Milisters ysh,
Ngomong politik terus dimilis diskusi pembangunan kurang enak akh... lbh baik
ngomong sekitar spatial planning saja lagi.....
Kali ini saya agak lambat menulis tgp2 kembali ttg topik diskusi ini
05/03/09….. dimana sempat saya usulkan agar dibuat polling ttg pro-kontranya…..
Ada bbrp sebab keterlambatan saya…. Spt pertama hehe… saya ikut program
diet.. jadi maka energi dan semangat menulis jadi menurun…. Sebab lain krn
masih trs menunggu, siapa tahu masih ada tgp lain yg masuk, tapi sebab lain
lagi krn sedikit kagok juga…… dimana sebagian milisters kita rupanya agak
asing dgn topik ini…. Sehingga krnnya akan krg seru rasanya kalau mrk jadi
kurang dpt terlibat dlm perdebatan….. (krn itu saya lampirkan disini sedikit
salinan uraian teorinya mudah2an dpt membantu)… maka itulah tadi kumpulan
sebab2 yg satu sama lain saling belibet……:-))
Cukup menarik bbrp pendapat ‘pro’ spt apa yg dikemukakan oleh pak Benny
05/03/09 misalnya…..
“…….Kejelasan terminologi dgn contoh konkrit di lapangan atau yang bisa
diverifikasi bersama,bahkan orang awampun, nampaknya tantangan bareng-bareng.
misalnya benarkah ada terminologi hirarki ruang? atau mungkin yang ada hirarki
pelayanan, hirarki kota (sbg pusat pelayanan dlm perspektif regional) atau
dll……”.
Atau spt yg dikemukakan oleh ibu Cut Safana :
“…Sorry, Sipil ikut nimbrung,
Sepertinya perlu hirarki ruang/kota, kalau tidak, pada saatnya suatu wilayah
tersebut akan terjadi seperti yang ada di dalam teori 'zero sume game'. Namun
memang harus direncanakan dan ditetapkan (toch dapat direview dengan ketentuan
hukum yang ada : syarat kriteria dan waktu). Jika dibiarkan sesuai 'pasar',
dikuatirkan akan terjadi saling 'libas'. Untuk skala mikro/sektor sudak banyak
contoh di Jakarta….”.
Atau komentar dari seorang sahabat yg tak mau disebut namanya:
“…..hehehe jangan sewot-sewot ya, bikinin aja TOR untuk itu, nanti kan ada yang
nyambut insyaAllah. Kayaknya itu bisa jadi proyek baru lho. Dizaman musim
orientasi proyek ini, kita mungkin harus ikhlas bikinin TOR dan ga peduli nanti
siapa yang dapat proyeknya itu apa masih ingat nanya kita lagi…..”.
Komentar teman lain masih terdengar ‘pro’:
“….Soal hirarki itu saya juga ga ngerti apa susahnya ya? Kayaknya 30an tahun
yang lalu sudah pernah dikerjakan dengan mempelajari berbagai sektor (banyak
yang sudah punya struktur/hirarki pelayanan, misalnya pendidikan, kesehatan,
agama, pemerintahan dsb), jumlah penduduk, kepadatan dsbnya. Kalo ga salah kita
melakukannya dengan metoda scalogram (mungkin metode ini ga dipakai lagi ya,
sudah basi barangkali).
Sebetulnya kan semua itu memudahkan untuk melayani masyarakat, dan itulah yang
harus diurus penataan ruang (pemerintah), sehingga tau persis pelayanan (yang
bahasa kerennya fasilitas utilitas atau PSU itu untuk PU saja, padahal banyak
yang lain yang non PU/ PSU...bener ga nih?)…..”
Menarik juga pendapat spt ‘setengah pro’ (atau sokur ‘pro’?) spt yg
dikemukakan oleh pak RIsfan Munir 06/03/09 sbb:
“…..Mungkin hirarki "pusat-pusat pelayanan" (pendidikan dasar-menengah,
kesehatan) tetap relevan.
