Ysh Koko, Anda benar memang tidak ada peraturan khusus untuk itu (sejauh pengetahuan saya), hanya memang ada semacam misi bahwa pengelola tanah negara (Hak Pengelolaan Lahan/HPL) bisa memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) ataupun Hak Pakai (HP) kepada organisasi ataupun badan atas dasar perjanjian sehingga bisa memberikan nilai komersial bagi pengelolanya. Nilai komersial ini termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebetulan pendapatan negara ini 70% berasal dari pajak sehingga ada semacam tunututan agar PNBP bisa lebih ditingkatkan. Belum ada aturan rinci bagaimana cara pemanfaatan HPL itu secara komersial dilakukan sehingga masing-masing pemegang HPL punya cara sendiri-sendiri. Nah.. ini seringkali asal-asalan dan tidak terkait dengan kegiatan pokok (tupoksi) pemegang HPL. Contohnya HPL TNI digunakan untuk Cafe dan FO (Heritage di Bandung), tanah PTKA dipakai untuk hotel, tanah pemda untuk rumah jabatan yang akhirnya dijual kepada pejabat, dsb. Seringkali pemberian HGB ataupun HP di atas HPL itu sesuai dengan perkembangan kota tapi tak selalu sesuai dengan rencana tata ruang kota yang ada.. Saya juga setuju bahwa fiskal bukan tujuan, tetapi sebagai instrumen atau alat, atau seringkali disebut sebagai stimulus. Thanks. CU. BTS.
--- On Sun, 12/28/08, Harya Setyaka <[email protected]> wrote: From: Harya Setyaka <[email protected]> Subject: Re: [referensi] Menghadapi Kompleksitas Masalah Perumahan Rakyat - makalah To: [email protected] Date: Sunday, December 28, 2008, 11:07 AM Ini serius? ada aturan/instruksi yg formal dan sah megenai ini? Tanah TNI juga harus dioptimalkan utk PNBP? Berarti memang pangkal masalah nya adalah cara-paham asset management negara dan akan berimbas pada finance. Sinting apa.. suatu lembaga yg tupoksi utamanya adalah ketahanan nasional malah main properti. Yg ada juga di-sewakan murah ke keluarga pejabat TNI... atau JK atau siapapun lah yg multifungsi pebajat-pengusaha. Selama ini sy pikir praktek-2 itu sifatnya penyimpangan dan berlaku bawah tangan.. bukan suatu amanat peraturan/instruksi . Berarti cara paham tsb perlu dirubah. Ruang/lahan kota adalah sumber daya terbatas.. penguasaannya oleh negara dimaksudkan utk mengupayakan sebesar-2nya kemakmuran masyarakat. Kalau memang ada kebutuhan akan ruang utk perumahan rakyat, maka tentunya ini perlu juga dipahami bukan saja oleh MENPERA. Kan tujuan pembangunan itu harusnya searah. Dan juga perlu diketahui dmana beda antara development economics dan fiscal economics. Pembangunan tidak seluruhya bisa didekati dari indikator fiscal. Sy malah setuju kalau fiscal itu sebagai instrumen/alat, bukan tujuan. salam, -K- > Upaya Menpera untuk meminjam jangka panjang aset-aset nasional yang dikelola > lembaga negara untuk perumahan rakyat, misalnya tanah Bulog, tanah PTKA, > tanah Pelindo, tanah Dep. PU, tanah TNI, dsb kiranya sangat sulit > ya...soalnya lembaga-lembaga negara itu dituntut oleh Negara untuk > memberikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan aset-aset tanah yang > dimiliki merupakan syumber penting bagi PNBP. Dan maaf...memang begitu > sehingga tanah-tanah PTKA lebih suka disewakan untuk mal, tanah-tanah TNI di > Bandung disewakan untuk Factory Outlet (F.0. Heritage), tanah-tanah Bulog > untuk perkantoran, dan sebagainya. On 12/27/08, Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com> wrote: > Halo Jehan, nggak usah sorry, saya cuma lagi nggak serious saja. Saya senang > Anda telah melemparkan isu perumahan yang saya kira sangat penting. Milis > ini terlalu penuh dengan diskusi soal pengembangan wilayah, masalah > kesenjangan, yang hanya sekedar intelectual exercise yang tak punya solusi > konkrit (solusinya debatable). Masalah perumahan adalah masalah yang lebih > konkrit dan merupakan "entry point" dari permasalahan wilayah, khususnya > wilayah perkotaan. Sayangnya milister di sini kurang begitu menaruh minat.. > Semoga saya salah dan lemparan Anda semoga ada yang segera tanggap (tidak > cuma saya yang menanggapi). > > Pertanyaan Anda saya coba jawab : > > 1. Keuangan (Finance) adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai > dengan uang. > 2. Pembiayaan (Financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar > kembali (Income Financing) dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali > (outflow financing). Jadi pembiayaan itu soal pinjam meminjam, investasi, > yang sifatnya accrue ("bertumbuh" ). > 3. Penganggaran (Budgeting) adalah rencana keuangan. > 4. Perbendaharaan (Treasury) adalah menyangkut pengelolaan dan > pertanggunjawaban soal keuangan, termasuk investasi dan kekayaan (aset). > Jadi Pembiayaan, Penganggaran, dan Treasury termasuk bagian dari Keuangan.. > Menteri Keuangan (Indonesia) adalah treasurer negara. Di daerah juga ada > Treasurer Daerah yang dalam hal ini adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah > (BPKD) baik di tingkat provinsi dan kabupaten dan kota (di beberapa daerah > BPKD belum terbentuk). > > Untuk kasus pengalihan aset tanah, kalau termasuk aset negara, maka Menkeu > yang mengelola, kalau di daerah Gubernur atau Bupati/Walikota yang > melimpahkannya kepada BPKD masing-masing. Bila Menpera ingin mengambil aset > tanah untuk perumahan rakyat, maka aset itu harus dilepaskan dari APBN. > Kalau nilai tanah itu di bawah Rp 10 milyar, cukup Menkeu yang memutuskan, > sedangkan di atas Rp 10 milyar sampai Rp 100 milyar oleh Presiden dan bila > lebih dari Rp 100 milyar harus ada persetujuan DPR. > > > Thanks. CU. BTS. > > > > >

