Pak Raflis ysh, memang RPP Hutan Adat seharusnya berada di bawah UU41.
Mengenai perlunya penyelipan dalam RPP Penataan Ruang, saya kira
sebaiknya kita tanyakan pada Pak Dadang yang selalu memonitor milis ini.

Namun secara fungsional pengelolaan hutan masih mengacu UU26. Termasuk
juga mengenai penegakan hukum, PPNS Penataan Ruang juga bisa masuk ke
'yurisdiksi' kehutanan, karena beberapa bentuk pelanggaran hukum tidak
diatur dalam UU41.

Ke depan saya berpendapat UU41 perlu direvisi karena banyak hal yang
kurang relevan, khususnya 'hak masyarakat adat' yang terasa dikebirikan.
Sementara demikian dulu. Salam.

-ekadj


--- In [email protected], "raflis.f94" <raflis....@...> wrote:
>
> Terima kasih pak eka,
> Apakah ada celah kita menarik PP hutan adat ini dibawah regulasi
penataan ruang? atau kalau diselipkan pada draft PP yang mana, satu hal
yang saya yakin kalau PP hutan adat hanya mengacu pada UU 41 saja, saya
sangat yakin kedaulatan rakyat bakalan ada didalamnya. karena hutan yang
ada semua sudah dibebani hak pengelolaan ke pihak perusahaan. Kawasan
hutan yang tidak dibebani hak pengelolaan yang tersisa hanya kawasan
lindung.
>
> Salam
>
> Raflis
> Riset dan GIS
> Kabut Riau
> http://yas-kabut.blogspot.com/
> http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/
> http://rencanatataruangriau.blogspot.com/
> http://riau-forest-fire.blogspot.com/
>
> Mobile : 62-812-76189862
> Fax : 62-761-21870
> Email : raflis....@...
> IM: einstein_f94 (YM), raflis_f94 (skype), raflis.f94(Gtalk)
> ----- Original Message -----
> From: - ekadj
> To: [email protected] ; [email protected]
> Sent: Wednesday, February 04, 2009 2:13 PM
> Subject: [referensi] Hutan Adat
>
>
>
> Pak Yando, Pak Raflis, Pak Kresno, dkk ysh.
>
> Saya teruskan sebuah informasi, kelihatannya dalam waktu dekat akan
diterbitkan RPP Hutan Adat, dengan bahan-bahan terlampir. Sepintas saya
lihat RPP ini sudah melenceng terlalu jauh, termasuk penentuan
keberadaan masyarakat adat, tendensi penguasaan hutan adat tanpa
partisipasi masyarakat adat, melepaskan diri dari aspek 'pemanfaatan dan
pengendalian ruang', dll. Mohon saran dan pendapatnya. Salam.
>
> -ekadj
>



Kirim email ke