Pak Tata (biar beda dg BTS...),

banyak yang sudah mengatur BTS dan sudah ada aturan ttg BTS, baik dg SK  
Menkominfo, SK Gub (DKI), SK KDH (al. Kota Bandung), maupun perda (al.  
Kota Bandung). di bandung, ketika DPRD sedang menyiapkan raperda BTS,  
pemkotnya menerbitkan SK Walikota ttg BTS (... jangan heran, ya....)

kami (via lppm-itb) kebetulan membantu penyusunan raperda bts kota  
bandung. tenaga ahli yang ikut terlibat al dari PL (zonasi, pengendalian),  
SI (konstruksi, geoteknik), elektro (telekomunikasi), hukum (raperda),  
saya lupa apa AR ada juga... (mungkin tidak ada). Yg tidak dikaji mendalam  
adalah pembiayaannya, dan efisiensi ekonominya jika bts digunakan bersama  
oleh beberapa provider (hanya komparasi).

pengaturannya didasarkan pada keefektifan pelayanan (jumlah, sebaran,  
teknologi, jarak max/min antar-BTS, penggunaan bersama), keandalan  
struktur (konstruksi, mekanika tanah), keindahan (kamuflase, sebaran,  
jumlah), efisiensi (jumlah, penggunaan bersama), keselamatan (jarak bebas,  
asuransi), keamanan (pagar),

silakan kontak p andi oetomo ([email protected]) via japri saja yang  
menjadi koordinator tim waktu itu, mudah2an dia tidak keberatan  
mengirimkan sk menkominfo, naskah akademik, raperda, dan mungkin perdanya.

wass,
denny

On Tue, 10 Feb 2009 21:12:12 +0700, Bambang Tata Samiadji  
<[email protected]> wrote:

> Terima kasih Pak Imam atas infonya tentang BTS. Nanti kalau petunjuk  
> teknisnya sudah diterbitkan, aku pengin punya.
>  
> Thanks. CU. BTS.
>
> --- On Tue, 2/10/09, [email protected] <[email protected]> wrote:
>
> From: [email protected] <[email protected]>
> Subject: Re: [referensi] BTS dan Tata Ruang
> To: [email protected]
> Date: Tuesday, February 10, 2009, 12:52 PM
>
>
>
>
>
>
> Pak BTS.
> Persoalan BTS memang sdh lama dibahas ut ditertibkan, bahkan beberapa  
> kota mengeluarkan Perda, bahkan di DKI dihentikan ijinkan. IAP juga  
> hampir kebagian rejeki, di atas kantor mau di pasang BTS, tapi  
> alhandulillah ngga jadi. Di pemerintah pusat sedang disiapkan Surat  
> Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri (menkoinfo, men PU, men Dalam Negeri  
> dan BKPM), yg salah satu pasalnya menyebutkan bahwa penempatan BTS harus  
> mengacu pd Rencana Tata Ruang. Mudah2an segera ditanda tangani.  
> Sementara Dept. PU juga sedang menyiapkan petunjuk teknis dari  
> penempatan dan konstruksi bangunan BTS. Demikian sekedar info pak BTS.
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
>
> From: Bambang Tata Samiadji
> Date: Tue, 10 Feb 2009 02:10:03 -0800 (PST)
> To: <refere...@yahoogrou ps.com>
> Subject: [referensi] BTS dan Tata Ruang
>
>
>
> Dear referensiers
>
> BTS di sini adalah Base Transceiver Station, itu lho menara-menara untuk  
> komunikasi cellphone yang berdiri di mana-mana. Pertumbuhan BTS  
> belakangan ini memang sangat pesat. Banyak masyarakat yang menyewakan  
> halamannya untuk berdirinya BTS itu. Katanya sewanya Rp 30 juta pertahun  
> dan disewa minimal 4 tahun.
>
> Posisi BTS jelas harus diatur dalam Rencana Tata Ruang (RTR) dan harus  
> ada pembatasan. Sayangnya masing-masing provider (Telkomsel, XL, Smart,  
> Axis, .....)itu saling bersaing. Maunya satu BTS untuk dirinya sendiri.  
> Padahal bisa satu BTS untuk banyak provider. Akhirnya ya gitu..  
> dimana-mana ada BTS,..seperti hutan BTS saja kota-kota ini.
>
> Kaitan antara BTS dan RTR ini mulai mencuat untuk kasus di Kabupaten  
> Badung-Bali. Beberapa BTS yang sudah berdiri dirubuhkan oleh Bupati  
> dengan alasan tidak sesuai dengan RTR. Pertanyaan saya, yang bagaimana  
> sih penempatan BTS yang tidak sesuai dengan RTR... dan kriteria lokasi  
> yang bagaimana sih yang sesuai untuk BTS? Atau adakah standar berapa  
> jumlah BTS yang boleh untuk suatu kota? Misalnya max 1 BTS/10 km persegi?
>
> Saya pikir BTS-BTS ini jelas terkait dengan RTR, tapi sepanjang  
> pengetahuan saya,..mengapa para planner nggak pernah membicarakan dalam  
> diskusi, atau seminar, atau barangkali Ditjen PR dan Depkominfo sudah  
> pernah membicarakan untuk mendpatkan standar maksimum?
>
> Mohon teman-teman Urban Planner, atau teman-teman dari Ditjen PR bisa  
> menjelaskan.
>
> Thanks. CU. BTS.
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>



-- 
Using Opera's revolutionary e-mail client: http://www.opera.com/mail/


------------------------------------

Komunitas Referensi
http://groups.yahoo.com/group/referensi/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/referensi/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/referensi/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke