Wadouuuh....sorriiii....maaaap....
jangan ambil contoh "perempuan" dooong.
Perempuan dan lelaki itu harus merasa "saling memiliki lho" walaupun sebaiknya 
jangan salaing menguasai ya? Sementara tanah dan pemilik kayaknya ga ada 
"saling" nya khan? Maksudnya misalnya tanah ga bisa menuntut pemiliknya kalau 
diterlantarkan. Pokoknya  jangan deh pakai contoh itu ya, masalahnya akan lain 
nanti.  Mungkin ada perempuan yang merasa dilecehkan lho ! 
Contoh "PISAU" itu mungkin lebih kena deh kayaknya untuk tanah. Mungkin nanti 
kalau pisau sangat banyak penyalahgunaannya akan harus pake SIPP - Surat Izin 
Penggunaan Pisau. Dan ini sudah diberlakukan kalau kita naik pesawat ga boleh 
menyimpan di tentengan ke kabin . 
Artinya sudah dipastikan bahwa pisau ga ada manfaatnya di kabin pesawat, yang 
ada mudharatnya.
Yang pasti untuk TANAH, Tuhan katanya sudah berhenti menciptakan tanah, 
manusialah yang harus mengolah, mengelola, memelihara agar tanah masih dapat 
ditingkatkan pemanfaatannya. Nah ...jadi susah kan mencari contohnya kalau 
begini ?! Yang selalu saya ingat untuk tanah itu adalah bahwa memiliki itu 
tidak sama dengan menguasai. Dalam hal tanah walaupun dimiliki oleh seseorang 
namun tidak menghilangkan "penguasaan" pemerintah. Pemerintah hanya memiliki 
melalui instansinya (wah ini di Dep. PU ada Biro khusus untuk urusan ini karena 
termasuk aset), sementara Negara mempunyai kemampuan "menguasai" tanpa memiliki.
Bingung lagi khan...hehe, susah banget tuh ilmu pertanahan, aspeknya banyak, 
sampai ke adat masing-masing manusia yang berada ditanah itu. Malah ada adat 
yang mengatur pemilikan tanah itu hanya untuk perempuan hahaha....asyik ya. 
Mungkin karena banyak lelaki menganggap perempuan itu miliknya yang bisa 
dikuasainya.... 
Salam damai diakhir tahun 2008 - 2ny

--- On Mon, 12/29/08, Jehan <[email protected]> wrote:
From: Jehan <[email protected]>
Subject: Re: Tgp : [referensi] Mengutamakan Manfaat Tanah - makalah
To: [email protected]
Date: Monday, December 29, 2008, 10:32 AM










    
            Terimakasih Mas Aby,

Ini makalah akhir tahun saya. sudah lama juga mengikuti kasus 

konflik tanah di berbagai daerah. sambil buat poin-poin. nah, 

kemarin baca koran ttg kasus di riau jadinya tegerak nulis. yang 

ringan saja sih. alhamdulillah liburan ada waktu dikembangin dan 

dirapihkan.



saya bukan mempertentangkan pemanfaatan dengan pemilikan, mas. tidak 

ada standar ganda juga. saya mendudukkan prioritas, dengan selalu 

pakai kata -mengutamakan- . karena pemanfaatan adalah isinya, 

sedangkan pemilikan adalah salah satu instrumen atas jaminan 

pemanfaatan. nah, yang terjadi adalah justru pengutamaan hal-hal 

yang lebih instrumental. ini poin saya. 



kalau soal perempuan, ya harus dimanfaatkan dan dimiliki juga. 

supaya nggak dimanfaatin yang lain. tapi ngapain juga dimiliki kalau 

tidak dimanfaatkan? ya kan? (saling memanfaatkan dan saling memiliki 

dengan lelaki jugalah ya, konsep keterpasangan)



salam,

Jehan



--- In refere...@yahoogrou ps.com, hengky abiyoso <watashiaby@ ...> 

wrote:

>

> 

>  

> Menanggapi makalah rekan Jehan Siregar yg mencapai lbh 10 hlmn 

rasanya ckp kewalahan juga�E

> Saya mau coba tanggapi prgraf sekitar `hal. 5�Enya saja dulu �E

ialah pada sub judul "Mengutamakan Pemafaatan Tanah"…�E. Tapi 

sebelumnya saya kira akan ada baiknya kalau beliau mau sebutkan 

makalahnya itu dikeluarkan pada  even seminar apa dan kapan�E. 

sehingga pembaca  dpt sedikit memahami�Elatar belakang makalahnya 

itu dalam konteks membahas masalah  apa�E.

>  

> Dgn katakan `pemanfaatan atas tanah�Eharus ditempatkan sbg asas 

utama, dan bukannya `pemilikan tanah'…. Rasanya rekan Jehan telah 

menafikan disiplin ilmu hukum atau membuat `standar ganda�Etentang 

hukum secara semaunya�E.

