Bung Eka, saya coba jawab ya.
 
E : ..kesan saya UU tersebut mengatur cukup jelas mengenai aspek 'pendapatan' ,
namun belum terlalu jelas mengenai aspek 'belanja', hal ini akan saya
tanggapi lebih lanjut.
 
BTS : Betul. Memang belanja tidak diatur dalam UU, soalnya merupakan teknis 
belanja yang menjadi wewenang daerah disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Soal 
belanja ini diatur dalam Permendagri 13/2007 yang kemudian diperbarui 
Permendagri 59/2008.
 
E :..Hanya ketentuan kriteria khusus ditetapkan oleh Bappenas, saya
ingin tahu dasar hukumnya. Termasuk dasar bila itu sudah melalui
pertimbangan pengembangan wilayah, apakah instrumennya? Dengan adanya
UUPR yang mengatur aspek insentif/disinsenti f, apakah termasuk hal ini?
Bila tidak, seharusnya acuan undang-undang dapat lebih diutamakan.

BTS : Dasarnya PP 55/2005 tentang Dana Perimbangan, Bab DAK. Dalam menentukan 
DAK ada 3 instansi yang menentukan. Dep. Teknis yang menentukan kriteria 
teknis, yaitu lebih pada APA yang dibangun, kemudian kriteria khusus yang 
menentukan Bappenas yaitu DI MANA yang didanai, dan terakhir kriteria umum oleh 
Depkeu lebih pada BERAPA dana yang disalurkan. Untuk kriteria khusus menyangkut 
DI MANA, ini jelas soal pengembangan wilayah khan. Seyogyanya Bappenas dalam 
menentukan DI MANA itu pasti mengacunya pada RTRWN dan RPJM-N yang ada. Saya 
kira Bappenas dalam menentukan DI MANA itu belum sampai pada soal insentif dan 
disinsentif. Apalagi soal insentif dan disinsentif ini PPnya belum ada.
 
E : ...Saya perlu keyakinan
tentang 'belanja infrastruktur' ini, apakah kira-kira bisa
distandarisasi? Misalnya minimal 15% untuk kota, dan 30% untuk
kabupaten? Angka ini dibutuhkan untuk mengisi indikasi program utama
dalam RTRW; sehingga kita tidak keluar lagi dengan istilah-istilah
'arahan indikasi' dan juga 'indikasi arahan'. Atau perencana sebenarnya
cukup bekerja pada angka 15-30% APBD saja.
 
BTS : Belanja Modal tidak bisa distandardisasi, soalnya kebutuhannya 
berbeda-beda. Untuk kota rata-rata 9% (sorry kemarin saya tulis 13% itu salah. 
Ini angka rata-rata). Jadi malah lebih rendah. Mengapa rendah, soalnya kota itu 
prasarananya hampir lengkap sehingga belanja modalnya tidak banyak, sementara 
belanja operasi dan maintenance yang banyak. Beda dengan kabupaten yang masih 
butuh bangun infrastruktur sehingga membutuhkan persentase Belanja Modal lebih 
besar, Bagaimanapun efisiensi belanja daerah tetap diperlukan. Caranya adalah 
dengan memperkecil persentase Belanja Operasi dengan cara mengurangi biaya 
perjalanan, mengurangi biaya seminar-seminar, dsb. sehingga Belanja Modal bisa 
ditingkatkan.
 
E : Bila DAK berorientasi untuk infrastruktur, kira-kira berapa persen
dari keseluruhan DAK tersebut? Termasuk mohon hitungan proporsi
rata-rata DAK dalam APBD, sehingga dapat terlihat anatomi dana
infrastruktur dalam APBD.
 
BTS : DAK itu jenisnya ada 9, diantaranya ada 3 ke-PUan yaitu Jalan, Irigasi, 
dan Air Minum-Sanitasi. Porsi DAK ini sangat kecil yaitu tak lebih dari 5% 
APBN, tetapi ada kecenderungan terus meningkat. Kalau persentase dalam APBD 
sekitar 0,1 - 0,5% dari APBD. Jadi sementara tak bisa diharapkan untuk menjadi 
leverage pembangunan daerah. 
 
Thanks. CU. BTS.
 
 



--- On Wed, 2/4/09, ffekadj <[email protected]> wrote:

From: ffekadj <[email protected]>
Subject: [referensi] Re: Soal Harga Strawberry
To: [email protected]
Date: Wednesday, February 4, 2009, 8:53 AM







Pak BTS ysh, terima kasih atas jawaban dan penjelasan yang bapak
berikan. Karenanya saya terpaksa membaca sekilas UU 33/2004. Secara umum
kesan saya UU tersebut mengatur cukup jelas mengenai aspek 'pendapatan' ,
namun belum terlalu jelas mengenai aspek 'belanja', hal ini akan saya
tanggapi lebih lanjut.

1 Cukup menarik penjelasan tentang dana perimbangan sampai fiscal gap
policy. Hanya ketentuan kriteria khusus ditetapkan oleh Bappenas, saya
ingin tahu dasar hukumnya. Termasuk dasar bila itu sudah melalui
pertimbangan pengembangan wilayah, apakah instrumennya? Dengan adanya
UUPR yang mengatur aspek insentif/disinsenti f, apakah termasuk hal ini?
Bila tidak, seharusnya acuan undang-undang dapat lebih diutamakan.

