Menanggapi makalah rekan Jehan Siregar yg mencapai lbh 10 hlmn rasanya ckp kewalahan juga…… Saya mau coba tanggapi prgraf sekitar ‘hal. 5’-nya saja dulu … ialah pada sub judul “Mengutamakan Pemafaatan Tanah”………. Tapi sebelumnya saya kira akan ada baiknya kalau beliau mau sebutkan makalahnya itu dikeluarkan pada even seminar apa dan kapan….. sehingga pembaca dpt sedikit memahami… latar belakang makalahnya itu dalam konteks membahas masalah apa……. Dgn katakan ‘pemanfaatan atas tanah’ harus ditempatkan sbg asas utama, dan bukannya ‘pemilikan tanah’…. Rasanya rekan Jehan telah menafikan disiplin ilmu hukum atau membuat ‘standar ganda’ tentang hukum secara semaunya….. Artinya walau utk masalah pemanfatan dan atau pemilikan tanah ia lebih mengutamakan ‘pemanfaatan’ dan menafikan ‘pemilikan’……. Namun nampaknya utk masalah hukum lainnya menyangkut “pemilikan”… nampaknya rekan Jehan tak serta merta menolaknya…….Jadi itu spt menunjukkan sikap ‘pilih2’nya yg inkonsisten dan kontroversial…… Dari demikian banyak stok komentar saya… berikut ini 3 (tiga) saja dulu biar nggak kepanjangan : (1)…Kalau rekan Jehan katakan “tanah adalah milik Tuhan Sang Pencipta”… hingga peran manusia dibumi ini adalah (hanyalah) utk “memanfaatkan bumi dan sumber daya tanah dengan sebaik-baiknya secara berdaya guna dan berkelanjutan sebagai anugerah Tuhan” dan manusia menurutnya “tak berhak memilikinya”…..… lha lalu bgmn dgn “wanita sebagai ciptaan Tuhan juga”….…. apakah laki2 juga hanya boleh “memanfaatkannya saja”…. Dan tak boleh “memilikinya” secara hukum?..... (2)…UUD45 pasal 33 disitir oleh rekan Jehan…. Lalu diberinya uraian serta makna bahwa “pemanfaatan atas tanah” harus ditempatkan sebagai asas utama, dan bukannya “pemilikan tanah”….. Saya kira masalah “pemanfaatan lahan” dan “pemilikan lahan” bukanlah dua hal yang perlu dipertentangkan…… pasal lain UUD45 saya kira juga menyebutkan perlunya supremasi hukum……. (3)…. UU itu hanyalah buatan manusia yg punya ciri ‘kelemahan’ dan ‘ketidak-sempurnaan’…. UU bukanlah firman Tuhan…. Tetapi adalah “kesepakatan sesama manusia” pada suatu masa…. Kadang manusia memerlukan utk meng-amandemennya dilain waktu krn bbrp alasan….. Salam, aby Pada 28-12-2008 9:17 PM "Jehan" [email protected] menulis : (Hal.) 5……. Mengutamakan Pemanfaatan Tanah Menurut hemat penulis, diperlukan perubahan paradigma dalam memandang sumber daya tanah. Pada hakikatnya, tanah hanyalah milik Tuhan Sang Pencipta. Tanah yang membentuk kulit bumi ini sudah ada sejak dahulu kala bahkan ketika nenek moyang manusia belum menempatinya. Peran manusia di muka bumi ini adalah untuk memanfaatkan bumi dan sumber daya tanah dengan sebaik-baiknya secara berdaya guna dan berkelanjutan sebagai anugerah Tuhan. Kehidupan bernegara memberikan arah bahwa pemanfaatan tanah harus didayagunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh warga negara, sebagaimana tertera pada UUD 1945 pasal 33. Hukum dasar negara kita ini sebenarnya telah memberi arah bahwa pemanfaatan tanahlah (land utilization) yang perlu dijadikan panduan dalam pengelolaan pertanahan, untuk menjamin kemanusiaan yang adil dan beradab dan terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Oleh karena itu pemanfaatan atas tanah harus ditempatkan sebagai asas utama, dan bukannya pemilikan tanah. Pemilikan tanah hanya diakui sepanjang mendukung pemanfaatan tanah. Untuk itu Negara perlu menjamin pemanfaatan tanah dengan sebaik-baiknya secara berkelanjutan. Untuk tujuan ketertiban, negara mendata dan memberikan hak kepada warganya untuk menguasai atau memiliki tanah di wilayah negara tersebut. Namun bukan kepemilikan mutlak, melainkan dalam rangka pemanfaatannya untuk kemakmuran seluruh warga secara berkeadilan.

