Dear referensiers

BTS di sini adalah Base Transceiver Station, itu lho menara-menara untuk 
komunikasi cellphone yang berdiri di mana-mana. Pertumbuhan BTS belakangan ini 
memang sangat pesat. Banyak masyarakat yang menyewakan halamannya untuk 
berdirinya BTS itu. Katanya sewanya Rp 30 juta pertahun dan disewa minimal 4 
tahun.

Posisi BTS jelas harus diatur dalam Rencana Tata Ruang (RTR) dan harus ada 
pembatasan. Sayangnya masing-masing provider (Telkomsel, XL, Smart, Axis, 
....)itu saling bersaing. Maunya satu BTS untuk dirinya sendiri. Padahal bisa 
satu BTS untuk banyak provider. Akhirnya ya gitu.. dimana-mana ada 
BTS,..seperti hutan BTS saja kota-kota ini.

Kaitan antara BTS dan RTR ini mulai mencuat untuk kasus di Kabupaten 
Badung-Bali. Beberapa BTS yang sudah berdiri dirubuhkan oleh Bupati dengan 
alasan tidak sesuai dengan RTR. Pertanyaan saya, yang bagaimana sih penempatan 
BTS yang tidak sesuai dengan RTR... dan kriteria lokasi yang bagaimana sih yang 
sesuai untuk BTS? Atau adakah standar berapa jumlah BTS yang boleh untuk suatu 
kota? Misalnya max 1 BTS/10 km persegi?

Saya pikir BTS-BTS ini jelas terkait dengan RTR, tapi sepanjang pengetahuan 
saya,..mengapa para planner nggak pernah membicarakan dalam diskusi, atau 
seminar, atau barangkali Ditjen PR dan Depkominfo sudah pernah membicarakan 
untuk mendpatkan standar maksimum? 

Mohon teman-teman Urban Planner, atau teman-teman dari Ditjen PR bisa 
menjelaskan.

Thanks. CU. BTS.




      

Kirim email ke