Terima kasih pak eka, Apakah ada celah kita menarik PP hutan adat ini dibawah regulasi penataan ruang? atau kalau diselipkan pada draft PP yang mana, satu hal yang saya yakin kalau PP hutan adat hanya mengacu pada UU 41 saja, saya sangat yakin kedaulatan rakyat bakalan ada didalamnya. karena hutan yang ada semua sudah dibebani hak pengelolaan ke pihak perusahaan. Kawasan hutan yang tidak dibebani hak pengelolaan yang tersisa hanya kawasan lindung.
Salam Raflis Riset dan GIS Kabut Riau http://yas-kabut.blogspot.com/ http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/ http://rencanatataruangriau.blogspot.com/ http://riau-forest-fire.blogspot.com/ Mobile : 62-812-76189862 Fax : 62-761-21870 Email : [email protected] IM: einstein_f94 (YM), raflis_f94 (skype), raflis.f94(Gtalk) ----- Original Message ----- From: - ekadj To: [email protected] ; [email protected] Sent: Wednesday, February 04, 2009 2:13 PM Subject: [referensi] Hutan Adat Pak Yando, Pak Raflis, Pak Kresno, dkk ysh. Saya teruskan sebuah informasi, kelihatannya dalam waktu dekat akan diterbitkan RPP Hutan Adat, dengan bahan-bahan terlampir. Sepintas saya lihat RPP ini sudah melenceng terlalu jauh, termasuk penentuan keberadaan masyarakat adat, tendensi penguasaan hutan adat tanpa partisipasi masyarakat adat, melepaskan diri dari aspek 'pemanfaatan dan pengendalian ruang', dll. Mohon saran dan pendapatnya. Salam. -ekadj

