Wadouuuh....sorriiii....maaaap.... jangan ambil contoh "perempuan" dooong. Perempuan dan lelaki itu harus merasa "saling memiliki lho" walaupun sebaiknya jangan salaing menguasai ya? Sementara tanah dan pemilik kayaknya ga ada "saling" nya khan? Maksudnya misalnya tanah ga bisa menuntut pemiliknya kalau diterlantarkan. Pokoknya jangan deh pakai contoh itu ya, masalahnya akan lain nanti. Mungkin ada perempuan yang merasa dilecehkan lho ! Contoh "PISAU" itu mungkin lebih kena deh kayaknya untuk tanah. Mungkin nanti kalau pisau sangat banyak penyalahgunaannya akan harus pake SIPP - Surat Izin Penggunaan Pisau. Dan ini sudah diberlakukan kalau kita naik pesawat ga boleh menyimpan di tentengan ke kabin . Artinya sudah dipastikan bahwa pisau ga ada manfaatnya di kabin pesawat, yang ada mudharatnya. Yang pasti untuk TANAH, Tuhan katanya sudah berhenti menciptakan tanah, manusialah yang harus mengolah, mengelola, memelihara agar tanah masih dapat ditingkatkan pemanfaatannya. Nah ...jadi susah kan mencari contohnya kalau begini ?! Yang selalu saya ingat untuk tanah itu adalah bahwa memiliki itu tidak sama dengan menguasai. Dalam hal tanah walaupun dimiliki oleh seseorang namun tidak menghilangkan "penguasaan" pemerintah. Pemerintah hanya memiliki melalui instansinya (wah ini di Dep. PU ada Biro khusus untuk urusan ini karena termasuk aset), sementara Negara mempunyai kemampuan "menguasai" tanpa memiliki. Bingung lagi khan...hehe, susah banget tuh ilmu pertanahan, aspeknya banyak, sampai ke adat masing-masing manusia yang berada ditanah itu. Malah ada adat yang mengatur pemilikan tanah itu hanya untuk perempuan hahaha....asyik ya. Mungkin karena banyak lelaki menganggap perempuan itu miliknya yang bisa dikuasainya.... Salam damai diakhir tahun 2008 - 2ny
--- On Mon, 12/29/08, Jehan <[email protected]> wrote: From: Jehan <[email protected]> Subject: Re: Tgp : [referensi] Mengutamakan Manfaat Tanah - makalah To: [email protected] Date: Monday, December 29, 2008, 10:32 AM Terimakasih Mas Aby, Ini makalah akhir tahun saya. sudah lama juga mengikuti kasus konflik tanah di berbagai daerah. sambil buat poin-poin. nah, kemarin baca koran ttg kasus di riau jadinya tegerak nulis. yang ringan saja sih. alhamdulillah liburan ada waktu dikembangin dan dirapihkan. saya bukan mempertentangkan pemanfaatan dengan pemilikan, mas. tidak ada standar ganda juga. saya mendudukkan prioritas, dengan selalu pakai kata -mengutamakan- . karena pemanfaatan adalah isinya, sedangkan pemilikan adalah salah satu instrumen atas jaminan pemanfaatan. nah, yang terjadi adalah justru pengutamaan hal-hal yang lebih instrumental. ini poin saya. kalau soal perempuan, ya harus dimanfaatkan dan dimiliki juga. supaya nggak dimanfaatin yang lain. tapi ngapain juga dimiliki kalau tidak dimanfaatkan? ya kan? (saling memanfaatkan dan saling memiliki dengan lelaki jugalah ya, konsep keterpasangan) salam, Jehan --- In refere...@yahoogrou ps.com, hengky abiyoso <watashiaby@ ...> wrote: > > > > Menanggapi makalah rekan Jehan Siregar yg mencapai lbh 10 hlmn rasanya ckp kewalahan juga�E > Saya mau coba tanggapi prgraf sekitar `hal. 5�Enya saja dulu �E ialah pada sub judul "Mengutamakan Pemafaatan Tanah"…�E. Tapi sebelumnya saya kira akan ada baiknya kalau beliau mau sebutkan makalahnya itu dikeluarkan pada even seminar apa dan kapan�E. sehingga pembaca dpt sedikit memahami�Elatar belakang makalahnya itu dalam konteks membahas masalah apa�E. > > Dgn katakan `pemanfaatan atas tanah�Eharus ditempatkan sbg asas utama, dan bukannya `pemilikan tanah'…. Rasanya