Seharusnya memang begitu pak, tetapi fakta yang muncul selama ini dan keenggaan departemen kehutanan dalam merubah cara pandang terhadap pengelolaan hutan. Kalau kita evaluasi secara jujur departemen kehutanan justru berfungsi sebagai broker hutan, dengan dasar pasal 33 ayat 3 serta kategori hutan yang ada adalah hutan negara.
Saya punya sebuah pengalaman menarik untuk kasus pengelolaan ini. Ada sebuah desa di pinggir PLTA koto panjang, pada daerah perbatasan sumbar riau. Jalan masuk ke desa tersebut justru melalui sumatra barat, hampir setiap tahun masyarakat meminta agar dibangun jembatan untuk memperlancar transportasi mereka. Jawaban yang selalu diterima oleh masyarakat adalah ini adalah kawasan lindung dan nggak boleh dibangun jalan. Dan Berkebetulan sekali dekat lapangan bola di desa tersebut Ada satu patok (semacam tugu dengan ketinggian 0,5 meter) dengan lambang APHI, yang setau saya APHI itu adalah Assosiasi Pengusaha hutan indonesia justru Tugu Aphi tersebut dijustifikasi sebagai batas hutan lindung. Ketika saya berkunjung ke desa tersebut, saya justru menemukan dokumen Rencana Pembukaan Sawah di desa tersebut, yang lokasinya berada pada kebun kebun karet masyarakat kalau tidak salah perencananya dari bappenas. Terkait Hutan Adat, Masyarakat disini sebetulnya sangat arif dalam mengelola hutan, dan mereka merasakan dampak dari kerusakan hutan tersebut, mereka justru terkendala membawa karet dari kebun kalau debit air sungai kecil. Malah mereka mengusulkan utk melindungi kawasan yang lebih luas lagi. Masyarakat desa masih bisa diatur, tapi justru yang jadi biang keladi kerusakan kawasan ini, banyak aktor dari luar yang justru dibekingi oknum kehutanan dan kepolisian merambah kawasan ini. ini terjadi sebelum illegal logging ribut dibicarakan di riau. Mereka justru tidak punya kekuatan utk menghalangi itu. Barangkali mereka akan jauh lebih punya power utk mengurangi laju kerusakan tersebut jika hak pengelolaan mereka justru diakui. Sudah saatnya negara merubah cara fikir terhadap pengelolaan sumberdaya alam. dalam banyak hal masyarakat justru dibodoh2i untuk kepentingan kepentingan tertentu. Pernah juga ada massa marah dan membakar pos kehutanan ketika kayu masyarakat ditangkap, sementara kayu dari pengusaha dibiarkan lolos. Pemberantasan illegal loging yang dilakukan juga hanya menangkap orang yang mencari sesuap nasi, sedangkan para pengusaha nasional yang dekat dengan penguasa justru lolos (silahkan cermati kasus illegal logging riau). Ini merupakan sebagian kecil dari banyak kasus yang ada di tanah air. Salam Raflis Kabut Riau http://yas-kabut.blogspot.com/ http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/ http://rencanatataruangriau.blogspot.com/ http://riau-forest-fire.blogspot.com/ Mobile : 62-812-76189862 Fax : 62-761-21870 Email : [email protected] IM: einstein_f94 (YM), raflis_f94 (skype), raflis.f94(Gtalk) -------------------------------------------------------------------------------- ----- Original Message ----- From: ffekadj To: [email protected] Sent: Thursday, February 05, 2009 6:36 AM Subject: [referensi] Re: Hutan Adat Pak Raflis ysh, memang RPP Hutan Adat seharusnya berada di bawah UU41. Mengenai perlunya penyelipan dalam RPP Penataan Ruang, saya kira sebaiknya kita tanyakan pada Pak Dadang yang selalu memonitor milis ini. Namun secara fungsional pengelolaan hutan masih mengacu UU26. Termasuk juga mengenai penegakan hukum, PPNS Penataan Ruang juga bisa masuk ke 'yurisdiksi' kehutanan, karena beberapa bentuk pelanggaran hukum tidak diatur dalam UU41. Ke depan saya berpendapat UU41 perlu direvisi karena banyak hal yang kurang relevan, khususnya 'hak masyarakat adat' yang terasa dikebirikan. Sementara demikian dulu. Salam. -ekadj --- In [email protected], "raflis.f94" <raflis....@...> wrote: > > Terima kasih pak eka, > Apakah ada celah kita menarik PP hutan adat ini dibawah regulasi penataan ruang? atau kalau diselipkan pada draft PP yang mana, satu hal yang saya yakin kalau PP hutan adat hanya mengacu pada UU 41 saja, saya sangat yakin kedaulatan rakyat bakalan ada didalamnya. karena hutan yang ada semua sudah dibebani hak pengelolaan ke pihak perusahaan. Kawasan hutan yang tidak dibebani hak pengelolaan yang tersisa hanya kawasan lindung. > > Salam > > Raflis > Riset dan GIS > Kabut Riau > http://yas-kabut.blogspot.com/ > http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/ > http://rencanatataruangriau.blogspot.com/ > http://riau-forest-fire.blogspot.com/ > > Mobile : 62-812-76189862 > Fax : 62-761-21870 > Email : raflis....@... > IM: einstein_f94 (YM), raflis_f94 (skype), raflis.f94(Gtalk) > ----- Original Message ----- > From: - ekadj > To: [email protected] ; [email protected] > Sent: Wednesday, February 04, 2009 2:13 PM > Subject: [referensi] Hutan Adat > > > > Pak Yando, Pak Raflis, Pak Kresno, dkk ysh. > > Saya teruskan sebuah informasi, kelihatannya dalam waktu dekat akan diterbitkan RPP Hutan Adat, dengan bahan-bahan terlampir. Sepintas saya lihat RPP ini sudah melenceng terlalu jauh, termasuk penentuan keberadaan masyarakat adat, tendensi penguasaan hutan adat tanpa partisipasi masyarakat adat, melepaskan diri dari aspek 'pemanfaatan dan pengendalian ruang', dll. Mohon saran dan pendapatnya. Salam. > > -ekadj >

