Contoh konflik ruang yang terjadi di Riau, mudah2an bisa dipakai sebagai 
referensi (Contoh kasus) dalam pembuatan PP tentang peran serta masyarakat 
dalam penataan ruang, kasus seperti ini banyak terjadi di pulau sumatra. Dimana 
hak hak atas ruang dari masyarakat bisa diabaikan atas nama investasi. dan 
ketika terjadi konflik maka masyarakat selalu berada pada pihak yang kalah. 



Sudah Saatnya UU penataan ruang bisa mewujudkan kedaulatan rakyat terhadap 
sumberdaya alam sebagaimana diamanatkan oleh pasal 33 ayat 3 UUD 1945.






--------------------------------------------------------------------------------


Kronologis Penyerangan Dusun Suluk Bongkal Desa Beringin

Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis

Provinsi Riau

Kamis, 18 Desember 2008

 

"Ini Perintah Atasan" 

(Pernyataan Dir. Reskrim Polda Riau Kombes Pol. Alex Mandalika dilokasi saat 
hendak melakukan pembakaran rumah masyarakat

Dusun Suluk Bongkal, 18 Desember 2008)

 

Pada tanggal 18 Desember 2008 tepatnya pukul 10.00 WIB pasukan Brimob Polda 
Riau beserta 500-an pasukan Samapta serta pasukan kepolisian dari Polres 
Bengkalis yang dipimpin langsung oleh Dir. Reskrim Polda Riau Kombes. Alex 
Mandalika mendatangi Dusun Suluk Bongkal untuk melakukan pengusiran terhadap 
warga yang berdiam di Dusun tersebut karena dianggap telah melakukan 
penyerebotan terhadap areal HPHTI PT. Arara Abadi. Pasukan tersebut dilengkapi 
dengan persenjataan (pentungan dan senjata api) serta water cannon. Kedatangan 
pasukan tersebut telah diketahui kabarnya oleh warga Dusun sejak sehari 
sebelumnya sehingga membuat warga Dusun seluruhnya melakukan mobilisasi ke 
jalan masuk Dusun untuk mempertahankan kampung. Beberapa saat kemudian 
masyarakat coba untuk melakukan perundingan dengan kepolisian yang dipimpin 
oleh Kepala Dusun Suluk Bongkal Khalifah Ismail, Ketua RW 03 Rasyidin, Tokoh 
masyarakat Suluk Bongkal Pongah, Loceng dan beberapa tokoh masyarakat lainnya 
yang didampingi oleh Ketua Umum Serikat Tani Riau Riza Zuhelmy. Perundingan 
dilakukan dengan pihak kepolisian yang langsung dipimpin oleh Dir. Reskrim 
Polda Riau yang didampingi aparat kepolisian lainnya. Awalnya warga menanyakan 
tentang operasi yang dilakukan dan surat perintah, namun pihak kepolisian hanya 
menjawab ini perintah atasan. Hal yang sangat aneh operasi yang menggunakan 
banyak perlengkapan dan dipimpin langsung oleh perwira polri ini tidak ada 
pemberitahuan resmi sebelumnya, tidak ada surat perintah resmi pelaksanaan 
penggusuran serta tidak ada keputusan pengadilan untuk melakukan eksekusi ini. 
Warga meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak melakukan tindakan represif 
karena Dusun tersebut syah merupakan sebuah perkampungan berdasarkan peta 
administrasi wilayah Dusun Suluk Bongkal yang ditandatangani oleh Bupati 
Bengkalis pada 12 Maret 2007 seluas 4.856 ha (tertuang dalam lembaran 
Pemerintahan Kabupaten Bengkalis no. 0817-22 0817-31.0618-54 0616 63). 