rekan Jehan telah menafikan disiplin ilmu hukum atau membuat `standar ganda�Etentang hukum secara semaunya�E. > Artinya walau utk masalah pemanfatan dan atau pemilikan tanah ia lebih mengutamakan `pemanfaatan� Edan menafikan `pemilikan'…�E Namun nampaknya utk masalah hukum lainnya menyangkut "pemilikan"… nampaknya rekan Jehan tak serta merta menolaknya�E. Jadi itu spt menunjukkan sikap `pilih2'nya yg inkonsisten dan kontroversial� E > > Dari demikian banyak stok komentar saya�Eberikut ini 3 (tiga) saja dulu biar nggak kepanjangan : > > (1)�Ealau rekan Jehan katakan "tanah adalah milik Tuhan Sang Pencipta"… hingga peran manusia dibumi ini adalah (hanyalah) utk "m emanfaatkan bumi dan sumber daya tanah dengan sebaik-baiknya secara berdaya guna dan berkelanjutan sebagai anugerah Tuhan�Edan manusia menurutnya "tak berhak memilikinya"… ..�Elha lalu bgmn dgn "wanita sebagai ciptaan Tuhan juga"….�E apakah laki2 juga hanya boleh "m emanfaatkannya saja"…. Dan tak boleh "memilikinya� Esecara hukum?..... > (2)�EUD45 pasal 33 disitir oleh rekan Jehan�E Lalu diberinya uraian serta makna bahwa "pemanfaatan atas tanah�Eharus ditempatkan sebagai asas utama, dan bukannya "pemilikan tanah"….. > Saya kira masalah "pemanfaatan lahan�Edan "pemilikan lahan�E bukanlah dua hal yang perlu dipertentangkan� E pasal lain UUD45 saya kira juga menyebutkan perlunya supremasi hukum�E. > (3)�E UU itu hanyalah buatan manusia yg punya ciri `kelemahan�Edan `ketidak-sempurnaan '…. UU bukanlah firman Tuhan�E Tetapi adalah "k esepakatan sesama manusia�Epada suatu masa�E Kadang manusia memerlukan utk meng-amandemennya dilain waktu krn bbrp alasan�E. > > Salam, > aby > > > > > Pada 28-12-2008 9:17 PM "Jehan" jehansiregar@ ... menulis : > > > (Hal.) 5�E. > Mengutamakan Pemanfaatan Tanah > Menurut hemat penulis, diperlukan perubahan paradigma dalam memandang sumber daya tanah. > Pada hakikatnya, tanah hanyalah milik Tuhan Sang Pencipta. > Tanah yang membentuk kulit bumi ini sudah ada sejak dahulu kala bahkan ketika nenek moyang manusia belum menempatinya. > Peran manusia di muka bumi ini adalah untuk memanfaatkan bumi dan sumber daya tanah dengan sebaik-baiknya secara berdaya guna dan berkelanjutan sebagai anugerah Tuhan. > Kehidupan bernegara memberikan arah bahwa pemanfaatan tanah harus didayagunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh warga negara, sebagaimana tertera pada UUD 1945 pasal 33. > Hukum dasar negara kita ini sebenarnya telah memberi arah bahwa pemanfaatan tanahlah (land utilization) yang perlu dijadikan panduan dalam pengelolaan pertanahan, untuk menjamin kemanusiaan yang adil dan beradab dan terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. > Oleh karena itu pemanfaatan atas tanah harus ditempatkan sebagai asas utama, dan bukannya pemilikan tanah. > Pemilikan tanah hanya diakui sepanjang mendukung pemanfaatan tanah. Untuk itu Negara perlu menjamin pemanfaatan tanah dengan sebaik-baiknya secara berkelanjutan. > Untuk tujuan ketertiban, negara mendata dan memberikan hak kepada warganya untuk menguasai atau memiliki tanah di wilayah negara tersebut. Namun bukan kepemilikan mutlak, melainkan dalam rangka pemanfaatannya untuk kemakmuran seluruh warga secara berkeadilan. > > --- In refere...@yahoogrou ps.com, hengky abiyoso <watashiaby@ ...