Ysh Bung Raflis
 
Mengapa lahan gambut dengan ketebalan di atas 3 meter harus dilindungi?
 
Soal tersebut sebetulnya ada pada Keppres 80/1990 tentang Pngelolaan Kawasan 
Lindung. Menurut para ahli bahwa Kawasan gambut tebal (>3 meter) sangat penting 
untuk dipertahankan pada setiap DAS, terutama apabila di bagian hilir sungai 
terdapat kota pantai. Kawasan gambut tebal merupakan daerah tamoungan air hujan 
yang semestinya tidak boleh dijamah, sekalipun memiliki nilai ekonomi yang 
tinggi karena umumnya berupa hutan-hutan jenis kayu komersial seperti ramin, 
meranti, sungkai, dan terantang (Sumber : Perencanaan dan Pengembangan Kawasan 
Lahan Gambut ex 1 juta ha di Kalteng). 
 
Tapi menurut Suwido Limin, ahli kehutanan dari UNPAR (Universitas 
Palangkaraya), dalam "Pemanfaatan Lahan Gambut dan Permasalahannya", Workshop 
BPPT, 2006, mengatakan :"
Kegagalan pemanfaatan gambut tidak lain disebabkan banyak faktor yang
dilangkahi dan tidak dipertimbangkan sebagai kriteria dalam pemanfaatannya. 
Dasar
pemanfaatan lahan gambut yang selama ini hanya mengandalkan KEPPRES No. 32
Tahun 1990 yang menyatakan bahwa ketebalan gambut lebih dari 3 meter untuk
dikonservasi atau untuk kehutanan dan kurang dari 3 meter dapat dijadikan 
kawasan
produksi, tampaknya harus ditinjau kembali. Mengacu dari pertemuan Tim Ad Hoc di
BAPPENAS, Limin et al (2003) menyatakan bahwa KEPPRES No. 23/1990 ditetapkan 
tidak berdasarkan hasil riset dan fakta lapangan, melainkan hanya mengakomodir
pendapat para peserta rapat yang hadir dalam penetapannya."
 
Demikian Bung Raflis. Thanks. CU. BTS.


--- On Thu, 2/19/09, raflis.f94 <[email protected]> wrote:

From: raflis.f94 <[email protected]>
Subject: [referensi] Kenapa lahan gambut harus dilindungi?
To: [email protected]
Date: Thursday, February 19, 2009, 12:48 AM







Milister yth,
 
Dalam beberapa regulasi, termasuk regulasi penataan ruang diharuskan melindungi 
kawasan bergambut yang memiliki kedalaman 3 meter atau lebih harus dilindungi, 
dan kemudian juga muncul kata " yang berada dihulu sungai atau rawa" yang 
banyak terjadi pro dan kontra. 
 
Saat ini lagi musim kebakaran lahan gambut di riau, 85% diantaranya berada di 
lahan gambut. (dari data satelit modis 1-15 februari 2009). Mohon 
penjelasan dan kalau ada konsep akademiknya kenapa dalam perlindungan gambut 
tersebut harus pada kedalaman 3 meter atau lebih? tentunya angka itu muncul 
setelah melalui analisis akademik yang bisa dipertanggungjawabk an. mudah2an 
angka ini tidak muncul karena negosiasi2 politik.
 
salam
 
raflis















      

Kirim email ke