Ysh semua.
Saya bukan ahli hukum, tapi mau coba melihat antara  pemanfaatan dan pemilikan 
tanah dari sisi hukum yaitu UUPA (UU 5/1960).
 
Aspek pemanfaatan yang dimaksud (yang sering dipersoalkan) adalah pemanfaatan 
fungsi sosial. Hal ini ada pada pasal 6 bahwa semua hak atas tanah mempunyai 
fungsi sosial. Sementara ini tentang pemilikan tanah berupa hak-hak diatur 
dalan Pasal 16. Di sana terdapat Hak Milik, HGB, HGU, dsb. Tapi dari semua 
hak-hak tersebut, dalam Pasal 20 menyebutkan bahwa Hak Milik adalah hak TERKUAT 
dan TERPENUH dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6. 
 
Berdasarkan pengertian di atas, maka dalam diskusi soal pemanfaatan dan 
pimilikan tanah harus jelas PEMANFAATAN UNTUK APA? dan JENIS HAK TANAH APA? 
 
"Pemanfaatan untuk apa" itu ada semacam tingkat urgensinya. Yang mempunyai 
urgensi sosial paling tinggi adalah yang terkait dengan kesejahteraan, prasana 
umum,  dan lingkungan, kemudian menurun misalnya pemanfaatan untuk perumahan 
bisa menempati peringkat cukup bawah. Kemudian Hak-hak juga punya peringkat dan 
Hak Milik merupakan hak yang terkuat dan terpenuh,kemudian baru hak-hak 
lain,misalnya HGB, HGU, dsb sebagainya. Dengan demikian dapat dibuat semacam 
matrik Pemanfaatan vs Pemilikan Tanah.
 
Nah.., apabila bisa dibuat matrik, maka tinggal pertanyaan "Mau apa?" Kalau mau 
bangun jalan utama, atau mau bangun tanggul banjir, atau perihal yang memiliki 
fungsi sosial tinggi, maka itu bisa dieksekusi untuk segala bentuk hak, 
termasuk Hak Milik yang "terkuat dan terpenuh" sekalipun dengan ambil alih dan 
ganti rugi. Kalau pemanfaatan yang diajukan untuk rumah susun milik atau sewa, 
maka harus ada argumentasi apakah benar bahwa rumah susun milik atau sewa itu 
punya fungsi sosial yang tinggi dibandingkan dengan pemanfaatan lain? 
 
Jadi benar dan saya setuju bahwa kita harus mengutamakan pemanfaatan terlebih 
dahulu, baru menengok status hak pemilikannya. Jawaban pemanfaatan yang sesuai 
ada pada  Rencana Tata Ruang Kota (RTRK). Oleh karena itu dalam penyusunan RTRK 
harus mempertimbangkan hak-hak tanah yang ada. Persoalannya adalah apakah 
selama ini penyusunan RTRK sudah mengkonfirmasi status pemilikan tanah? Kalau 
belum.... pemilik tanah yang dirugikan bisa gugat balik terhadap kualitas 
RTRK... dan sanksi bisa dialamatkan kepada Planner-nya.
 
Thanks. CU. BTS.

--- On Tue, 12/30/08, Reny ansih <[email protected]> wrote:

From: Reny ansih <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] Re: Mengutamakan Manfaat Tanah - makalah
To: [email protected]
Date: Tuesday, December 30, 2008, 12:25 AM










