Pak BTS ysh, terima atas jawabannya dan saya cukupkan sementara waktu.
Berdasarkan indikasi arahan dan arahan indikasi kira-kira sudah
diketahui letak masalahnya. Salam.

-ekadj


--- In [email protected], Bambang Tata Samiadji <btsamia...@...>
wrote:
>
> Bung Eka, saya coba jawab ya.
>
> E : ..kesan saya UU tersebut mengatur cukup jelas mengenai aspek
'pendapatan' ,
> namun belum terlalu jelas mengenai aspek 'belanja', hal ini akan saya
> tanggapi lebih lanjut.
>
> BTS : Betul. Memang belanja tidak diatur dalam UU, soalnya merupakan
teknis belanja yang menjadi wewenang daerah disesuaikan dengan kebutuhan
daerah. Soal belanja ini diatur dalam Permendagri 13/2007 yang kemudian
diperbarui Permendagri 59/2008.
>
> E :..Hanya ketentuan kriteria khusus ditetapkan oleh Bappenas, saya
> ingin tahu dasar hukumnya. Termasuk dasar bila itu sudah melalui
> pertimbangan pengembangan wilayah, apakah instrumennya? Dengan adanya
> UUPR yang mengatur aspek insentif/disinsenti f, apakah termasuk hal
ini?
> Bila tidak, seharusnya acuan undang-undang dapat lebih diutamakan.
>
> BTS : Dasarnya PP 55/2005 tentang Dana Perimbangan, Bab DAK. Dalam
menentukan DAK ada 3 instansi yang menentukan. Dep. Teknis yang
menentukan kriteria teknis, yaitu lebih pada APA yang dibangun, kemudian
kriteria khusus yang menentukan Bappenas yaitu DI MANA yang didanai, dan
terakhir kriteria umum oleh Depkeu lebih pada BERAPA dana yang
disalurkan. Untuk kriteria khusus menyangkut DI MANA, ini jelas soal
pengembangan wilayah khan. Seyogyanya Bappenas dalam menentukan DI MANA
itu pasti mengacunya pada RTRWN dan RPJM-N yang ada. Saya kira Bappenas
dalam menentukan DI MANA itu belum sampai pada soal insentif dan
disinsentif. Apalagi soal insentif dan disinsentif ini PPnya belum ada.
>
> E : ...Saya perlu keyakinan
> tentang 'belanja infrastruktur' ini, apakah kira-kira bisa
> distandarisasi? Misalnya minimal 15% untuk kota, dan 30% untuk
> kabupaten? Angka ini dibutuhkan untuk mengisi indikasi program utama
> dalam RTRW; sehingga kita tidak keluar lagi dengan istilah-istilah
> 'arahan indikasi' dan juga 'indikasi arahan'. Atau perencana
sebenarnya
> cukup bekerja pada angka 15-30% APBD saja.
>
> BTS : Belanja Modal tidak bisa distandardisasi, soalnya kebutuhannya
berbeda-beda. Untuk kota rata-rata 9% (sorry kemarin saya tulis 13% itu
salah. Ini angka rata-rata). Jadi malah lebih rendah. Mengapa rendah,
soalnya kota itu prasarananya hampir lengkap sehingga belanja modalnya
tidak banyak, sementara belanja operasi dan maintenance yang banyak.
Beda dengan kabupaten yang masih butuh bangun infrastruktur sehingga
membutuhkan persentase Belanja Modal lebih besar, Bagaimanapun efisiensi
belanja daerah tetap diperlukan. Caranya adalah dengan memperkecil
persentase Belanja Operasi dengan cara mengurangi biaya perjalanan,
mengurangi biaya seminar-seminar, dsb. sehingga Belanja Modal bisa
ditingkatkan.
>
> E : Bila DAK berorientasi untuk infrastruktur, kira-kira berapa persen
> dari keseluruhan DAK tersebut? Termasuk mohon hitungan proporsi
> rata-rata DAK dalam APBD, sehingga dapat terlihat anatomi dana
> infrastruktur dalam APBD.
>
> BTS : DAK itu jenisnya ada 9, diantaranya ada 3 ke-PUan yaitu Jalan,
Irigasi, dan Air Minum-Sanitasi. Porsi DAK ini sangat kecil yaitu tak
lebih dari 5% APBN, tetapi ada kecenderungan terus meningkat. Kalau
persentase dalam APBD sekitar 0,1 - 0,5% dari APBD. Jadi sementara tak
bisa diharapkan untuk menjadi leverage pembangunan daerah.
>
> Thanks. CU. BTS.
>
>
>
>
>
> --- On Wed, 2/4/09, ffekadj 4ek...@... wrote:
>
> From: ffekadj 4ek...@...
> Subject: [referensi] Re: Soal Harga Strawberry
> To: [email protected]
> Date: Wednesday, February 4, 2009, 8:53 AM
>
>
>
>
>
>
>
> Pak BTS ysh, terima kasih atas jawaban dan penjelasan yang bapak
> berikan. Karenanya saya terpaksa membaca sekilas UU 33/2004. Secara
umum
> kesan saya UU tersebut mengatur cukup jelas mengenai aspek
'pendapatan' ,
> namun belum terlalu jelas mengenai aspek 'belanja', hal ini akan saya
> tanggapi lebih lanjut.
>
> 1 Cukup menarik penjelasan tentang dana perimbangan sampai fiscal gap
> policy. Hanya ketentuan kriteria khusus ditetapkan oleh Bappenas, saya
> ingin tahu dasar hukumnya. Termasuk dasar bila itu sudah melalui
> pertimbangan pengembangan wilayah, apakah instrumennya? Dengan adanya
> UUPR yang mengatur aspek insentif/disinsenti f, apakah termasuk hal
ini?
> Bila tidak, seharusnya acuan undang-undang dapat lebih diutamakan.
>
> 2 Hal ini sebenarnya butuh penerawangan (>20 tahun) dari ahli ekonomi,
> karena kebijakan ini juga akan diacu oleh peraturan perundang-undangan
> lainnya. Bila hanya variabel dan kriteria yang berubah saya kira tidak
> masalah, namun platform hendaknya dapat tetap.
>
> 3 Bila pengaturan 'belanja' tidak terlalu jelas, seharusnya hal ini
> dapat diatur melalui kebijakan (sektor) lain. Saya perlu keyakinan
> tentang 'belanja infrastruktur' ini, apakah kira-kira bisa
> distandarisasi? Misalnya minimal 15% untuk kota, dan 30% untuk
> kabupaten? Angka ini dibutuhkan untuk mengisi indikasi program utama
> dalam RTRW; sehingga kita tidak keluar lagi dengan istilah-istilah
> 'arahan indikasi' dan juga 'indikasi arahan'. Atau perencana
sebenarnya
> cukup bekerja pada angka 15-30% APBD saja.
>
> 4 Bila DAK berorientasi untuk infrastruktur, kira-kira berapa persen
> dari keseluruhan DAK tersebut? Termasuk mohon hitungan proporsi
> rata-rata DAK dalam APBD, sehingga dapat terlihat anatomi dana
> infrastruktur dalam APBD.
>
> Kalau boleh sekalian dengan kondisi APBN pak, sambil meninjau
> realiabilitas kebijakan ruang nasional kita.
>
> Sementara demikian dulu, dan terima kasih sebelumnya atas kesediaan
> memberikan jawaban-jawaban. Salam.
>
> -ekadj
>
> --- In refere...@yahoogrou ps.com, Bambang Tata Samiadji <btsamiadji@
...>
> wrote:
> >
> > Pak Eka dan rekan semuanya.
> >
> > Perkenankan saya menjawab pertanyaan-pertanya an Anda (Pak Eka).
> >
> > 1. Dalam kebijakan fiskal, khususnya dalam desentralisasi fiskal
> sebagaimana diamanatkan oleh UU 33/2004, sebenarnya sudah mengandung
> unsur pengembangan wilayah. Amanat pengembangan wilayah itu diwujudkan
> dalam Dana Perimbangan, yaitu memberi keseimbangan transfer fiskal
dalam
> bentuk Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP), Dana Bagi Hasil Bukan Pajak
> (DBHBP), DAU, dan DAK. Masing-masing komponen Dana Perimbangan itu
> mengandung arahan/maksud pengembangan wilayah. Misalnya :
> > (a) Dalam DBHP dan DBHBP, ada pembagian yang cukup "adil" antara
> daerah penghasil dengan daerah-daerah sekitarnya,
> > (b) Dalam DAU ada "Fiscal Gap Policy" yaitu selisih antara Kebutuhan
> Fiskal dan Kapasitas Fiskal. Hasilnya, bagi daerah-daerah tertinggal
> akan mendapatkan DAU perkapita yang tinggi dibandingkan daerah yang
> maju,
> > (c) dalam DAK juga ada kriteria Umum, Teknis, dan Khusus. Kontek
> pengembangan wilayah ada dalam kriteria khusus. Kriteria khusus ini
yang
> menentukan Bappenas.
> >
> > 2. DAU dan DAK akan terus diimplementasi seterusnya sampai ada
> perubahan prinsipil/sistem pada UU 32 dan 33/2004. Namun demikian
> variabel-variabel dan kriteria DAK bisa saja diubah (di-reform) sesuai
> dengan kecenderungan politik yang berlangsung.
> >
> > 3. Dana untuk infrastruktur dalam APBD disebut dengan Belanja Modal.
> Besarnya bervariasi tergantung kebutuhan pembangunan daerah.
Penelitian
> saya, untuk kota-kota rata-rata 18%, sedangkan kabupaten rata-rata
> sekitar 30%. Mengapa prosentase kota lebih kecil daripada kabupaten?
> Sorry saya belum bisa memberi jawaban di milis ini, lain kali saya
> jelaskan kalau ada yang sangat ingin tahu.
> >
> > 4. Dalam pola APBD, rencana pembangunan infrastruktur ada yang
> earmarked ada yang tidak earmarked (blended). Yang earmarked dalam
> bentuk DAK, hibah, dan pinjaman. Umumnya dana infrastruktur yang
berupa
> belanja modal itu sebagian besar non-earmarked.
> >
> > Demikiam Pak Eka, jika ada yang belum terjawab, silakan tanya lagi.
> >
> > Thanks. CU. BTS.
> >
> >
> >
> >
> >
> > --- On Mon, 2/2/09, ffekadj 4ekadj@ wrote:
> >
> > From: ffekadj 4ekadj@
> > Subject: [referensi] Re: Soal Harga Strawberry
> > To: refere...@yahoogrou ps.com
> > Date: Monday, February 2, 2009, 1:33 PM
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > Pak Nuzul ysh, terima kasih atas informasi dan penjelasannya. Saya
> kurang tahu perkembangan kebijakan fiskal selama ini berikut
> formulasinya, dan kenapa sampai sekarang belum juga menyentuh aspek
> pengembangan wilayah. Saya tidak bermaksud untuk masuk dalam debat
> ideologi, dan sebenarnya sedang mencari kembali duduk masalah stagnasi
> pembangunan di daerah yang pernah kita bahas dulu.
> > Sedikit pertanyaan lagi saya harapkan jawaban dari Pak Nuzul dan
> rekan-rekan :
> > 1 Apakah sistem penganggaran saat ini (termasuk skim DAU/DAK) masih
> akan digunakan sekurangnya hingga 5 tahun ke depan?
> > Saya tertarik dengan penjelasan Pak Nuzul mengenai dana pembangunan
> infrastruktur, yang bisa dari DAK atau DAU. Sehingga dari pengalaman
> beberapa tahun terakhir ini mudah-mudahan bisa diketahui :
> > 2 Berapakah proporsi anggaran infrastruktur dari skim DAK dan DAU?
> > Karena DAK dan DAU masuk dalam komposisi APBD, maka :
> > 3 Berapakah rata-rata alokasi anggaran untuk pembangunan
infrastruktur
> dalam APBD Prov/Kab/Kota?
