Heh...Bappeda Prov. Sumut galak bener, mau kasih sanksi bagi pelanggar RTRW-Provinsi yang sudah disesuaikan dengan RTRWN (PP 26/2008) itu. Kalau pelanggar tata ruang skala kota (RTRW-K) saya kira cukup tangible, misalnya alih fungsi yang tidak sesuai dengan RTRWK, tidak memiliki izin pemanfaatan ruang, memanfaatkan kawasan-kawasan terlarang dan sebagainya. Di sini si pemanfaat ruang dan yang memberi izin bisa terkena sanksi pidana. Tapi kalau pelanggaran tata ruang skala provinsi itu yang bagaimana? Apalagi ruang-ruang provinsi itu bukankah milik kabupaten/kota, bukan milik provinsi.. Koq bisa-bisanya Pemerintah Provinsi mengancam-ngancam? Gimana sih penjelasannya? Tolong, siapa yang tahu, kasih penjelasan dan contohnya sekalian..he-he..he. Thanks. CU. BTS.
--- On Sat, 1/31/09, Benedictus Dwiagus Stepantoro <[email protected]> wrote: From: Benedictus Dwiagus Stepantoro <[email protected]> Subject: [referensi] RTRW SumUt mulai galak? To: [email protected] Date: Saturday, January 31, 2009, 7:29 AM Dear rekan YSH Sekedar untuk referensi saja,… Kita liat segalak apa nanti,…. Revisi Perda RTRW Memuat Ancaman Pidana Sabtu, 31 Januari 2009 | 03:33 WIB Medan, Kompas - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjanjikan revisi Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah akan memuat ancaman sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang melanggar. Selama ini pelanggaran terhadap tata ruang cenderung dibiarkan mengingat aturan perundang-undangan tak mengikatnya dengan sanksi pidana. Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumatera Utara Riadil Akhir Lubis, revisi Perda No 7/2003 akan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang Nasional, yang sudah memuat ancaman sanksi pidana untuk berbagai jenis pelanggaran tata ruang dan wilayah. ”Revisi Perda RTRW Sumut akan mengacu pada Undang-Undang Tata Ruang Nasional yang dengan tegas memuat sanksi pidana terhadap berbagai pelanggarannya,” kata Riadil. Revisi terhadap Perda RTRW Sumut masih belum dapat dilakukan karena terhambat revisi SK Menteri Kehutanan No 44/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Sumut. Dinas kehutanan provinsi dan kabupaten/kota di Sumut secara resmi mengusulkan perubahan kawasan hutan seluas sekitar 522.000 hektar. Menurut anggota Panitia Khusus Peraturan Daerah Rancangan Pembangunan Jangka Menengah DPRD Sumut, Sigit Pramono Asri, revisi terhadap RTRW Sumut relevan untuk dievaluasi. ”Ini mengingat jumlah kabupaten/kota yang sudah semakin banyak dibandingkan dengan ketika Perda RTRW disahkan tahun 2003,” katanya. (BIL) Best Regards, Benedictus Dwiagus S. http://bdwiagus. blogspot. com http://bdwiagus. multiply. com "The most difficult thing in the world is to know how to do a thing and to watch somebody else doing it wrong, without comment." - T. H. White :::... Indo-MONEV ...::: Indo-MONEV is a mailing list to build a network of Indonesian People anywhere in the world who are interested, dedicated, and profesionalised to the work on monitoring and evaluation and other related development issues including development aid works, particularly in Indonesia. Join in by sending an email to: indo-monev-subscrib e...@yahoogroups. com Find also Indo-MONEV in facebook: http://www.facebook .com/group. php?gid=34091848 127&ref=ts