Halo, salam kenal pak Efha dan pak Jehan,
saya seringkali tertarik dengan masalah pertanahan ini. Waktu penyusunan UUPR 
24/1992, sangat banyak sekali kendala yang dihadapi terhadap hubungan ruang dan 
tanah ini. Akhirnya pertanahan dapat dicantumkan dalam UUPR itu sebagai salah 
satu sub-sistem dari penataan ruang (baca UUPR 24/1992 pada penjelasan umum dan 
penjelasan pasal 30 kalau tidak salah). 
Saya tidak tahu lagi bagaimana pengertian ini dalam UUPR 26/2007 (yang disebut 
kering itu....hehe ya so pasti kering karena urusan laut, pesisir dan pulau 
kecil yang basah ya, sudah dilepas jadi UU tersendiri - baca UUP3K 27/2007). 
Mungkin perlu juga para milister yang tertarik dengan masalah pertanahan ini 
menelaah adanya PP 16/2004 tentang Penatagunaan Tanah. Soal "pemilikan" memang 
kelihatannya tidak begitu disebut, karena mungkin memang ibarat "pisau"  
(contoh yang baik sekali nih ! ) boleh saja dimiliki asal mampu memiliki 
(mungkin maksudnya membeli atau diberi seseorang, atau cara-cara lain 
ya...hehe... direbut, dicuri ), tetapi untuk menggunakan "pisau" itu mungkin 
tidak setiap orang bisa atau tahu sehingga akan lebih terasa "manfaat"nya, dan 
bukan mudharat nya.
Dalam PP 16/2004 itu yang agak dielaborasi memang aspek "penggunaan" dan 
"pemanfaatan" ruang berupa tanah itu. Mungkin hal inilah yang dianggap sangat 
terkait dengan "penataan ruang", dan bukan aspek pemilikannya. 
Kalau ingin lihat tentang penggunaan dan pemanfaatan ini bisa juga dikaji dalam 
UU no.28/2002 tentang Bangunan Gedung sebagai salah satu wujud pemanfaatan 
ruang. 
Saya juga tidak tahu siapa ahli pertanahan yang terlibat intensif dan bisa kita 
tanya dalam perumusan UUPR 26/2007 itu. Ada yang tahu ? Atau ada yang terlibat 
dalam milis ini ? 
Salam - 2ny 

--- On Mon, 12/29/08, efha_mardiansjah@ yahoo.com <efha_mardiansjah@ yahoo.com> 
wrote:

From: efha_mardiansjah@ yahoo.com <efha_mardiansjah@ yahoo.com>
Subject: Re: [referensi] Re: Mengutamakan Manfaat Tanah - makalah
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Monday, December 29, 2008, 2:34 PM








Salam lagi tuk Mas Jehan dan rekan milist lainnya,

Saya sepakat untuk pendapat ttg revisi hukum pertanahan dalam konteks 
perencanaan pembangunan wilayah dan kota. Saya merasakan bahwa selama ini 
masyarakat memandang sama antara hak kepemilikan dan hak pemanfaatan, dimana di 
dalam hak kepemilikan sudah termasuk/mencakup hak pemanfaatan, dimana saya 
memandang bahwa kedua hal tsb merupakan suatu hal yang tidak sama dan tidak 
harus sama. 

Sementara itu, saya merasa bahwa masalah hak pemanfaatan lahan ini merupakan 
suatu aspek yang kurang terelaborasi di dalam hukum pertanahan kita. Namun, 
karena saya bukan seorang yang ahli di dalam hukum pertanahan, maka penting 
bagi saya untuk mengkonfirmasikan "perasaan" saya tersebut agar saya tidak 
berpendapat dengan suatu basis "perasaan", melainkan suatu kebenaran. Oleh 
karena itu, saya perlu mencoba mengkonformasikan kebenarannya, dan sekaligus 
mengindikasikan kepada rekan-rekan pembaca lain bahwa saya tidak terlalu pasti 
akan kebenaran dasar informasi yang saya kemukakan. 

Namun, bukan berarti bahwa dengan upaya konfirmasi tsb saya berserah diri 
kepada ahli hukum pertanahan tentang bagaimana cara pengaturan dan pengelolaan 
lahan, terutama pada lahan perkotaan. Saya malah berpendapat agar para ahli 
hukum pertanahan mau melakukan evaluasi apakah hukum pertanahan kita (UU Pokok 
Agraria?) masih sesuai dengan situasi jaman yang sudah berubah jauh dari saat 
dirumuskannya UU tsb. Saya yakin sudah banyak perubahan yg terjadi yg sudah 
tidak lagi tercakup oleh pasal-pasal di dalam UU tsb. Salah satu hal yang tidak 
lagi terwadahi adalah perlunya pembedaan/pemisahan yang tegas di antara hak 
kepemilikan dan hak pemanfaatan lahan. Kedua hal tersebut sangat penting untuk 
diatur secara baik di dalam hukum pertanahan mengingat kepemilikan merupakan 
atribut dari sistem pengadministrasian tanah sebagai implikasi berkembangnya 
tanah/lahan sebagai suatu barang komoditas (privat), sementara hak pemanfaatan 
lahan juga merupakan hal yang juga
 sangat penting sebagai atribut dari pengelolaan sumber daya lahan bagi 
kepentingan hidup manusia dan masyarakat saat ini maupun di masa depan.