2 Hal ini sebenarnya butuh penerawangan (>20 tahun) dari ahli ekonomi,
karena kebijakan ini juga akan diacu oleh peraturan perundang-undangan
lainnya. Bila hanya variabel dan kriteria yang berubah saya kira tidak
masalah, namun platform hendaknya dapat tetap.

3 Bila pengaturan 'belanja' tidak terlalu jelas, seharusnya hal ini
dapat diatur melalui kebijakan (sektor) lain. Saya perlu keyakinan
tentang 'belanja infrastruktur' ini, apakah kira-kira bisa
distandarisasi? Misalnya minimal 15% untuk kota, dan 30% untuk
kabupaten? Angka ini dibutuhkan untuk mengisi indikasi program utama
dalam RTRW; sehingga kita tidak keluar lagi dengan istilah-istilah
'arahan indikasi' dan juga 'indikasi arahan'. Atau perencana sebenarnya
cukup bekerja pada angka 15-30% APBD saja.

4 Bila DAK berorientasi untuk infrastruktur, kira-kira berapa persen
dari keseluruhan DAK tersebut? Termasuk mohon hitungan proporsi
rata-rata DAK dalam APBD, sehingga dapat terlihat anatomi dana
infrastruktur dalam APBD.

Kalau boleh sekalian dengan kondisi APBN pak, sambil meninjau
realiabilitas kebijakan ruang nasional kita.

Sementara demikian dulu, dan terima kasih sebelumnya atas kesediaan
memberikan jawaban-jawaban. Salam.

-ekadj

--- In refere...@yahoogrou ps.com, Bambang Tata Samiadji <btsamiadji@ ...>
wrote:
>
> Pak Eka dan rekan semuanya.
>
> Perkenankan saya menjawab pertanyaan-pertanya an Anda (Pak Eka).
>
> 1. Dalam kebijakan fiskal, khususnya dalam desentralisasi fiskal
sebagaimana diamanatkan oleh UU 33/2004, sebenarnya sudah mengandung
unsur pengembangan wilayah. Amanat pengembangan wilayah itu diwujudkan
dalam Dana Perimbangan, yaitu memberi keseimbangan transfer fiskal dalam
bentuk Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP), Dana Bagi Hasil Bukan Pajak
(DBHBP), DAU, dan DAK. Masing-masing komponen Dana Perimbangan itu
mengandung arahan/maksud pengembangan wilayah. Misalnya :
> (a) Dalam DBHP dan DBHBP, ada pembagian yang cukup "adil" antara
daerah penghasil dengan daerah-daerah sekitarnya,
> (b) Dalam DAU ada "Fiscal Gap Policy" yaitu selisih antara Kebutuhan
Fiskal dan Kapasitas Fiskal. Hasilnya, bagi daerah-daerah tertinggal
akan mendapatkan DAU perkapita yang tinggi dibandingkan daerah yang
maju,
> (c) dalam DAK juga ada kriteria Umum, Teknis, dan Khusus. Kontek
pengembangan wilayah ada dalam kriteria khusus. Kriteria khusus ini yang
menentukan Bappenas.
>
> 2. DAU dan DAK akan terus diimplementasi seterusnya sampai ada
perubahan prinsipil/sistem pada UU 32 dan 33/2004. Namun demikian
variabel-variabel dan kriteria DAK bisa saja diubah (di-reform) sesuai
dengan kecenderungan politik yang berlangsung.
>
> 3. Dana untuk infrastruktur dalam APBD disebut dengan Belanja Modal.
Besarnya bervariasi tergantung kebutuhan pembangunan daerah. Penelitian
saya, untuk kota-kota rata-rata 18%, sedangkan kabupaten rata-rata
sekitar 30%. Mengapa prosentase kota lebih kecil daripada kabupaten?
Sorry saya belum bisa memberi jawaban di milis ini, lain kali saya
jelaskan kalau ada yang sangat ingin tahu.
>
> 4. Dalam pola APBD, rencana pembangunan infrastruktur ada yang
earmarked ada yang tidak earmarked (blended). Yang earmarked dalam
bentuk DAK, hibah, dan pinjaman. Umumnya dana infrastruktur yang berupa
belanja modal itu sebagian besar non-earmarked.
>
> Demikiam Pak Eka, jika ada yang belum terjawab, silakan tanya lagi.
>
> Thanks. CU. BTS.
>
>
>
>
>
> --- On Mon, 2/2/09, ffekadj 4ek...@... wrote:
>
> From: ffekadj 4ek...@...
> Subject: [referensi] Re: Soal Harga Strawberry
> To: refere...@yahoogrou ps.com
> Date: Monday, February 2, 2009, 1:33 PM
>
>
>
>
>
>
>
> Pak Nuzul ysh, terima kasih atas informasi dan penjelasannya. Saya
kurang tahu perkembangan kebijakan fiskal selama ini berikut
formulasinya, dan kenapa sampai sekarang belum juga menyentuh aspek
pengembangan wilayah. Saya tidak bermaksud untuk masuk dalam debat
ideologi, dan sebenarnya sedang mencari kembali duduk masalah stagnasi
pembangunan di daerah yang pernah kita bahas dulu.
> Sedikit pertanyaan lagi saya harapkan jawaban dari Pak Nuzul dan
rekan-rekan :
> 1 Apakah sistem penganggaran saat ini (termasuk skim DAU/DAK) masih
akan digunakan sekurangnya hingga 5 tahun ke depan?
> Saya tertarik dengan penjelasan Pak Nuzul mengenai dana pembangunan
infrastruktur, yang bisa dari DAK atau DAU. Sehingga dari pengalaman
beberapa tahun terakhir ini mudah-mudahan bisa diketahui :
> 2 Berapakah proporsi anggaran infrastruktur dari skim DAK dan DAU?
> Karena DAK dan DAU masuk dalam komposisi APBD, maka :
> 3 Berapakah rata-rata alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur
dalam APBD Prov/Kab/Kota?
> Saya mengasumsikan anggaran infrastruktur ini adalah kegiatan yang
terkait dengan 'fisik ruang' (tidak termasuk pengawasan dan konsultansi)
; sehingga terkait dengan sektor ke-pu-an, perhubungan, dan sektor
teknis tertentu lainnya. Atau 'fisik ruang' ini selama ini diasumsikan
sebagai 'pembentuk struktur ruang'. Bila dapat diperkirakan, maka
indikasi program utama akan 'earmarked'. Atau sebatas itulah sebenarnya
prediksi realistis yang dapat dilakukan oleh perencana.
> Mohon kontribusi rekan-rekan. Sebelumnya terima kasih. Salam.
> -ekadj
>
> --- In refere...@yahoogrou ps.com, Nuzul Achjar achjar@ wrote:
> >
> > Pak Eka,
> >
> > kapasitas fiskal 3: pad bagi hasil pajak, bhsda
> > Kebutuhan fiskal: penduduk, luas, pdrb kapita, ipm, ikk
> > fiskal.
> > Kriteria dasar alokasi DAU untuk masing-masing provinsi dan
kabupaten kota,
> > memang tidak secara eksplisit memasukkan "pengembangan wilayah",
hanya ada
> > unsur luas wilayah, jumlah penduduk, PDRB per kapita, Indeks
Pembangunan
> > Manusia (IPM), dan indeks kemahalan konstruksi. Karena DAU pada
dasarnya
> > untuk menutupi fiscal gap, DAU untuk daerah penghasil SDA justru
turun
> > seperti Riau dan Kaltim.
> >
> > DAU untuk infrastuktur? Inilah repotnya, banyak misleading di daerah
bahwa
> > DAU itu hanya belanja pegawai, padahal DAU itu semacam "block
grant." Kalau
> > DAU hanya cukup untuk belanja pegawai itu soal lain.
> >
> > DAK sebenarnya bisa diharapkan untuk infrastruktur daerah, tapi
fluktuatif,
> > jadi tidak sustain, misalnya untuk proyek multiyears di daerah. Ada
tiga
> > kriteria untuk DAK, yaitu kriteria umum, khusus, dan teknis,
kenyataannya di
> > lapangan, alokasi lebih banyak karena bargaining. Kenapa? antara
lain karena
> > kriteria khusus jadi kriteria karet.
> >
> > Harapan terbesar untuk pembangunan infrastruktur memang terletak
pada DAK,
> > apalagi sebagian dana dekosentrasi sudah dialihkan ke DAK. Kalau tak
salah
> > dana DAK tahun 2008 mencapai hampir Rp 50 triliun, padahal
sebelumnya
> > sekitar setengahnya saja. Pak BTS yang barangkali bisa buat analisis
> > tentang manfaat DAK untuk infrastruktur di daerah. apakah signifikan
atau
> > tidak.
> >
> > Untuk Papua, selain dana Otsus (2% dari DAU nasional). Papua juga
mendapat
> > tambahan dana infrastruktur sekitar Rp 1 triliun. Dana infrastruktur
> > inilah yang secara eksplisit dialokasikan untuk infrastruktur Papua.
> > Sekarang timbul masalah lain antara Provinsi Papua dan Provinsi
Papua
> > Barat, bagian infrastruktur apa yang harus dibangun di masing-masing
> > provinsi. Intinya, masing masing punya program sendiri, yang satu di
ujung
> > timur, yang satu di ujung barat.
> >
> > Lepas dari persoalan internal yang terjadi di Papua, buntut
buntutnya adalah
> > soal governance, karena tidak sedikit yang mengatakan bahwa duit
yang
> > mengalir ke Papua itu tak sedikit lho (walaupun sedikit atau banyak
itu
> > relatif). Sebagai contoh, tahun 2007, duit yang mengalir dan yang
bersumber
> > dari Pusat ke Papua mencapai Rp 17 triliun. Wallahualam.
> >
> > Salam,
> > Nuzul Achjar
>

 














      

Kirim email ke