Pak BTS, thx for the insight.
Waah..
kalau gitu.. seluruh transaksi pertanahan oleh lembaga-2 negara perlu
diaawasi dong..

penyalah-gunaan tanah negara semacam itu bisa dianggap sbg bentuk
penyalah-gunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal-2 UU TiPiKor...

betul?

kalau pun tidak, sy kira tidak ada alasan utk membiarkan hal ini terus
terjadi..

salam,
-K-



2008/12/29 Bambang Tata Samiadji <[email protected]>

>   Ysh Koko, Anda benar memang tidak ada peraturan khusus untuk itu (sejauh
> pengetahuan saya), hanya memang ada semacam misi bahwa pengelola tanah
> negara (Hak Pengelolaan Lahan/HPL) bisa memberikan Hak Guna Bangunan (HGB)
> ataupun Hak Pakai (HP) kepada organisasi ataupun badan atas dasar perjanjian
> sehingga bisa memberikan nilai komersial bagi pengelolanya. Nilai komersial
> ini termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebetulan pendapatan
> negara ini 70% berasal dari pajak sehingga ada semacam tunututan agar PNBP
> bisa lebih ditingkatkan. Belum ada aturan rinci bagaimana cara pemanfaatan
> HPL itu secara komersial dilakukan sehingga masing-masing pemegang HPL punya
> cara sendiri-sendiri. Nah.. ini seringkali asal-asalan dan tidak terkait
> dengan kegiatan pokok (tupoksi) pemegang HPL. Contohnya HPL TNI digunakan
> untuk Cafe dan FO (Heritage di Bandung), tanah PTKA dipakai untuk hotel,
> tanah pemda untuk rumah jabatan yang akhirnya dijual kepada pejabat, dsb.
> Seringkali pemberian HGB ataupun HP di atas HPL itu sesuai dengan
> perkembangan kota tapi tak selalu  sesuai dengan rencana tata ruang kota
> yang ada.
>
> Saya juga setuju bahwa fiskal bukan tujuan, tetapi sebagai instrumen atau
> alat, atau seringkali disebut sebagai stimulus.
>
> Thanks. CU. BTS.
>
>
>
>
>
> --- On *Sun, 12/28/08, Harya Setyaka <[email protected]>* wrote:
>
> From: Harya Setyaka <[email protected]>
> Subject: Re: [referensi] Menghadapi Kompleksitas Masalah Perumahan Rakyat -
> makalah
> To: [email protected]
> Date: Sunday, December 28, 2008, 11:07 AM
>
>
>  Ini serius? ada aturan/instruksi yg formal dan sah megenai ini?
> Tanah TNI juga harus dioptimalkan utk PNBP?
>
> Berarti memang pangkal masalah nya adalah cara-paham asset management
> negara dan akan berimbas pada finance.
> Sinting apa.. suatu lembaga yg tupoksi utamanya adalah ketahanan
> nasional malah main properti. Yg ada juga di-sewakan murah ke keluarga
> pejabat TNI... atau JK atau siapapun lah yg multifungsi
> pebajat-pengusaha.
> Selama ini sy pikir praktek-2 itu sifatnya penyimpangan dan berlaku
> bawah tangan..
> bukan suatu amanat peraturan/instruksi .
>
> Berarti cara paham tsb perlu dirubah.
> Ruang/lahan kota adalah sumber daya terbatas.. penguasaannya oleh
> negara dimaksudkan utk mengupayakan sebesar-2nya kemakmuran
> masyarakat. Kalau memang ada kebutuhan akan ruang utk perumahan
> rakyat, maka tentunya ini perlu juga dipahami bukan saja oleh MENPERA.
> Kan tujuan pembangunan itu harusnya searah.
> Dan juga perlu diketahui dmana beda antara development economics dan
> fiscal economics.
> Pembangunan tidak seluruhya bisa didekati dari indikator fiscal.
> Sy malah setuju kalau fiscal itu sebagai instrumen/alat, bukan tujuan.
>
> salam,
> -K-
>
> > Upaya Menpera untuk meminjam jangka panjang aset-aset nasional yang
> dikelola
> > lembaga negara untuk perumahan rakyat, misalnya tanah Bulog, tanah PTKA,
> > tanah Pelindo, tanah Dep. PU, tanah TNI, dsb kiranya sangat sulit
> > ya...soalnya lembaga-lembaga negara itu dituntut oleh Negara untuk
> > memberikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan aset-aset tanah yang
> > dimiliki merupakan syumber penting bagi PNBP. Dan maaf...memang begitu
> > sehingga tanah-tanah PTKA lebih suka disewakan untuk mal, tanah-tanah TNI
> di
> > Bandung disewakan untuk Factory Outlet (F.0. Heritage), tanah-tanah Bulog
> > untuk perkantoran, dan sebagainya.
>
> On 12/27/08, Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. 
> com<btsamiadji%40yahoo.com>>
> wrote:
> > Halo Jehan, nggak usah sorry, saya cuma lagi nggak serious saja. Saya
> senang
> > Anda telah melemparkan isu perumahan yang saya kira sangat penting. Milis
> > ini terlalu penuh dengan diskusi soal pengembangan wilayah, masalah
> > kesenjangan, yang hanya sekedar intelectual exercise yang tak punya
> solusi
> > konkrit (solusinya debatable). Masalah perumahan adalah masalah yang
> lebih
> > konkrit dan merupakan "entry point" dari permasalahan wilayah, khususnya
> > wilayah perkotaan. Sayangnya milister di sini kurang begitu menaruh
> minat.
> > Semoga saya salah dan lemparan Anda semoga ada yang segera tanggap (tidak
> > cuma saya yang menanggapi).
> >
> > Pertanyaan Anda saya coba jawab :
> >
> > 1. Keuangan (Finance) adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai
> > dengan uang.
> > 2. Pembiayaan (Financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar
> > kembali (Income Financing) dan atau pengeluaran yang akan diterima
> kembali
> > (outflow financing). Jadi pembiayaan itu soal pinjam meminjam, investasi,
> > yang sifatnya accrue ("bertumbuh" ).
> > 3. Penganggaran (Budgeting) adalah rencana keuangan.
> > 4. Perbendaharaan (Treasury) adalah menyangkut pengelolaan dan
> > pertanggunjawaban soal keuangan, termasuk investasi dan kekayaan (aset).
> > Jadi Pembiayaan, Penganggaran, dan Treasury termasuk bagian dari
> Keuangan.
> > Menteri Keuangan (Indonesia) adalah treasurer negara. Di daerah juga ada
> > Treasurer Daerah yang dalam hal ini adalah Badan Pengelola Keuangan
> Daerah
> > (BPKD) baik di tingkat provinsi dan kabupaten dan kota (di beberapa
> daerah
> > BPKD belum terbentuk).
> >
> > Untuk kasus pengalihan aset tanah, kalau termasuk aset negara, maka
> Menkeu
> > yang mengelola, kalau di daerah Gubernur atau Bupati/Walikota yang
> > melimpahkannya kepada BPKD masing-masing. Bila Menpera ingin mengambil
> aset
> > tanah untuk perumahan rakyat, maka aset itu harus dilepaskan dari APBN.
> > Kalau nilai tanah itu di bawah Rp 10 milyar, cukup Menkeu yang
> memutuskan,
> > sedangkan di atas Rp 10 milyar sampai Rp 100 milyar oleh Presiden dan
> bila
> > lebih dari Rp 100 milyar harus ada persetujuan DPR.
> >
>
> >
> > Thanks. CU. BTS.
> >
> >
> >
> >
> >
>
>
>  
>
>

Kirim email ke