Terima kasih Pak Imam atas infonya tentang BTS. Nanti kalau petunjuk teknisnya sudah diterbitkan, aku pengin punya. Thanks. CU. BTS.
--- On Tue, 2/10/09, [email protected] <[email protected]> wrote: From: [email protected] <[email protected]> Subject: Re: [referensi] BTS dan Tata Ruang To: [email protected] Date: Tuesday, February 10, 2009, 12:52 PM Pak BTS. Persoalan BTS memang sdh lama dibahas ut ditertibkan, bahkan beberapa kota mengeluarkan Perda, bahkan di DKI dihentikan ijinkan. IAP juga hampir kebagian rejeki, di atas kantor mau di pasang BTS, tapi alhandulillah ngga jadi. Di pemerintah pusat sedang disiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri (menkoinfo, men PU, men Dalam Negeri dan BKPM), yg salah satu pasalnya menyebutkan bahwa penempatan BTS harus mengacu pd Rencana Tata Ruang. Mudah2an segera ditanda tangani. Sementara Dept. PU juga sedang menyiapkan petunjuk teknis dari penempatan dan konstruksi bangunan BTS. Demikian sekedar info pak BTS. Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Bambang Tata Samiadji Date: Tue, 10 Feb 2009 02:10:03 -0800 (PST) To: <refere...@yahoogrou ps.com> Subject: [referensi] BTS dan Tata Ruang Dear referensiers BTS di sini adalah Base Transceiver Station, itu lho menara-menara untuk komunikasi cellphone yang berdiri di mana-mana. Pertumbuhan BTS belakangan ini memang sangat pesat. Banyak masyarakat yang menyewakan halamannya untuk berdirinya BTS itu. Katanya sewanya Rp 30 juta pertahun dan disewa minimal 4 tahun. Posisi BTS jelas harus diatur dalam Rencana Tata Ruang (RTR) dan harus ada pembatasan. Sayangnya masing-masing provider (Telkomsel, XL, Smart, Axis, .....)itu saling bersaing. Maunya satu BTS untuk dirinya sendiri. Padahal bisa satu BTS untuk banyak provider. Akhirnya ya gitu.. dimana-mana ada BTS,..seperti hutan BTS saja kota-kota ini. Kaitan antara BTS dan RTR ini mulai mencuat untuk kasus di Kabupaten Badung-Bali. Beberapa BTS yang sudah berdiri dirubuhkan oleh Bupati dengan alasan tidak sesuai dengan RTR. Pertanyaan saya, yang bagaimana sih penempatan BTS yang tidak sesuai dengan RTR... dan kriteria lokasi yang bagaimana sih yang sesuai untuk BTS? Atau adakah standar berapa jumlah BTS yang boleh untuk suatu kota? Misalnya max 1 BTS/10 km persegi? Saya pikir BTS-BTS ini jelas terkait dengan RTR, tapi sepanjang pengetahuan saya,..mengapa para planner nggak pernah membicarakan dalam diskusi, atau seminar, atau barangkali Ditjen PR dan Depkominfo sudah pernah membicarakan untuk mendpatkan standar maksimum? Mohon teman-teman Urban Planner, atau teman-teman dari Ditjen PR bisa menjelaskan. Thanks. CU. BTS.