Salam,

Fadjar Undip


--- On Tue, 12/30/08, Jehan <jehansiregar@ yahoo.com> wrote:


From: Jehan <jehansiregar@ yahoo.com>
Subject: [referensi] Re: Mengutamakan Manfaat Tanah - makalah
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Tuesday, December 30, 2008, 1:12 AM




Salam kembali Mas Fajar.. salam kenal juga.

Ya, itu dia Mas istilah yang lebih pas: status hukum dari 
pemanfaatan tanah. Tapi di kalimat berikutnya Mas mengulang lagi 
istilah ini: status kepemilikan tanah, yang kurang tepat dan yang 
menurut saya bias. 
Intinya sebenarnya yang ingin saya sampaikan adalah, bahwa para 
perencana guna tanah sudah teracuni oleh cara pandang hukum tanah 
semata. Hukum bukan segalanya, cuma koridor, pagar, batas-batas. 
Sedangkan yang kita bahas ini adalah game play di dalam pagar. Duduk 
perkara, konsepsi, konstelasi dan bentuk hubungan-hubungan. Contoh 
sederhananya, konsep permainan sepakbola bukan ditentukan oleh batas 
lapangan bola toh? tapi sebaliknya.

Ini kekeliruan para planner guna tanah, selalu bertanya kepada ahli 
hukum tanah. bahkan bertanya ke administratur tanah. Hahaha... kayak 
yang Mas tanya di bagian akhir itu... Menurut saya justru merekalah 
yang harus bertanya sama Mas. Apanya yang mau diatur nih? 

Contoh kasus, UU 26/2007 ttg Tata Ruang. Isinya kering! Didominasi 
definisi dan istilah-istilah semata kayak yang ada di buku kuliah. 
Terus diakhiri dengan pasal ancaman ancaman. Inilah contohnya kalo 
penyusunannya mengandalkan ahli hukum dan hanya melibatkan 
segelintir pakar planning. 

Jangan pula melihat masalah ini hitam putih, diartikan planner tanah 
menafikan hukum tanah (Mas Aby). Tidak, konsekwensi dan aturan hukum 
tetap perlu dipahami secara umum. Poinnya disini bukan penegakan 
hukum tnah, tapi tentng menyusun konsepsi dasar pemanfaatan tanah.

Di atas hukum positif masih ada asas keadilan. Ini yang sering 
menjadi perdebatan di pengadilan, antara pengacara/jaksa dan ahli/ 
akademisi hukum. Karena yang teakhir biasanya adalah dosen yang 
pertama, maka sidang pengadilan (bukan sidang penghukuman) jadi 
ajang kuliah tambahan.

Demikian juga, di atas hukum positif tanah masih ada asas keadilan 
tanah, yaitu asas-asas keadilan dalam pemanfaatan tanah. 

Urutan pembagian perannya (mulai dari nilai-nilai, prinsip, arah, 
konsepsi, kerangka hukum, tata cara administrasi) begini:

Peramal (kalau mau diselipkan :)
Ulama
Negarawan (kalau ada)
Politisi
Birokrat (pembuat kebijakan)
Perencana (praktisi profesional, birokrat perencana, akademisi)
Ahli dan praktisi hukum
Administratur
Pelaksana

Jadi perencana jangan mau disalip ahli hukum, karena jadinya kaku. 
Sama halnya, arsitek saja tidak mau bertanya kepada ahli struktur 
ketika mendesain struktur suatu bangunan. karena desain bangunannya 
bisa jadi kaku. Mungkin para planner perlu ikut kalangan (industri) 
kreatif, supaya bisa lebih produktif memberi masukan ke kalangan 
birokrat, politisi, negarawan, dan ulama, tentang berbagai 
alternatif konsep perencanaan, cara-cara dan mekanisme dalam 
penataan ruang dan tanah.

