Terimakasih Mas Aby, Ini makalah akhir tahun saya. sudah lama juga mengikuti kasus konflik tanah di berbagai daerah. sambil buat poin-poin. nah, kemarin baca koran ttg kasus di riau jadinya tegerak nulis. yang ringan saja sih. alhamdulillah liburan ada waktu dikembangin dan dirapihkan.
saya bukan mempertentangkan pemanfaatan dengan pemilikan, mas. tidak ada standar ganda juga. saya mendudukkan prioritas, dengan selalu pakai kata -mengutamakan-. karena pemanfaatan adalah isinya, sedangkan pemilikan adalah salah satu instrumen atas jaminan pemanfaatan. nah, yang terjadi adalah justru pengutamaan hal-hal yang lebih instrumental. ini poin saya. kalau soal perempuan, ya harus dimanfaatkan dan dimiliki juga. supaya nggak dimanfaatin yang lain. tapi ngapain juga dimiliki kalau tidak dimanfaatkan? ya kan? (saling memanfaatkan dan saling memiliki dengan lelaki jugalah ya, konsep keterpasangan) salam, Jehan --- In [email protected], hengky abiyoso <watashi...@...> wrote: > > > > Menanggapi makalah rekan Jehan Siregar yg mencapai lbh 10 hlmn rasanya ckp kewalahan jugaE > Saya mau coba tanggapi prgraf sekitar `hal. 5Enya saja dulu E ialah pada sub judul "Mengutamakan Pemafaatan Tanah" E. Tapi sebelumnya saya kira akan ada baiknya kalau beliau mau sebutkan makalahnya itu dikeluarkan pada even seminar apa dan kapanE. sehingga pembaca dpt sedikit memahamiElatar belakang makalahnya itu dalam konteks membahas masalah apaE. > > Dgn katakan `pemanfaatan atas tanahEharus ditempatkan sbg asas utama, dan bukannya `pemilikan tanah' . Rasanya rekan Jehan telah menafikan disiplin ilmu hukum atau membuat `standar gandaEtentang hukum secara semaunyaE. > Artinya walau utk masalah pemanfatan dan atau pemilikan tanah ia lebih mengutamakan `pemanfaatanEdan menafikan `pemilikan' E Namun nampaknya utk masalah hukum lainnya menyangkut "pemilikan" nampaknya rekan Jehan tak serta merta menolaknyaE.Jadi itu spt menunjukkan sikap `pilih2'nya yg inkonsisten dan kontroversialE > > Dari demikian banyak stok komentar sayaEberikut ini 3 (tiga) saja dulu biar nggak kepanjangan : > > (1)Ealau rekan Jehan katakan "tanah adalah milik Tuhan Sang Pencipta" hingga peran manusia dibumi ini adalah (hanyalah) utk "m emanfaatkan bumi dan sumber daya tanah dengan sebaik-baiknya secara berdaya guna dan berkelanjutan sebagai anugerah TuhanEdan manusia menurutnya "tak berhak memilikinya" ..Elha lalu bgmn dgn "wanita sebagai ciptaan Tuhan juga" .E apakah laki2 juga hanya boleh "m emanfaatkannya saja" . Dan tak boleh "memilikinyaEsecara hukum?..... > (2)EUD45 pasal 33 disitir oleh rekan JehanE Lalu diberinya uraian serta makna bahwa "pemanfaatan atas tanahEharus ditempatkan sebagai asas utama, dan bukannya "pemilikan tanah" .. > Saya kira masalah "pemanfaatan lahanEdan "pemilikan lahanE bukanlah dua hal yang perlu dipertentangkanE pasal lain UUD45 saya kira juga menyebutkan perlunya supremasi hukumE. > (3)E UU itu hanyalah buatan manusia yg punya ciri `kelemahanEdan `ketidak-sempurnaan' . UU bukanlah firman TuhanE Tetapi adalah "k esepakatan sesama manusiaEpada suatu masaE Kadang manusia memerlukan utk meng-amandemennya dilain waktu krn bbrp alasanE. > > Salam, > aby > > > > > Pada 28-12-2008 9:17 PM "Jehan" jehansire...@... menulis : > > > (Hal.) 5E. > Mengutamakan Pemanfaatan Tanah > Menurut hemat penulis, diperlukan perubahan paradigma dalam memandang sumber daya tanah. > Pada hakikatnya, tanah hanyalah milik Tuhan Sang Pencipta. > Tanah yang membentuk kulit bumi ini sudah ada sejak dahulu kala bahkan ketika nenek moyang manusia belum menempatinya. > Peran manusia di muka bumi ini adalah untuk memanfaatkan bumi dan sumber daya tanah dengan sebaik-baiknya secara berdaya guna dan berkelanjutan sebagai anugerah Tuhan. > Kehidupan bernegara memberikan arah bahwa pemanfaatan tanah harus didayagunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh warga negara, sebagaimana tertera pada UUD 1945 pasal 33. > Hukum dasar negara kita ini sebenarnya telah memberi arah bahwa pemanfaatan tanahlah (land utilization) yang perlu dijadikan panduan dalam pengelolaan pertanahan, untuk menjamin kemanusiaan yang adil dan beradab dan terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. > Oleh karena itu pemanfaatan atas tanah harus ditempatkan sebagai asas utama, dan bukannya pemilikan tanah. > Pemilikan tanah hanya diakui sepanjang mendukung pemanfaatan tanah. Untuk itu Negara perlu menjamin pemanfaatan tanah dengan sebaik-baiknya secara berkelanjutan. > Untuk tujuan ketertiban, negara mendata dan memberikan hak kepada warganya untuk menguasai atau memiliki tanah di wilayah negara tersebut. Namun bukan kepemilikan mutlak, melainkan dalam rangka pemanfaatannya untuk kemakmuran seluruh warga secara berkeadilan. > > --- In [email protected], hengky abiyoso <watashi...