Menanggapi makalah rekan Jehan Siregar yg mencapai lbh 10 hlmn rasanya ckp 
kewalahan juga……
Saya mau coba tanggapi prgraf sekitar ‘hal. 5’-nya saja dulu … ialah pada sub 
judul “Mengutamakan Pemafaatan Tanah”………. Tapi sebelumnya saya kira akan ada 
baiknya kalau beliau mau sebutkan makalahnya itu dikeluarkan pada  even seminar 
apa dan kapan….. sehingga pembaca  dpt sedikit memahami… latar belakang 
makalahnya itu dalam konteks membahas masalah  apa…….
 
Dgn katakan ‘pemanfaatan atas tanah’ harus ditempatkan sbg asas utama, dan 
bukannya ‘pemilikan tanah’…. Rasanya rekan Jehan telah menafikan disiplin ilmu 
hukum atau membuat ‘standar ganda’ tentang hukum secara semaunya…..
Artinya walau utk masalah pemanfatan dan atau pemilikan tanah ia lebih 
mengutamakan ‘pemanfaatan’ dan menafikan ‘pemilikan’……. Namun nampaknya utk 
masalah hukum lainnya menyangkut “pemilikan”… nampaknya rekan Jehan tak serta 
merta menolaknya…….Jadi itu spt  menunjukkan sikap ‘pilih2’nya yg  inkonsisten 
dan  kontroversial……
 
Dari demikian banyak stok komentar saya… berikut ini 3 (tiga)  saja dulu biar 
nggak kepanjangan :
 
(1)…Kalau rekan Jehan katakan “tanah adalah milik Tuhan Sang Pencipta”… hingga 
peran manusia dibumi ini adalah (hanyalah) utk “memanfaatkan bumi dan sumber 
daya tanah dengan sebaik-baiknya secara berdaya guna dan berkelanjutan sebagai 
anugerah Tuhan” dan manusia menurutnya “tak berhak memilikinya”…..… lha lalu 
bgmn dgn  “wanita sebagai ciptaan Tuhan juga”….….  apakah laki2 juga hanya 
boleh “memanfaatkannya saja”…. Dan tak boleh “memilikinya” secara hukum?.....
(2)…UUD45 pasal 33 disitir oleh rekan Jehan…. Lalu diberinya uraian serta makna 
bahwa  “pemanfaatan atas tanah” harus ditempatkan sebagai asas utama, dan 
bukannya  “pemilikan tanah”….. 
Saya kira masalah “pemanfaatan lahan” dan “pemilikan lahan” bukanlah dua hal 
yang perlu dipertentangkan…… pasal lain UUD45 saya kira juga menyebutkan 
perlunya supremasi hukum…….
(3)…. UU itu hanyalah buatan manusia yg punya ciri ‘kelemahan’ dan 
‘ketidak-sempurnaan’…. UU bukanlah firman Tuhan…. Tetapi adalah “kesepakatan 
sesama manusia” pada suatu masa…. Kadang manusia memerlukan utk 
meng-amandemennya dilain waktu krn bbrp alasan…..
 
Salam,
aby
 
 
 
 
Pada 28-12-2008 9:17 PM "Jehan" [email protected] menulis :
 
 
(Hal.) 5…….
 Mengutamakan Pemanfaatan Tanah
Menurut hemat penulis, diperlukan perubahan paradigma dalam memandang sumber 
daya tanah. 
Pada hakikatnya, tanah hanyalah milik Tuhan Sang Pencipta. 
Tanah yang membentuk kulit bumi ini sudah ada sejak dahulu kala bahkan ketika 
nenek moyang manusia belum menempatinya. 
Peran manusia di muka bumi ini adalah untuk memanfaatkan bumi dan sumber daya 
tanah dengan sebaik-baiknya secara berdaya guna dan berkelanjutan sebagai 
anugerah Tuhan. 
Kehidupan bernegara memberikan arah bahwa pemanfaatan tanah harus didayagunakan 
untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh warga negara, sebagaimana tertera 
pada UUD 1945 pasal 33. 
Hukum dasar negara kita ini sebenarnya telah memberi arah bahwa pemanfaatan 
tanahlah (land utilization) yang perlu dijadikan panduan dalam pengelolaan 
pertanahan, untuk menjamin kemanusiaan yang adil dan beradab dan terciptanya 
keadilan sosial bagi seluruh rakyat. 
Oleh karena itu pemanfaatan atas tanah harus ditempatkan sebagai asas utama, 
dan bukannya pemilikan tanah. 
Pemilikan tanah hanya diakui sepanjang mendukung pemanfaatan tanah. Untuk itu 
Negara perlu menjamin pemanfaatan tanah dengan sebaik-baiknya secara 
berkelanjutan. 
Untuk tujuan ketertiban, negara mendata dan memberikan hak kepada warganya 
untuk menguasai atau memiliki tanah di wilayah negara tersebut. Namun bukan 
kepemilikan mutlak, melainkan dalam rangka pemanfaatannya untuk kemakmuran 
seluruh warga secara berkeadilan. 
 


      

Kirim email ke