telah berada di lokasi untuk
> mempertahankan kampung halaman. Sembari itu polisi juga melakukan upaya
> penahanan Riza Zuhelmy (Ketua Umum Serikat Tani Riau) beserta beberapa
> perwakilan masyarakat yang mengikuti perundingan. Namun hal ini dengan
> segera direspon oleh warga sehingga sempat terjadi aksi saling tarik-menarik
> ketika polisi secara paksa untuk memasukkan Riza Zuhelmy kedalam mobil yang
> dikendarai kepolisian. Alhasil masyarakat berhasil melakukan penyelamatan
> terhadap rekannya yang mau ditahan dan kemudian dievakuasi didalam kampung.
> Situasi sempat mereda dan masyarakat tetap berbaris-bertahan di depan jalan
> masuk dusun sembari menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu-lagu
> perjuangan-wajib nasional symbol keteguhan mempertahankan kampung halaman.
> Aksi saling mendorong pun sempat terjadi, dari lokasi massa terdengar kabar
> bahwa pihak kepolisian sebagian telah bersiap untuk meninggalkan lokasi,
> sesaat kemudian kembali sontak dengan kabar pihak kepolisian melakukan
> penangkapan terhadap 10 warga dan hendak mengepung dusun melalui jalan masuk
> lain.
>
>
>
> Dari jalan PT. Adei P & I yang juga bisa menuju ke dusun telah terlihat
> rombongan kepolisian dalam jumlah yang cukup banyak (ratusan) dengan
> mengendarai mobil truck kepolisian dan mobil kepolisian lainnya menutup
> jalan tersebut sehingga warga panik karena khawatir kampung akan dikepung
> dan warga tergusur serta seluruh isi kampung diluluh lantahkan. Proses
> evakuasi pun dilaksanakan terhadap beberapa tokoh masyarakat termasuk juru
> runding yang diutus oleh masyarakat. Tepat pukul 11.35 WIB ketika proses
> evakuasi dilakukan bentrokan pun tak terelakkan ketika polisi memaksa warga
> untuk mundur dengan tindakan represif dan menggunakan persenjataan. Gas air
> mata pun ditembakkan oleh polisi melalui water cannon kearah warga sehingga
> membuat kondisi tak terkendali. Kabar yang didapat dari warga, polisi juga
> mengeluarkan tembakan dari senjata api (menembakkan peluru karet) sedikitnya
> melukai 2 warga terkena tembakan tersebut. Kemudian pada Pukul 12. 30 WIB
> polisi berusaha untuk melakukan penangkapan terhadap Ibu-Ibu namun hal ini
> coba untuk dicegah oleh salah satu pengurus Komite Pimpinan Pusat Serikat
> Tani Riau Antony Fitra karena Ibu-Ibu tersebut ada yang sedang dalam keadaan
> hamil dan ada anak-anak, namun upaya tersebut dihadang oleh pihak
> kepolisian. Antony Fitra sempat terkena tendangan dari pihak kepolisian
> sebanyak 2 kali di bagian kaki dan perut kemudian diseret paksa oleh pihak
> kepolisian beserta Ibu-Ibu. Warga yang ditangkap dimasukkan kedalam mobil
> kepolisian kemudian pada sekitar pukul 14.00 WIB dibawa ke Mapolsektif
> Mandau.
>
>
>
> Dalam kondisi represif tersebut polisi secara serentak menembakkan gas air
> mata, peluru karet dari senjata api serta melakukan pemukulan terhadap warga
> dengan menggunakan pentungan sehingga situasi menjadi tak terkendali dan
> banyak warga yang terluka, ketika itu warga telah tercerai berai dan mencari
> tempat penyelamatan menyusuri belukar dan hutan disekitar kampung. Hal ini
> dikarenakan 2 helikopter terbang disekitar lokasi kemudian menjatuhkan bahan
> peledak diatas rumah warga satu persatu dan ledakan yang keras terjadi, satu
> persatu rumah warga terbakar sehingga kondisi semakin tak terkendali. Api
> pun semakin menjalar sehingga warga bersembunyi dalam posisi berpencar dan
> sebagian dievakuasi ke dalam kampung. Proses penangkapan pun terus
> dilakukan, disusul serangan darat oleh Samapta dengan menggunakan senjata
> api dan kemudian Satuan Polisi Pamong Praja beserta preman bayaran PT. Arara
> Abadi melakukan penyerangan terhadap masyarakat dengan melakukan pemukulan
> dan penangkapan terhadap masyarakat. Diakibatkan kondisi yang sangat
> represif peristiwa ini menelan korban meninggal dunia 1 jiwa (Putri, Umur 2
> Tahun) anak dari warga dusun yang juga merupakan anggota Serikat Tani Riau
> akibat lari ketakutan dan masuk kedalam sumur. Jenazah Putri baru dapat
> dievakuasi pada malam hari akibat kondisi represif (dilokasi apabila ada
> warga yang beraktifitas ditangkap oleh kawanan preman, Satpol PP, Polisi dan
> PAM SWAKARSA). Tak hanya berhenti disitu alat berat pun segera dimobilisasi
> masuk kedalam kampung untuk membersihkan sisa kebakaran dan meluluh
> lantahkan seluruh asset yang dimiliki oleh masyarakat dusun termasuk sanggar
> belajar dan rumah ibadah.  Laporan yang terakhir diperoleh dari warga
> sekitar 200 warga termasuk pengurus KPP STR ditahan di Mapolsektif Mandau,
> sekitar 200 warga bertahan di dalam kampung dan lebih dari 400 warga yang
> sampai sekarang masih berada ditengah hutan dalam kondisi berpencar dan
> belum bisa berkomunikasi termasuk warga sekitar desa tetangga yang ikut
> bersolidaritas (Desa Melibur, Tasik Serai, Tasik Serai Timur, Mandi Angin).
> Jumlah akurat kerugian masyarakat belum dapat dipastikan dikarenakan sedang
> berkonsentrasi untuk mengembalikan situasi menjadi kondusif, sementara
> sampai saat ini Polisi, Satpol PP, Pam Swakarsa PT. Arara Abadi dan Preman
> bayaran mengepung dusun dan memata-matai warga yang bersembunyi.
>
>
>
> 19 Desember 2008 Kepolisian dan Satpol PP menambah ratusan pasukan untuk
> masuk ke Suluk Bongkal sebanyak 8 Bus dan 8 truck serta alat berat 3 unit
> dan beberapa ekor anjing pelacak.
>
> ------------------------------
>
>
>
> Raflis
> Kabut Riau
> http://yas-kabut.blogspot.com/
> http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/
> http://rencanatataruangriau.blogspot.com/
> http://riau-forest-fire.blogspot.com/
>
> Mobile : 62-812-76189862
> Email : [email protected]
> IM: einstein_f94 (YM), raflis_f94 (skype), raflis.f94(Gtalk)
>
> .
>
>

Kirim email ke