Halo Jehan, nggak usah sorry, saya cuma lagi nggak serious saja. Saya senang 
Anda telah melemparkan isu perumahan yang saya kira sangat penting. Milis ini 
terlalu penuh dengan diskusi soal pengembangan wilayah, masalah kesenjangan, 
yang hanya sekedar intelectual exercise yang tak punya solusi konkrit 
(solusinya debatable). Masalah perumahan adalah masalah yang lebih konkrit dan 
merupakan "entry point" dari permasalahan wilayah, khususnya wilayah perkotaan. 
Sayangnya milister di sini kurang begitu menaruh minat. Semoga saya salah dan 
lemparan Anda semoga ada yang segera tanggap (tidak cuma saya yang menanggapi).
 
Pertanyaan Anda saya coba jawab :
 
1. Keuangan (Finance) adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan 
uang.
2. Pembiayaan (Financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali 
(Income Financing) dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali (outflow 
financing). Jadi pembiayaan itu soal pinjam meminjam, investasi, yang sifatnya 
accrue ("bertumbuh").
3. Penganggaran (Budgeting) adalah rencana keuangan.
4. Perbendaharaan (Treasury) adalah menyangkut pengelolaan dan 
pertanggunjawaban soal keuangan, termasuk investasi dan kekayaan (aset).
Jadi Pembiayaan, Penganggaran, dan Treasury termasuk bagian dari Keuangan. 
Menteri Keuangan (Indonesia) adalah treasurer negara. Di daerah juga ada 
Treasurer Daerah yang dalam hal ini adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah 
(BPKD) baik di tingkat provinsi dan kabupaten dan kota (di beberapa daerah BPKD 
belum terbentuk).
 
Untuk kasus pengalihan aset tanah, kalau termasuk aset negara, maka Menkeu yang 
mengelola, kalau di daerah Gubernur atau Bupati/Walikota yang melimpahkannya 
kepada BPKD masing-masing. Bila Menpera ingin mengambil aset tanah untuk 
perumahan rakyat, maka aset itu harus dilepaskan dari APBN. Kalau nilai tanah 
itu di bawah Rp 10 milyar, cukup Menkeu yang memutuskan, sedangkan di atas Rp 
10 milyar sampai Rp 100 milyar oleh Presiden dan bila lebih dari Rp 100 milyar 
harus ada persetujuan DPR.
 
Upaya Menpera untuk meminjam jangka panjang aset-aset nasional yang dikelola 
lembaga negara untuk perumahan rakyat, misalnya tanah Bulog, tanah PTKA, tanah 
Pelindo, tanah Dep. PU, tanah TNI, dsb kiranya sangat sulit ya...soalnya 
lembaga-lembaga negara itu dituntut oleh Negara untuk memberikan pendapatan 
negara bukan pajak (PNBP) dan aset-aset tanah yang dimiliki merupakan syumber 
penting bagi PNBP. Dan maaf...memang begitu sehingga tanah-tanah PTKA lebih 
suka disewakan untuk mal, tanah-tanah TNI di Bandung disewakan untuk Factory 
Outlet (F.0. Heritage), tanah-tanah Bulog untuk perkantoran, dan sebagainya.
 
Thanks. CU. BTS.
 
 
 


--- On Sat, 12/27/08, Jehan Siregar <[email protected]> wrote:

From: Jehan Siregar <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] Menghadapi Kompleksitas Masalah Perumahan Rakyat - 
makalah
To: [email protected]
Date: Saturday, December 27, 2008, 6:55 AM











Aduh sorry Mas, saya jadi nggak enak, no offense lho. Ya memang nggak samalah, 
yang ahli keuangan itu kan Anda, yang mau mikir kasir itu ya saya. Karena saya 
langsung teringat tambah kurang begitu. Inilah keterbatasan saya. jadi ini 
salah paham saja. 
 
Contoh lain, saya memahami housing finance saja juga sebatas di level policy 
dan pengertian umum. kalau sudah masuk di jlimetnya ya pusing kebayang tambah 
kurang lagi. makanya saya sulit mengikuti kalau Bu Erica, Pak Basah atau Pak 
Iskandar sudah bicara housing finance. apalagi kalau sudah ada bu Marja Hoek 
Smith yang kasih tutor. weleh
 
Sampai sekarang saya juga masih belum clear apa beda keuangan (finance), 
pembiayaan (finance?), penganggaran (budgeting), dan perbendaharaan (treasury). 
Di Thailand ada Minister of Treasury, dan aset-aset perumahan termasuk yang 
dikoordinir di sini, CODI yang perumahan swadaya di sana, juga dikoordinir oleh 
MoT tsb. Sebagai contoh, ketika CODI melobi untuk memperoleh tanah-tanah yang 
tidur di bawah beberapa BUMN nya, langsung ke MoT, dan dapat. Di sini, 
bayangkan saja ada Menpera perjuangan, hendak melobi memperoleh tanah-tanah 
Bulog, Pertamina, Pelindo yang nganggur,  dengan menyewa jangka panjang 
misalnya, dapatkah mendatangi Menkeu? Mohon Mas BTS bisa kasih pencerahan :)
 
Thanks, CU juga
Jehan


--- On Fri, 12/26/08, Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com> wrote:
Thanks Jehan atas tanggapan baliknya. Eh..orang keuangan itu tidak sama dengan 
kasir lho...Kalau kasir itu pegangannya kalkulator.. .kalau saya malah sering 
salah ngitung pake kalkulator.. ...soalnya saya paling suka tambah (+) dan kali 
(.) dan paling nggak suka kalau mengurangi (:) apalagi bagi-bagi (:).
 
Thanks. CU.BTS.
 
------------ --------- --------- -------
Jehan:

Memang sulit juga diskusi dengan ahli keuangan, saya musti pakai cara pandang 
seorang kasir dulu nih... :)  


 








Recent Activity


 2
New MembersVisit Your Group 


Ads on Yahoo!
Learn more now.
Reach customers
searching for you.

Y! Messenger
Want a quick chat?
Chat over IM with
group members.

Y! Groups blog
the best source
for the latest
scoop on Groups.
.. 

 














      

Kirim email ke