Salam damai,
Jehan

--- In refere...@yahoogrou ps.com, efha_mardiansjah@ ... wrote:
>
> Salam untuk Mas Jehan dan rekan-rekan milist semua...
>  
> Terdapat beberapa kesepakatan dan ketidak-sepakatan saya terhadap 
opini yang dikemukakan Mas Jehan dalam tulisannya ttg "Mengutamakan 
Manfaat Tanah:..."
>  
> Satu hal utama yang saya sepakat adalah perlunya 
dikembangkan 'mindset' status hukum atau hak dari 'pemanfaatan 
tanah/lahan' . Ini diperlukan, terutama dalam pembangunan wilayah dan 
perkotaan, karena selama ini, secara hukum, yang berkembang 
hanyalah 'pemilikan tanah'. Padahal kedua hal tersebut berbeda dan 
tidak dapat dipersamakan, walaupun dalam benak banyak kita bahwa hak-
hak dari status kepemilikan tanah (terutama dari hak milik) 
seringkali juga dianggap sebagai status hak pemanfaatan tanah yang 
bersangkutan. Dalam bahasa awamnya, kalau status kepemilikan tanah 
saya dalah hak milik, maka saya berhak memanfaatkan tanah saya 
tersebut sekehendak hati saya. Mindset seperti ini lah yang lebih 
banyak berkembang di dalam masyarakat kita, walaupun hal tersebut 
tidak benar. Akibatnya, pengaturan dan pengelolaan lahan perkotaan 
menjadi sulit untuk dilakukan. Dalam konteks ini, secara analogis, 
saya sering memperbandingkan tanah dengan pisau. Di sini, saya
> selalu mengatakan bahwa kita berhak untuk memiliki sebuah pisau, 
sebesar apa pun pisau tersebut, asal kita mampu memilikiya. Namun 
ketika kita sudah memiliki pisau tersebut, terdapat aturan-aturan 
yang mengatur pemanfaatannya sehingga kita tidak berhak 
menggunakan/ memanfaatkan pisau tersebut untuk memotong bagian tubuh 
dari seseorang (walaupun bagian tubuh tsb adalah rambut dari orang 
ybs) tanpa ijin dari orang tersebut. Oleh karena itu, ketika kita 
menggunakan pisau milik kita tadi untuk memotong bagian tubuh 
seseorang (rambutnya, misalnya) tanpa ijin ybs, maka kita bisa 
berurusan dengan hukum dan penegakan hukum. Mestinya analog dengan 
itu, maka kita boleh/berhak untuk memiliki tanah, namun walaupun 
kita sudah memiliki tanah tersebut maka kita tidak berhak untuk 
memanfaatkan tanah terssebut sekehendak hati kita. (Semestinya) 
Hanya pemanfaatan yang sesuai dengan aturan-aturan yang 
diperbolehkan untuk dilakukan. Dalam hal ini, perbedaan antara pisau
> dengan tanah/lahan adalah pada aspek spasial, dimana pisau tidak 
memiliki atribut spasial sehingga aturan-aturan pemanfaatannya bisa 
sama di seluruh tempat, namun karena lahan memiliki atribut spasial 
maka aturan pemanfaatannya bisa berbeda antara suatu tempat dengan 
tempat lainnya. Oleh karena itu, penting untuk dikemukakan bahwa hak-
hak kepemilikan tanah, (semestinya) tidak sama dengan hak-hak 
pemanfaatan tanah. (Apabila ada di antara rekan-rekan milist yang 
merupakan ahli hukum pertanahan, mohon memberikan pencerahan ya... 
tks sebelumnya lho....).
>  
> Itu adalah hal utama dari kesetujuan saya. Namun, saya tidak 
setuju apabila paradigma pemanfaatan tanah ini harus ditempatkan 
sebagai asas utama yang menggantikan paradigma pemilikan tanah, 
seperti apa yang disampaikan Bung Jehan sbb: "... pemanfaatan atas 
tanah harus ditempatkan sebagai asas utama, dan bukannya pemilikan 
tanah." Setidaknya saya belum setuju dengan pendapat tsb, walaupun 
saya sangat mendorong pengembangan konsep pemanfaatan tanah/lahan 
sebagai salah satu aspek utama dalam pengelolaan lahan, sehingga 
bisa menjadi aspek utama lain dalam pengelolaan lahan 
bersama 'kepemilikan lahan', administrasi lahan, dll. 
>  
> Salam,
>  
> Fadjar Undip
>  
> 
> 
> --- On Mon, 12/29/08, Jehan <jehansiregar@ ...> wrote:
> 
> From: Jehan <jehansiregar@ ...>
> Subject: [referensi] Mengutamakan Manfaat Tanah - makalah
> To: refere...@yahoogrou ps.com
> Date: Monday, December 29, 2008, 12:17 PM
> 
>



 














      

Kirim email ke