> wrote: > > > > Menanggapi makalah rekan Jehan Siregar yg mencapai lbh 10 hlmn rasanya ckp kewalahan juga�E > Saya mau coba tanggapi prgraf sekitar `hal. 5�Enya saja dulu �E ialah pada sub judul "Mengutamakan Pemafaatan Tanah"…�E. Tapi sebelumnya saya kira akan ada baiknya kalau beliau mau sebutkan makalahnya itu dikeluarkan pada even seminar apa dan kapan�E. sehingga pembaca dpt sedikit memahami�Elatar belakang makalahnya itu dalam konteks membahas masalah apa�E. > > Dgn katakan `pemanfaatan atas tanah�Eharus ditempatkan sbg asas utama, dan bukannya `pemilikan tanah'…. Rasanya rekan Jehan telah menafikan disiplin ilmu hukum atau membuat `standar ganda�Etentang hukum secara semaunya�E. > Artinya walau utk masalah pemanfatan dan atau pemilikan tanah ia lebih mengutamakan `pemanfaatan� Edan menafikan `pemilikan'…�E Namun nampaknya utk masalah hukum lainnya menyangkut "pemilikan"… nampaknya rekan Jehan tak serta merta menolaknya�E. Jadi itu spt menunjukkan sikap `pilih2'nya yg inkonsisten dan kontroversial� E > > Dari demikian banyak stok komentar saya�Eberikut ini 3 (tiga) saja dulu biar nggak kepanjangan : > > (1)�Ealau rekan Jehan katakan "tanah adalah milik Tuhan Sang Pencipta"… hingga peran manusia dibumi ini adalah (hanyalah) utk "m emanfaatkan bumi dan sumber daya tanah dengan sebaik-baiknya secara berdaya guna dan berkelanjutan sebagai anugerah Tuhan�Edan manusia menurutnya "tak berhak memilikinya"… ..�Elha lalu bgmn dgn "wanita sebagai ciptaan Tuhan juga"….�E apakah laki2 juga hanya boleh "m emanfaatkannya saja"…. Dan tak boleh "memilikinya� Esecara hukum?..... > (2)�EUD45 pasal 33 disitir oleh rekan Jehan�E Lalu diberinya uraian serta makna bahwa "pemanfaatan atas tanah�Eharus ditempatkan sebagai asas utama, dan bukannya "pemilikan tanah"….. > Saya kira masalah "pemanfaatan lahan�Edan "pemilikan lahan�E bukanlah dua hal yang perlu dipertentangkan� E pasal lain UUD45 saya kira juga menyebutkan perlunya supremasi hukum�E. > (3)�E UU itu hanyalah buatan manusia yg punya ciri `kelemahan�Edan `ketidak-sempurnaan '…. UU bukanlah firman Tuhan�E Tetapi adalah "k esepakatan sesama manusia�Epada suatu masa�E Kadang manusia memerlukan utk meng-amandemennya dilain waktu krn bbrp alasan�E. > > Salam, > aby > > > > > Pada 28-12-2008 9:17 PM "Jehan" jehansiregar@ ... menulis : > > > (Hal.) 5�E. > Mengutamakan Pemanfaatan Tanah > Menurut hemat penulis, diperlukan perubahan paradigma dalam memandang sumber daya tanah. > Pada hakikatnya, tanah hanyalah milik Tuhan Sang Pencipta. > Tanah yang membentuk kulit bumi ini sudah ada sejak dahulu kala bahkan ketika nenek moyang manusia belum menempatinya. > Peran manusia di muka bumi ini adalah untuk memanfaatkan bumi dan sumber daya tanah dengan sebaik-baiknya secara berdaya guna dan berkelanjutan sebagai anugerah Tuhan. > Kehidupan bernegara memberikan arah bahwa pemanfaatan tanah harus didayagunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh warga negara, sebagaimana tertera pada UUD 1945 pasal 33. > Hukum dasar negara kita ini sebenarnya telah memberi arah bahwa pemanfaatan tanahlah (land utilization) yang perlu dijadikan panduan dalam pengelolaan pertanahan, untuk menjamin kemanusiaan yang adil dan beradab dan terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. > Oleh karena itu pemanfaatan atas tanah harus ditempatkan sebagai asas utama, dan bukannya pemilikan tanah. > Pemilikan tanah hanya diakui sepanjang mendukung pemanfaatan tanah. Untuk itu Negara perlu menjamin pemanfaatan tanah dengan sebaik-baiknya secara berkelanjutan. > Untuk tujuan ketertiban, negara mendata dan memberikan hak kepada warganya untuk menguasai atau memiliki tanah di wilayah negara tersebut. Namun bukan kepemilikan mutlak, melainkan dalam rangka pemanfaatannya untuk kemakmuran seluruh warga secara berkeadilan. > >