@...> wrote: > > > > Menanggapi makalah rekan Jehan Siregar yg mencapai lbh 10 hlmn rasanya ckp kewalahan jugaE > Saya mau coba tanggapi prgraf sekitar `hal. 5Enya saja dulu E ialah pada sub judul "Mengutamakan Pemafaatan Tanah" E. Tapi sebelumnya saya kira akan ada baiknya kalau beliau mau sebutkan makalahnya itu dikeluarkan pada even seminar apa dan kapanE. sehingga pembaca dpt sedikit memahamiElatar belakang makalahnya itu dalam konteks membahas masalah apaE. > > Dgn katakan `pemanfaatan atas tanahEharus ditempatkan sbg asas utama, dan bukannya `pemilikan tanah' . Rasanya rekan Jehan telah menafikan disiplin ilmu hukum atau membuat `standar gandaEtentang hukum secara semaunyaE. > Artinya walau utk masalah pemanfatan dan atau pemilikan tanah ia lebih mengutamakan `pemanfaatanEdan menafikan `pemilikan' E Namun nampaknya utk masalah hukum lainnya menyangkut "pemilikan" nampaknya rekan Jehan tak serta merta menolaknyaE.Jadi itu spt menunjukkan sikap `pilih2'nya yg inkonsisten dan kontroversialE > > Dari demikian banyak stok komentar sayaEberikut ini 3 (tiga) saja dulu biar nggak kepanjangan : > > (1)Ealau rekan Jehan katakan "tanah adalah milik Tuhan Sang Pencipta" hingga peran manusia dibumi ini adalah (hanyalah) utk "m emanfaatkan bumi dan sumber daya tanah dengan sebaik-baiknya secara berdaya guna dan berkelanjutan sebagai anugerah TuhanEdan manusia menurutnya "tak berhak memilikinya" ..Elha lalu bgmn dgn "wanita sebagai ciptaan Tuhan juga" .E apakah laki2 juga hanya boleh "m emanfaatkannya saja" . Dan tak boleh "memilikinyaEsecara hukum?..... > (2)EUD45 pasal 33 disitir oleh rekan JehanE Lalu diberinya uraian serta makna bahwa "pemanfaatan atas tanahEharus ditempatkan sebagai asas utama, dan bukannya "pemilikan tanah" .. > Saya kira masalah "pemanfaatan lahanEdan "pemilikan lahanE bukanlah dua hal yang perlu dipertentangkanE pasal lain UUD45 saya kira juga menyebutkan perlunya supremasi hukumE. > (3)E UU itu hanyalah buatan manusia yg punya ciri `kelemahanEdan `ketidak-sempurnaan' . UU bukanlah firman TuhanE Tetapi adalah "k esepakatan sesama manusiaEpada suatu masaE Kadang manusia memerlukan utk meng-amandemennya dilain waktu krn bbrp alasanE. > > Salam, > aby > > > > > Pada 28-12-2008 9:17 PM "Jehan" jehansire...@... menulis : > > > (Hal.) 5E. > Mengutamakan Pemanfaatan Tanah > Menurut hemat penulis, diperlukan perubahan paradigma dalam memandang sumber daya tanah. > Pada hakikatnya, tanah hanyalah milik Tuhan Sang Pencipta. > Tanah yang membentuk kulit bumi ini sudah ada sejak dahulu kala bahkan ketika nenek moyang manusia belum menempatinya. > Peran manusia di muka bumi ini adalah untuk memanfaatkan bumi dan sumber daya tanah dengan sebaik-baiknya secara berdaya guna dan berkelanjutan sebagai anugerah Tuhan. > Kehidupan bernegara memberikan arah bahwa pemanfaatan tanah harus didayagunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh warga negara, sebagaimana tertera pada UUD 1945 pasal 33. > Hukum dasar negara kita ini sebenarnya telah memberi arah bahwa pemanfaatan tanahlah (land utilization) yang perlu dijadikan panduan dalam pengelolaan pertanahan, untuk menjamin kemanusiaan yang adil dan beradab dan terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. > Oleh karena itu pemanfaatan atas tanah harus ditempatkan sebagai asas utama, dan bukannya pemilikan tanah. > Pemilikan tanah hanya diakui sepanjang mendukung pemanfaatan tanah. Untuk itu Negara perlu menjamin pemanfaatan tanah dengan sebaik-baiknya secara berkelanjutan. > Untuk tujuan ketertiban, negara mendata dan memberikan hak kepada warganya untuk menguasai atau memiliki tanah di wilayah negara tersebut. Namun bukan kepemilikan mutlak, melainkan dalam rangka pemanfaatannya untuk kemakmuran seluruh warga secara berkeadilan. > >

