Dear all,
Menurut saya aspek pelanggaran hukum yang dicontohkan itu masalah minor belaka 
dalam tata ruang. Masalah mayornya adalah ketidakjelasan kebijakan dan program 
untuk implementasi RTRW. Tetapi  karena kemampuan perencana, pembuat kebijakan 
dan pelaksana pembangunan kita yang lemah tepat beriringan dengan budaya 
formalistik para pejabat dan politisi, serta jalin jemalin pula dengan para 
ahli hukum yang sebenarnya sedang membenahi penegakan hukum, maka.... maka 
jadilah kita bangsa yang gemar vonis-memvonis dan menggunakan pasal peraturan 
hukum untuk menyelesaikan semua masalah... 
 
Lihatlah kasus fatwa golput pesanan, seleb yang dikit-dikit ngadu polisi, 
sampai iklan Kelik makan mie di ruang pengadilan... Ini saya kira potret 
formalism over good relation. Termasuk para planner, yang pro maupun yang 
pejabat, dalam memandang RTRW dan penerapannya. 
 
Sementara tujuan tak pernah tercapai melalui aksi-aksi, sistem-sistem, 
mekanisme-mekainsme dan program-program yang benar-benar terencana dan didukung 
semua pihak untuk mencapai tujuan bersama.
 
Contoh, siapakah yang bisa dituntut jika di dalam RTRW ada alokasi tanah yang 
memadai untuk perumahan, namun dalam prakteknya tidak pernah terpenuhi 
kebutuhan perumahan rakyat di daerah tersebut??? Siapa yang bersalah dan bisa 
diseret ke penjara jika struktur kota dan wilayah tak kunjung terealisasi 
sesuai rencana, melalui pengembangan jaringan jalan atau jaringn rel kereta???
 
Kemajuan bangsa ini lebih ditentukan oleh para perencana dan pelaksana 
pembangunannya, ketimbang oleh para ahli dan penegak hukum. Hanya ada satu 
asumsi yang menyatakan sebaliknya, bangsa ini memang bangsa bandit dan penjahat 
kriminal sejak nenek moyangnya... Tembaklah para PKL seperti menembak nelayan 
asing pencuri ikan, hancurkanlah gubuk-gubuk pemukim informal seperti 
menghancurkan pabrik narkoba...
 
Salam kriminal,
Jehan (preman)
 
 
 

--- On Sat, 1/31/09, Bambang Tata Samiadji <[email protected]> wrote:

From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] RTRW SumUt mulai galak?
To: [email protected]
Date: Saturday, January 31, 2009, 11:18 PM











Heh...Bappeda Prov. Sumut galak bener, mau kasih sanksi bagi pelanggar 
RTRW-Provinsi yang sudah disesuaikan dengan RTRWN (PP 26/2008) itu.
 
Kalau pelanggar tata ruang skala kota (RTRW-K) saya kira cukup tangible, 
misalnya alih fungsi yang tidak sesuai dengan RTRWK, tidak memiliki izin 
pemanfaatan ruang, memanfaatkan kawasan-kawasan terlarang dan sebagainya. Di 
sini si pemanfaat ruang dan yang memberi izin bisa terkena sanksi pidana.. Tapi 
kalau pelanggaran tata ruang skala provinsi itu yang bagaimana? Apalagi 
ruang-ruang provinsi itu bukankah milik kabupaten/kota, bukan milik provinsi. 
Koq bisa-bisanya Pemerintah Provinsi mengancam-ngancam? 
 
Gimana sih penjelasannya? Tolong, siapa yang tahu,  kasih penjelasan dan 
contohnya sekalian..he- he..he.
 
Thanks. CU. BTS.
 
 
 


--- On Sat, 1/31/09, Benedictus Dwiagus Stepantoro <bdwia...@gmail. com> wrote:

From: Benedictus Dwiagus Stepantoro <bdwia...@gmail. com>
Subject: [referensi] RTRW SumUt mulai galak?
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Saturday, January 31, 2009, 7:29 AM






Dear rekan YSH
Sekedar untuk referensi saja,… 
Kita liat segalak apa nanti,…. 
 
  
  
Revisi Perda RTRW Memuat Ancaman Pidana 
Sabtu, 31 Januari 2009 | 03:33 WIB 
Medan, Kompas - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjanjikan revisi Peraturan 
Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah 
akan memuat ancaman sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang melanggar. Selama 
ini pelanggaran terhadap tata ruang cenderung dibiarkan mengingat aturan 
perundang-undangan tak mengikatnya dengan sanksi pidana. 
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumatera Utara Riadil Akhir 
Lubis, revisi Perda No 7/2003 akan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 
26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang Nasional, yang sudah memuat ancaman sanksi 
pidana untuk berbagai jenis pelanggaran tata ruang dan wilayah. ”Revisi Perda 
RTRW Sumut akan mengacu pada Undang-Undang Tata Ruang Nasional yang dengan 
tegas memuat sanksi pidana terhadap berbagai pelanggarannya,” kata Riadil. 
Revisi terhadap Perda RTRW Sumut masih belum dapat dilakukan karena terhambat 
revisi SK Menteri Kehutanan No 44/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di 
Sumut. Dinas kehutanan provinsi dan kabupaten/kota di Sumut secara resmi 
mengusulkan perubahan kawasan hutan seluas sekitar 522.000 hektar. 
Menurut anggota Panitia Khusus Peraturan Daerah Rancangan Pembangunan Jangka 
Menengah DPRD Sumut, Sigit Pramono Asri, revisi terhadap RTRW Sumut relevan 
untuk dievaluasi. ”Ini mengingat jumlah kabupaten/kota yang sudah semakin 
banyak dibandingkan dengan ketika Perda RTRW disahkan tahun 2003,” katanya. 
(BIL) 
  
  
Best Regards, 
  
Benedictus Dwiagus S.. 
http://bdwiagus. blogspot. com 
http://bdwiagus. multiply. com 
  
"The most difficult thing in the world is to know how to do a thing and to 
watch somebody else doing it wrong, without comment."  - T. H. White 
  
:::.... Indo-MONEV ...::: 
Indo-MONEV is a mailing list to build a network of Indonesian People anywhere 
in the world who are interested, dedicated, and profesionalised to the work on 
monitoring and evaluation and other related development issues including 
development aid works, particularly in Indonesia. 
Join in by sending an email to:  indo-monev-subscrib e...@yahoogroups. com 
Find also Indo-MONEV in facebook: http://www.facebook .com/group. 
php?gid=34091848 127&ref=ts 
 
 














      

Kirim email ke