Kalau untuk "pusat (pertumbuhan) ekonomi", sepertinya teori lokasi (ekonomi)
lebih menentukan. Dan kegiatan produksi punya pola penyebaran sendiri,
tergantung jenis kegiatannya. Tiap jenis manufaktur punya pola supply-chain,
assembling/deassemb ling yang berbeda, yang bisa terpisah antar lokasi, antar
negara.
Dalam pengembangan pusat pelayanan, pemerintah bisa banyak menentukan. Tapi
dalam pengembangan pusat pertumbuhan (ekonomi), distribusi faktor-faktor
ekonomi yang lebih perlu dipertimbangkan. Justru pertumbuhan kota, arus
urbanisasi mengikuti potensi dan persebaran perumbuhan kegiatan ekonomi…..”.
Tetapi asyik juga mendengar pendapat yg dapat dibilang “kontra” spt yg
dikemukakan sahabat H.Ekadj 06/03/09 berikut :
“…..Kajian tentang 'hirarki ruang' ini cukup terkait dengan beberapa ketentuan
di dalam UUPR, dan perlu diperjelas bila kata-kata 'hirarki' tidak dikenal
dalam UUPR.
Jadi bila ada kebijakan di bawahnya mengungkit-ungkit masalah 'hirarki' maupun
sejenisnya, maka sangat dapat dikatakan bila pembuat kebijakan itu tidak
memahami UUPR. Bila kita perhatikan Pasal 5, penataan ruang secara sistem dapat
diklasifikasikan atas 'sistem wilayah' dan 'sistem internal perkotaan'.
Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa 'sistem wilayah' adalah struktur ruang dan pola
ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
Jangkauan pelayanan tidak mesti bersifat hirarki, bisa saja bersifat jaringan,
footloose, atau entitas tunggal.
Sebenarnya lebih populer untuk dipahami istilah 'sistem internal perkotaan'
(seharusnya: struktur internal kota), mulai dari pemahaman era von Thunen
hingga kitab klasiknya Burgess dan Holt, termasuk pengembangannya.
Memang benar Christaller dkk mengenalkan sistem hirarki pelayanan, namun
sejatinya teori lokasi dan sistem pelayanan cenderung konsisten bekerja pada
tataran fungsional……..
….Memang klasifikasi sistem itu kurang berkembang dalam uraian kebijakan
selanjutnya, karena lebih bersifat 'peta statis'; sementara kemampuan (atau
kebutuhan?) dari pembuat kebijakan belum terlalu menjangkau 'kondisi
dinamis'........
…Sebenarnya menarik apa yang disampaikan Pak Fadjar, yang mulai menyingkap
tabir ketentuan Pasal 17(2). Kota kecil (sistem pusat permukiman : 30 s/d 80
ribu jiwa) dapat menjadi fokus komposisi dalam 'sistem/organisasi wilayah'.
Saya kira ini bagus untuk dikembangkan diskusinya.
Namun saran saya: jangan terjebak dengan terminologi 'hirarki', karena ini bisa
menentang 'sebuah jiwa'.…….”.
Juga semakin seru mendengar pendapat “kontra” berikutnya lagi dari pakar
geografi ekonomi kita pak Nuzul 06/03/09 (dan saya sbnrnya terus menunggu
pendapat “kontra” lainnya supaya lbh seru lagi) :
“…….Salah satu asumsi Christaller adalah sebuah wiayah yang datar (seperti
kawasan di Jerman Selatan tahun 1933). Lha di Indonesia kan banyak
gunung-gunungnya. .. dan yang menjadi kendala utama, tanah- tanah sudah ada
pemiliknya.. .itu baru dari aspek praktisnya, belum lagi aspek kelembagaan
(misalnya otonomi daerah).
Christaller made a number of assumptions such as:
All areas have
• an isotropic (all flat) surface
• an evenly distributed population
• evenly distributed resources
• similar purchasing power of all consumers and consumers will patronize
nearest market
• transportation costs equal in all directions and proportional to distance
• no excess profits (perfect competition)……”.
Agar tak kepanjangan sementara demikian dulu,