Pak andiko dan kawan2 yth,
Saya usul, ada baiknya kita giring PP tentang hutan adat ini ke sisi penataan 
ruangnya, Karena sangat menyangkut dengan kedaulatan rakyat terhadap sumberdaya 
alam, dan turunan dari pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Saya justru melihat celah 
perbaikan itu dari sisi penataan ruang, dibandingkan dengan regulasi kehutanan.

Regulasi spasial yang mengatur tentang itu adalah penataan ruang, (UU no 26 
tahun 2007), kehutanan jelas tidak akan mau melepaskan hal ini, karena sudah 
banyak izin yang dikeluarkan yang tidak prosedural. dan menariknya dalam 
penataan ruang ada celah untuk menertibkan perizinan yang salah dan mekanisme 
batal demi hukum. 

Studi kasus riau mungkin bisa jadi kasus menarik dalam hal ini (SP3 illlegal 
logging sebetulnya Pemberian izin yang salah dan tidak sesuai dengan mekanisme 
keluarnya izin). Dari Fakta Draft RTRWP riau yang ada saat ini ada 320 konflik 
perizinan, kalau ditotal luas izin yang diberikan kira 1,5 kali dari luas 
provinsi riau sendiri. Dari fakta ini saja sudah jelas hutan adat versi Dephut 
tidak akan ada di riau. 

Bagi yang ingin tahu luas perizinan yang perlu ditertibkan menurut UU 26 tahun 
2007 ada sekitar 2,5 juta ha, lebih lengkapnya silahkan kilk link dibawah
http://www.slideshare.net/raflis/data-dan-fakta-pp-26-2008?src=embed


Raflis
Riset dan GIS 
Kabut Riau
http://yas-kabut.blogspot.com/
http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/
http://rencanatataruangriau.blogspot.com/
http://riau-forest-fire.blogspot.com/
 
Mobile : 62-812-76189862
Email : [email protected]
IM: einstein_f94 (YM), raflis_f94 (skype), raflis.f94(Gtalk)
  ----- Original Message ----- 
  From: sofyan 
  To: [email protected] 
  Sent: Wednesday, February 04, 2009 7:14 PM
  Subject: Re: [Lingk] Kebijakan Hutan Adat Kedepan


  Persoalan hutan adat emang dah salah dari lahirnya... bawaan bayinya dah 
  cacat. apapun turunannya.. tetep aja menyimpang..
  Penyimpangan ketika memaknai negara = pemerintah. dan pemerintah = 
  pemerintah pusat. Bukan dipahami, negara terdiri dari tiga komponen; 
  rakyat, pemerintah dan system (termasuk didalamnya adalah undang-undang).
  Nah.. karena hutan negara dipahami sebagai hutan pemerintah... maka 
  turunannya yaa.. menjadi aneh.
  "Hutan adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum 
  adat yang dahulu disebut hukum ulayat, hutan marga, hutan pertuanan atau 
  yang sejenis itu" (draft RPP Hutan Adat)
  dari sini.. selanjutnya penerjemahan menjadi... pemberian dari 
  pemerintah kepada masyarakat adat... termasuk warning atau ketidak 
  bolehan hutan negara untuk ditetapkan sebagai hutan adat. misalnya 
  kawasan konservasi, kawasan hutan yang telah dibebankan hak pengelolaan 
  hutan, izin pemanfaatan hutan atau izin penggunaan kawasan hutan, 
  kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan tujuan 
  khusus (pasal 4)

  Lah kalau dah gini.. mau apa lagi????????? padahal.. berapa kawasan adat 
  yang secara sepihak telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, entah 
  itu Taman nasional, cagar alam dll. lebih gila lagi... hutan adat 
  dikalahkan dengan izin-izin yang diberikan para pengambil kebijakan 
  dijakarta. HPH, HTI, dll.
  lebih kesana.. semakin ngawur saja deh...

  entah.. ya.. apakah RPP yang saya punya merupakan sebagai acuan yang 
  sedang dibahas.. atau ada lagi yang lain. karena dah mafhum... akan 
  muncul beberapa versi. yang diributin yang mana... yang di teken 
  presiden yang mana...

  memang negeri yang anehhhhhh.....
  dah kaya gini... masih juga pamer.. kalau pemerintahan ini sukses... 
  duuuhhhhhhhhhhhhhhhhhh.....

  salam

  eyanks

  [email protected] wrote:
  >
  > Peraturan pemerintah mengenai hutan adat adalah mandat dari UU No. 41 
  > Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pembahasan RPP Tata Cara Penetapan Dan 
  > Pengelolaan Hutan Adat (disingkat RPP HA) ini telah berlangsung hampir 
  > sepuluh tahun dan saat ini RPP HA ini telah sampai pada proses 
  > pembahasan antar departemen. Karena RPP HA ini akan berpengaruh besar 
  > kepada masyarakat adat, sehingga kamar masyarakat Dewan Kehutanan 
  > Nasional (DKN) memandang perlu untuk mengkaji dan membuat sebuah 
  > kertas posisi mengenai RPP ini.
  >
  > Isu-isu penting dalam RPP ini diantaranya :
  >
  > 1. RPP ini mengatur tentang pengukuhan dan hapusnya masyarakat adat.
  > 2. RPP ini menempatkan hak kelola hutan adat berupa hak berian, bukan 
  > hak bawaan sebagai masyarakat adat
  > 3. RPP ini menginginkan hutan adat itu hanya berada pada kawasan hutan 
  > produksi dan Lindung, serta bukan diwilayah konservasi.
  > 4. RPP ini menentukan bahwa pengelolaan hutan adat hanya dalam lingkup 
  > pemanfaatan hasil hutan kayu dan non kayu untuk pemenuhan kebutuhan 
  > sehari-hari dan bukan untuk diperdagangkan.
  >
  > Kunjungi : 
  > http://andiko2002.multiply.com/journal/item/57/Kebijakan_Hutan_Adat_Kedepan 
  > 
<http://andiko2002.multiply.com/journal/item/57/Kebijakan_Hutan_Adat_Kedepan>
  >
  > Salam
  >
  > Andiko
  >
  > Koordinator Program Pembaruan Hukum
  > Huma
  > Jakarta
  >
  > [Non-text portions of this message have been removed]
  >
  > 



   

Kirim email ke