Dear rekan YSH Sekedar untuk referensi saja,.
Kita liat segalak apa nanti,.. Revisi Perda RTRW Memuat Ancaman Pidana Sabtu, 31 Januari 2009 | 03:33 WIB Medan, Kompas - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjanjikan revisi Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah akan memuat ancaman sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang melanggar. Selama ini pelanggaran terhadap tata ruang cenderung dibiarkan mengingat aturan perundang-undangan tak mengikatnya dengan sanksi pidana. Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumatera Utara Riadil Akhir Lubis, revisi Perda No 7/2003 akan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang Nasional, yang sudah memuat ancaman sanksi pidana untuk berbagai jenis pelanggaran tata ruang dan wilayah. "Revisi Perda RTRW Sumut akan mengacu pada Undang-Undang Tata Ruang Nasional yang dengan tegas memuat sanksi pidana terhadap berbagai pelanggarannya," kata Riadil. Revisi terhadap Perda RTRW Sumut masih belum dapat dilakukan karena terhambat revisi SK Menteri Kehutanan No 44/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Sumut. Dinas kehutanan provinsi dan kabupaten/kota di Sumut secara resmi mengusulkan perubahan kawasan hutan seluas sekitar 522.000 hektar. Menurut anggota Panitia Khusus Peraturan Daerah Rancangan Pembangunan Jangka Menengah DPRD Sumut, Sigit Pramono Asri, revisi terhadap RTRW Sumut relevan untuk dievaluasi. "Ini mengingat jumlah kabupaten/kota yang sudah semakin banyak dibandingkan dengan ketika Perda RTRW disahkan tahun 2003," katanya. (BIL) Best Regards, Benedictus Dwiagus S. http://bdwiagus.blogspot.com http://bdwiagus.multiply.com "The most difficult thing in the world is to know how to do a thing and to watch somebody else doing it wrong, without comment." - T. H. White :::... Indo-MONEV ...::: Indo-MONEV is a mailing list to build a network of Indonesian People anywhere in the world who are interested, dedicated, and profesionalised to the work on monitoring and evaluation and other related development issues including development aid works, particularly in Indonesia. Join in by sending an email to: [email protected] Find also Indo-MONEV in facebook: <http://www.facebook.com/group.php?gid=34091848127&ref=ts> http://www.facebook.com/group.php?gid=34091848127&ref=ts

