Pak Raflis ysh, Sebenarnya saya juga kurang mendalami aspek pengaturan sektor kehutanan ini, sehingga belum dapat mengomentari banyak. Sebagai contoh adalah HPH, jadi semacam pemberian 'hak'; dan sebenarnya secara teori hukum memiliki kedudukan yang sangat tinggi, berbeda dengan izin, konsesi, dll. Pengaturan masalah hak atas ruang ini sangat sedikit diatur dalam UUPR2007; dan malah sebenarnya ada pengaturan mengenai hak yang pernah diatur dalam UUPR1992 yang menjadi hilang, yaitu 'hak pemanfaatan atas ruang daratan, lautan, dan udara' (penjelasan pasal 4). Sangat esensial, namun sayang terlupakan, mudah-mudahan menjadi catatan untuk penyempurnaan di kemudian hari.
Saya agak ragu dengan istilah 'izin HPH', rasanya membingungkan, karena terdapat dua aspek beschikking dalam satu penetapan. Mudah-mudahan ada yang dapat menjelaskan. Mengenai upaya anda dan rekan2 di Riau tentunya patut diapresiasi. Bila ada bahan dan hasil penelitian, tentunya dapat disampaikan disini. Saya kira Pak Kresno, Pak Kandipi, dkk dapat menanggapi dan memberikan saran. Sementara demikian dulu. Salam. -ekadj --- In [email protected], "raflis.f94" <raflis....@...> wrote: > > Pak eka yth, > Memang persoalan ini muncul dari kecerobohan masa lalu, dasar dari keluarnya izin HPHTI pada kawasan ini adalah peta TGHK yang dikeluarkan oleh departemen kehutanan, dan kriteria sama dengan kriteria yang ada dalam PP 26 2008 dan PP 47 1997. Sebetulnya berdasarkan skor lahan kawasan ini menurut TGHK berada pada kawasan hutan produksi terbatas dan tidak diperbolehkan untuk budidaya hutan tanaman. Saat ini saya lagi membuat sebuah analisis singkat Perizinan HTI ini terhadap TGHK, RTRWP, maupun RTRWK. mudah mudahan saya bisa menyelesaikan ini dalam waktu dekat. > > Untuk kasus pelanggaran ham, saat ini sudah ditangani oleh komnas ham, dan wakil ketua komnas Ham sudah datang ke Riau. > > Untuk provinsi riau dari pengamatan saya baik itu bupati, gubernur maupun mentri berlomba lomba menerbitkan izin pemanfaatan ruang, setelah saya analisis secara kasar ternyata ada sekitar 2,5 juta ha perizinan yang tidak sesuai dengan kriteria2 yang ada dalam PP 26 2008. Kalau kita berharap UU 26 dilaksanakan secara konsisten maka seluruh izin harus diverivikasi ulang. > > Ada 3 kasus menarik terkait izin pemanfaatan ruang pada akhir 2008 > 1. PHK massal Karyawan PT RAPP dengan alasan kekurangan bahan baku > 2. Pelanggaran ham suluk bongkal untuk pembangunan HTI > 2. Keluarnya SP3 illegal logging terhadap 13 perusahaan (Diduga perizinannya illegal) > Untuk ketiga hal ini saya juga lagi membuat sebuah analisis singkat, mudah mudahan kita bisa lihat bahwa selama ini perencanaan yang selama ini disusun hanya berdasarkan pesanan dari investor, bukan berdasarkan kaidah kaidah akademik yang dipelajari di perguruan tinggi. Tentunya hal ini yang kita harus perbaiki bersama dimasa yang akan datang. > > Raflis > Kabut Riau > http://yas-kabut.blogspot.com/ > http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/ > http://rencanatataruangriau.blogspot.com/ > http://riau-forest-fire.blogspot.com/ > > Mobile : 62-812-76189862 > Email : raflis....@... > IM: einstein_f94 (YM), raflis_f94 (skype), raflis.f94(Gtalk)