> Artinya walau utk masalah pemanfatan dan atau pemilikan tanah ia 

lebih mengutamakan `pemanfaatan� Edan menafikan `pemilikan'…�E Namun 

nampaknya utk masalah hukum lainnya menyangkut "pemilikan"… 

nampaknya rekan Jehan tak serta merta menolaknya�E. Jadi itu spt  

menunjukkan sikap `pilih2'nya yg  inkonsisten dan  kontroversial� E

>  

> Dari demikian banyak stok komentar saya�Eberikut ini 3 (tiga)  

saja dulu biar nggak kepanjangan :

>  

> (1)�Ealau rekan Jehan katakan "tanah adalah milik Tuhan Sang 

Pencipta"… hingga peran manusia dibumi ini adalah (hanyalah) utk "m

emanfaatkan bumi dan sumber daya tanah dengan sebaik-baiknya secara 

berdaya guna dan berkelanjutan sebagai anugerah Tuhan�Edan manusia 

menurutnya "tak berhak memilikinya"… ..�Elha lalu bgmn dgn  "wanita 

sebagai ciptaan Tuhan juga"….�E  apakah laki2 juga hanya boleh "m

emanfaatkannya saja"…. Dan tak boleh "memilikinya� Esecara hukum?.....

> (2)�EUD45 pasal 33 disitir oleh rekan Jehan�E Lalu diberinya 

uraian serta makna bahwa  "pemanfaatan atas tanah�Eharus 

ditempatkan sebagai asas utama, dan bukannya  "pemilikan tanah"….. 

> Saya kira masalah "pemanfaatan lahan�Edan "pemilikan lahan�E

bukanlah dua hal yang perlu dipertentangkan� E pasal lain UUD45 saya 

kira juga menyebutkan perlunya supremasi hukum�E.

> (3)�E UU itu hanyalah buatan manusia yg punya ciri `kelemahan�Edan 

`ketidak-sempurnaan '…. UU bukanlah firman Tuhan�E Tetapi adalah "k

esepakatan sesama manusia�Epada suatu masa�E Kadang manusia 

memerlukan utk meng-amandemennya dilain waktu krn bbrp alasan�E.

>  

> Salam,

> aby

>  

>  

>  

>  

> Pada 28-12-2008 9:17 PM "Jehan" jehansiregar@ ... menulis :

>  

>  

> (Hal.) 5�E.

>  Mengutamakan Pemanfaatan Tanah

> Menurut hemat penulis, diperlukan perubahan paradigma dalam 

memandang sumber daya tanah. 

> Pada hakikatnya, tanah hanyalah milik Tuhan Sang Pencipta. 

> Tanah yang membentuk kulit bumi ini sudah ada sejak dahulu kala 

bahkan ketika nenek moyang manusia belum menempatinya. 

> Peran manusia di muka bumi ini adalah untuk memanfaatkan bumi dan 

sumber daya tanah dengan sebaik-baiknya secara berdaya guna dan 

berkelanjutan sebagai anugerah Tuhan. 

> Kehidupan bernegara memberikan arah bahwa pemanfaatan tanah harus 

didayagunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh warga 

negara, sebagaimana tertera pada UUD 1945 pasal 33. 

> Hukum dasar negara kita ini sebenarnya telah memberi arah bahwa 

pemanfaatan tanahlah (land utilization) yang perlu dijadikan panduan 

dalam pengelolaan pertanahan, untuk menjamin kemanusiaan yang adil 

dan beradab dan terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. 

> Oleh karena itu pemanfaatan atas tanah harus ditempatkan sebagai 

asas utama, dan bukannya pemilikan tanah. 

> Pemilikan tanah hanya diakui sepanjang mendukung pemanfaatan 

tanah. Untuk itu Negara perlu menjamin pemanfaatan tanah dengan 

sebaik-baiknya secara berkelanjutan. 

> Untuk tujuan ketertiban, negara mendata dan memberikan hak kepada 

warganya untuk menguasai atau memiliki tanah di wilayah negara 

tersebut. Namun bukan kepemilikan mutlak, melainkan dalam rangka 

pemanfaatannya untuk kemakmuran seluruh warga secara berkeadilan. 

>  

>



--- In refere...@yahoogrou ps.com, hengky abiyoso <watashiaby@ ...> 

wrote:

>

> 

>  

> Menanggapi makalah rekan Jehan Siregar yg mencapai lbh 10 hlmn 

rasanya ckp kewalahan juga�E

> Saya mau coba tanggapi prgraf sekitar `hal. 5�Enya saja dulu �E

ialah pada sub judul "Mengutamakan Pemafaatan Tanah"…�E. Tapi 

sebelumnya saya kira akan ada baiknya kalau beliau mau sebutkan 

makalahnya itu dikeluarkan pada  even seminar apa dan kapan�E. 

sehingga pembaca  dpt sedikit memahami�Elatar belakang makalahnya 

itu dalam konteks membahas masalah  apa�E.