> > Saya mengasumsikan anggaran infrastruktur ini adalah kegiatan yang
> terkait dengan 'fisik ruang' (tidak termasuk pengawasan dan
konsultansi)
> ; sehingga terkait dengan sektor ke-pu-an, perhubungan, dan sektor
> teknis tertentu lainnya. Atau 'fisik ruang' ini selama ini diasumsikan
> sebagai 'pembentuk struktur ruang'. Bila dapat diperkirakan, maka
> indikasi program utama akan 'earmarked'. Atau sebatas itulah
sebenarnya
> prediksi realistis yang dapat dilakukan oleh perencana.
> > Mohon kontribusi rekan-rekan. Sebelumnya terima kasih. Salam.
> > -ekadj
> >
> > --- In refere...@yahoogrou ps.com, Nuzul Achjar achjar@ wrote:
> > >
> > > Pak Eka,
> > >
> > > kapasitas fiskal 3: pad bagi hasil pajak, bhsda
> > > Kebutuhan fiskal: penduduk, luas, pdrb kapita, ipm, ikk
> > > fiskal.
> > > Kriteria dasar alokasi DAU untuk masing-masing provinsi dan
> kabupaten kota,
> > > memang tidak secara eksplisit memasukkan "pengembangan wilayah",
> hanya ada
> > > unsur luas wilayah, jumlah penduduk, PDRB per kapita, Indeks
> Pembangunan
> > > Manusia (IPM), dan indeks kemahalan konstruksi. Karena DAU pada
> dasarnya
> > > untuk menutupi fiscal gap, DAU untuk daerah penghasil SDA justru
> turun
> > > seperti Riau dan Kaltim.
> > >
> > > DAU untuk infrastuktur? Inilah repotnya, banyak misleading di
daerah
> bahwa
> > > DAU itu hanya belanja pegawai, padahal DAU itu semacam "block
> grant." Kalau
> > > DAU hanya cukup untuk belanja pegawai itu soal lain.
> > >
> > > DAK sebenarnya bisa diharapkan untuk infrastruktur daerah, tapi
> fluktuatif,
> > > jadi tidak sustain, misalnya untuk proyek multiyears di daerah.
Ada
> tiga
> > > kriteria untuk DAK, yaitu kriteria umum, khusus, dan teknis,
> kenyataannya di
> > > lapangan, alokasi lebih banyak karena bargaining. Kenapa? antara
> lain karena
> > > kriteria khusus jadi kriteria karet.
> > >
> > > Harapan terbesar untuk pembangunan infrastruktur memang terletak
> pada DAK,
> > > apalagi sebagian dana dekosentrasi sudah dialihkan ke DAK. Kalau
tak
> salah
> > > dana DAK tahun 2008 mencapai hampir Rp 50 triliun, padahal
> sebelumnya
> > > sekitar setengahnya saja. Pak BTS yang barangkali bisa buat
analisis
> > > tentang manfaat DAK untuk infrastruktur di daerah. apakah
signifikan
> atau
> > > tidak.
> > >
> > > Untuk Papua, selain dana Otsus (2% dari DAU nasional). Papua juga
> mendapat
> > > tambahan dana infrastruktur sekitar Rp 1 triliun. Dana
infrastruktur
> > > inilah yang secara eksplisit dialokasikan untuk infrastruktur
Papua.
> > > Sekarang timbul masalah lain antara Provinsi Papua dan Provinsi
> Papua
> > > Barat, bagian infrastruktur apa yang harus dibangun di
masing-masing
> > > provinsi. Intinya, masing masing punya program sendiri, yang satu
di
> ujung
> > > timur, yang satu di ujung barat.
> > >
> > > Lepas dari persoalan internal yang terjadi di Papua, buntut
> buntutnya adalah
> > > soal governance, karena tidak sedikit yang mengatakan bahwa duit
> yang
> > > mengalir ke Papua itu tak sedikit lho (walaupun sedikit atau
banyak
> itu
> > > relatif). Sebagai contoh, tahun 2007, duit yang mengalir dan yang
> bersumber
> > > dari Pusat ke Papua mencapai Rp 17 triliun. Wallahualam.
> > >
> > > Salam,
> > > Nuzul Achjar
> >
>



Kirim email ke