 

Secara historis, catatan yang kami peroleh tentang bahwa dusun Suluk Bongkal 
termasuk dalam Besluit yang dipetakan sejak Belanda menjalin kerjasama dengan 
kerajaan Siak, diperkirakan tahun 1940. Sekitar tahun 1959, dibuatlah peta yang 
mempunyai ketentuan pembagian wilayah memiliki hutan tanah ulayat batin 
(keabsahan suku Sakai) termasuk didalamnya wilayah Suluk Bongkal. Setelah 
sekian lama masyarakat Suluk Bongal hidup berdampingan dengan suku-suku lain di 
dusunnya, sejak diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan dimaksud, 
konflik pun mulai mencuat, dan beberapa masyarakat dusun terpaksa pindah, 
karena tidak tahan lagi dengan pola kekerasan yang dilakukan oleh 911 selaku 
pengaman asset perusahaan.

 

Perlu kami sampaikan bahwa, sah-sah saja PT. Arara Abadi menegaskan kepada 
publik mereka memiliki Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor 
743/Kpts-II/1996 tentang PEMBERIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI ATAS 
AREAL HUTAN SELUAS ± 299.975 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN 
RATUS TUJUH PULUH LIMA) HEKTAR DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I RIAU KEPADA PT. 
ARARA ABADI. Perlu kami sampaikan disini pokok-pokok yang tertuang dalam SK 
tersebut adalah :

 

Ketetapan pertama point kedua disebutkan: 

 

Luas dan letak definitif areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri 
(HPHTI) ditetapkan oleh Departemen Kehutanan setelah dilaksanakan pengukuran 
dan penataan batas di lapangan." Persoalannya kemudian adalah, kami belum 
mendapatkan satu info pun tentang sosialisasi hasil pengukuran dan penataan 
batas di lapangan, terkait SK tersebut. 

 

Dalam ketetapan kedua yang memuat kewajiban-kewajiban perusahaan diantaranya:

·        Point kedua Melaksanakan penataan batas areal kerjanya 
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Keputusan ini. Faktanya 
kemudian adalah, kami belum pernah mendapati tentang areal batas kerja yang 
dimaksud, tertuang dalam sebuah surat yang dipublikasikan secara umum untuk 
diketahui khalayak ramai. Jika penataannya ditegaskan 2 tahun setelah SK 
ditetapkan, maka tentunya tahun 1998, PT Arara Abdi telah menyelesaikan seluruh 
proses inclaving terhadap kawasan yang telah dihuni masyarakat jauh sebelum 
mereka ada. 

 

Dalam ketetapan keempat dimuat:

1.      Apabila di dalam areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) 
terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, 
persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan 
tersebut dikeluarkan dari areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri 
(HPHTI).

2.       Apabila lahan tersebut ayat 1 (satu) dikehendaki untuk dijadikan areal 
Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI), maka penyelesaiannya dilakukan 
oleh PT. ARARA ABADI dengan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan 
ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

 

Selanjutnya, perusahaan juga mempunyai kewajiban yang ditetapkan pada ketentuan 
III :

A.1. diungkapkan bahwa, perusahaan wajib memperhatikan atau mengambil 
langkah-langkah secara maksimal untuk menjamin keselamatan umum karyawan dan 
atau orang lain yang berada dalam areal kerjanya. Bahwa, banjir yang 
diakibatkan oleh areal perusahaan yang tidak dirawat - ditandai dengan desa 
yang berada dalam kawasan HPH/TI PT Arara Abadi sering kebanjiran - adalah 
bukti kelalaian yang dapat mencelakakan orang. Banjir diduga disebabkan karena 
sedikitnya hutan penyanggah yang disisakan, serta tidak tepatnya perencanaan 
pembangunan (tidak seimbangnya antara pembangunan hulu dan hilir). Bukan 
semata-mata karena alamiah, melainkan karena prilaku manusia. 

