Pak andiko dan kawan2 yth, Saya usul, ada baiknya kita giring PP tentang hutan adat ini ke sisi penataan ruangnya, Karena sangat menyangkut dengan kedaulatan rakyat terhadap sumberdaya alam, dan turunan dari pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Saya justru melihat celah perbaikan itu dari sisi penataan ruang, dibandingkan dengan regulasi kehutanan.
Regulasi spasial yang mengatur tentang itu adalah penataan ruang, (UU no 26 tahun 2007), kehutanan jelas tidak akan mau melepaskan hal ini, karena sudah banyak izin yang dikeluarkan yang tidak prosedural. dan menariknya dalam penataan ruang ada celah untuk menertibkan perizinan yang salah dan mekanisme batal demi hukum. Studi kasus riau mungkin bisa jadi kasus menarik dalam hal ini (SP3 illlegal logging sebetulnya Pemberian izin yang salah dan tidak sesuai dengan mekanisme keluarnya izin). Dari Fakta Draft RTRWP riau yang ada saat ini ada 320 konflik perizinan, kalau ditotal luas izin yang diberikan kira 1,5 kali dari luas provinsi riau sendiri. Dari fakta ini saja sudah jelas hutan adat versi Dephut tidak akan ada di riau. Bagi yang ingin tahu luas perizinan yang perlu ditertibkan menurut UU 26 tahun 2007 ada sekitar 2,5 juta ha, lebih lengkapnya silahkan kilk link dibawah http://www.slideshare.net/raflis/data-dan-fakta-pp-26-2008?src=embed Raflis Riset dan GIS Kabut Riau http://yas-kabut.blogspot.com/ http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/ http://rencanatataruangriau.blogspot.com/ http://riau-forest-fire.blogspot.com/ Mobile : 62-812-76189862 Email : [email protected] IM: einstein_f94 (YM), raflis_f94 (skype), raflis.f94(Gtalk) ----- Original Message ----- From: sofyan To: [email protected] Sent: Wednesday, February 04, 2009 7:14 PM Subject: Re: [Lingk] Kebijakan Hutan Adat Kedepan Persoalan hutan adat emang dah salah dari lahirnya... bawaan bayinya dah cacat. apapun turunannya.. tetep aja menyimpang.. Penyimpangan ketika memaknai negara = pemerintah. dan pemerintah = pemerintah pusat. Bukan dipahami, negara terdiri dari tiga komponen; rakyat, pemerintah dan system (termasuk didalamnya adalah undang-undang). Nah.. karena hutan negara dipahami sebagai hutan pemerintah... maka turunannya yaa.. menjadi aneh. "Hutan adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang dahulu disebut hukum ulayat, hutan marga, hutan pertuanan atau yang sejenis itu" (draft RPP Hutan Adat) dari sini.. selanjutnya penerjemahan menjadi... pemberian dari pemerintah kepada masyarakat adat... termasuk warning atau ketidak bolehan hutan negara untuk ditetapkan sebagai hutan adat. misalnya kawasan konservasi, kawasan hutan yang telah dibebankan hak pengelolaan hutan, izin pemanfaatan hutan atau izin penggunaan kawasan hutan, kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus (pasal 4) Lah kalau dah gini.. mau apa lagi????????? padahal.. berapa kawasan adat yang secara sepihak telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, entah itu Taman nasional, cagar alam dll. lebih gila lagi... hutan adat dikalahkan dengan izin-izin yang diberikan para pengambil kebijakan dijakarta. HPH, HTI, dll. lebih kesana.. semakin ngawur saja deh... entah.. ya.. apakah RPP yang saya punya merupakan sebagai acuan yang sedang dibahas.. atau ada lagi yang lain. karena dah mafhum... akan muncul beberapa versi. yang diributin yang mana... yang di teken presiden yang mana... memang negeri yang anehhhhhh..... dah kaya gini... masih juga pamer.. kalau pemerintahan ini sukses... duuuhhhhhhhhhhhhhhhhhh..... salam eyanks [email protected] wrote: > > Peraturan pemerintah mengenai hutan adat adalah mandat dari UU No. 41 > Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pembahasan RPP Tata Cara Penetapan Dan > Pengelolaan Hutan Adat (disingkat RPP HA) ini telah berlangsung hampir > sepuluh tahun dan saat ini RPP HA ini telah sampai pada proses > pembahasan antar departemen. Karena RPP HA ini akan berpengaruh besar > kepada masyarakat adat, sehingga kamar masyarakat Dewan Kehutanan > Nasional (DKN) memandang perlu untuk mengkaji dan membuat sebuah > kertas posisi mengenai RPP ini. > > Isu-isu penting dalam RPP ini diantaranya : > > 1. RPP ini mengatur tentang pengukuhan dan hapusnya masyarakat adat. > 2. RPP ini menempatkan hak kelola hutan adat berupa hak berian, bukan > hak bawaan sebagai masyarakat adat > 3. RPP ini menginginkan hutan adat itu hanya berada pada kawasan hutan > produksi dan Lindung, serta bukan diwilayah konservasi. > 4. RPP ini menentukan bahwa pengelolaan hutan adat hanya dalam lingkup > pemanfaatan hasil hutan kayu dan non kayu untuk pemenuhan kebutuhan > sehari-hari dan bukan untuk diperdagangkan. > > Kunjungi : > http://andiko2002.multiply.com/journal/item/57/Kebijakan_Hutan_Adat_Kedepan > <http://andiko2002.multiply.com/journal/item/57/Kebijakan_Hutan_Adat_Kedepan> > > Salam > > Andiko > > Koordinator Program Pembaruan Hukum > Huma > Jakarta > > [Non-text portions of this message have been removed] > >

