Seharusnya memang begitu pak, tetapi fakta yang muncul selama ini dan keenggaan 
departemen kehutanan dalam merubah cara pandang terhadap pengelolaan hutan. 
Kalau kita evaluasi secara jujur departemen kehutanan justru berfungsi sebagai 
broker hutan, dengan dasar pasal 33 ayat 3 serta kategori hutan yang ada adalah 
hutan negara. 

Saya punya sebuah pengalaman menarik untuk kasus pengelolaan ini.
Ada sebuah desa di pinggir PLTA koto panjang, pada daerah perbatasan sumbar 
riau. Jalan masuk ke desa tersebut justru melalui sumatra barat, hampir setiap 
tahun masyarakat meminta agar dibangun jembatan untuk memperlancar transportasi 
mereka. Jawaban yang selalu diterima oleh masyarakat adalah ini adalah kawasan 
lindung dan nggak boleh dibangun jalan. Dan Berkebetulan sekali dekat lapangan 
bola di desa tersebut Ada satu patok (semacam tugu dengan ketinggian 0,5 meter) 
dengan lambang APHI, yang setau saya APHI itu adalah Assosiasi Pengusaha hutan 
indonesia justru Tugu Aphi tersebut dijustifikasi sebagai batas hutan lindung. 
Ketika saya berkunjung ke desa tersebut, saya justru menemukan dokumen Rencana 
Pembukaan Sawah di desa tersebut, yang lokasinya berada pada kebun kebun karet 
masyarakat kalau tidak salah perencananya dari bappenas. 

Terkait Hutan Adat,
Masyarakat disini sebetulnya sangat arif dalam mengelola hutan, dan mereka 
merasakan dampak dari kerusakan hutan tersebut, mereka justru terkendala 
membawa karet dari kebun kalau debit air sungai kecil. Malah mereka mengusulkan 
utk melindungi kawasan yang lebih luas lagi. Masyarakat desa masih bisa diatur, 
tapi justru yang jadi biang keladi kerusakan kawasan ini, banyak aktor dari 
luar yang justru dibekingi oknum kehutanan dan kepolisian merambah kawasan ini. 
ini terjadi sebelum illegal logging ribut dibicarakan di riau. Mereka justru 
tidak punya kekuatan utk menghalangi itu. 

Barangkali mereka akan jauh lebih punya power utk mengurangi laju kerusakan 
tersebut jika hak pengelolaan mereka justru diakui. Sudah saatnya negara 
merubah cara fikir terhadap pengelolaan sumberdaya alam. dalam banyak hal 
masyarakat justru dibodoh2i untuk kepentingan kepentingan tertentu. Pernah juga 
ada massa marah dan membakar pos kehutanan ketika kayu masyarakat ditangkap, 
sementara kayu dari pengusaha dibiarkan lolos. Pemberantasan illegal loging 
yang dilakukan juga hanya menangkap orang yang mencari sesuap nasi, sedangkan 
para pengusaha nasional yang dekat dengan penguasa justru lolos (silahkan 
cermati kasus illegal logging riau). Ini merupakan sebagian kecil dari banyak 
kasus yang ada di tanah air.

Salam


Raflis
Kabut Riau
http://yas-kabut.blogspot.com/
http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/
http://rencanatataruangriau.blogspot.com/
http://riau-forest-fire.blogspot.com/
 
Mobile : 62-812-76189862
Fax : 62-761-21870
Email : [email protected]
IM: einstein_f94 (YM), raflis_f94 (skype), raflis.f94(Gtalk)

--------------------------------------------------------------------------------

  ----- Original Message ----- 
  From: ffekadj 
  To: [email protected] 
  Sent: Thursday, February 05, 2009 6:36 AM
  Subject: [referensi] Re: Hutan Adat



  Pak Raflis ysh, memang RPP Hutan Adat seharusnya berada di bawah UU41.
  Mengenai perlunya penyelipan dalam RPP Penataan Ruang, saya kira
  sebaiknya kita tanyakan pada Pak Dadang yang selalu memonitor milis ini.

  Namun secara fungsional pengelolaan hutan masih mengacu UU26. Termasuk
  juga mengenai penegakan hukum, PPNS Penataan Ruang juga bisa masuk ke
  'yurisdiksi' kehutanan, karena beberapa bentuk pelanggaran hukum tidak
  diatur dalam UU41.

  Ke depan saya berpendapat UU41 perlu direvisi karena banyak hal yang
  kurang relevan, khususnya 'hak masyarakat adat' yang terasa dikebirikan.
  Sementara demikian dulu. Salam.

  -ekadj

  --- In [email protected], "raflis.f94" <raflis....@...> wrote:
  >
  > Terima kasih pak eka,
  > Apakah ada celah kita menarik PP hutan adat ini dibawah regulasi
  penataan ruang? atau kalau diselipkan pada draft PP yang mana, satu hal
  yang saya yakin kalau PP hutan adat hanya mengacu pada UU 41 saja, saya
  sangat yakin kedaulatan rakyat bakalan ada didalamnya. karena hutan yang
  ada semua sudah dibebani hak pengelolaan ke pihak perusahaan. Kawasan
  hutan yang tidak dibebani hak pengelolaan yang tersisa hanya kawasan
  lindung.
  >
  > Salam
  >
  > Raflis
  > Riset dan GIS
  > Kabut Riau
  > http://yas-kabut.blogspot.com/
  > http://pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com/
  > http://rencanatataruangriau.blogspot.com/
  > http://riau-forest-fire.blogspot.com/
  >
  > Mobile : 62-812-76189862
  > Fax : 62-761-21870
  > Email : raflis....@...
  > IM: einstein_f94 (YM), raflis_f94 (skype), raflis.f94(Gtalk)
  > ----- Original Message -----
  > From: - ekadj
  > To: [email protected] ; [email protected]
  > Sent: Wednesday, February 04, 2009 2:13 PM
  > Subject: [referensi] Hutan Adat
  >
  >
  >
  > Pak Yando, Pak Raflis, Pak Kresno, dkk ysh.
  >
  > Saya teruskan sebuah informasi, kelihatannya dalam waktu dekat akan
  diterbitkan RPP Hutan Adat, dengan bahan-bahan terlampir. Sepintas saya
  lihat RPP ini sudah melenceng terlalu jauh, termasuk penentuan
  keberadaan masyarakat adat, tendensi penguasaan hutan adat tanpa
  partisipasi masyarakat adat, melepaskan diri dari aspek 'pemanfaatan dan
  pengendalian ruang', dll. Mohon saran dan pendapatnya. Salam.
  >
  > -ekadj
  >



  

Kirim email ke