Milister yth,

Dalam beberapa regulasi, termasuk regulasi penataan ruang diharuskan melindungi 
kawasan bergambut yang memiliki kedalaman 3 meter atau lebih harus dilindungi, 
dan kemudian juga muncul kata " yang berada dihulu sungai atau rawa" yang 
banyak terjadi pro dan kontra. 

Saat ini lagi musim kebakaran lahan gambut di riau, 85% diantaranya berada di 
lahan gambut. (dari data satelit modis 1-15 februari 2009). Mohon penjelasan 
dan kalau ada konsep akademiknya kenapa dalam perlindungan gambut tersebut 
harus pada kedalaman 3 meter atau lebih? tentunya angka itu muncul setelah 
melalui analisis akademik yang bisa dipertanggungjawabkan. mudah2an angka ini 
tidak muncul karena negosiasi2 politik.

salam

raflis

Kirim email ke