>  

> Dgn katakan `pemanfaatan atas tanah�Eharus ditempatkan sbg asas 

utama, dan bukannya `pemilikan tanah'…. Rasanya rekan Jehan telah 

menafikan disiplin ilmu hukum atau membuat `standar ganda�Etentang 

hukum secara semaunya�E.

> Artinya walau utk masalah pemanfatan dan atau pemilikan tanah ia 

lebih mengutamakan `pemanfaatan� Edan menafikan `pemilikan'…�E Namun 

nampaknya utk masalah hukum lainnya menyangkut "pemilikan"… 

nampaknya rekan Jehan tak serta merta menolaknya�E. Jadi itu spt  

menunjukkan sikap `pilih2'nya yg  inkonsisten dan  kontroversial� E

>  

> Dari demikian banyak stok komentar saya�Eberikut ini 3 (tiga)  

saja dulu biar nggak kepanjangan :

>  

> (1)�Ealau rekan Jehan katakan "tanah adalah milik Tuhan Sang 

Pencipta"… hingga peran manusia dibumi ini adalah (hanyalah) utk "m

emanfaatkan bumi dan sumber daya tanah dengan sebaik-baiknya secara 

berdaya guna dan berkelanjutan sebagai anugerah Tuhan�Edan manusia 

menurutnya "tak berhak memilikinya"… ..�Elha lalu bgmn dgn  "wanita 

sebagai ciptaan Tuhan juga"….�E  apakah laki2 juga hanya boleh "m

emanfaatkannya saja"…. Dan tak boleh "memilikinya� Esecara hukum?.....

> (2)�EUD45 pasal 33 disitir oleh rekan Jehan�E Lalu diberinya 

uraian serta makna bahwa  "pemanfaatan atas tanah�Eharus 

ditempatkan sebagai asas utama, dan bukannya  "pemilikan tanah"….. 

> Saya kira masalah "pemanfaatan lahan�Edan "pemilikan lahan�E

bukanlah dua hal yang perlu dipertentangkan� E pasal lain UUD45 saya 

kira juga menyebutkan perlunya supremasi hukum�E.

> (3)�E UU itu hanyalah buatan manusia yg punya ciri `kelemahan�Edan 

`ketidak-sempurnaan '…. UU bukanlah firman Tuhan�E Tetapi adalah "k

esepakatan sesama manusia�Epada suatu masa�E Kadang manusia 

memerlukan utk meng-amandemennya dilain waktu krn bbrp alasan�E.

>  

> Salam,

> aby

>  

>  

>  

>  

> Pada 28-12-2008 9:17 PM "Jehan" jehansiregar@ ... menulis :

>  

>  

> (Hal.) 5�E.

>  Mengutamakan Pemanfaatan Tanah

> Menurut hemat penulis, diperlukan perubahan paradigma dalam 

memandang sumber daya tanah. 

> Pada hakikatnya, tanah hanyalah milik Tuhan Sang Pencipta. 

> Tanah yang membentuk kulit bumi ini sudah ada sejak dahulu kala 

bahkan ketika nenek moyang manusia belum menempatinya. 

> Peran manusia di muka bumi ini adalah untuk memanfaatkan bumi dan 

sumber daya tanah dengan sebaik-baiknya secara berdaya guna dan 

berkelanjutan sebagai anugerah Tuhan. 

> Kehidupan bernegara memberikan arah bahwa pemanfaatan tanah harus 

didayagunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh warga 

negara, sebagaimana tertera pada UUD 1945 pasal 33. 

> Hukum dasar negara kita ini sebenarnya telah memberi arah bahwa 

pemanfaatan tanahlah (land utilization) yang perlu dijadikan panduan 

dalam pengelolaan pertanahan, untuk menjamin kemanusiaan yang adil 

dan beradab dan terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. 

> Oleh karena itu pemanfaatan atas tanah harus ditempatkan sebagai 

asas utama, dan bukannya pemilikan tanah. 

> Pemilikan tanah hanya diakui sepanjang mendukung pemanfaatan 

tanah. Untuk itu Negara perlu menjamin pemanfaatan tanah dengan 

sebaik-baiknya secara berkelanjutan. 

> Untuk tujuan ketertiban, negara mendata dan memberikan hak kepada 

warganya untuk menguasai atau memiliki tanah di wilayah negara 

tersebut. Namun bukan kepemilikan mutlak, melainkan dalam rangka 

pemanfaatannya untuk kemakmuran seluruh warga secara berkeadilan. 

>  

>




      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke