Terimakasih Mas Aby,
Ini makalah akhir tahun saya. sudah lama juga mengikuti kasus 
konflik tanah di berbagai daerah. sambil buat poin-poin. nah, 
kemarin baca koran ttg kasus di riau jadinya tegerak nulis. yang 
ringan saja sih. alhamdulillah liburan ada waktu dikembangin dan 
dirapihkan.

saya bukan mempertentangkan pemanfaatan dengan pemilikan, mas. tidak 
ada standar ganda juga. saya mendudukkan prioritas, dengan selalu 
pakai kata -mengutamakan-. karena pemanfaatan adalah isinya, 
sedangkan pemilikan adalah salah satu instrumen atas jaminan 
pemanfaatan. nah, yang terjadi adalah justru pengutamaan hal-hal 
yang lebih instrumental. ini poin saya. 

kalau soal perempuan, ya harus dimanfaatkan dan dimiliki juga. 
supaya nggak dimanfaatin yang lain. tapi ngapain juga dimiliki kalau 
tidak dimanfaatkan? ya kan? (saling memanfaatkan dan saling memiliki 
dengan lelaki jugalah ya, konsep keterpasangan)

salam,
Jehan



--- In [email protected], hengky abiyoso <watashi...@...> 
wrote:
>
> 
>  
> Menanggapi makalah rekan Jehan Siregar yg mencapai lbh 10 hlmn 
rasanya ckp kewalahan jugaE
> Saya mau coba tanggapi prgraf sekitar `hal. 5Enya saja dulu E
ialah pada sub judul "Mengutamakan Pemafaatan Tanah"…E. Tapi 
sebelumnya saya kira akan ada baiknya kalau beliau mau sebutkan 
makalahnya itu dikeluarkan pada  even seminar apa dan kapanE. 
sehingga pembaca  dpt sedikit memahamiElatar belakang makalahnya 
itu dalam konteks membahas masalah  apaE.
>  
> Dgn katakan `pemanfaatan atas tanahEharus ditempatkan sbg asas 
utama, dan bukannya `pemilikan tanah'…. Rasanya rekan Jehan telah 
menafikan disiplin ilmu hukum atau membuat `standar gandaEtentang 
hukum secara semaunyaE.
> Artinya walau utk masalah pemanfatan dan atau pemilikan tanah ia 
lebih mengutamakan `pemanfaatanEdan menafikan `pemilikan'…E Namun 
nampaknya utk masalah hukum lainnya menyangkut "pemilikan"… 
nampaknya rekan Jehan tak serta merta menolaknyaE.Jadi itu spt  
menunjukkan sikap `pilih2'nya yg  inkonsisten dan  kontroversialE
>  
> Dari demikian banyak stok komentar sayaEberikut ini 3 (tiga)  
saja dulu biar nggak kepanjangan :
>  
> (1)Ealau rekan Jehan katakan "tanah adalah milik Tuhan Sang 
Pencipta"… hingga peran manusia dibumi ini adalah (hanyalah) utk "m
emanfaatkan bumi dan sumber daya tanah dengan sebaik-baiknya secara 
berdaya guna dan berkelanjutan sebagai anugerah TuhanEdan manusia 
menurutnya "tak berhak memilikinya"…..Elha lalu bgmn dgn  "wanita 
sebagai ciptaan Tuhan juga"….E  apakah laki2 juga hanya boleh "m
emanfaatkannya saja"…. Dan tak boleh "memilikinyaEsecara hukum?.....
> (2)EUD45 pasal 33 disitir oleh rekan JehanE Lalu diberinya 
uraian serta makna bahwa  "pemanfaatan atas tanahEharus 
ditempatkan sebagai asas utama, dan bukannya  "pemilikan tanah"….. 
> Saya kira masalah "pemanfaatan lahanEdan "pemilikan lahanE
bukanlah dua hal yang perlu dipertentangkanE pasal lain UUD45 saya 
kira juga menyebutkan perlunya supremasi hukumE.
> (3)E UU itu hanyalah buatan manusia yg punya ciri `kelemahanEdan 
`ketidak-sempurnaan'…. UU bukanlah firman TuhanE Tetapi adalah "k
esepakatan sesama manusiaEpada suatu masaE Kadang manusia 
memerlukan utk meng-amandemennya dilain waktu krn bbrp alasanE.
>  
> Salam,
> aby
>  
>  
>  
>  
> Pada 28-12-2008 9:17 PM "Jehan" jehansire...@... menulis :
>  
>  
> (Hal.) 5E.
>  Mengutamakan Pemanfaatan Tanah
> Menurut hemat penulis, diperlukan perubahan paradigma dalam 
memandang sumber daya tanah. 
> Pada hakikatnya, tanah hanyalah milik Tuhan Sang Pencipta. 
> Tanah yang membentuk kulit bumi ini sudah ada sejak dahulu kala 
bahkan ketika nenek moyang manusia belum menempatinya. 
> Peran manusia di muka bumi ini adalah untuk memanfaatkan bumi dan 
sumber daya tanah dengan sebaik-baiknya secara berdaya guna dan 
berkelanjutan sebagai anugerah Tuhan. 
> Kehidupan bernegara memberikan arah bahwa pemanfaatan tanah harus 
didayagunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh warga 
negara, sebagaimana tertera pada UUD 1945 pasal 33. 
> Hukum dasar negara kita ini sebenarnya telah memberi arah bahwa 
pemanfaatan tanahlah (land utilization) yang perlu dijadikan panduan 
dalam pengelolaan pertanahan, untuk menjamin kemanusiaan yang adil 
dan beradab dan terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. 
> Oleh karena itu pemanfaatan atas tanah harus ditempatkan sebagai 
asas utama, dan bukannya pemilikan tanah. 
> Pemilikan tanah hanya diakui sepanjang mendukung pemanfaatan 
tanah. Untuk itu Negara perlu menjamin pemanfaatan tanah dengan 
sebaik-baiknya secara berkelanjutan. 
> Untuk tujuan ketertiban, negara mendata dan memberikan hak kepada 
warganya untuk menguasai atau memiliki tanah di wilayah negara 
tersebut. Namun bukan kepemilikan mutlak, melainkan dalam rangka 
pemanfaatannya untuk kemakmuran seluruh warga secara berkeadilan. 
>  
>


