Pak Raflis ysh, memang RPP Hutan Adat seharusnya berada di bawah UU41. Mengenai perlunya penyelipan dalam RPP Penataan Ruang, saya kira sebaiknya kita tanyakan pada Pak Dadang yang selalu memonitor milis ini.
Namun secara fungsional pengelolaan hutan masih mengacu UU26. Termasuk juga mengenai penegakan hukum, PPNS Penataan Ruang juga bisa masuk ke 'yurisdiksi' kehutanan, karena beberapa bentuk pelanggaran hukum tidak diatur dalam UU41. Ke depan saya berpendapat UU41 perlu direvisi karena banyak hal yang kurang relevan, khususnya 'hak masyarakat adat' yang terasa dikebirikan. Sementara demikian dulu. Salam. -ekadj --- In [email protected], "raflis.f94" <raflis....@...> wrote: > > Terima kasih pak eka, > Apakah ada celah kita menarik PP hutan adat ini dibawah regulasi penataan ruang? atau kalau diselipkan pada draft PP yang mana, satu hal yang saya yakin kalau PP hutan adat hanya mengacu pada UU 41 saja, saya sangat yakin kedaulatan rakyat bakalan ada didalamnya. karena hutan yang ada semua sudah dibebani hak pengelolaan ke pihak perusahaan. Kawasan hutan yang tidak dibebani hak pengelolaan yang tersisa hanya kawasan lindung. > > Salam > > Raflis > Riset dan GIS > Kabut Riau > http://yas-kabut.blogspot.com/ > http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/ > http://rencanatataruangriau.blogspot.com/ > http://riau-forest-fire.blogspot.com/ > > Mobile : 62-812-76189862 > Fax : 62-761-21870 > Email : raflis....@... > IM: einstein_f94 (YM), raflis_f94 (skype), raflis.f94(Gtalk) > ----- Original Message ----- > From: - ekadj > To: [email protected] ; [email protected] > Sent: Wednesday, February 04, 2009 2:13 PM > Subject: [referensi] Hutan Adat > > > > Pak Yando, Pak Raflis, Pak Kresno, dkk ysh. > > Saya teruskan sebuah informasi, kelihatannya dalam waktu dekat akan diterbitkan RPP Hutan Adat, dengan bahan-bahan terlampir. Sepintas saya lihat RPP ini sudah melenceng terlalu jauh, termasuk penentuan keberadaan masyarakat adat, tendensi penguasaan hutan adat tanpa partisipasi masyarakat adat, melepaskan diri dari aspek 'pemanfaatan dan pengendalian ruang', dll. Mohon saran dan pendapatnya. Salam. > > -ekadj >

