Dear rekan YSH

Sekedar untuk referensi saja,. 

Kita liat segalak apa nanti,.. 

 

 

 

Revisi Perda RTRW Memuat Ancaman Pidana

Sabtu, 31 Januari 2009 | 03:33 WIB

Medan, Kompas - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjanjikan revisi
Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2003 tentang Rencana Tata
Ruang dan Wilayah akan memuat ancaman sanksi pidana terhadap pihak-pihak
yang melanggar. Selama ini pelanggaran terhadap tata ruang cenderung
dibiarkan mengingat aturan perundang-undangan tak mengikatnya dengan sanksi
pidana.

Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumatera Utara Riadil
Akhir Lubis, revisi Perda No 7/2003 akan mengacu pada ketentuan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang Nasional, yang sudah
memuat ancaman sanksi pidana untuk berbagai jenis pelanggaran tata ruang dan
wilayah. "Revisi Perda RTRW Sumut akan mengacu pada Undang-Undang Tata Ruang
Nasional yang dengan tegas memuat sanksi pidana terhadap berbagai
pelanggarannya," kata Riadil.

Revisi terhadap Perda RTRW Sumut masih belum dapat dilakukan karena
terhambat revisi SK Menteri Kehutanan No 44/2005 tentang Penunjukan Kawasan
Hutan di Sumut. Dinas kehutanan provinsi dan kabupaten/kota di Sumut secara
resmi mengusulkan perubahan kawasan hutan seluas sekitar 522.000 hektar.

Menurut anggota Panitia Khusus Peraturan Daerah Rancangan Pembangunan Jangka
Menengah DPRD Sumut, Sigit Pramono Asri, revisi terhadap RTRW Sumut relevan
untuk dievaluasi. "Ini mengingat jumlah kabupaten/kota yang sudah semakin
banyak dibandingkan dengan ketika Perda RTRW disahkan tahun 2003," katanya.
(BIL)

 

 

Best Regards,

 

Benedictus Dwiagus S.

http://bdwiagus.blogspot.com

http://bdwiagus.multiply.com 

 

"The most difficult thing in the world is to know how to do a thing and to
watch somebody else doing it wrong, without comment."  - T. H. White

 

:::... Indo-MONEV ...:::

Indo-MONEV is a mailing list to build a network of Indonesian People
anywhere in the world who are interested, dedicated, and profesionalised to
the work on monitoring and evaluation and other related development issues
including development aid works, particularly in Indonesia.

Join in by sending an email to:  [email protected] 

Find also Indo-MONEV in facebook:
<http://www.facebook.com/group.php?gid=34091848127&ref=ts>
http://www.facebook.com/group.php?gid=34091848127&ref=ts 

 

Kirim email ke