--- In [email protected], hengky abiyoso <watashi...@...> 
wrote:
>
> 
>  
> Menanggapi makalah rekan Jehan Siregar yg mencapai lbh 10 hlmn 
rasanya ckp kewalahan jugaE
> Saya mau coba tanggapi prgraf sekitar `hal. 5Enya saja dulu E
ialah pada sub judul "Mengutamakan Pemafaatan Tanah"…E. Tapi 
sebelumnya saya kira akan ada baiknya kalau beliau mau sebutkan 
makalahnya itu dikeluarkan pada  even seminar apa dan kapanE. 
sehingga pembaca  dpt sedikit memahamiElatar belakang makalahnya 
itu dalam konteks membahas masalah  apaE.
>  
> Dgn katakan `pemanfaatan atas tanahEharus ditempatkan sbg asas 
utama, dan bukannya `pemilikan tanah'…. Rasanya rekan Jehan telah 
menafikan disiplin ilmu hukum atau membuat `standar gandaEtentang 
hukum secara semaunyaE.
> Artinya walau utk masalah pemanfatan dan atau pemilikan tanah ia 
lebih mengutamakan `pemanfaatanEdan menafikan `pemilikan'…E Namun 
nampaknya utk masalah hukum lainnya menyangkut "pemilikan"… 
nampaknya rekan Jehan tak serta merta menolaknyaE.Jadi itu spt  
menunjukkan sikap `pilih2'nya yg  inkonsisten dan  kontroversialE
>  
> Dari demikian banyak stok komentar sayaEberikut ini 3 (tiga)  
saja dulu biar nggak kepanjangan :
>  
> (1)Ealau rekan Jehan katakan "tanah adalah milik Tuhan Sang 
Pencipta"… hingga peran manusia dibumi ini adalah (hanyalah) utk "m
emanfaatkan bumi dan sumber daya tanah dengan sebaik-baiknya secara 
berdaya guna dan berkelanjutan sebagai anugerah TuhanEdan manusia 
menurutnya "tak berhak memilikinya"…..Elha lalu bgmn dgn  "wanita 
sebagai ciptaan Tuhan juga"….E  apakah laki2 juga hanya boleh "m
emanfaatkannya saja"…. Dan tak boleh "memilikinyaEsecara hukum?.....
> (2)EUD45 pasal 33 disitir oleh rekan JehanE Lalu diberinya 
uraian serta makna bahwa  "pemanfaatan atas tanahEharus 
ditempatkan sebagai asas utama, dan bukannya  "pemilikan tanah"….. 
> Saya kira masalah "pemanfaatan lahanEdan "pemilikan lahanE
bukanlah dua hal yang perlu dipertentangkanE pasal lain UUD45 saya 
kira juga menyebutkan perlunya supremasi hukumE.
> (3)E UU itu hanyalah buatan manusia yg punya ciri `kelemahanEdan 
`ketidak-sempurnaan'…. UU bukanlah firman TuhanE Tetapi adalah "k
esepakatan sesama manusiaEpada suatu masaE Kadang manusia 
memerlukan utk meng-amandemennya dilain waktu krn bbrp alasanE.
>  
> Salam,
> aby
>  
>  
>  
>  
> Pada 28-12-2008 9:17 PM "Jehan" jehansire...@... menulis :
>  
>  
> (Hal.) 5E.
>  Mengutamakan Pemanfaatan Tanah
> Menurut hemat penulis, diperlukan perubahan paradigma dalam 
memandang sumber daya tanah. 
> Pada hakikatnya, tanah hanyalah milik Tuhan Sang Pencipta. 
> Tanah yang membentuk kulit bumi ini sudah ada sejak dahulu kala 
bahkan ketika nenek moyang manusia belum menempatinya. 
> Peran manusia di muka bumi ini adalah untuk memanfaatkan bumi dan 
sumber daya tanah dengan sebaik-baiknya secara berdaya guna dan 
berkelanjutan sebagai anugerah Tuhan. 
> Kehidupan bernegara memberikan arah bahwa pemanfaatan tanah harus 
didayagunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh warga 
negara, sebagaimana tertera pada UUD 1945 pasal 33. 
> Hukum dasar negara kita ini sebenarnya telah memberi arah bahwa 
pemanfaatan tanahlah (land utilization) yang perlu dijadikan panduan 
dalam pengelolaan pertanahan, untuk menjamin kemanusiaan yang adil 
dan beradab dan terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. 
> Oleh karena itu pemanfaatan atas tanah harus ditempatkan sebagai 
asas utama, dan bukannya pemilikan tanah. 
> Pemilikan tanah hanya diakui sepanjang mendukung pemanfaatan 
tanah. Untuk itu Negara perlu menjamin pemanfaatan tanah dengan 
sebaik-baiknya secara berkelanjutan. 
> Untuk tujuan ketertiban, negara mendata dan memberikan hak kepada 
warganya untuk menguasai atau memiliki tanah di wilayah negara 
tersebut. Namun bukan kepemilikan mutlak, melainkan dalam rangka 
pemanfaatannya untuk kemakmuran seluruh warga secara berkeadilan. 
>  
>


Kirim email ke