Terima kasih pak eka,
Apakah ada celah kita menarik PP hutan adat ini dibawah regulasi penataan 
ruang? atau kalau diselipkan pada draft PP yang  mana, satu hal yang saya yakin 
kalau PP hutan adat hanya mengacu pada UU 41 saja, saya sangat yakin kedaulatan 
rakyat bakalan ada didalamnya. karena hutan yang ada semua sudah dibebani hak 
pengelolaan ke pihak perusahaan. Kawasan hutan yang tidak dibebani hak 
pengelolaan yang tersisa hanya kawasan lindung.

Salam

Raflis
Riset dan GIS 
Kabut Riau
http://yas-kabut.blogspot.com/
http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/
http://rencanatataruangriau.blogspot.com/
http://riau-forest-fire.blogspot.com/
 
Mobile : 62-812-76189862
Fax : 62-761-21870
Email : [email protected]
IM: einstein_f94 (YM), raflis_f94 (skype), raflis.f94(Gtalk)
  ----- Original Message ----- 
  From: - ekadj 
  To: [email protected] ; [email protected] 
  Sent: Wednesday, February 04, 2009 2:13 PM
  Subject: [referensi] Hutan Adat



  Pak Yando, Pak Raflis, Pak Kresno, dkk ysh.

  Saya teruskan sebuah informasi, kelihatannya dalam waktu dekat akan 
diterbitkan RPP Hutan Adat, dengan bahan-bahan terlampir. Sepintas saya lihat 
RPP ini sudah melenceng terlalu jauh, termasuk penentuan keberadaan masyarakat 
adat, tendensi penguasaan hutan adat tanpa partisipasi masyarakat adat, 
melepaskan diri dari aspek 'pemanfaatan dan pengendalian ruang', dll. Mohon 
saran dan pendapatnya. Salam.

  -ekadj

   

Kirim email ke