Pak BTS, thx for the insight. Waah.. kalau gitu.. seluruh transaksi pertanahan oleh lembaga-2 negara perlu diaawasi dong..
penyalah-gunaan tanah negara semacam itu bisa dianggap sbg bentuk penyalah-gunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal-2 UU TiPiKor... betul? kalau pun tidak, sy kira tidak ada alasan utk membiarkan hal ini terus terjadi.. salam, -K- 2008/12/29 Bambang Tata Samiadji <[email protected]> > Ysh Koko, Anda benar memang tidak ada peraturan khusus untuk itu (sejauh > pengetahuan saya), hanya memang ada semacam misi bahwa pengelola tanah > negara (Hak Pengelolaan Lahan/HPL) bisa memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) > ataupun Hak Pakai (HP) kepada organisasi ataupun badan atas dasar perjanjian > sehingga bisa memberikan nilai komersial bagi pengelolanya. Nilai komersial > ini termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebetulan pendapatan > negara ini 70% berasal dari pajak sehingga ada semacam tunututan agar PNBP > bisa lebih ditingkatkan. Belum ada aturan rinci bagaimana cara pemanfaatan > HPL itu secara komersial dilakukan sehingga masing-masing pemegang HPL punya > cara sendiri-sendiri. Nah.. ini seringkali asal-asalan dan tidak terkait > dengan kegiatan pokok (tupoksi) pemegang HPL. Contohnya HPL TNI digunakan > untuk Cafe dan FO (Heritage di Bandung), tanah PTKA dipakai untuk hotel, > tanah pemda untuk rumah jabatan yang akhirnya dijual kepada pejabat, dsb. > Seringkali pemberian HGB ataupun HP di atas HPL itu sesuai dengan > perkembangan kota tapi tak selalu sesuai dengan rencana tata ruang kota > yang ada. > > Saya juga setuju bahwa fiskal bukan tujuan, tetapi sebagai instrumen atau > alat, atau seringkali disebut sebagai stimulus. > > Thanks. CU. BTS. > > > > > > --- On *Sun, 12/28/08, Harya Setyaka <[email protected]>* wrote: > > From: Harya Setyaka <[email protected]> > Subject: Re: [referensi] Menghadapi Kompleksitas Masalah Perumahan Rakyat - > makalah > To: [email protected] > Date: Sunday, December 28, 2008, 11:07 AM > > > Ini serius? ada aturan/instruksi yg formal dan sah megenai ini? > Tanah TNI juga harus dioptimalkan utk PNBP? > > Berarti memang pangkal masalah nya adalah cara-paham asset management > negara dan akan berimbas pada finance. > Sinting apa.. suatu lembaga yg tupoksi utamanya adalah ketahanan > nasional malah main properti. Yg ada juga di-sewakan murah ke keluarga > pejabat TNI... atau JK atau siapapun lah yg multifungsi > pebajat-pengusaha. > Selama ini sy pikir praktek-2 itu sifatnya penyimpangan dan berlaku > bawah tangan.. > bukan suatu amanat peraturan/instruksi . > > Berarti cara paham tsb perlu dirubah. > Ruang/lahan kota adalah sumber daya terbatas.. penguasaannya oleh > negara dimaksudkan utk mengupayakan sebesar-2nya kemakmuran > masyarakat. Kalau memang ada kebutuhan akan ruang utk perumahan > rakyat, maka tentunya ini perlu juga dipahami bukan saja oleh MENPERA. > Kan tujuan pembangunan itu harusnya searah. > Dan juga perlu diketahui dmana beda antara development economics dan > fiscal economics. > Pembangunan tidak seluruhya bisa didekati dari indikator fiscal. > Sy malah setuju kalau fiscal itu sebagai instrumen/alat, bukan tujuan. > > salam, > -K- > > > Upaya Menpera untuk meminjam jangka panjang aset-aset nasional yang > dikelola > > lembaga negara untuk perumahan rakyat, misalnya tanah Bulog, tanah PTKA, > > tanah Pelindo, tanah Dep. PU, tanah TNI, dsb kiranya sangat sulit > > ya...soalnya lembaga-lembaga negara itu dituntut oleh Negara untuk > > memberikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan aset-aset tanah yang > > dimiliki merupakan syumber penting bagi PNBP. Dan maaf...memang begitu > > sehingga tanah-tanah PTKA lebih suka disewakan untuk mal, tanah-tanah TNI > di > > Bandung disewakan untuk Factory Outlet (F.0. Heritage), tanah-tanah Bulog > > untuk perkantoran, dan sebagainya. > > On 12/27/08, Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. > com<btsamiadji%40yahoo.com>> > wrote: > > Halo Jehan, nggak usah sorry, saya cuma lagi nggak serious saja. Saya > senang > > Anda telah melemparkan isu perumahan yang saya kira sangat penting. Milis > > ini terlalu penuh dengan diskusi soal pengembangan wilayah, masalah > > kesenjangan, yang hanya sekedar intelectual exercise yang tak punya > solusi > > konkrit (solusinya debatable). Masalah perumahan adalah masalah yang > lebih > > konkrit dan merupakan "entry point" dari permasalahan wilayah, khususnya > > wilayah perkotaan. Sayangnya milister di sini kurang begitu menaruh > minat. > > Semoga saya salah dan lemparan Anda semoga ada yang segera tanggap (tidak > > cuma saya yang menanggapi). > > > > Pertanyaan Anda saya coba jawab : > > > > 1. Keuangan (Finance) adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai > > dengan uang. > > 2. Pembiayaan (Financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar > > kembali (Income Financing) dan atau pengeluaran yang akan diterima > kembali > > (outflow financing). Jadi pembiayaan itu soal pinjam meminjam, investasi, > > yang sifatnya accrue ("bertumbuh" ). > > 3. Penganggaran (Budgeting) adalah rencana keuangan. > > 4. Perbendaharaan (Treasury) adalah menyangkut pengelolaan dan > > pertanggunjawaban soal keuangan, termasuk investasi dan kekayaan (aset). > > Jadi Pembiayaan, Penganggaran, dan Treasury termasuk bagian dari > Keuangan. > > Menteri Keuangan (Indonesia) adalah treasurer negara. Di daerah juga ada > > Treasurer Daerah yang dalam hal ini adalah Badan Pengelola Keuangan > Daerah > > (BPKD) baik di tingkat provinsi dan kabupaten dan kota (di beberapa > daerah > > BPKD belum terbentuk). > > > > Untuk kasus pengalihan aset tanah, kalau termasuk aset negara, maka > Menkeu > > yang mengelola, kalau di daerah Gubernur atau Bupati/Walikota yang > > melimpahkannya kepada BPKD masing-masing. Bila Menpera ingin mengambil > aset > > tanah untuk perumahan rakyat, maka aset itu harus dilepaskan dari APBN. > > Kalau nilai tanah itu di bawah Rp 10 milyar, cukup Menkeu yang > memutuskan, > > sedangkan di atas Rp 10 milyar sampai Rp 100 milyar oleh Presiden dan > bila > > lebih dari Rp 100 milyar harus ada persetujuan DPR. > > > > > > > Thanks. CU. BTS. > > > > > > > > > > > > > > >

