Milister yth, Dalam beberapa regulasi, termasuk regulasi penataan ruang diharuskan melindungi kawasan bergambut yang memiliki kedalaman 3 meter atau lebih harus dilindungi, dan kemudian juga muncul kata " yang berada dihulu sungai atau rawa" yang banyak terjadi pro dan kontra.
Saat ini lagi musim kebakaran lahan gambut di riau, 85% diantaranya berada di lahan gambut. (dari data satelit modis 1-15 februari 2009). Mohon penjelasan dan kalau ada konsep akademiknya kenapa dalam perlindungan gambut tersebut harus pada kedalaman 3 meter atau lebih? tentunya angka itu muncul setelah melalui analisis akademik yang bisa dipertanggungjawabkan. mudah2an angka ini tidak muncul karena negosiasi2 politik. salam raflis