 

Hal ini sejalan dengan Surat Menteri Kehutanan RI No : 319/MENHUT/V/2007 
tertanggal 12 Mei 2007 tentang persetujuan penyelesaian sengketa agraria antara 
masyarakat dengan PT. Arara Abadi juga menegaskan hal yang sama hal ini 
merupakan surat balasan dari Surat Gubernur Riau No : 100/P.H. 13.06 tertanggal 
8 Maret 2007 tentang Penyelesaian Sengketa Agraria antara masyarakat dengan PT. 
Arara Abadi, dan masyarakat meminta pihak kepolisian untuk menahan diri 
melakukan penggusuran tersebut berkaitan dengan akan dilakukannya gugatan Class 
Action oleh masyarakat pada Januari 2009 mendatang serta Pak Pongah sempat mau 
menceritakan sejarah kampung tersebut dari sejak zaman Kerajaan Siak berdiri 
yang telah mewariskan daerah tersebut kepada Suku Sakai di wilayah tersebut 
hingga Republik Indonesia berdiri dan sampai saat ini. Namun pihak kepolisian 
tidak mau untuk berunding dengan dalih masyarakat tidak memiliki surat 
kepemilikan lahan. Keadaan semakin tegang hal ini dikarenakan perundingan yang 
tak menemukan solusi dan pihak kepolisian akan melakukan penggusuran secara 
paksa apabila masyarakat tetap menghadang. 

 

Satu jam kemudian sekitar pukul 11.30 WIB pihak kepolisian berupaya menerobos 
barisan ibu-ibu dan anak-anak yang berdiri di jalan masuk menuju Dusun Suluk 
Bongkal (KM 46) yang dari pagi telah berada di lokasi untuk mempertahankan 
kampung halaman. Sembari itu polisi juga melakukan upaya penahanan Riza Zuhelmy 
(Ketua Umum Serikat Tani Riau) beserta beberapa perwakilan masyarakat yang 
mengikuti perundingan. Namun hal ini dengan segera direspon oleh warga sehingga 
sempat terjadi aksi saling tarik-menarik ketika polisi secara paksa untuk 
memasukkan Riza Zuhelmy kedalam mobil yang dikendarai kepolisian. Alhasil 
masyarakat berhasil melakukan penyelamatan terhadap rekannya yang mau ditahan 
dan kemudian dievakuasi didalam kampung. Situasi sempat mereda dan masyarakat 
tetap berbaris-bertahan di depan jalan masuk dusun sembari menyanyikan lagu 
Indonesia Raya dan lagu-lagu perjuangan-wajib nasional symbol keteguhan 
mempertahankan kampung halaman. Aksi saling mendorong pun sempat terjadi, dari 
lokasi massa terdengar kabar bahwa pihak kepolisian sebagian telah bersiap 
untuk meninggalkan lokasi, sesaat kemudian kembali sontak dengan kabar pihak 
kepolisian melakukan penangkapan terhadap 10 warga dan hendak mengepung dusun 
melalui jalan masuk lain. 

 

Dari jalan PT. Adei P & I yang juga bisa menuju ke dusun telah terlihat 
rombongan kepolisian dalam jumlah yang cukup banyak (ratusan) dengan 
mengendarai mobil truck kepolisian dan mobil kepolisian lainnya menutup jalan 
tersebut sehingga warga panik karena khawatir kampung akan dikepung dan warga 
tergusur serta seluruh isi kampung diluluh lantahkan. Proses evakuasi pun 
dilaksanakan terhadap beberapa tokoh masyarakat termasuk juru runding yang 
diutus oleh masyarakat. Tepat pukul 11.35 WIB ketika proses evakuasi dilakukan 
bentrokan pun tak terelakkan ketika polisi memaksa warga untuk mundur dengan 
tindakan represif dan menggunakan persenjataan. Gas air mata pun ditembakkan 
oleh polisi melalui water cannon kearah warga sehingga membuat kondisi tak 
terkendali. Kabar yang didapat dari warga, polisi juga mengeluarkan tembakan 
dari senjata api (menembakkan peluru karet) sedikitnya melukai 2 warga terkena 
tembakan tersebut. Kemudian pada Pukul 12. 30 WIB polisi berusaha untuk 
melakukan penangkapan terhadap Ibu-Ibu namun hal ini coba untuk dicegah oleh 
salah satu pengurus Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Riau Antony Fitra karena 
Ibu-Ibu tersebut ada yang sedang dalam keadaan hamil dan ada anak-anak, namun 
upaya tersebut dihadang oleh pihak kepolisian. Antony Fitra sempat terkena 
tendangan dari pihak kepolisian sebanyak 2 kali di bagian kaki dan perut 
kemudian diseret paksa oleh pihak kepolisian beserta Ibu-Ibu. Warga yang 
ditangkap dimasukkan kedalam mobil kepolisian kemudian pada sekitar pukul 14.00 
WIB dibawa ke Mapolsektif Mandau. 

 

Dalam kondisi represif tersebut polisi secara serentak menembakkan gas air 
mata, peluru karet dari senjata api serta melakukan pemukulan terhadap warga 
dengan menggunakan pentungan sehingga situasi menjadi tak terkendali dan banyak 
warga yang terluka, ketika itu warga telah tercerai berai dan mencari tempat 
penyelamatan menyusuri belukar dan hutan disekitar kampung. Hal ini dikarenakan 
2 helikopter terbang disekitar lokasi kemudian menjatuhkan bahan peledak diatas 
rumah warga satu persatu dan ledakan yang keras terjadi, satu persatu rumah 
warga terbakar sehingga kondisi semakin tak terkendali. Api pun semakin 
menjalar sehingga warga bersembunyi dalam posisi berpencar dan sebagian 
dievakuasi ke dalam kampung. Proses penangkapan pun terus dilakukan, disusul 
serangan darat oleh Samapta dengan menggunakan senjata api dan kemudian Satuan 
Polisi Pamong Praja beserta preman bayaran PT. Arara Abadi melakukan 
penyerangan terhadap masyarakat dengan melakukan pemukulan dan penangkapan 
terhadap masyarakat. Diakibatkan kondisi yang sangat represif peristiwa ini 
menelan korban meninggal dunia 1 jiwa (Putri, Umur 2 Tahun) anak dari warga 
dusun yang juga merupakan anggota Serikat Tani Riau akibat lari ketakutan dan 
masuk kedalam sumur. Jenazah Putri baru dapat dievakuasi pada malam hari akibat 
kondisi represif (dilokasi apabila ada warga yang beraktifitas ditangkap oleh 
kawanan preman, Satpol PP, Polisi dan PAM SWAKARSA). Tak hanya berhenti disitu 
alat berat pun segera dimobilisasi masuk kedalam kampung untuk membersihkan 
sisa kebakaran dan meluluh lantahkan seluruh asset yang dimiliki oleh 
masyarakat dusun termasuk sanggar belajar dan rumah ibadah.  Laporan yang 
terakhir diperoleh dari warga sekitar 200 warga termasuk pengurus KPP STR 
ditahan di Mapolsektif Mandau, sekitar 200 warga bertahan di dalam kampung dan 
lebih dari 400 warga yang sampai sekarang masih berada ditengah hutan dalam 
kondisi berpencar dan belum bisa berkomunikasi termasuk warga sekitar desa 
tetangga yang ikut bersolidaritas (Desa Melibur, Tasik Serai, Tasik Serai 
Timur, Mandi Angin). Jumlah akurat kerugian masyarakat belum dapat dipastikan 
dikarenakan sedang berkonsentrasi untuk mengembalikan situasi menjadi kondusif, 
sementara sampai saat ini Polisi, Satpol PP, Pam Swakarsa PT. Arara Abadi dan 
Preman bayaran mengepung dusun dan memata-matai warga yang bersembunyi. 

 

19 Desember 2008 Kepolisian dan Satpol PP menambah ratusan pasukan untuk masuk 
ke Suluk Bongkal sebanyak 8 Bus dan 8 truck serta alat berat 3 unit dan 
beberapa ekor anjing pelacak.


--------------------------------------------------------------------------------
 

 

Raflis
Kabut Riau
http://yas-kabut.blogspot.com/
http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/
http://rencanatataruangriau.blogspot.com/
http://riau-forest-fire.blogspot.com/
 
Mobile : 62-812-76189862
Email : [email protected]
IM: einstein_f94 (YM), raflis_f94 (skype), raflis.f94(Gtalk)

Kirim email ke