misalnya kalo harus direvisi... harus berapa meter yang diperbolehkan? menurut saya walau 1 meter pun harus tetap dilindungi... gambut berbentuk dome dan menurut keppres tersebut dome lebih 3 meter yang diperbolehkan.... la yang dipinggir alais yang tidak 3 meter menjadi boleh? menurut saya tidak, karena pengurangan volume akan tetap terjadi mengingat bentuknya yang dome tersebut, karena puncak dome yang lebih 3 meter juga akan mendapat pengaruh... ah pusing saya kalo tidak digambar....
--- On Wed, 2/18/09, Bambang Tata Samiadji <[email protected]> wrote: From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]> Subject: Re: [referensi] Kenapa lahan gambut harus dilindungi? To: [email protected] Date: Wednesday, February 18, 2009, 8:22 PM Ysh Bung Raflis Mengapa lahan gambut dengan ketebalan di atas 3 meter harus dilindungi? Soal tersebut sebetulnya ada pada Keppres 80/1990 tentang Pngelolaan Kawasan Lindung. Menurut para ahli bahwa Kawasan gambut tebal (>3 meter) sangat penting untuk dipertahankan pada setiap DAS, terutama apabila di bagian hilir sungai terdapat kota pantai. Kawasan gambut tebal merupakan daerah tamoungan air hujan yang semestinya tidak boleh dijamah, sekalipun memiliki nilai ekonomi yang tinggi karena umumnya berupa hutan-hutan jenis kayu komersial seperti ramin, meranti, sungkai, dan terantang (Sumber : Perencanaan dan Pengembangan Kawasan Lahan Gambut ex 1 juta ha di Kalteng). Tapi menurut Suwido Limin, ahli kehutanan dari UNPAR (Universitas Palangkaraya) , dalam "Pemanfaatan Lahan Gambut dan Permasalahannya" , Workshop BPPT, 2006, mengatakan :" Kegagalan pemanfaatan gambut tidak lain disebabkan banyak faktor yang dilangkahi dan tidak dipertimbangkan sebagai kriteria dalam pemanfaatannya. Dasar pemanfaatan lahan gambut yang selama ini hanya mengandalkan KEPPRES No. 32 Tahun 1990 yang menyatakan bahwa ketebalan gambut lebih dari 3 meter untuk dikonservasi atau untuk kehutanan dan kurang dari 3 meter dapat dijadikan kawasan produksi, tampaknya harus ditinjau kembali. Mengacu dari pertemuan Tim Ad Hoc di BAPPENAS, Limin et al (2003) menyatakan bahwa KEPPRES No. 23/1990 ditetapkan tidak berdasarkan hasil riset dan fakta lapangan, melainkan hanya mengakomodir pendapat para peserta rapat yang hadir dalam penetapannya. " Demikian Bung Raflis. Thanks. CU. BTS. --- On Thu, 2/19/09, raflis.f94 <raflis....@gmail. com> wrote: From: raflis.f94 <raflis....@gmail. com> Subject: [referensi] Kenapa lahan gambut harus dilindungi? To: refere...@yahoogrou ps.com Date: Thursday, February 19, 2009, 12:48 AM Milister yth, Dalam beberapa regulasi, termasuk regulasi penataan ruang diharuskan melindungi kawasan bergambut yang memiliki kedalaman 3 meter atau lebih harus dilindungi, dan kemudian juga muncul kata " yang berada dihulu sungai atau rawa" yang banyak terjadi pro dan kontra. Saat ini lagi musim kebakaran lahan gambut di riau, 85% diantaranya berada di lahan gambut. (dari data satelit modis 1-15 februari 2009). Mohon penjelasan dan kalau ada konsep akademiknya kenapa dalam perlindungan gambut tersebut harus pada kedalaman 3 meter atau lebih? tentunya angka itu muncul setelah melalui analisis akademik yang bisa dipertanggungjawabk an. mudah2an angka ini tidak muncul karena negosiasi2 politik. salam raflis

